Tanggapan Tanggapan perihal “Karena Kesalahan Kurir CIMB Niaga, Nasabah Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Dihapuskan” 2 Juli 2025 Redaksi Beri komentar Bank CIMB Niaga, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Denda keterlambatan pembayaran, Kartu Kredit Bank CIMB Niaga, Kartu Kredit CIMB Niaga, Kurir, Pengiriman Kartu Kredit CIMB Niaga Ikuti kami di Google Berita No. 1001/MEMO/CB/MBCX/CC/VII/2025 1 Juli 2025 Kepada Yth.: Mediakonsumen.com Up. Redaksi Surat Pembaca Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Jaka H yang berjudul “Karena Kesalahan Kurir CIMB Niaga, Nasabah Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Dihapuskan” (Mediakonsumen.com, 17 Juni 2025), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Jaka H. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Jaka H untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Hery Kurniawan Corporate Communications Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353 Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.