Tanggapan Tanggapan atas Proses Perubahan Nama dan Klaim Asuransi Alodokter (Sequis Life) Dipersulit 30 Maret 2023 Sequis Life Beri komentar Alodokter, Aloproteksi, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Sequis Life, Biaya Rumah Sakit, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Dokumen, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi, Perubahan Nama, polis asuransi, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Jakarta, 29 Maret 2023 Kepada Yth. Redaksi MediaKonsumen.com Di tempat Hal: Surat Jawaban Sequis Life atas Tulisan di MediaKonsumen.com Dengan hormat, Menindaklanjutkan tulisan yang dimuat di Mediakonsumen.com pada 27 Maret 2023 berjudul “Proses Perubahan Nama dan Klaim Asuransi Alodokter (Sequis Life) Dipersulit” maka kami sampaikan tanggapan resmi dari perusahaan sebagai berikut. Sequis Life sudah menghubungi bapak Almajid Bey sebagai pemilik polis produk Aloproteksi Plus dengan nomor polis 3007435404 untuk menjelaskan mengenai syarat pengajuan klaim dan dokumen yang diperlukan serta menginformasikan kepada beliau terkait adanya proses untuk melengkapi dokumen tambahan yaitu surat pernyataan persamaan nama. Surat pernyataan ini diperlukan karena adanya perbedaan nama dalam pengajuan klaim. Sequis selalu mengedepankan keakuratan data antara pengajuan klaim dan pemegang polis sebagai prosedur dalam syarat pengajuan klaim untuk keamanan nasabah kami. Bapak Almajid Bey sudah memahami dan telah mengirimkan dokumen tambahan yang menjadi persyaratan pembayaran klaim. Dokumen tersebut sudah diterima oleh Sequis dan dinyatakan lengkap sehingga proses pembayaran klaim sudah kami setujui dan sudah dibayarkan. Kami juga sudah menginformasikan kepada bapak Almajid Bey untuk permasalahan pembayaran klaim sudah terselesaikan dengan baik dan saat ini kami juga sedang melakukan proses pengkinian data terkait nama beliau. Sebagai perusahaan asuransi yang sudah berdiri selama lebih dari 38 tahun di Indonesia serta berizin dan diawasi oleh OJK sudah merupakan komitmen kami untuk selalu menjaga kepercayaan nasabah dan membayarkan klaim yang menjadi hak nasabah selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis. Dalam menjalankan bisnis, kami senantiasa mengedepankan itikad baik untuk kepentingan kedua belah pihak dalam menyelesaikan setiap keluhan dan pengaduan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta prinsip Good Corporate Governance. Kami juga menyediakan sarana layanan pengaduan nasabah dengan menghubungi Sequis Care di (021) 2994 2929 atau email: care.complaint@sequislife.com. Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan kami mohon kerja samanya untuk dimuat sebagai tanggapan resmi dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life (“Sequis”) atas penyelesaian permasalahan yang ada. Besar harapan kami Bapak/Ibu redaksi MediaKonsumen.com berkenan memuat hak jawab kami untuk memberikan pemberitaan yang wajar dan seimbang. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Sequis Care PT Asuransi Jiwa Sequis Life Sequis Tower, Jl. Jend. Sudirman No. 71 Jakarta 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.