Keluhan Permohonan Surat Pembaca Denda Keterlambatan Hasanah Card yang Tidak Bisa Dibayar Saat Jatuh Tempo karena Gangguan Sistem BSI 3 Juni 2023 Rayyan 25 Komentar Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank BSI, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, BSI Mobile, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Hasanah Card, Mobile Banking, penghapusan denda, Sistem bermasalah, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Yth. Pimpinan Bank BSI, CQ Hasanah Card BSI, Mohon ditinjau kembali pengenaan denda tagihan Hasanah Card saya, yang gagal bayar saat jatuh tempo. Dikarenakan adanya gangguan sistem mobile banking BSI sendiri dan baru bisa dilunasi pada saat sistem mobile banking BSI normal kembali. lembaran tagihan dan bukti pemotongan di rekening tabungan Keterlambatan ini bukan karena kemauan saya sebagai nasabah, tapi karena sistem mobile banking baru normal dan bisa diakses. Namun pada tagihan bulan Juni 2023, muncul denda (monthly fee) di lembaran tagihan Hasanah Card. Saat saya cek rekening tabungan saya, pada tanggal 1 Juni 2023 telah dipotong secara otomatis terkait denda tersebut. Padahal saya sudah sanggah melalui telepon CS. Namun menurut CS tidak bisa diproses karena sistem lagi gangguan. Saya datang ke kantor cabang PIM Krueng Geukuh Aceh Utara untuk membuat sanggahan secara manual untuk diproses penghapusan denda pada lembaran tagihan. Melalui Media Konsumen ini berharap pihak Bank BSI (CQ Hasanah Card BSI) untuk dapat menghapus denda dan me-refund tagihan denda yang telah dipotong secara otomatis dari tabungan BSI saya. Demikianlah, melalui Media Konsumen ini saya tulis, dengan harapan pihak Bank BSI dapat meninjau kembali dan menghapus pengenaan denda. Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih. Rayyan Firdaus Lhokseumawe, Aceh Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
dhan3 Juni 2023 - (12:51 WIB)Permalink Seharusnya tidak ada mekanisme denda, karena prinsip syariah. CMIWW 6 Login untuk Membalas
SAYA3 Juni 2023 - (13:39 WIB)Permalink Syariah kok pake denda, hitungannya riba dong itu, wkwkwk ujung2 nya sistemnya ga jauh beda sama bank konvensional/bank riba cuma ganti istilah saja yang lebih halus/lebih islami padahal prakteknya ya sama aja hampir mirip 12 Login untuk Membalas
Dimas Herdiyanto3 Juni 2023 - (14:17 WIB)Permalink Nah itu… Mangkanya ngga usa ada embel2 bgtu ya jadinya 🤭. 4 Login untuk Membalas
Azhar3 Juni 2023 - (15:01 WIB)Permalink Denda tetap ada utk mendisiplinkan nasabah. Tapi di Bank syariah tidak dihitung sebagai pemasukan syar’i melainkan masuk ke pemasukan dana non-halal. Nah dana non-halal ini akan disalurkan utk maslahat umum sperti perbaikan prasarana umum, jalanan, dll. 2 11 Login untuk Membalas
SAYA3 Juni 2023 - (16:49 WIB)Permalink Kata siapa? Kamu orang dalam bsi emangnya? 4 2 Login untuk Membalas
Moh3 Juni 2023 - (17:33 WIB)Permalink Apa bedanya non-halal dengan haram? kek orang susah ilmu agama aje wakakakak 4
Bobi3 Juni 2023 - (20:34 WIB)Permalink Kalo tidak paham mending tidak usah berkomentar. Bank Syariah Indonesia diawasi MUI, ada Dewan Pengawas Syariah nya. Denda di bank syariah disebut ta’widh. Itu halal dikenakan ke nasabah sebagai teguran agar nasabah tidak lalai dalam pembayaran. Bedanya dengan denda bank konvensional adalah, ta’widh tidak boleh menjadi pendapatan bank, harus dialihkan kepada hal lain seperti pembangunan fasilitas umum. Denda di bank syariah bukan tambahan atas utang. Ulama udah panjang lebar merumuskan agar transaksi di bank syariah halal dan bebas riba, kita jangan justru berkomentar padahal tidak paham. 6 9 Login untuk Membalas
SAYA3 Juni 2023 - (21:34 WIB)Permalink Apapun alasannya kalo pake bunga sama aja itu praktek riba walaupun bunganya buat orang lain bukan buat kita sendiri, lu paham ga sih, yang gua masalahin itu prakteknya ada unsur ribanya 4 3 Login untuk Membalas
Bobi3 Juni 2023 - (23:05 WIB)Permalink Anda tidak berhak berpendapat dalam masalah hukum fikih muamalah. Ulama lah yang punya hak untuk itu. 2 4
SAYA3 Juni 2023 - (23:47 WIB)Permalink Lah, ngamuk. Paham saya sih Keliatan anda salahsatu pegawainya, makannya daritadi ngotot terus. Kalo gitu misal kamu pinjami uang ketemanmu tempo 1 bulan 1jt perjanjiannya kalo telat ada tambahan 200rb jadi 1,2jt yang harus dibayar temanmu itu, bunganya itu kamu salurin ke pembangunan jalan misalnya itu bukan riba ya selama ga kamu pakai pribadi yang tambahannya, makasih informasinya ternyata bukan riba🗿 3 1 Login untuk Membalas
Big Dream4 Juni 2023 - (08:19 WIB)Permalink Karena zaman modern banyak menjadi ulama dadakan padahal ilmu gak punya. 3 Login untuk Membalas
Alfie4 Juni 2023 - (15:48 WIB)Permalink Koq mahal ya monthly fee-nya sampai 140k/bulan? Saya juga pakai CC syariah dari bank CIM* Niag* hanya 10k/bulan.
