Belum Jatuh Tempo, DC Pinjol Cash Cepat Ancam Penyebaran Data

Kepada Yth.

  • Direksi Lexanto Pte. Ltd
  • Direksi PT Artha Permata Makmur (selaku badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dengan nama aplikasi Cashcepat yang telah terdaftar, berizin serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK))
  • Pimpinan OJK dan AFPI
  • Media Konsumen

Pada tanggal 9 Juni 2025, saya selaku penerima dana mendapatkan ancaman dan caci maki dari tim penagihan Cash Cepat.

Tanggal jatuh tempo tagihan saya dengan nomor kontrak 2025052710135596093423 jatuh pada tanggal 11-06-2025. (bukti terlampir)

Pada tanggal 9 Juni 2025 pukul 07.27 WIB, saya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor handphone 0823-2482-5009 yang isinya adalah mengingatkan bahwa tagihan saya sudah masuk sistem penagihan. Kemudian saya balas bahwa pembayaran akan saya lakukan pada tanggal jatuh tempo. (bukti terlampir)

Pada tanggal 9 Juni 2025 pukul 11.14, saya mendapatkan email dari Valentinus Robert yang isinya ancaman sebar data dan caci maki. (bukti terlampir)

Pada tanggal 9 Juni 2025 pukul 12.24, saya mendapati pesan WhatsApp dari nomor 0896-7836-17** yang isinya ancaman sebar data dan caci maki. (bukti terlampir)

 

Hal yang menimpa saya saat ini jelas merugikan dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan jika sebar data dilaksanakan, maka akan melanggar UU ITE Pasal 32 Ayat (1).

Mohon atensi Bapak/Ibu pimpinan untuk segera menindaklanjuti keluhan saya.

Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Salam,

Satria
Sidoarjo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

18 komentar untuk “Belum Jatuh Tempo, DC Pinjol Cash Cepat Ancam Penyebaran Data

  • 10 Juni 2025 - (18:34 WIB)
    Permalink

    Namanya juga Ilegal yg berlogo OJK, gak usah di bayar pak, cetak SLIK pastikan tercatat di SLIK jika LEGAL.

  • 10 Juni 2025 - (20:34 WIB)
    Permalink

    Harus ada penelitian yang bisa dibukukan analisis kebijakan otoritas jasa keuangan atas ijin operasional pindar ( pinjol) dampaknya bagi masyarakat indonesia

    Buku atau tulisan ini berdasarkan penelitian yang empiris sesuai kaidah penelitian

    Buku atau tulisan itu mengupas tuntas dampak secara ekonomi, sosial kemasyarakatan dari.kebijakan ijin pindar

    Penelitian dihitung dengan.metodologi penelitian secara kuantitatif dan kualitatif, kalau kuantitatif akan mengkaji secara angka-angka sejauh mana dampak.kebijakan sedangkan kualitatif perbandingan.landasan teori dari permasalahan yang ada

    Hasil kajian ini disampaikan ke.DPR dan Makamah konstitusi dan pemerintah dalam.hal ini departemen keuangan utk ambil keputusan

  • 10 Juni 2025 - (21:32 WIB)
    Permalink

    Sebetulnya ada satu dampak positif dari jebolnya data center era regime terdahulu. Kini masyarakat tidak perlu gusar kalau di intimidasi soal data pribadi yang bocor. Bocor yang mana lagi? 🙂

  • 11 Juni 2025 - (06:30 WIB)
    Permalink

    Intinya semua pinjol sama ugal2an dalam menagih tisak sesuai SOP …laporkan saja ke ojk dan pihak berwajib kominfo. Kemarin saya dgn uatas juga seperti itu . Tapi jwabannya nomer tersebut bukan petugas kami dan serasa itu penipuan atau nomer penipuan yg mengatas namakan pinjol tersebut. Lawak kan…mana mungkin nomer kita di tangan mereka jika tidka bekerja sama. Dan yg lbh aneh PT di jkt tetapi PT yg bekerja sama di yogya karta. Saya rasa cash cepat ini juga begitu nantinya. Kirim email ke cs nya aj kak dan maunya apa mereka. Batas japo blm berakhir sdh seperti itu. Ibarat pepatah kata Tuman klo tidak di ladeni .

  • 11 Juni 2025 - (07:47 WIB)
    Permalink

    Makin mrk main maki, ancam dll, galbay saja biar bangkrut pinjol yg isinya org2 ********. Ga usah diladeni ancam² an macam gitu sdh cerita lama, DC kerjanya cuma gitu doang

  • 11 Juni 2025 - (09:27 WIB)
    Permalink

    udaaahhh…. fix, GAK USAH DI BAYAR, SUDAH MELANGGAR DARI ATURAN PENAGIHAN, SELANJUTNYA LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN DENGAN UNDANG-UNDANG ITE.
    jujur aja, nanti akan ada balesan yg ngakunya dari OJK yang mengatakan bahwa masalah sudah di selesaikan dan….pesannya, mohon tetap membayar kewajibannya sesuai aturan ( itulah kira2 bahasanya ). JANGAN PERCAYA !!!!!!
    JANGAN DI BAYAR, JANGAN TAKUT…..ATAU KALO MO DI BAYAR, TUKERAN AJA SAMA ORANG YANG NAMANYA DI EMAIL Valentinus Robert ATAU NO WA YANG TERTERA MENGANCAM…MAU GK TUH PINJOL !!!! SALAM GAGAL BAYAR.

