Refund Dana SPayLater Ditulis Potongan Biaya Keterlambatan

Pada 10 Mei 2023, saya ada pengembalian dana Shopee SPayLater karena terjadi transaksi retur, sehingga pihak SPayLater mengembalikan dananya ke limit saya. Saya mengerti bahwa yang dikembalikan ke limit merupakan pokok dari pinjaman, dan sisanya merupakan bunga yang sudah ditentukan oleh pihak SPayLater.

Namun mengapa di tagihan saya tertulis bahwa itu merupakan pengurangan denda keterlambatan? Bukankah seharusnya tertera pengembalian biaya bunga? Jika tertulis seperti itu, bukankah terkesan bahwa saya sudah terlambat dan saya meminta pemotongan denda? Padahal kenyataannya tidak seperti itu.

Bukti proses pengembalian dana
Bukti proses pengembalian dana

Saya tahu bahwa Shopee sudah membatasi kegiatan saya karena terdeteksi order palsu, tetapi apakah bijak jika sampai niat merusak nama baik saya? Sedangkan selama ini saya sebagai nasabah tidak pernah terlambat ataupun merugikan pihak SPayLater, nyatanya saya diberikan limit sebanyak itu.

Hanya karena saya salah melakukan pesanan, pihak Shopee melakukan hal seperti ini terhadap saya? Dari mulai diblokir akun, sampai akhirnya sekarang diberikan tagihan seperti yang tertera?

Bukti chat dengan CS Shopee. Sejahat itukah Shopee?

Bukti chat dengan CS shopee
Bukti chat dengan CS Shopee

Mohon dibantu agar tagihan saya diubah sesuai dengan keadaan yang merupakan pengembalian biaya bunga. Bukan biaya keterlambatan. Terima kasih.

Mega Riskaningsih
Madiun, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

13 komentar untuk “Refund Dana SPayLater Ditulis Potongan Biaya Keterlambatan

  • 28 Mei 2023 - (11:25 WIB)
    Permalink

    Terimakasih banyak sudah dimuat admin
    Semoga masalah saya segera selesai dan pihak spaylater bisa memperbaiki pelayanan agar kedepannya tidak merugikan nasabah.

  • 28 Mei 2023 - (21:53 WIB)
    Permalink

    “Pencemaran Nama Baik” kayanya kalimat yang tidak tepat digunakan

    1. Yang melihat status “Pengurangan denda keterlambatan” tersebut “HANYA ANDA” hingga anda memposting ke MediaKonsumen

    2. SLIK OJK?, OJK mah bodo amat mau tulisan statusnya “Nih gw balikin duit lu”, gamuncul juga di SLIK, selama anda bayar lunas cicilannya status anda tetap COL 1

    3. Pada intinya nilai hutang sudah dikoreksi, dimanalahi salahnya?

    4. Anda sudah melakukan hal yang dilarang di semua marketplace manapun yaitu FAKE ORDER / ORDER PALSU, Tanpa mengurangi rasa hormat saya atas kebutuhan anda/kepepet/hal lain, hal ini mungkin saja anda lakukan karena ingin mencairkan limit SPAYLATER anda menjadi uang tunai / Manipulasi Promo yang JELAS DILARANG oleh Shopee

    5. Sudah menjadi Hak Shopee, untuk mengambil tindakan² yang diperlukan untuk menanggulangi hal tersebut (FAKE ORDER), ya seperti yang sudah anda sebutkan (Blokir akun), yang sudah menjadi hal WAJAR dimanapun jika anda melakukan hal yang dilarang tersebut

    6. Saya rasa Shopee sudah cukup baik dengan berkenan membukakan akses kembali akun anda, meskipun anda telah melakukan kesalahan tersebut

    7. Ingat, ketika anda mendaftar ke platform Shopee, anda diminta untuk menyetujui SnK yang berlaku sebagai pengguna Shopee/Shopeepaylater dan semacamnya, jika anda keberatan, silahkan lunasi semua hutang anda di shopee, nonaktifkan akun, dan uninstall aplikasinya

    5
    1
    • 29 Mei 2023 - (06:53 WIB)
      Permalink

      Ya hutang mah tetep dibayar sapa juga yang bilang mau ga dibayar?

      Saya kan cuma mau tulisannya disesuaikan dengan yang telah terjadi jangan asal2an.. Wong jelas2 pengembalian bunga kok ditulis pengembalian denda KETERLAMBATAN itu juga PENCEMARAN NAMA BAIK.

      FAKE ORDER?
      siapa jg yg melakukan itu? Saya ga merasa melakukan itu, karena saya juga transaksi REAL.

      Saya beli di orang tapi memang di tokonya langsung transaksi disana sekalian karena yg saya beli di mereka memang paket bisnis.

