Surat Keterangan Lunas Seharga Rp150.000, Hanya untuk Secarik Kertas

Pada tanggal 1 November 2024, saya mengunjungi kantor BAF (Busan Auto Finance) AO: Bintaro, dengan tujuan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pelunasan kontrak pembiayaan elektronik nomor 137150091483, yang telah saya lakukan pada tanggal 19 Oktober 2024 (bukti foto terlampir). Karena berbagai alasan, saya baru sempat mendatangi kantor BAF untuk meminta surat tersebut.

Saya dilayani dengan ramah oleh Sdri. E*****. Namun saya sangat terkejut ketika beliau menyampaikan bahwa untuk memperoleh SKL, nasabah diharuskan membayar biaya sebesar Rp150.000 (bukti foto terlampir).

Saya sampaikan bahwa pengumuman yang ada menyebutkan “Per tanggal 23 Oktober 2024 konsumen yang sudah melunasi seluruh kewajibannya dapat melakukan permintaan cetak surat keterangan lunas di kantor BAF terdekat dengan biaya admin Rp150.000”.

Mengingat pelunasan saya dilakukan sebelum tanggal tersebut, yaitu pada 19 Oktober 2024, saya rasa aturan ini tidak seharusnya berlaku bagi saya. Namun, penjelasan saya tidak diterima, dan jika tetap ingin mencetak SKL, saya tetap dikenakan biaya administrasi tersebut. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Bpk. Z***** selaku admin head. Akhirnya, saya pulang tanpa hasil.

Di sini saya merasa bingung karena setahu saya, SKL adalah hak nasabah/konsumen, dan seharusnya perusahaan pembiayaan memberikan/mencetak surat tersebut tanpa biaya admin. Saya merasa hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pemerasan. Apakah tindakan ini dibenarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Atas dasar apa nasabah dibebankan biaya Rp150.000 hanya untuk selembar kertas?

Saya memohon agar manajemen BAF dan pihak OJK memberikan perhatian terhadap masalah ini karena hal ini sangat memberatkan nasabah.

Hormat saya,

Hendri Tjahjadi
Tangerang Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

17 komentar untuk “Surat Keterangan Lunas Seharga Rp150.000, Hanya untuk Secarik Kertas

  • 2 November 2024 - (11:24 WIB)
    Permalink

    Baru tau kredit lunas harus pake surat gituan kalo angsuran sdh selesai harusnya selesai juga perjanjian ke-2 belah pihak, sepertinya pungli berkedok surat kalo tdk tertulis diawal

    4
    16
    • 2 November 2024 - (11:43 WIB)
      Permalink

      sebenanrnya tdk di wajibkan jg sih utk pencetakan surat keterangan lunas ini… akan tetapi bagi pendapat pribadi saya ini hal yang lumayan penting untuk pegangan saja jikalau di kemudian hari ada penagihan kembali.
      tapi sangatlah tidak masuk di logika saya dengan adanya biaya admin sebesar Rp.150.000 untuk pencetakan surat keterangan lunas yang notabene hanya menggunakan se-lembar kertas A-4 (dengan pembubuhan stempel perusahaan).
      Ini kan ibaratnya kita berbelanja di sebuah toko, lalu ketika kita minta nota/bukti pembayaran atas barang yang sudah kita beli kita malah di minta biaya admin Rp.150.000. 😁

      18
      1
  • 2 November 2024 - (11:44 WIB)
    Permalink

    bayar angsuran lancar kena bunga.
    bayar angsuran telat kena bunga + denda.
    masih diperas lagi minta surat keterangan lunas, kena biaya lagi.
    pokoknya diperas sampai tetes terakhir!

    4
    13
    • 2 November 2024 - (11:51 WIB)
      Permalink

      hahaha… iya benar pak
      bahkan kalau saya search dengan kata kunci “BAF” di pencarian media konsumen ada nasabah jg yg mengeluhkan mengenai adanya biaya penitipan BPKB yg dikenakan per hari (udah seperti hotel aja ada biaya inap harian). Bahkan ada nasabah yg mengeluhkan mengenai sudah 10 tahun di tagih kembali oleh BAF.
      ini aturannya yg gak jelas? Atau lembaga pengawasnya yg gak jelas? atau Memang ciri2 perusahaan yang serakah sampai tega2nya memeras Rp.150.000 hanya utk secarik kertas. sungguh sangat tidak masuk di logika saya

      14
    • 4 November 2024 - (09:05 WIB)
      Permalink

      Ha ha ha hadeuh ada2 saja, andai sebulan ada 1000 pelunasan, duit masuk jas BAF cuma2 150 juta / bulan. Kereeenn !!

