Denda Keterlambatan Hasanah Card yang Tidak Bisa Dibayar Saat Jatuh Tempo karena Gangguan Sistem BSI

Yth. Pimpinan Bank BSI, CQ Hasanah Card BSI,

Mohon ditinjau kembali pengenaan denda tagihan Hasanah Card saya, yang gagal bayar saat jatuh tempo. Dikarenakan adanya gangguan sistem mobile banking BSI sendiri dan baru bisa dilunasi pada saat sistem mobile banking BSI normal kembali.

Keterlambatan ini bukan karena kemauan saya sebagai nasabah, tapi karena sistem mobile banking baru normal dan bisa diakses. Namun pada tagihan bulan Juni 2023, muncul denda (monthly fee) di lembaran tagihan Hasanah Card. Saat saya cek rekening tabungan saya, pada tanggal 1 Juni 2023 telah dipotong secara otomatis terkait denda tersebut. Padahal saya sudah sanggah melalui telepon CS. Namun menurut CS tidak bisa diproses karena sistem lagi gangguan.

Saya datang ke kantor cabang PIM Krueng Geukuh Aceh Utara untuk membuat sanggahan secara manual untuk diproses penghapusan denda pada lembaran tagihan. Melalui Media Konsumen ini berharap pihak Bank BSI (CQ Hasanah Card BSI) untuk dapat menghapus denda dan me-refund tagihan denda yang telah dipotong secara otomatis dari tabungan BSI saya.

Demikianlah, melalui Media Konsumen ini saya tulis, dengan harapan pihak Bank BSI dapat meninjau kembali dan menghapus pengenaan denda. Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.

Rayyan Firdaus
Lhokseumawe, Aceh

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

25 komentar untuk “Denda Keterlambatan Hasanah Card yang Tidak Bisa Dibayar Saat Jatuh Tempo karena Gangguan Sistem BSI

    • 3 Juni 2023 - (13:39 WIB)
      Permalink

      Syariah kok pake denda, hitungannya riba dong itu, wkwkwk ujung2 nya sistemnya ga jauh beda sama bank konvensional/bank riba cuma ganti istilah saja yang lebih halus/lebih islami padahal prakteknya ya sama aja hampir mirip

      12
      • 3 Juni 2023 - (15:01 WIB)
        Permalink

        Denda tetap ada utk mendisiplinkan nasabah. Tapi di Bank syariah tidak dihitung sebagai pemasukan syar’i melainkan masuk ke pemasukan dana non-halal. Nah dana non-halal ini akan disalurkan utk maslahat umum sperti perbaikan prasarana umum, jalanan, dll.

        2
        11
      • 3 Juni 2023 - (20:34 WIB)
        Permalink

        Kalo tidak paham mending tidak usah berkomentar. Bank Syariah Indonesia diawasi MUI, ada Dewan Pengawas Syariah nya.

        Denda di bank syariah disebut ta’widh. Itu halal dikenakan ke nasabah sebagai teguran agar nasabah tidak lalai dalam pembayaran.

        Bedanya dengan denda bank konvensional adalah, ta’widh tidak boleh menjadi pendapatan bank, harus dialihkan kepada hal lain seperti pembangunan fasilitas umum. Denda di bank syariah bukan tambahan atas utang.

        Ulama udah panjang lebar merumuskan agar transaksi di bank syariah halal dan bebas riba, kita jangan justru berkomentar padahal tidak paham.

        6
        9
        • 3 Juni 2023 - (21:34 WIB)
          Permalink

          Apapun alasannya kalo pake bunga sama aja itu praktek riba walaupun bunganya buat orang lain bukan buat kita sendiri, lu paham ga sih, yang gua masalahin itu prakteknya ada unsur ribanya

          4
          3
          • 3 Juni 2023 - (23:05 WIB)
            Permalink

            Anda tidak berhak berpendapat dalam masalah hukum fikih muamalah. Ulama lah yang punya hak untuk itu.

