PLN Secara Sepihak Mengubah Status Pelanggan Listrik pada Rumah Tak Berpenghuni

Saya adalah pelanggan PLN, dengan ID Pelanggan: 521041457543, beralamat di Jalan Tugu Gentong, Dusun Gendeng, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Bantul. Saat ini saya bersama keluarga telah tinggal di Kota Bandung, dikarenakan saya pindah dinas ke BUMN cabang Bandung.

Yang ingin saya ceritakan adalah, kemarin seperti biasa (karena sudah mendekati tanggal 20 Januari), saya mencoba melakukan pembayaran listrik rumah saya yang di Bantul tersebut via aplikasi LinkAja. Ketika mencoba proses bayar tagihan listrik di aplikasi LinkAja, terdapat notifikasi tagihan tidak dapat diproses. Sehingga saya coba alternatif lain melalui PLN mobile, namun juga menunjukkan hasil yang sama yaitu tagihan tidak tersedia.

Akhirnya jalan terakhir saya mencoba mencari informasi ke call center PLN 123. Saya kaget sekali, mendengar bahwa tagihan tidak tersedia, dikarenakan status pelanggan saya telah diubah menjadi pelanggan meter listrik token/prabayar (sebelumnya menggunakan meter listrik pascabayar), tanpa sepengetahuan saya sebagai pelanggan.

Berikut kronologi berdasarkan informasi call center PLN 123 dan konfirmasi dari ULP Sedayu, serta yang saya ketahui:

  1. Bulan November 2021, saya menunggak s.d. tanggal 29 November 2021, sehingga tagihan saya dilakukan pembayaran oleh billman, atau pihak ketiga PLN yang mengurus masalah collecting bill, entah untuk tujuan apa.
  2. ULP Sedayu telah mengirimkan surat peringatan ke rumah saya di Bantul yang posisinya kosong. Namun sangat disayangkan, kenapa surat peringatan tidak bisa disampaikan via aplikasi PLN mobile (yang digadang-gadang menjadi portal pelayanan pelanggan PLN)? Khususnya bagi mereka yang berada di luar kota.
  3. Pada tanggal 30 November 2021, saya membayar tagihan listrik untuk rumah lainnya melalui PLN mobile. Status tagihan listrik rumah yang di Bantul keterangannya pada PLN mobile telah TIDAK ADA TUNGGAKAN, sehingga saya dengan polosnya tidak mencari info lebih lanjut.
  4. Pada bulan Desember, saya melakukan pembayaran tagihan tanggal 21 Desember 2021.
  5. Tanggal 20 Januari 2022, saya seperti biasa mau membayar via PLN mobile. Namun ternyata tidak bisa karena informasinya status pelanggan saya telah diubah menjadi pelanggan prabayar.
  6. Karena kemudian saya sedang dinas ke Jogja, saya menyempatkan diri ke rumah. Ternyata KWH meter telah dicabut entah sejak kapan dan belum dipasang kembali. Sehingga rumah gelap gulita, padahal barang-barang di rumah lengkap dan CCTV kondisi mati.
  7. Saya mengadu berkali-kali ke 123 dan diarahkan ke ULP Sedayu. Jawabannya selalu sama, saya telah menunggak 2 bulan sehingga dibenarkan penggantian secara sepihak. Padahal kalau billman tsb tidak menalangi tagihan saya pada tanggal 29 November 2021, seharusnya saya bisa bayar tagihan listrik pada tanggal 30 November 2021 bersama tagihan listrik rumah lainnya. Sehingga keterlambatan tidak menjadi 30 hari.
  8. Kemudian setelah argumen alot dan laporan yang sudah tidak terhitung intensnya ke 123, ULP Sedayu bersedia mengembalikan status langganan ke listrik pasca bayar, tapi harus bayar UJL atau uang jaminan langganan kembali. Saya keberatan, karena bukan salah saya sepenuhnya.

Dari kejadian ini ada beberapa poin catatan yang perlu menjadi perhatian bersama baik bagi PLN (yang hampir merupakan satu satunya penyedia listrik di seluruh wilayah Indonesia, dan kita masyarakat tidak ada opsi lain) dan kita sebagai pelanggan listrik:

  1. Memang benar terlambat bayar melebihi tanggal 20 itu tidak dibenarkan.
  2. Namun apakah tindakan sanksi PLN bisa berbeda-beda di setiap wilayah? Bukankah harusnya berdasarkan yang digaungkan di medsos dll, keterlambatan 30 hari putus aliran listrik sementara dan 60 hari dilakukan pencabutan meter serta 90 hari diputus rampung. Kenapa kelalaian saya akibat billman PLN serta merta ditindaklanjuti dengan cabut meter kemudian langsung mengubah status langganan yang dilakukan tanpa pemberitahuan via PLN mobile, email atau no hp, jika diketahui rumah kosong? Kalau sekedar nempelin kertas tentu semua bisa, tapi sekelas PLN bisa dong menambah jalur komunikasinya di tengah kemajuan teknologi saat ini.
  3. Meter token memang bisa membantu PLN dalam mengurangi tunggakan. Namun apakah pernah dipertimbangkan kepentingan pemilik rumah (khususnya yang di luar kota)? Apakah harus bolak balik untuk sekedar isi token? Atau haruskah rumah yang jauh dari pemiliknya selalu “Gelap Gulita”?

Besar harapan kami pelanggan PLN, yang mana kami melihat PLN sudah berbenah banyak sekali dan maju sekali. Namun dikarenakan PLN merupakan HAMPIR satu satunya penyedia listrik untuk masyarakat, PLN seharusnya bisa lebih meningkatkan akses komunikasi dengan pelanggan.

Mudah-mudahan tidak hanya tagihan jatuh tempo atau fitur pelayanan saja yang ada di PLN mobile, tapi sekelas PLN bisa menambahkan informasi berupa peringatan akan adanya pencabutan, perubahan, pembongkaran ke rumah pelanggan bisa diinformasikan juga apalagi rumah kosong. Sehingga tidak asal menerobos rumah pelanggan.

Mohon apabila berkenan untuk bantuannya dalam mengembalikan meter pascabayar saya tanpa UJL bisa dipertimbangkan. Percayalah PLN, khususnya ULP Sedayu, tidak semua yang menunggak itu tidak ada itikad baik. Namun karena komunikasi dan penyampaian informasi yang tidak efektif.

Binsar Efendi Parulian Habeahan
Bandung, Jawa Barat


Update (25 Januari 2022): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tindak lanjut oleh pihak PLN ULP Sedayu sbb:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

109 komentar untuk “PLN Secara Sepihak Mengubah Status Pelanggan Listrik pada Rumah Tak Berpenghuni

  • 25 Januari 2022 - (01:02 WIB)
    Permalink

    Kalau saya sih mending bayar 310rb daripada ribet, anggap aja denda karena kelalaian telat bayar.

  • 25 Januari 2022 - (08:10 WIB)
    Permalink

    Dikarenakan belum tayangnya artikel susulan sehubungan dengan telah ditindaklanjutinya keluhan saya mengenai “PLN Secara Sepihak Mengubah Status Pelanggan Listrik pada Rumah Tak Berpenghuni”. Dengan ini saya sampaikan bahwa kendala kelistrikan di rumah saya yang beralamat di Bantul telah terselesaikan atas bantuan Pihak Pihak terkait Khususnya PLN ULP Sedayu. Atas hal tersebut saya berterimakasih kepada Manajer Area Yogya, Manajer ULP Sedayu dan SPV Pelayanan Pelanggan Sedayu yang kemarin tanggal 24 Januari 2022 telah berkomunikasi dan melaksanakan pemasangan meter prabayar secara baik baik dan komunikatif.

    Sehubungan dengan Surat Pembaca yang viral tersebut juga, dengan ini Saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf yang paling dalam kepada berbagai pihak terkait, khususnya PLN UP3 Yogyakarta dan PLN ULP Sedayu. Tidak ada kata yang dapat saya sampaikan untuk menyatakan penyesalan atas rilis media yang saya tulis dan kemudian tersebar luas.

    Atas hal tersebut Saya mengakui kekhilafan saya karena akar masalah yang saya ciptakan dengan telah membayar tagihan listrik pasca bayar No. ID Pelanggan 521041457543 yang beralamat di Jalan Tugu Gentong, Dusun Gendeng, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Bantul di atas tanggal 20 November dan 20 Desember 2021. Ini murni karena kurangnya pemahaman saya sebagai pelanggan terhadap ketentuan pembayaran kewajiban listrik pelanggan pascabayar.

    Disisi lain saya ingin mengkoreksi pernyataan saya bahwa ketentuan PLN terkait pembayaran berdasarkan informasi yang saya bisa temukan pada internet yaitu :
    1.Terlambat 20 hari dilakukan pemutusan sementara, sehingga saya dan pembaca sebagai pelanggan mari kita penuhi tepat waktu, kalo pelupa seperti saya sebagaimana saran pembaca disini bisa dengan melakukan pembayaran automatis melalui lembaga keuangan, kan teknologi telah memudahkan banyak hal
    2.Terlambat 60 hari akan dilakukan pemutusan rampung dan dihapus dari pelanggan PLN. Yang kemudian apabila meminta pemasangan ulang akan diperlakukan sama seperti pasang baru.