      • 4 November 2024 - (10:56 WIB)
        Permalink

        Mungkin permintaan kreditnya skrg lg sepi pak… jadi sekarang mencoba cari jalan yang lain dengan menjual kertas selembar seharga Rp.150.000. menurut saya 1000 aplikasi masih sedikit pak karena kan produk kreditnya mereka ada banyak: BPKB, kredit konsumtif (elektronik, hp, & alat2 rmh tangga), kredit kendaraan baru/bekas (motor, mobil, & motor listrik).

  • 2 November 2024 - (12:46 WIB)
    Permalink

    Waduh ini kacau ini..modus apalagi ya, harusnya kalau sudah lunas, sudah jadi hak nya nasabah untuk mendapatkan surat lunas tanpa dipungut biaya lagi…ada ada saja..

    3
    6
    • 2 November 2024 - (13:04 WIB)
      Permalink

      Ini Modus terbaru dari BAF pak… masa hanya selembar kertas dihargai Rp.150.000. Sangat tidak masuk di logika berpikir saya pak… ya memang sudah seharusnya pihak perusahaan mengeluarkan SKL tanPa dikenakan biaya sama skli (alias GRATIS).

  • 2 November 2024 - (14:22 WIB)
    Permalink

    seharusnya sih bisa dilaporkan ke OJK, karena praktik seperti ini jelas sangat merugikan nasabah (saya yakin masih banyak nasabah BAF yang lainnya yang belum mengetahui mengenai hal ini). karena menurut sepengetahuan saya aturannya sudah jelas bahwa: memang sudah merupakan kewajiban sebagai perusahaan pembiayaan menerbitkan surat keterangan lunas ini kepada nasabah yang memang memerlukan surat ini (tanpa perlu dikenakan biaya2 apapun lagi) apalagi ini besarnya tidak main2 Rp.150.000 hanya untuk secarik kertas saja (sangat di luar logika berpikir saya).

    • 2 November 2024 - (16:15 WIB)
      Permalink

      nah… saya rasa kakak pun pasti merasa sangat keberatan & dirugikan mengenai adanya biaya admin Rp.150.000 hanya untuk secarik kertas yang memang itu sdh seharusnya menjadi hak kita sebagai nasabah sebagai tanda bukti pelunasan. yang mau saya pertanyakan disini adalah atas dasar apa BAF mengenakan admin sebesar itu utk hal yang memang sdh wajib mereka berikan secara cuma2 sebagai bukti tanda lunas bagi nasabahnya? apakah mereka memang merasa masih kurang dengan besarnya suku bunga & denda yang telah diterapkan di skimming creditnya sehingga sampai menjual secarik kertas seharga Rp.150.000?. ini sih terus terang di luar logika berpikir saya

      • 2 November 2024 - (17:57 WIB)
        Permalink

        Iyaaa bener, sangat2 keberatan. Pdhal menurut saya sdh hak Nasabah ya utk mendapatkan SKL

        3
        2
  • 3 November 2024 - (04:26 WIB)
    Permalink

    Heran saya, sepertinya di MK ini ada jasa like dan dislike apa ya? Seperti buzzer yg otaknya kosong 😀 😀 😀 tidak bisa membedakan komentar baik dan buruk.

    • 3 November 2024 - (08:04 WIB)
      Permalink

      😄😄 iya ya, jangan2 Medkom sudah mulai dibanjiri Bocil2. Klik tanda jempol kayak lagi klik maen Game aja…
      Mungkin baiknya dihilangkan saja Like dan Dislike ini. Pihak yang dikomplain bisa respon melalui buzzer aja, gak perlu tanggapan resmi 😄

  • 4 November 2024 - (19:27 WIB)
    Permalink

    Harusnya bisa diganti format elektronik, dikirim via whatsappa atau email. Biar nasabah cetak mandiri, seperti bank mega dll..

    • 5 November 2024 - (08:17 WIB)
      Permalink

      Bener banget pak… kalaupun memang nasabah belum bisa mencetak SKL tsb, kan paling tidak mereka ada file-nya yg tersimpan di email nya. masa hari gini masih membuat nasabah jadi repot dateng ke kantor hanya utk mengambil secarik kertas (plus jangan lupa ada tambahan biaya print-nya Rp.150.000 ya…). pantes aja kalau kita pergi ke kantor leasing (merk apa saja) pasti penuh antriannya seperti antrian berobat B**S.

      buat apa ada sarana komunikasi yg modern (email / wa) kalau gak dipakai?

 Apa Komentar Anda?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Surat Keterangan Lunas Seharga Rp150.000, Hanya untuk Secarik Kertas

oleh HENDRI TJAHJADI dibaca dalam: 1 menit
17