  • 11 Juni 2025 - (10:32 WIB)
    Permalink

    Masalahnya adalah yang mengaku sebagai DC tidak menyebutkan nama perusahan pinjol nya, sehingga mereka bisa membantah dengan alasan itu bukan dari penagihan kami…Kocakk

    • 11 Juni 2025 - (22:47 WIB)
      Permalink

      yg ngancem2 gitu via wa dan email. adalah org pengecut. beraninya dibalik layar. ajakin kopi bareng juga dia takut. org bocah kemarin sore kok

  • 11 Juni 2025 - (10:39 WIB)
    Permalink

    Yang begini itu hampir semua pinjol. Kan kurangajar itu. Aturan OJK itu hanya di atas kertas bagus. Faktanya, banyak yg g sejalan. @ojk @afpi

  • 11 Juni 2025 - (16:55 WIB)
    Permalink

    Mengapa Mereke ngancam pake email karena kalau pake no wa bisa di lacak siapa pemilik no tersebut.
    Kalau ilegal gak usah dibayar sekalian ,reset hp dan ganti hp nya karena no IMEI mereka sudah tahu.
    Beli hp baru dan gak usah pinjol lagi ,bagaimanapun juga pasti gak tenang,lebih baik pinjam ke saudara/ sahabat kalau kepepet sekali.

  • 11 Juni 2025 - (22:28 WIB)
    Permalink

    Hadeuhhh hari gini msh aja ada berurusan sama pinjol. kenapa pada ga sadar ya pinjol ga ada untungnya buat kalian. Ud dimaki maki diancam…mudah2an ga sampe kepancing dan stress. ujung2nya anda sendiri yg rugi, ud nanti bayar mereka dapat untung dr bunga. anda dapat stress nya. gue kasi tau yee….pinjol yg ancam via wa atau email itu adalah deskcoll bocah baru lulus kemarin. dan mereka cuma beraninya teriak2 dibalik telp atau ngumpet dibalik pesan2 yg mereka kirim. ancaman mereka ga mungkin terjadi. klo sampe bener ada hukum yg bisa menjerat mereka. anda tantang ketemuan juga penakut tuh deskcoll2 nya.mau sampe dia pajang pp wa tampang org2 timur itu cuma foto comotan dr mereka2 ud permainan lama. pernah ngobrol salah satu field leader dr pemberi utang salah satu finance. mereka pasang foto sangar padahal tuh org perempuan deskcoll tugasnya nagih via telp doang ga mungkin mereka datang. jd tenang aja, ttp usaha yg tenang untung bisa segera lunas utangnya. setelah itu kasi tau keluarga, sodara, temen, tetangga atau siapa pun anda kenal jgn pernah sekali kali pakai jasa pinjol mau legal atau ilegal sama aja. mau dibilang diawasi ojk percuma.

  • 12 Juni 2025 - (00:13 WIB)
    Permalink

    Sudah nggak usah di bayar,hapus data nggak bakal bisa dia sebar data anda,kecuali nomor kontak darurat.dia bisa sebar data anda karna anda masih aktif,hapus semua kontak yg menyangkut pribadi anda di akun anda,SDH nggak bakal bisa lihat lagi dia.percuma juga ngadu OJK,mandul.lapor ke polisi juga paling cuma di tanggepin “laporan kaya gitu SDH bnyak,nggak usah di ladenin,blokir aja,KLO di ladenin nanti anda malah stress.”.tuh.ini real yg pernah sy alami.dan apa yg sy tulis pengalaman sy.blokir semua,hapus data di akun,ganti nomor,lupakan sejenak masalah pinjol,fokus kerja buat masa depan lebih baik.lupakan pinjol Dlu,KLO SDH ada duit baru bayar,nanti jg pihak pinjol malah nawarkan keringanan bayar tanpa bunga, atau penambahan masa cicilan dan jumlah angsuran.klo SDH stabil baru selesaikan.silahkan ikuti langkah sy.fokus hidup kedepan.nghak perlu takut,nggak akan di penjara juga,slamat berjuang.

  • 12 Juni 2025 - (08:21 WIB)
    Permalink

    Gk usah mereka kasih tau juga bank bisa tau sendiri kita ok apa gak history di bank gk ngaruh bang kl masih pinjol bang…. Yg terpenting kita tidak cacat nama di bank yg ada di indonesia

 Apa Komentar Anda?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

Belum Jatuh Tempo, DC Pinjol Cash Cepat Ancam Penyebaran Data

oleh Satria dibaca dalam: 1 menit
18