Keluhan Surat Pembaca Permohonan Refund Saldo DANA Ditolak 21 Agustus 2024 Diantara 7 Komentar Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, DANA, Dompet Digital, Fintech, Mobile Banking, Nomor telepon pengguna, Payment Gateway, Salah input, Top up, Top Up Saldo, Transfer antar bank, Transfer Dana, Transfer salah tujuan, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Dear aplikasi DANA, Nama saya Hardiantara. Saya merupakan pengguna baru aplikasi DANA dan bermaksud untuk melakukan pengisian saldo untuk pertama kalinya melalui Livin By Mandiri. Transaksi pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 22:02:54 WIB, dengan nominal Rp100 ribu. Namun, saat saya memasukkan nomor tujuan, saya tidak sengaja menggunakan nomor yang tidak terdaftar sebagai akun DANA. Setelah saldo saya terpotong, saya menghubungi pihak Bank Mandiri dan diarahkan untuk mengontak DANA. Di aplikasi DANA, saya diminta untuk mengisi beberapa formulir terkait keluhan saya. Namun setelah mendapatkan balasan, saya diberitahu bahwa uang saya tidak dapat dikembalikan. Hal ini sangat membingungkan, karena dalam sistem perbankan seharusnya ada pengirim dan penerima. Namun, di aplikasi DANA, transaksi dinyatakan berhasil dan saldo terdebet meskipun nomor yang dimasukkan bukan merupakan pengguna aktif (tidak memiliki dompet DANA). Lalu, ke mana uang tersebut pergi? Penolakan refund Seharusnya saya top up saldo ke nomor: 082277**4682, tapi saya salah malah top up ke nomor: 0853-61**-2682. Kedua nomor tersebut adalah milik saya dan saya telah menamainya dengan nama yang sama di kontak ponsel saya. Saya keliru dalam memilih nomor yang tidak terdaftar di akun DANA saat melakukan top up. Pada saat pengiriman, tidak ada penolakan transaksi. Biasanya, jika aplikasi perbankan mengirimkan uang ke nomor rekening yang tidak terdaftar, sistem akan menolak transaksi tersebut (nomor rekening tidak sesuai). Namun, karena dalam aplikasi DANA semua tampak berjalan lancar saat saya memilih kontak, saya berasumsi bahwa nomor tersebut terdaftar dengan benar di akun DANA, mengingat kedua nomor ponsel tersebut adalah milik saya. Namun, pihak DANA menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bertransaksi. Saya rasa pihak Bank Indonesia perlu melakukan evaluasi ulang terhadap izin operasional aplikasi DANA ini. Meskipun saya tidak terlalu khawatir karena nominal yang terlibat kecil, situasi ini akan menjadi masalah serius bagi nasabah jika transaksi mencapai lebih dari satu juta rupiah. Saya ingin membagikan pengalaman ini dan berharap OJK serta BI, yang bertanggung jawab atas pengaturan sistem perbankan di Indonesia, dapat membaca surat ini. Semoga pihak DANA dapat melakukan perbaikan. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi tulisan saya. Hormat saya, Hardiantara Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
sata beta21 Agustus 2024 - (09:34 WIB)Permalink coba nomer yang belum terdaftar itu (yang salah nomor) di daftarkan saja ke dana. siapa tahu masuk kesitu 1 Login untuk Membalas
DiantaraPenulis artikel21 Agustus 2024 - (13:37 WIB)Permalink sudah dicoba kak, tidak ada saldonya 1 Login untuk Membalas
Abo Cah21 Agustus 2024 - (14:25 WIB)Permalink tanyakan ke dana melalui acc yg nomernya salah, kenapa belum masuk uangnya. Login untuk Membalas
Putra21 Agustus 2024 - (13:30 WIB)Permalink Yang salah siapa yang disalahin siapa, DANA itu bukan aplikasi perbankan melainkan e-wallet jadi tidak diawasi oleh OJK. 1 Login untuk Membalas
DiantaraPenulis artikel21 Agustus 2024 - (13:38 WIB)Permalink Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan industri jasa keuangan lainnya. sampai sini jelas ya kk. 🙏🙏 2 Login untuk Membalas
Putra21 Agustus 2024 - (13:48 WIB)Permalink DANA sebagai perusahaan teknologi dan keuangan yang menyediakan layanan seperti pengiriman uang dalam dompet digital adalah merupakan bagian dari sistem pembayaran. Dalam pengelolaannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sistem pembayaran seperti DANA tersebut adalah merupakan bidang yang diawasi oleh Bank Indonesia, bukan oleh OJK. Sampai sini jelas ya kk. 🖕🖕 1 Login untuk Membalas