BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan Asuransi Sudah Selesai

Saya menuliskan surat pembaca ini atas nama sahabat saya yang sudah almarhum (Dicky C*** W***). Dicky meninggal dunia pada 29 Juli 2024 dan meninggalkan hanya satu orang ahli waris, yaitu ibu kandungnya yang sudah memiliki keterbatasan mobilitas dan memiliki pemahaman minim mengenai perbankan.

Saya dengan sukarela menawarkan diri kepada ibunya Dicky (Ibu) untuk membantu proses penutupan utang Dicky di beberapa bank, termasuk BNI. Saya baru bisa mulai menghubungi bank-bank tempat Dicky menjadi nasabahnya sebulan setelahnya.

Komunikasi saya pertama kali dengan BNI terjadi pada 30 Agustus 2024 malam hari melalui sambungan telepon, dengan Ibu duduk di sebelah saya (nomor pengaduan: 200025397071). Saya juga menyampaikan kepada BNI alasan saya membantu Ibu, yaitu keterbatasan Ibu (penulis melampirkan surat kuasa dari keluarga almarhum untuk redaksi – red).

Jarak antara rumah saya dan Dicky yang mencapai lebih dari 40 kilometer dan pekerjaan saya sehari-hari menyulitkan saya untuk bolak-balik menemui Ibu untuk meminta tanda tangan atau dokumen-dokumen pendukung.

Komunikasi saya dengan BNI selanjutnya melalui beberapa kali telepon dan banyak surel, yang sampai membuat saya frustrasi dan kesal, karena selalu saja ada permintaan dokumen baru. Informasi yang disampaikan berbeda antara petugas Contact Center melalui telepon dan petugas Contact Center melalui surel, atau hal lain.

Ada sangat banyak dokumen yang BNI minta saya lengkapi dan saya bersama teman saya sudah jalankan untuk membantu Ibu. Termasuk formulir yang harus diisi rumah sakit tentang penyebab kematian Dicky dan surat keterangan ahli waris yang harus diurus bolak-balik di kantor kelurahan dan kecamatan tempat domisili Dicky dan Ibu.

Pada akhirnya proses penutupan selesai, dengan bukti surat dari BNI Life yang menyatakan bahwa BNI Life dapat membayarkan klaim sejumlah utang Dicky di BNI (gambar surat di bawah). Surat ini tertanggal 3 Oktober 2024 dan saya menerimanya melalui surel lewat BNI pada 9 Oktober 2024.

Awalnya, saya pikir dengan adanya surat ini berarti proses penutupan utang sahabat saya di BNI sudah selesai. Ternyata tidak. Ibu masih menerima tagihan. Apakah di BNI sendiri tidak ada update di sistem yang juga mengirimkan notifikasi ke tim Collection? Bagaimana mungkin surat BNI Life menyatakan penjaminan berhasil, tapi ahli waris masih menerima tagihan? Bahkan BNI berniat mengirimkan orang ke lapangan untuk menagih langsung (hasil tangkapan layar pesan dari BNI di bawah).

Seorang ibu yang tinggal sendirian, sudah tua, memiliki keterbatasan mobilitas, memiliki pemahaman minim tentang perbankan, tapi diperlakukan seperti ini oleh BNI. Apakah memang prosedur operasional standar BNI seperti ini dalam memperlakukan nasabah/ahli waris nasabah?

Saya tanyakan hal ini ke BNI melalui surel, tapi pihak BNI melempar saya ke saluran lain dan meminta saya untuk menghubungi Call Center BNI dengan alasan verifikasi. Kapan proses ini akan selesai? Salah satu bank dengan aset terbesar di Indonesia, tapi pelayanannya mengecewakan.

Terima kasih.

Mustaqim A.
Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan Asuransi Sudah Selesai”

Yth. Bapak Mustaqim, Sehubungan dengan informasi di mediakonsumen.com pada tanggal 9 November 2024, dapat kami sampaikan bahwa BNI Life telah...
Baca Selengkapnya

13 komentar untuk “BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan Asuransi Sudah Selesai

  • 13 November 2024 - (08:02 WIB)
    Permalink

    Salut untuk niat baik membantu mengurus walau bukan hubungan darah langsung/dikuasakan sebelum meninggal… Semoga mendapatkan imbalan kebaikan dan dimudahkan prosesnya.

    Mengurus hal begini memang seringkali mengesalkan, padahal dokumen2 sudah lengkap tapi ada saja kejadian “unik” di pihak bank atau asuransi.

  • 14 November 2024 - (02:12 WIB)
    Permalink

    Mas Mustaqim pasti sahabat terbaik alm semasa hidupnya… mas tidak hanya membantu ibunya tapi almarhum juga, saya doakan yang terbaik buat mas Mustaqim dan keluarga. Ijin mas ada 1 yg kurang yaitu minta surat keterangan lunas dari banknya bersamaan dengan melampirkan surat dari bni life kalau perlu tungguin mas sampai surat tsb benar2 ditangan, karena selama surat tsb blm ada ..bank dan para dc pada belaga pilon.

  • 17 November 2024 - (13:12 WIB)
    Permalink

    Mohon maaf mas setahu saya emang BNI life bukan product dari BNI , tetapi pihak lain yg bekerjasama dengan BNI jadi tidak ada korelasi, persamaan data, atau apapun dengan BNI , saya jga baru tau KLO BNI life bukan anak capang atau product BNI pas mau menutup BNI life saya yg setiap bulan memotong saldo saya seenak jidat, terus komplain ke BNI dan di jelaskan seperti itu

    • 19 November 2024 - (08:04 WIB)
      Permalink

      Benar BNI dan BNJ Life adalah dua perusahaan yang berbeda, BNI Life sebagai salah satu anak usaha BNI. Dalam kasus teman saya ini, BNI menyediakan produk bancassurance dari BNI Life untuk menjamin pelunasan utang kartu kredit jika nasabah meninggal dunia.

  • 18 November 2024 - (17:24 WIB)
    Permalink

    Salut atas kesediaan Anda membantu pak,semoga kebaikan anda dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT.

    • 19 November 2024 - (08:05 WIB)
      Permalink

      Terima kasih untuk doanya. Saya hanya ingin membantu teman saya dan ibunya.🙏🏼

    • 19 November 2024 - (08:05 WIB)
      Permalink

      Terima kasih untuk doanya. Saya hanya ingin membantu teman saya dan ibunya.🙏🏼

  • 2 Desember 2024 - (14:39 WIB)
    Permalink

    Kasus ini berlanjut ke BNI Life. Saya komplain ke BNI Life soal poin A, BNI Life merespons dengan poin B, yang sebenarnya juga hal baru dan memang hak ahli waris.

    Tapi pertanyaannya: kenapa komplain soal A, lalu pindah ke soal B sementara soal A tetap menggantung ya? Lama-lama ke OJK juga deh nih.

 Apa Komentar Anda?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan…

oleh Mustaqim dibaca dalam: 2 menit
13