      Kalo ga tau kronologinya itu jangan SOK TAU ya, kamu pasti orang SHOPEE kan? Suka2 saya mau saya posting itu juga hak saya sebagai KONSUMEN karena saya memang merasa di rugikan.
      Kalau ga SEENAKNYA sendiri juga ga akan kok saya posting, orang akunku kena FO aku juga GAK POSTING KE MEDIA KONSUMEN walaupun aslinya sangat SAKIT HATI.

      dipikir dulu kalau mau ngomong jangan asal NGABAB!

      • 29 Mei 2023 - (07:06 WIB)
        Permalink

        Yaa silahkan saja, selama order tidak dilakukan sebagaimana pembelian melalui e-commerce, barang melalui ekspedisi, dll dll

        Dan poin saya tentang pencemaran nama baik juga sudah saya jelaskan : “Yang melihat status “Pengurangan denda keterlambatan” tersebut “HANYA ANDA” hingga anda memposting ke MediaKonsumen”

        Jadi yaa, silahkan saja, itu semua juga hanya pendapat saya, saya juga sudah mencantumkan disclosure “Tanpa mengurangi rasa hormat saya atas kebutuhan anda/kepepet/hal lain”

        • 29 Mei 2023 - (07:14 WIB)
          Permalink

          Ya walaupun yang melihat HANYA SAYA.
          Saya juga punya HAK kan?
          Karena yang saya lihat di perjanjian nominal tersebut merupakan BUNGA CICILAN?

          Tidak Perlu menekankan hal KEPEPET saya, itu juga ga perlu anda tekankan berkali-kali

          Karena yang saya permasalahkan hanyalah penulisan bill PEMOTONGAN DENDA KETERLAMBATAN.

          Kalau beli di supplier, harga sama tapi barang beda pasti tetap berpengaruh lah.

          Tapi ya kembali lagi, karena yang mengalami ini kan saya ya?

          Jd memang saya minta revisi dan yang saya minta itu jelas kok, tidak minta aneh2 cuma kata2nya yg sesuai karena di kamus bahasa Indonesia pun antara DENDA dan BUNGA itu beda jauh

    • 29 Mei 2023 - (07:01 WIB)
      Permalink

      Jadi intinya saya hanya ingin mereka memperbaiki penulisan di bill PLAFON tersebut ya CATAT HAL ITU.

      Saya tidak minta akun saya dibuka ataupun diaktifkan saya sudah tidak ngurus.

      Itu pasti juga kedepannya demi kebaikan SHOPEE sendiri, agar jika ada refund paylater seperti ini KONSUMEN tidak salah paham.

      Ada baiknya bill ditulis sesuai dengan rincian pada saat kita transaksi.
      Kenapa?
      Karena pada saat kita transaksi pun nota yang tertera nomina tersebut merupakan BUNGA CICILAN , ga percaya? mau di screenshot lagi?
      Lucu Anda itu.
      Kerja digaji SHOPEE Kebijakan salah ga mau di komplain / revisi.

      Kalau kerja ngelayanin masyarakat mau ga mau harus mendengarkan komplain. Saya pun juga seperti itu.

      Tapi gak sok tau seperti itu. Namanya komplain itu di terima di resapi dicerna.

  • 30 Mei 2023 - (05:52 WIB)
    Permalink

    Hanya masalah penulisan aja repot banget,, bahkan sampai menunjukkan aibnya sendiri ke publik,, konsumen kok gini amat,, kalau saya pihak shopee sudah saya blok konsumen seperti ini,,gak ada gunanya juga

    • 1 Juni 2023 - (12:06 WIB)
      Permalink

      Aib apa🤣🤣 lucu orang aku juga ga nyolong ga nipu,
      Suka2 aku orang yg bayar saya kok anda yg sewot.
      Denda sama bunga itu pengertian nya jg beda diapa2in mah

      • 1 Juni 2023 - (12:13 WIB)
        Permalink

        Dan saya itu memberi masukan ya agar kedepannya shopee juga bs memperbaiki hal seperti itu..
        Jangan gara2 banyak yg gagal bayar customer yg baik jd kena imbasnya sampai transaksi real di salah artikan menjadi fake order hanya karena orderan 1 kota,
        Sebelum2nya saya order di toko tersebut baik2 saja.
        Tp gara2 mau kulakan dikira fake order🤣

        Semoga kedepannya Shopee bisa lebih bijak lagi lebih baik lagi 👌

 Apa Komentar Anda mengenai Shopee SPayLater?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Refund Dana SPayLater Ditulis Potongan Biaya Keterlambatan

oleh Mega dibaca dalam: 1 menit
13