Tanggapan perihal “BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan Asuransi Sudah Selesai”

Yth. Bapak Mustaqim,

Sehubungan dengan informasi di mediakonsumen.com pada tanggal 9 November 2024, dapat kami sampaikan bahwa BNI Life telah menghubungi Bapak Mustaqim Adamrah sebagai penerima kuasa pada tanggal 6 Desember 2024. Bapak Mustaqim Adamrah telah menerima dengan baik penjelasan dari BNI Life.

Produk asuransi yang Bapak Dicky Christanto W D (Alm) miliki adalah produk asuransi Perisai Plus dan BNI Life Solusi Proteksi Sehat. Sebagai informasi bahwa pengajuan klaim meninggal dunia produk asuransi Perisai Plus telah selesai diproses dan dibayarkan untuk pelunasan tagihan kartu kredit Bapak Dicky Christanto W D (Alm). BNI Life telah menginformasikan bahwa untuk melanjutkan pemrosesan klaim meninggal dunia produk BNI Life Solusi Proteksi Sehat, mohon Bapak dapat melengkapi kekurangan dokumen klaim paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal 28 November 2024.

BNI Life mengambil tindakan proaktif dalam setiap aspirasi yang disampaikan oleh para nasabah dan memastikan komunikasi antara kami serta nasabah terjalin dengan baik, agar dapat terus memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan nasabah.

Untuk penanganan keluhan nasabah, dapat menggunakan saluran komunikasi resmi BNI Life melalui Contact Center 1-500-045 atau melalui email di care@bni-life.co.id, sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat dan akurat. BNI Life selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada para nasabah dengan segala kemudahannya.

Arry Herwindo W.
GM of Corporate Secretary, Legal & Corporate Communication
PT BNI Life Insurance

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan Asuransi Sudah Selesai

Saya menuliskan surat pembaca ini atas nama sahabat saya yang sudah almarhum (Dicky C*** W***). Dicky meninggal dunia pada 29...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan perihal “BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia, Meski Proses Penjaminan Asuransi Sudah Selesai”

  • 8 Desember 2024 - (14:43 WIB)
    Permalink

    Gila emang bni bank negara tapi kenyataanya mencekik rakyat sendiri dengan birokrasi serumit itu

  • 8 Desember 2024 - (19:18 WIB)
    Permalink

    Bank bank penerbit kartu kredit emang rata rata curang,mereka menerbitkan premium credit Shield yg tertera bahwa premi asuransi sekian persen dr tagihan untuk mengcover apalagi konsumen tidak mampu /mengalami masalah pembayaran ..nyata nya rata rata uang premis credit Shield masuk dibayar tagihan mah tetep aja membengkak , seperti tidak ada kesadaran/masa bodoh untuk mengedukasi nasabah CC mengurus claim premi yang sudah dibayar kan

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “BNI Tetap Tagih Utang Nasabah Meninggal Dunia…

oleh Humas BNI Life dibaca dalam: 1 menit
2