Traveloka PayLater Virtual Number Menjebak dan Merugikan, Tetap Ditagih Bunga Walaupun Transaksi Dibatalkan

Saya adalah pelanggan setia Traveloka sejak tahun 2014. Saya selalu membayar cicilan saya di awal sebelum jatuh tempo dan tidak pernah sekalipun terlambat. Sehingga pada akhirnya setelah sekitar 7 tahun, saya mencapai level membership Platinum, dengan penawaran batas kredit PayLater sampai dengan Rp50.000.000. Tidak lama kemudian, Traveloka menawarkan produk baru yaitu Traveloka PayLater Virtual Number, yang bisa digunakan di luar aplikasi Traveloka.

Pada tanggal 5 Desember 2021, saya belanja di Shopee, yaitu membeli laptop secara online, dengan spesifikasi Core i7 dan harga Rp7.595.000. Cicilan sebanyak 10 kali, dengan perhitungan total bunga 2.25% x 10 x Rp7.595.000 = Rp1.708.874.

Waktu barang datang, saya terkejut. Ternyata penjual mengirim barang dengan spesifikasi yang berbeda, yaitu Core i5. Karena tidak mengakui kesalahan kirim, saya curiga dengan toko tersebut dan mengajukan keberatan ke Shopee dengan membatalkan transaksi tersebut pada hari yang sama.

Pada tanggal 11 Desember 2021, pihak Shopee sudah menyetujui pengembalian dana ke Traveloka dan pada tanggal 15 Desember 2021, atas bukti dari Shopee dana sudah berhasil dikembalikan secara penuh ke Traveloka.

Karena jatuh tempo pembayaran tagihan Traveloka saya setiap bulan adalah tanggal 12, maka saya cek aplikasi Traveloka beberapa kali untuk melihat pembatalan transaksi di atas. Saya menemukan bahwa belum ada update status pembatalan tersebut. Di sinilah masalahnya dimulai:

Saya harus mengejar pihak Traveloka kenapa status transaksi saya belum ter-update, dengan cara menghubungi CS berkali-kali via aplikasi dan juga telepon. Sampai akhirnya 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo saya, transaksi ter-update dan cicilan 10x sudah dibatalkan.

Walau sudah dibatalkan, tetapi anehnya saya melihat ada 2 tagihan baru yang tercantum dengan jatuh tempo yang sama yaitu (1) 12 Januari 2022 sebesar Rp930.388. dan (2) 12 Februari 2022 sebesar Rp778.486.

Saya bertanya kepada CS Traveloka mengenai tagihan apa itu dan mendapati bahwa itu adalah BUNGA CICILAN sebesar Rp1.708.874, yang tetap harus dibayarkan walaupun transaksi sudah dibatalkan. Saya sangat terkejut dan menolak. Saya tanya kenapa demikian? Jawaban CS Traveloka adalah mengacu kepada peraturan perjanjian pinjaman yang dikirimkan melalui email.

Membaca perjanjian pinjaman dari Traveloka, ternyata terdapat pasal pembatalan yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila atas alasan apapun terjadi pembatalan atas pembelian Produk setelah Pencairan yang menyebabkan dikembalikannya Jumlah Pokok Pembiayaan kepada rekening Pemberi Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan pembelian yang dilakukan oleh Penyedia Produk, maka Penerima Pembiayaan wajib memberitahu Penerima Pinjaman atas pembatalan tersebut. Setelah (i) pembatalan tersebut disetujui oleh Penyedia Produk; dan (ii) Pemberi Pembiayaan telah menerima pengembalian Jumlah Pokok Pembiayaan dengan penuh dari Penyedia Produk, maka Perjanjian ini akan dibatalkan dan berakhir secara otomatis.

Berkali-kali saya menulis email keberatan dan pengajuan pembatalan bunga ini, mengacu kepada ketentuan di atas. Bahwa jika dibatalkan maka perjanjian dibatalkan dan berakhir secara otomatis. Namun pihak Traveloka seperti robot keukeuh tidak mau mengacu kepada peraturan tersebut. Kemudian mengacu kepada pasal yang tidak ada hubungan sama sekali dan pada akhirnya mengacu kepada pernyataan dari website mereka (siapa yang mau membaca isi seluruh website Traveloka hanya untuk menemukan aturan tersebut).

Karena profesi saya juga berafiliasi dengan kantor hukum, saya melihat adanya kejanggalan dalam perjanjian ini. Saya melihat adanya jebakan tersembunyi dalam Traveloka PayLater yang disampaikan secara transparan kepada nasabahnya. Dimana bunga tetap ditagihkan seluruhnya walaupun transaksi batal, nasabah tidak menerima/memakai barang apapun, tapi menjadi berhutang kepada Traveloka.

Dalam kasus saya, transaksi batal dan bunga penuh selama 10x ditagihkan (sebesar Rp1.708.874). Ini pun belum termasuk biaya-biaya (penalti) jika saya tidak membayar pada waktunya (lihat bukti lampiran). Perusahaan ternama seperti Traveloka semestinya tidak memberlakukan ketentuan sepihak yang sangat memberatkan dan merugikan nasabahnya seperti layaknya pinjol-pinjol yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara tidak langsung, Traveloka PayLater Virtual Number tidak memberikan azas keadilan di mata hukum, dengan membebankan bunga pinjaman di luar batas kewajaran, tidak adil dan memberatkan pelanggan. Karena tentunya pembatalan transaksi seperti ini berpotensi sering terjadi dalam pembelian online.