            2
            4
        • 3 Juni 2023 - (23:47 WIB)
          Permalink

          Lah, ngamuk.
          Paham saya sih Keliatan anda salahsatu pegawainya, makannya daritadi ngotot terus.
          Kalo gitu misal kamu pinjami uang ketemanmu tempo 1 bulan 1jt perjanjiannya kalo telat ada tambahan 200rb jadi 1,2jt yang harus dibayar temanmu itu, bunganya itu kamu salurin ke pembangunan jalan misalnya itu bukan riba ya selama ga kamu pakai pribadi yang tambahannya, makasih informasinya ternyata bukan riba🗿

          3
          1
          • 4 Juni 2023 - (15:48 WIB)
            Permalink

            Koq mahal ya monthly fee-nya sampai 140k/bulan? Saya juga pakai CC syariah dari bank CIM* Niag* hanya 10k/bulan.

      • 4 Juni 2023 - (10:53 WIB)
        Permalink

        Makanya antum belajar Ilmu syariah ,biar tidak jadi pembodohan diri sendiri dan tidak jadi fitnah,

        • 4 Juni 2023 - (14:49 WIB)
          Permalink

          Cape deh dibilanginnya batu,
          Ginindeh ya kalo yang meminjamkan uang menerima manfaat ke yang dipinjamkan itu disebut nya apa?
          Telat bayar jatuh tempo dapat denda berapa persen dari hutang misalnya deh

  • 4 Juni 2023 - (10:35 WIB)
    Permalink

    Tetep haram, mau membiayai fasilitas, fasilitasnya jadi haram.
    Kocak memang gak ada beda cuma main² kata aja.

  • 4 Juni 2023 - (12:34 WIB)
    Permalink

    Setau saya denda itu hal wajar karena disitu ada cidera janji. Maupun kesalahan pribadi atau dari sistem karena sistem itu mutlak.
    Yang menjadikan riba itu ketika uang nasabah dipakai oleh pihak bank untuk diregulasikan namun tidak memberikan keuntungannya kepada pihak nasabah/tanpa sepengetahuan nasabah. Kalo bank keliling / pinjol ilegal itu saya setuju riba.
    Konsepnya gini, jika saya mempunyai kambing lalu saya titipkan kepada teman selama 3 bulan dan dirawat serta diberi makan olehnya tanpa saya beri imbalan sebelumnya. Ternyata kambing yang saya titipkan beranak 1 tanpa memberitahukan sebelumnya bahwa kambing itu beranak 1 . Yang menjadi pertanyaan apakah anak kambing itu sepenuhnya hak saya , atau teman saya?
    Dan biasanya kehalalan dalam keharaman itu minimal 2,5%-38% nya harus diinfaq kan. Setelah baca2 dari tafsir beberapa sumber valid.

  • 4 Juni 2023 - (14:52 WIB)
    Permalink

    Itu beda kasus, kalo kambing ya diskusi sama pemilik kambing, kalo itu kasusnya utang piutang

  • 5 Juni 2023 - (12:36 WIB)
    Permalink

    komentarnya pd bahas denda = riba, padahal TS nya mengharapkan bebas denda karena memang system BSI sempat diretas ransomware bulan lalu. yg mana seharusnya BSI menghapus semua jenis denda secara otomatis, krn memang pengguna ga bisa akses selama berhari2 lamanya

  • 5 Juni 2023 - (18:38 WIB)
    Permalink

    Kalau udah urusan duit tinggal tata kata, krn namanya bank ya dagang duit dan ga mau rugi…mau pakek bahasa dan istilah muter2 intinya podo wae ngarepin untung

 Apa Komentar Anda mengenai Hasanah Card BSI?

Ada 25 komentar sampai saat ini..

Denda Keterlambatan Hasanah Card yang Tidak Bisa Dibayar Saat Jatuh Te…

oleh Rayyan dibaca dalam: 1 menit
25