Denda Overlimit Rp250 Ribu, Akibat Biaya e-Billing Statement Rp5 Ribu

Saya pemegang kartu kredit Bank Mega, yang merasa terjebak dengan kecurangan sistemik. Pemakaian kartu kredit yang dibatasi limit, seharusnya tidak terjadi overlimit dan dibebankan penalti 12.500% dari overlimit, meski overlimit hanya akibat dari administrasi e-billing sebesar Rp5.000.

Pada tanggal 26 Maret 2024, saya menerima billing statement dan melihat ada biaya overlimit sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Tanggal 2 Mei 2024 pukul 13:27 WIB, saya menghubungi call center Bank Mega untuk bertanya, karena saya sudah menghitung bahwa pemakaian saya tidak overlimit. Lalu CS mengatakan bahwa ada biaya e-billing statement sebesar Rp5.000 ( Lima Ribu Rupiah), sehingga terjadi overlimit sebesar Rp2.295 (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Saya mengatakan kepada CS, bahwa saya keberatan atas biaya overlimit karena e-billing statement, yang mana saya dikenakan 12.500 % (Dua Belas Ribu Lima Ratus Persen) dan meminta penghapusan biaya over limit tersebut. Namun CS mengatakan bahwa tidak ada program penghapusan over limit dan juga saya tidak bisa mengirim email atau menghubungi bagian terkait.

Tanggal 7 Mei 2024, saya datang bank Mega cabang Sunter Griya dan dilayani oleh CS a.n. Ibu S*****.  Saya mengajukan keberatan atas munculnya biaya overlimit bukan karena pemakaian, melainkan karena biaya e-billing statement. Saya meminta penghapusan biaya overlimit sebesar Rp250.000 tersebut.

Tanggal 1 Juni 2024, saya menghubungi kembali call center Bank Mega dan dilayani oleh Ibu C****. Namun tetap tidak bisa dihapus. Saya katakan bahwa saya minta dihubungi oleh bagian terkait dan dikatakan oleh Ibu C**** bahwa komplain hanya di layani oleh customer service saja. Saya katakan bahwa saya akan pending pembayaran, sampai saya dihubungi terkait penghapusan biaya overlimit tersebut.

Tanggal 6 Juni 2024, saya dihubungi oleh seseorang dari Bank Mega, yang ternyata adalah debt collector. Saya bertanya mengapa debt collector menghubungi saya, dijawab untuk memberikan informasi bahwa tidak ada biaya penghapusan overlimit tersebut.

Bank Mega sudah melakukan cara-cara yang tidak baik:

  • Sistem Bank Mega tidak membatasi overlimit, sehingga nasabah terjebak penalti, meskipun akibat biaya administrasi e-billing.
  • Bank Mega membebankan kepada nasabah biaya overlimit sebesar Rp250.000, akibat e-billing statement sebesar Rp5.000 dan mengakibatkan adanya kelebihan limit Rp2.295. Yang mana itu artinya membebankan nasabah sebesar 12.500% (dua belas ribu lima ratus persen).
  • Nasabah tidak bisa mengirimkan email keberatan, yang mana sepertinya dibuat agar nasabah hanya berhubungan dengan CS, yang juga bukan decision maker.
  • Data pribadi saya diberikan kepada pihak ketiga/debt collector, padahal saya masih aktif dan belum memasuki kualitas kredit macet. Sehingga saya merasa tindakan Bank Mega telah mencemarkan nama baik saya.
  • Bank Mega memberikan informasi kepada nasabah mengenai tidak adanya biaya penghapusan overlimit melibatkan pihak ketiga/debt collector, tanpa surat tugas/kuasa, yang seharusnya tidak mempunyai kapasitas dan wewenang. Sehingga saya merasa diteror dan intimidasi oleh pihak Bank Mega.

Saya harap Bank Mega segera menindaklanjuti tulisan ini.

Ong Hendri Irawan
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

9 komentar untuk “Denda Overlimit Rp250 Ribu, Akibat Biaya e-Billing Statement Rp5 Ribu

  • 11 Juni 2024 - (10:33 WIB)
    Permalink

    Bank dengan cc terburuk dr review orang2..Dan nasabah juga buruk ga bisa atur limit e billing materai biaya notifikasi

    1
    1
  • 11 Juni 2024 - (10:39 WIB)
    Permalink

    Kalau pengguna lama bank Mega seharusnya sudah tahu kalau bank tsb membebankan nasabahnya dgn ebilling statement, yang mana di bank lain gratis apabila dikirimkan via email. Sebagai mantan pengguna kartu kredit bank Mega, setahu aku bank tsb menerapkan semacam fasilitas extra limit 10% dari total limit yang ada buat digunakan, yang mana tentunya extra limit tsb apabila tidak dibayar lunas sebelum billing statement keluar akan dikenakan denda. Makanya fasilitas tsb bisa dikatakan semacam jebakan jg bagi yang tidak aware.

  • 11 Juni 2024 - (11:10 WIB)
    Permalink

    Boleh lah komplain soal beginian tapi semoga tidak menjadi tunggakan ya karena ngeri kali pemakaian mentok 100% limit, entah kebutuhan mendesak atau ada hal lain ditarget…..

  • 11 Juni 2024 - (11:45 WIB)
    Permalink

    menghindari cc yang seringkali mencharge hal2 sepele
    Biaya statement
    Biaya layanan SMS Notifikasi
    dsb nya

    Prefer BCA & CIMB yang kagak ada ginian
    cuma ada charge asuransi jiwa yang perhitungannya sekian persen dari nilai tagihan.. yang saya cukup tidak membebankan

  • 11 Juni 2024 - (13:08 WIB)
    Permalink

    Luar biasa bisa transaksi 3x di hari yang sama dan pada merchant yang sama pula, jumlahnya hampir mendekati limit pula, wah sayang banget pas ngitung2nya sebelum gesek kelupaan masukin biaya2 tambahan. Kenapa dikasih ke DC?, mungkin karena bank mega sudah melihat transaksinya dan merasa ada gelagat akan gagal bayar, begitu pa.

    • 12 Juni 2024 - (09:28 WIB)
      Permalink

      haha, nah iya baru sadar saya gara gara komen mu, transaksi semua di hari yang sama,
      lagian pake limit mepet mepet banget, wkwk

  • 11 Juni 2024 - (13:21 WIB)
    Permalink

    Tampaknya TS telah di-tag oleh pihak bank, makanya langsung ditolak ketika mau waive biaya overlimit.

    Coba TS intropeksi diri lagi, bagaimana selama ini history pembayarannya. Hanya TS dan bank yg bisa jawab.

    2
    1
  • 11 Juni 2024 - (14:28 WIB)
    Permalink

    masa ga bisa di hapus ya,

    kartu kredit yang saya pegang di terbitkan oleh bank mandiri, saya pernah komplen keras terkait trx yang anomali, di setujui, mungkin melihat track record saya baik penggunaan yang besar pembayaran tidak pernah mandek (takut kena bunga jadi riba soalnya). di bank mandiri, layanan nya oke, harusnya bank swasta jangan mengecewakan pelanggan. bukannya sulit mencari nasabah. 🙃 | tapi secara perhitungan, harusnya nasabah menghitung limit setelah di kurangi biaya bank

 Apa Komentar Anda?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Denda Overlimit Rp250 Ribu, Akibat Biaya e-Billing Statement Rp5 Ribu…

oleh Hendri Irawan dibaca dalam: 2 menit
9