Saya melihat adanya unsur kesengajaan berupa jebakan dari peraturan Traveloka yang berpotensi merugikan nasabahnya. Ini adalah jebakan terselubung. Pinjaman dikembalikan penuh, tetapi bunga pinjaman ditagihkan penuh? Alangkah baiknya jika dikenakan biaya pembatalan yang sepantasnya, tetapi tidak bunga cicilan penuh yang seolah merampok nasabah.

Saya juga menemukan kasus yang serupa sudah sering terjadi dengan Traveloka PayLater, dimana transaksi dibatalkan dan bunga penuh tetap ditagihkan. Di Media Konsumen sendiri ada beberapa link kasus serupa yang saya temukan, 2 di antaranya sebagai berikut:

Hal ini membuktikan bahwa nasabah sangat dibebankan dengan pembayaran bunga penuh pada saat terjadi pembatalan transaksi. Mungkin ada baiknya jika dikenakan biaya pembatalan yang sepantasnya, tetapi tidak bunga cicilan penuh yang seolah menjadi jebakan bagi nasabah.

Saya sudah menghubungi pihak Traveloka berkali-kali dan tidak menemukan kesepakatan melalui CS-nya dan mereka seolah tidak ada atasan lain untuk eskalasi menyelesaikan ini. Saat ini membership Traveloka saya dibekukan oleh Traveloka, seolah demikian penghargaan Traveloka kepada nasabahnya yang sudah 7 tahun lebih.

Atas dasar uraian di atas, maka permintaan saya adalah:

Traveloka membatalkan seluruh tagihan bunga penuh atas transaksi di atas sebesar Rp1.708.874 dan beserta seluruh tagihan (penalti) lain yang muncul. Karena saya tidak bisa menerima aturan sepihak yang merugikan ini dan sampai kapan pun saya tidak akan membayar apa yang saya tidak beli/pakai.

Jika permintaan saya di atas tidak bisa disepakati, maka sekali lagi saya anggap Traveloka dan nasabah tidak mendapatkan titik temu melalui musyawarah, maka saya memutuskan untuk meneruskan kasus ini melalui jalur hukum. Melalui surat ini, saya himbau nasabah Traveloka bisa menjadi berhati-hati dari jebakan aturan akibat pembatalan tagihan PayLater Traveloka.

Demikian saya menunggu balasan positif dari pihak Traveloka.

Tembusan: Ferry Ericson Law Firm & Partners.

Timotius Tangguh Primandaru
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

14 komentar untuk “Traveloka PayLater Virtual Number Menjebak dan Merugikan, Tetap Ditagih Bunga Walaupun Transaksi Dibatalkan

  • 8 Februari 2022 - (09:20 WIB)
    Permalink

    masa anda kerja di kantor hukum, sudah bertahun tahun pakai traveloka, tidak terpikir untuk baca s&k serta perjanjian nya?

    3
    3
  • 8 Februari 2022 - (10:06 WIB)
    Permalink

    Tagihan tetap lanjut bila sudah dibatalin, karena Traveloka sudah bayar kepihak MP duit ga bisa balik *Mungkin. Dan lagi itu tokonya jualan bekas (Jualan Laptop Bekas), maklum bila tidak tersedia barangnya dikirim lain…

    *Semoga Beres

  • 8 Februari 2022 - (10:10 WIB)
    Permalink

    Itu kenapa mesti membaca detail SK karena berbeda² untuk traveloka memang agak riskan jika pesanan dibatalkan

  • 8 Februari 2022 - (19:19 WIB)
    Permalink

    Kalo semua pengutang macam begini bisa bangkrut paylater. Makanya sebelum ngutang dibaca dulu baik2 s&knya. Kenapa gak minta tukar barang aja. Malah dibatalin.

  • 9 Februari 2022 - (10:29 WIB)
    Permalink

    memang seperti itu traveloka S&K
    kalau batal tagihan berjalan mesti dibayar, sambil di komplain setiap hari biar laporannya tidak di tutup di aplikasi ditunda2 kira2 sampai 2 bulan (diatas 40 hari) atau sudah bayar 2x angsuran

    nanti di refund tidak FULL
    ALIAS bunga 2x angsuran di makan sama mereka

  • 9 Februari 2022 - (12:59 WIB)
    Permalink

    Kepada Yth.,
    Bapak Timotius Tangguh Primandaru,

    Terima kasih telah menjadi pengguna setia Traveloka.

    Menanggapi surat terbuka yang Bapak Tangguh tujukan kepada Traveloka di MediaKonsumen.com pada 8 Februari 2022, dapat kami sampaikan bahwa Traveloka telah menghubungi Bapak Tangguh melalui email guna berkoordinasi lebih lanjut serta memberikan solusi terbaik terkait situasi yang Bapak Tangguh alami. Adapun solusi tersebut telah diterima dengan baik oleh Bapak Tangguh.

    Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    Tim Traveloka PayLater

  • 9 Februari 2022 - (13:30 WIB)
    Permalink

    Sudah tau pernah baca keluhan orng lain di Media Konsumen ini i perihal yg sama dg yang anda keluhkan. Kenapa mau ikut2 jg seperti itu Apa mau buktikan itu tidak benar. Sudah belajar lagi ilmu hukumnya pa sampai ke S3 luar negeri.

  • 9 Februari 2022 - (13:47 WIB)
    Permalink

    Sayang banget pakai paylater, walaupun barangnya datang kl bunga sampai 1.7 jt itu mahal banget. Mendingan pake cc dari bank kl memang mau utang tp kl g kepepet ya mending cash aja biar g pusing g ada buntut2nya

 Apa Komentar Anda mengenai Traveloka PayLater?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Traveloka PayLater Virtual Number Menjebak dan Merugikan, Tetap Ditagi…

oleh Tangguh dibaca dalam: 4 menit
14