Keluhan Surat Pembaca Asuransi Simas Insurtech Tokopedia Tidak Transparan 1 September 2022 Johny Irawan 27 Komentar Asuransi, Asuransi barang elektronik, Barang Elektronik, Belanja barang elektronik, Belanja Online, e-Commerce, Klaim kerusakan, Marketplace, polis asuransi, Simas Insurtech, Syarat dan Ketentuan, Tokopedia Ikuti kami di Google Berita Saya melakukan pembelian TV LG 65″ melalui Tokopedia pada tanggal 23 Juni 2022 dan mengikuti asuransi Proteksi 1 tahun dari Simas Insurtech. Nomor Polis: SIMASINSURTECH-20220624-210400018552239 (terlampir polis asuransi). Pertimbangan saya, ini sebagai proteksi apabila suatu hari tanpa sengaja TV yang saya beli ini rusak, karena terjatuh atau kejadian lainnya seperti yang diiklankan di Tokopedia: Pada tanggal 21 Agustus 2022, saya melakukan pemasangan TV ke bracket dan tanpa sengaja, layar TV tersebut tertekan tanpa disadari. Setelah bracket selesai dipasang, TV saya nyalakan dan ternyata layarnya retak. Saya bergegas klaim kerusakan ini melalui Tokopedia dan dijanjikan 6 hari kerja. Besar harapan saya saat itu klaim akan diganti, karena memang kejadian ini tidak disengaja oleh saya. Segala dokumen yang dibutuhkan telah saya lengkapi pada hari itu juga. Setelah menunggu 6 hari kerja, pada tanggal 29 Agustus 2022, datang hasil klaim melalui email dari Broker Indo Tekno, yang menyatakan bahwa klaim saya tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan ada “Wording” yang isinya: Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk menghalangi terjadinya kehancuran atau kerusakan dan meminimalkan bertambah besarnya kehancuran atau kerusakan atas Objek Pertanggungan yang diasuransikan di bawah Polis ini Di email tersebut juga tercantum bahwa saya tidak berhati-hati memasang TV bracket dan saya sengaja dengan hal tersebut. Saya juga sempat telepon ke CS Indo Tekno (dengan Sdri. Cindy) dan mendapatkan jawaban serupa, yang mana hasilnya sudah final. Yang membuat saya bingung dan aneh adalah alasan kehati-hatian dan kesengajaan saya. Apakah prinsip kehati-hatian menjadi syarat klaim asuransi? Sejak kapan mereka tahu saya sengaja? Padahal tidak ada survei ke lokasi atau tanya jawab dengan saya. Alasan ini terkesan dibuat-buat untuk menghindari klaim saya. Padahal di Manfaat Perlindungan tercantum “dan kerusakan fisik lainnya yang tidak disengaja“. Suatu kejadian yang tidak disengaja, dapat dikarenakan tidak hati-hati maupun hati-hati. Saya merasa dibohongi oleh asuransi ini. Harapan saya mendapatkan perlindungan menjadi buyar. Hal ini menjadi pembelajaran bagi saya dan mungkin untuk pembaca yang lain, supaya lebih hati-hati. Ke depan, jangan terlalu percaya dengan iming-iming proteksi dari asuransi di Online Store. Segala cara akan dilakukan untuk menghindari klaim dan mungkin hanya klaim-klaim kecil yang akan mereka bayarkan, sebagai sarana untuk promosi supaya konsumen tertarik. Johny Irawan Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.