Headline Keluhan Surat Pembaca Garuda Indonesia Mempersulit Pemakaian Dana Refund yang Berupa EMD Voucher (Travel Voucher) 16 Januari 202216 Januari 2022 jem jamani 1 Komentar EMD Voucher, Garuda Indonesia, Maskapai Penerbangan, Pandemi Covid-19, Pembatalan penerbangan, Pemesanan tiket online, Pengembalian dana, Refund, refund policy, Syarat dan Ketentuan, Tiket Pesawat, Travel voucher, Voucher Ikuti kami di Google Berita Yth. pemangku kebijakan Garuda Indonesia, Saya personal agent untuk pembelian tiket penerbangan, salah satunya tiket Garuda Indonesia yang kemudian dilakukan refund. Refund berupa Voucher EMD (Electronic Miscellaneous Document) atau travel voucher. Refund tidak dikembalikan ke metode pembayaran asal melalui ticketing agent. Pada tahun 2020 dan 2021 bulan Juni, pemakaian Voucher EMD masih dengan syarat rasional. Dimana penggunaan voucher untuk penerbangan dengan nama yang berbeda dari Voucher EMD harus membawa surat kuasa asli dan copy identitas dari yang namanya tertera di Voucher EMD (pemberi kuasa). Tanggal 09 Januari 2022, saya berencana untuk menggunakan Voucher EMD. Saya menghubungi layanan WA Garuda Sales Centre Hotel Borobudur, GA Kota Kasablanka dan layanan live chat GA. Akan tetapi peraturan diubah per November 2021, dimana Garuda Indonesia menerbitkan aturan baru bahwa Voucher EMD hanya bisa dipakai oleh yang namanya tertera di voucher. Jika diperuntukkan untuk nama yang berbeda, KTP identitas harus asli dari pemberi kuasa (tanpa toleransi). Jika tidak asli, voucher tidak bisa dipakai, meskipun KTP asli dalam bentuk foto yang dikirim pemberi kuasa melalui WhtasApp dan pemberi kuasa harus standby untuk dikonfirmasi. Berikut ini contoh Voucher EMD refund Garuda yang akhirnya tidak bisa dipakai. Total EMD ada 5 Voucher EMD lengkap dengan surat kuasa dan Foto ID dari pemberi kuasa (namanya yang tertera di Voucher EMD). Lantas bagaimana dengan surat kuasa dari Voucher EMD yang sudah dibuat lama sejak diterimanya Voucher EMD dan orangnya sudah di luar kota? Harus meminjam identitas asli mereka? Mereka sudah kooperatif dengan memberikan foto KTP asli dan membuatkan surat kuasa, tapi ini mereka bilang tidak bisa, harus asli atau orangnya langsung yang mengurus. Bagaimana dengan personal agent yang membelikan tiket orang lain dan menanggung rugi karena pembatalan? Refund dipaksa dalam bentuk voucher dan sekarang voucher-nya tidak bisa dipakai, dengan alasan tidak bisa menunjukkan identitas asli dari namanya yang tertera di Voucher EMD, meskipun foto KTP asli mereka. Saya sangat merasa dirugikan, karena beberapa Voucher EMD pelanggan saya yang sudah buat surat kuasa, tapi tidak bisa meminjamkan identitas asli dengan alasan risiko hilang. Keadaan keuangan Garuda di ambang kepailitan, bukan berarti memaksa setiap orang untuk refund dengan Voucher EMD dan kemudian dipersulit saat akan dipakai. Aturan yang hanya dibuat untuk meraup keuntungan dari pembatalan yang dananya tidak di-refund. Saya tunggu solusi dari Garuda Indonesia, karena kebanyakan mereka tidak berkenan ribet mengurus ke Garuda dan atau meminjamkan ID aslinya. Mereka hanya bisa memberikan surat kuasa dan foto asli ID, seperti aturan yang lama. Thanks. Jam’ani, SE Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yosua31 Desember 2022 - (13:17 WIB)Permalink tidak usah sejauh itu, Garuda Indonesia seakan2 menahan cash para mantan calon penumpangnya dengan tidak memberikan uang tunai sebagai refund, malah diberikan voucher yang bahkan ada masa berlakunya Login untuk Membalas