    Sebaga pelanggan saya merasakan bahwa PLN Mobile merupakan terobosan PLN dalam melayani konsumen saya sudah merasakan itu, makanya dalam uraian saya berulang kali menyebut PLN mobile. Coba kita ingat ingat PLN beberapa tahun lalu, kita yang mengamati pasti tahu perbedaannya. Begitu pula 123, saya di uraian pun juga menyatakan hal tersebut. Karena 123 memang signifikan dapat membantu menangani keluhan pelanggan, saya merasakan itu. Daripada menyampaikan keluhan kepada tetangga, teman, saya yang selalu mengharapkan kemudahan lebih cocok dengan telp 123 saja.

    Terakhir mengenai Prabayar, sebenernya saya sudah menggunakan di rumah kontrakan saya dan no complaint tentang itu. Karena kurang terbiasa saja dan kurang mau mempelajari keunggulannya sehingga muncul keluhan pelanggan diatas. Coba bayangkan setiap bulan saya membayar 134 ribu rupiah untuk rumah yang hanya CCTV dan lampu teras yang dinyalakan. Padahal harusnya paling di 50 ribu sebulan. Disamping itu tidak perlu ada “kekagetan bill” yang terjadi saat pandemi lalu dimana petugas cater PLN tidak bisa mengunjungi rumah kita semua, dan juga di masa pandemi seperti ini saya rasa cocok mendukung 5M sehingga mengurangi potensi adanya penularan covid.

    Oleh karena itu saya bersedia untuk menutup link berita disini dan kedepan berkomunikasi dengan ULP Sedayu dalam menyelesaikan keluhan keluhan saya sebagai pelanggan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terakhir saya memohon maaf apabila pada postingan ini terdapat pesan yang menyinggung dan menyakiti perasaan para pembaca.

    1
    5
    • 25 Januari 2022 - (08:25 WIB)
      Permalink

      Bang Binsar kan orang PLN, bersosialisasi lah dengan teman2 PLN yang lain,
      Jangan arogan, uang gajimu itu keringat dan kerja keras teman2 ULP menagih tunggakan orang2 yang sering nunggak,
      jangan membenarkan perilaku jelek menunggak dengan playing victim,
      Salam AKHLAK

      7
      2
  • 25 Januari 2022 - (09:12 WIB)
    Permalink

    Ini yang komentar kenapa banyak karyawan PLN yah? Dan isinya malah menyerang kek gitu. Pada baperan semua. ?

    Padahal kan udah ada bagian PLN yang khusus buat menanggapi keluhan konsumen dan PR-nya. Biarkanlah mereka bekerja secara profesional. Yang bukan bagiannya, gak usah emosi dan baperan. ?

    7
    8
    • 25 Januari 2022 - (09:59 WIB)
      Permalink

      konsumen nunggak, tidak bayar kira² gmana ? bukannya kt diajarkan hak dan kewajiban ? klo sdh trima hak jgn lupakan kewajiban… simple aja cmn si TS berbelit belit

      2
      1
  • 25 Januari 2022 - (09:39 WIB)
    Permalink

    saya baca komentarnya, kenapa nama saya disinggung singgung y??

  • 25 Januari 2022 - (09:51 WIB)
    Permalink

    Akar masalah dari pembayaran terlambat ? Masalah seperti ini mudah diselesaikan tidak perlu sampai diviralkan ..

  • 25 Januari 2022 - (14:06 WIB)
    Permalink

    Hehehe Siuuu…

  • 25 Januari 2022 - (14:17 WIB)
    Permalink

    Bapak saya meninggal, sejak dulu saya merasa tidak punya dekengan siapapun, dulu saya pernah ditilang polisi, seminggu setelahnya saya urus sim, tidak telat bayar pajak, begitupun PLN dan indihome, setiap bulan tgl 8 bayar PLN tgl 10 bayar Indihome, semua berjalan baik, tidak pernah ditilang lagi, listrik tidak diputus / diganti internet juga jalan, petugas billman atau catter pasti sudah kerja sesui prosedur, kita sama-sama orang susah gak punya kenalan pejabat tinggi atau dekengan lain, kita punya perlindungan hukum yg sama asal gak suka cari masalah. Udah salah koar2 ini tidak akan selesai.

    1
    1

PLN Secara Sepihak Mengubah Status Pelanggan Listrik pada Rumah Tak Be…

oleh Binsar dibaca dalam: 3 menit
109