Keluhan Surat Pembaca Pencairan Dana Pinjaman Dipotong oleh Karyawan Leasing, Sebagai Deposit Satu Kali Cicilan 24 Februari 2025 AGUS 11 Komentar BPKB, Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan tagihan, Deposit jaminan, Fidusia, FIF Group, jaminan fidusia, Kredit dan Leasing, kredit pinjaman, Leasing, Pembiayaan Multiguna DANASTRA, Pencairan dana pinjaman, Pengajuan pinjaman, Penggelapan, penggelapan dana, penggelapan dana nasabah, Potongan Deposit, SOP, Standard Operating Procedures Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya mengajukan pinjaman uang dengan jaminan BPKB motor, di Pembiayaan Multiguna DANASTRA FIFGROUP. Selama prosesnya, mulai dari survei hingga pencairan dana, saya dibantu oleh seorang karyawan bernama R**** R******. Pinjaman yang saya terima sebesar Rp14.500.000, dan dana tersebut ditransfer langsung dari rekening pribadi R****. Namun, saat transfer uang yang saya terima tidak full, karena dipotong sebesar Rp1.650.000. Menurut penjelasan R****, potongan tersebut adalah deposit untuk satu kali cicilan dan bisa digunakan setelah saya membayar cicilan di atas tiga angsuran. Saat ini, saya sudah memasuki cicilan keempat. Ketika cicilan kelima, saya meminta deposit tersebut untuk digunakan untuk membayar cicilan. Saya datang langsung ke kantor Danastra FIF Group cabang Kecamatan Kasomalang, untuk mengurus hal ini. Namun, saya justru mendapat kabar mengejutkan, bahwa R**** sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Karyawan yang saya temui malah menyuruh saya menghubungi R**** langsung. Saya sudah mencoba menghubungi R**** dan istrinya, tetapi tidak ada respons sama sekali. Terlampir bukti nomor kontrak FIF dan bukti transfer pencairan dari rekening karyawan atas nama R****. Saya merasa ini adalah bentuk penggelapan uang cicilan nasabah. Oleh karena itu, saya meminta perusahaan DANASTRA FIFGROUP untuk ikut bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya juga berencana melibatkan OJK untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Jika diperlukan, saya tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan polisi. Terima kasih. Agus Setiawan Subang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
ArifN24 Februari 2025 - (11:02 WIB)Permalink Jangan lupa nanti lapor mas wapres juga ya 😊, kan ada tuh dia buka layanan pengaduan masarakat 1 5 Login untuk Membalas
Squall24 Februari 2025 - (12:43 WIB)Permalink Wkwkwk tatapannya aja kadang kosong alias planga plongo hihi 24 Login untuk Membalas
kris24 Februari 2025 - (13:48 WIB)Permalink Pengajuan pinjaman ke sebuah operusahaan Tentu nya seharusnya pencairan dana nya berasalkan dari rekening perusahaan Bukan perseorangan sih seharusnya begitu 2 9 Login untuk Membalas
Putra24 Februari 2025 - (14:21 WIB)Permalink lha kok bisa pencairan bukan dari rek bank? 1 Login untuk Membalas
arie24 Februari 2025 - (14:31 WIB)Permalink Sebagai pemilik adv,anda terlalu polis. Login untuk Membalas
Eddy24 Februari 2025 - (14:43 WIB)Permalink Hahaha selama saya sekolahkan BPKB di FIF baru x ini ada orang yg cair uangnya melalui rekening sales nya. Setau saya cair uang itu secara cash dan langsung di berikan saat itu juga di kantor saat pengajuan kita di ACC. Saat terima uang pun kita di foto. Berarti kesalahan ada pada anda sendiri kok gak curiga dari awalnya. Login untuk Membalas
Sam24 Februari 2025 - (15:39 WIB)Permalink Pinjaman atas nama anda dan yg terima uangnya dia ? Anda ada merasa ada yang tidak benar nggk ini ? Bersyukur aja dia masih kasih sebagian buat anda, sebelum dia kabur. Mungkin dia kasihan sama anda juga. 3 2 Login untuk Membalas
Debagus24 Februari 2025 - (16:50 WIB)Permalink Saya pinjam di FIF Tapi DI transfer pake rek Perusahaan, adapun pilihan pencairan bisa menggunakan Tunai ke Kantor FIF 😂 Login untuk Membalas
AGUSPenulis artikel24 Februari 2025 - (22:37 WIB)Permalink Alhamdulillah masalah sudah selesai dengan kekeluargaan. Dana yang digelapkan oleh oknum sudah digalang oleh FIF. Dan ternyata FIF pun sedang mencari oknum tersebut dan sudah dilakukan upaya hukum. Terimakasih FIF atas kerjasamanya. 2 Login untuk Membalas
dhan24 Februari 2025 - (22:44 WIB)Permalink pihak FIF ‘memburu’ oknum tersebut dan sudah dipastikan bahwa oknum tersebut kena dua pasal berlapis. 1. pemalsuan 2. penggelapan 1 Login untuk Membalas