dadang4 Juni 2023 - (10:53 WIB)Permalink Makanya antum belajar Ilmu syariah ,biar tidak jadi pembodohan diri sendiri dan tidak jadi fitnah, Login untuk Membalas
SAYA4 Juni 2023 - (14:49 WIB)Permalink Cape deh dibilanginnya batu, Ginindeh ya kalo yang meminjamkan uang menerima manfaat ke yang dipinjamkan itu disebut nya apa? Telat bayar jatuh tempo dapat denda berapa persen dari hutang misalnya deh Login untuk Membalas
Muhammad3 Juni 2023 - (16:20 WIB)Permalink Itu bukan denda Itu biaya pemakaian kartu bulanan 4 Login untuk Membalas
SAYA3 Juni 2023 - (21:36 WIB)Permalink Bank syariah diindonesia ga murni syariah 1 1 Login untuk Membalas
kreasi4 Juni 2023 - (12:52 WIB)Permalink Bank Syariah…kok ada dana non halal juga… Syariahnya dimana? Login untuk Membalas
Menang4 Juni 2023 - (10:35 WIB)Permalink Tetep haram, mau membiayai fasilitas, fasilitasnya jadi haram. Kocak memang gak ada beda cuma main² kata aja. 4 Login untuk Membalas
Rofiq4 Juni 2023 - (12:34 WIB)Permalink Setau saya denda itu hal wajar karena disitu ada cidera janji. Maupun kesalahan pribadi atau dari sistem karena sistem itu mutlak. Yang menjadikan riba itu ketika uang nasabah dipakai oleh pihak bank untuk diregulasikan namun tidak memberikan keuntungannya kepada pihak nasabah/tanpa sepengetahuan nasabah. Kalo bank keliling / pinjol ilegal itu saya setuju riba. Konsepnya gini, jika saya mempunyai kambing lalu saya titipkan kepada teman selama 3 bulan dan dirawat serta diberi makan olehnya tanpa saya beri imbalan sebelumnya. Ternyata kambing yang saya titipkan beranak 1 tanpa memberitahukan sebelumnya bahwa kambing itu beranak 1 . Yang menjadi pertanyaan apakah anak kambing itu sepenuhnya hak saya , atau teman saya? Dan biasanya kehalalan dalam keharaman itu minimal 2,5%-38% nya harus diinfaq kan. Setelah baca2 dari tafsir beberapa sumber valid. Login untuk Membalas
SAYA4 Juni 2023 - (14:52 WIB)Permalink Itu beda kasus, kalo kambing ya diskusi sama pemilik kambing, kalo itu kasusnya utang piutang Login untuk Membalas
Herwin Herwin5 Juni 2023 - (12:36 WIB)Permalink komentarnya pd bahas denda = riba, padahal TS nya mengharapkan bebas denda karena memang system BSI sempat diretas ransomware bulan lalu. yg mana seharusnya BSI menghapus semua jenis denda secara otomatis, krn memang pengguna ga bisa akses selama berhari2 lamanya Login untuk Membalas
Tunburg5 Juni 2023 - (18:38 WIB)Permalink Kalau udah urusan duit tinggal tata kata, krn namanya bank ya dagang duit dan ga mau rugi…mau pakek bahasa dan istilah muter2 intinya podo wae ngarepin untung Login untuk Membalas