Tanggapan Indodana Tanggapan Tanggapan Indodana Atas Keluhan Bapak Ahmad Sahroni 22 Agustus 202222 Agustus 2022 Julia | Customer Experience Manager Indodana Beri komentar Akun Pengguna, Fintech, Indodana, Kredit online, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, PayLater, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, pemblokiran akun, penghapusan akun, Penghapusan Data, Pinjaman Online, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Menanggapi keluhan bapak Ahmad Sahroni yang diterbitkan melalui surat pembaca Media Konsumen tanggal 16 Agustus 2022 dengan judul “Akun Indodana Saya Tidak Bisa Dinonaktifkan atau Diblokir, dengan Dalih Aturan OJK” kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Berkenaan dengan keluhan tersebut dapat kami informasikan bahwa Indodana telah berhasil menghubungi bapak Ahmad Sahroni pada 18 Agustus 2022 untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait kendala proses permohonan penonaktifan akun bapak Ahmad Sahroni. Kami sampaikan bahwa akun beliau telah dinonaktifkan dan bapak Ahmad Sahroni juga meminta dikirimkan pemberitahuan melalui email dan telah kami kirimkan email pemberitahuan tersebut pada hari yang sama. Indodana sangat menghargai setiap keluhan disampaikan. Kami berkomitmen akan terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kedepannya. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Indodana: [Total:3 Rata-Rata: 2/5]