Keluhan Permohonan Surat Pembaca Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Tanpa Pemberitahuan atau Perjanjian Tertulis 5 Februari 2023 Stepen Yandri 63 Komentar BAF, biaya ekstra, Biaya penitipan, BPKB, Bussan Auto Finance (BAF), Customer complaint handling, Customer Service, Denda, jaminan fidusia, Jaminan kredit, Keringanan denda, Kredit dan Leasing, Leasing, Pelunasan Kredit, Perjanjian kredit Ikuti kami di Google Berita Saya nasabah PT Bussan Auto Finance (BAF), dengan nomor kontrak: 824180002132. Awal ceritanya, saya menggadaikan BPKB Motor di BAF Syariah cabang Bandengan, Jakarta Barat. Saat terakhir pembayaran angsuran terakhir antara bulan Juni atau Juli 2021, tercatat ada denda yang harus dibayarkan ketika akan mengambil BPKB. Saat itu kondisi ekonomi saya sedang tidak baik-baik saja, bahkan saya kehilangan pekerjaan. Sehingga tidak terlintas pikiran untuk mengambil BPKB motor saya tersebut, yang dikenakan denda. Ditambah lagi, infonya cabang tersebut tutup dan diarahkan untuk pengambilan ke BAF Mampang. Makin tidak ada kepastian untuk saya datang jauh-jauh ke Mampang, dengan situasi dan kondisi saat itu. Kebetulan saya baru aktif kembali bekerja sejak Oktober 2022 dan mendapatkan sedikit penghasilan untuk bisa menebus BPKB motor saya yang tertahan di BAF. Tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023, saya mendatangi BAF Mampang untuk mengambil BPKB motor saya tersebut. Namun saya harus membayar denda, dengan total Rp2.100.200 dan rincian denda saat angsuran berjalan sebesar Rp602.700 dan biaya penitipan sebesar Rp1.497.500. Saya meminta keringanan, karena saya keberatan dikenakan biaya penitipan, yang diinfokan oleh staf BAF bahwa biaya penitipan tersebut dihitung dengan per harinya sebesar Rp2.500. Saya secara pribadi tidak mendapatkan info tersebut dari awal perjanjian kredit, ditambah lagi saat itu kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi yang melanda negeri ini. Walau saya kecewa dan merasa dirugikan, saya tetap berniat membayar dengan kesanggupan saya senilai Rp1.000.000. Namun hal tersebut ditolak, karena menurut staf itu sudah aturan dari perusahaan dan staf tersebut mengatakan hanya bisa diberikan keringanan dengan potongan senilai 30% dari total tunggakan tersebut. Mendengar kalau itu sudah menjadi aturan perusahaan, saya jadi berontak, karena itu bentuk yang sangat egois! Mengingat kronologi masalah ini bukan murni kesalahan atau kelalaian saya sebagai nasabah, karena tidak ada perjanjian/pemberitahuan baik tertulis ataupun lisan, perihal biaya penitipan ini. Padahal teknologi sudah canggih, bisa saja pemberitahuan melalui SMS, WhatsApp, email, tapi itu tidak dilakukan, sehingga nasabah yang tidak tahu akan aturan tersebut tentunya sangat dirugikan. Saya berharap PT Bussan Auto Finance bisa menanggapi masalah ini dengan bijak. Demikian diberitahukan. Terima kasih. Stepen Yandri Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.