Tanggapan perihal “Karena Kesalahan Kurir CIMB Niaga, Nasabah Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Dihapuskan”

No. 1001/MEMO/CB/MBCX/CC/VII/2025 1 Juli 2025

Kepada Yth.:
Mediakonsumen.com
Up. Redaksi Surat Pembaca

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Bapak Jaka H yang berjudul “Karena Kesalahan Kurir CIMB Niaga, Nasabah Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Dihapuskan” (Mediakonsumen.com, 17 Juni 2025), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Jaka H.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Jaka H untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id.

Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Hery Kurniawan
Corporate Communications Head
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia
Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353

Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Karena Kesalahan Kurir CIMB Niaga, Nasabah Dikenakan Denda dan Tidak Bisa Dihapuskan

Saya ingin menyampaikan kekecewaan saya yang luar biasa terhadap CIMB Niaga. Saya sudah cukup lama (>4 tahun) menjadi nasabah kartu...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan perihal “Karena Kesalahan Kurir CIMB Niaga, Nasabah Di…

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
0