Hati-Hati Keluhan Surat Pembaca Belum Tanda Tangan Elektronik, Pinjaman Online AdaKami Langsung Disetujui dan Tidak Boleh Dibatalkan 6 September 20246 September 2024 Star 19 Komentar AdaKami, Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Dokumen, Fintech, Fitur Aplikasi, pembatalan pinjaman, persetujuan pelanggan, Pinjaman Online, Syarat dan Ketentuan, tanda tangan, Tanda tangan digital, Tenor Pinjaman, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya kecewa sekali dengan pinjaman online AdaKami. Kemarin malam 3 September 2024, saya baru saja membuka aplikasi AdaKami. Saya telah mengisi data diri dan melakukan verifikasi. Lalu saya lihat limit kredit saya Rp5 juta. Kemudian saya geser ke pinjaman Rp1,5 juta. Saya menunggu informasi berapa cicilan per bulannya untuk tenor 6 bulan. Namun tidak muncul di aplikasi. Kemudian saya klik selanjutnya. Munculah surat perjanjian yang harus ditandatangani elektronik. Saya baru baca sedikit, tapi tiba-tiba pinjaman saya langsung disetujui. Saya kaget karena ternyata nominal cicilannya cukup besar per bulannya. Malam itu juga saya langsung email customer service AdaKami, tapi belum ada tanggapan. Paginya saya live chat dengan customer service AdaKami untuk segera membatalkan pinjaman saya. Namun saya tidak mendapatkan solusi. Customer service berdalih jika konsumen hanya membuat garis atau titik-titik, itu sudah dianggap tanda tangan. Apa benar begitu? Kemudian saya minta bukti surat perjanjiannya untuk dikirim secara email. Namun CS AdaKami berdalih surat perjanjiannya ada di aplikasi. Saya mau segera mengembalikan dana. Mohon pihak AdaKami memberi solusi dan segera membatalkan pinjaman saya. Nindita Sidoarjo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.