Gagal Reaktivasi Rekening Dormant Berulang Kali, Padahal Sudah Ikuti Prosedur PPATK

Saya, Denny Widyatmoko, merupakan nasabah Bank UOB Indonesia dengan rekening TMRW. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya mengenai proses reaktivasi rekening saya yang berstatus dormant dan sampai saat ini belum berhasil diaktifkan kembali.

Sejak pertengahan Juni 2025, saya telah beberapa kali menghubungi layanan nasabah UOB/TMRW untuk meminta reaktivasi rekening. Namun, setiap kali saya menanyakan perkembangan, saya hanya diberikan tanggal baru untuk menunggu. Berikut adalah beberapa bukti kronologis berdasarkan komunikasi saya dengan CS UOB/TMRW:

  • Pada 18 Juni 2025, saya diminta untuk menunggu hingga tanggal tersebut berakhir.
  • Kemudian pada 17 Juli 2025, saya diminta untuk menunggu lagi karena mengacu pada Perka PPATK No. 18 Tahun 2017.
  • Pada 24 Juli 2025, saya kembali diberikan tanggal baru.
  • Terakhir, pada 28 Juli 2025, saya diberitahu bahwa proses reaktivasi belum dapat dilakukan hingga 14 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Saya juga telah mengikuti petunjuk dari pihak bank untuk mengajukan keberatan dan mengisi formulir yang ditujukan kepada PPATK melalui tautan resmi, lengkap dengan lampiran KTP dan bukti kepemilikan rekening. Semua langkah ini sudah saya lakukan, namun sampai saat ini tidak ada hasil yang jelas — rekening saya masih belum dapat digunakan.

Saya merasa sangat dirugikan dengan kondisi ini karena dana saya tidak dapat diakses sama sekali. Ketidakpastian ini juga menyulitkan saya dalam melakukan transaksi penting yang mendesak.

Saya berharap pihak Bank UOB Indonesia dan TMRW dapat segera memberikan solusi yang konkret, dan tidak terus-menerus memberikan janji penjadwalan ulang tanpa kejelasan.

Terima kasih. Hormat saya,

Denny Widyatmoko
Bantul, DIY

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Gagal Reaktivasi Rekening Dormant Berulang Kali, Padahal Sudah Ikuti Prosedur PPATK”

No. 25/DGB/868 Jakarta, 6 Agustus 2025 Kepada Yth., Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Perihal: Gagal Reaktivasi Rekening Dormant Berulang Kali, Padahal...
Baca selengkapnya

24 komentar untuk “Gagal Reaktivasi Rekening Dormant Berulang Kali, Padahal Sudah Ikuti Prosedur PPATK

  • 30 Juli 2025 - (17:45 WIB)
    Permalink

    sangat berbahaya kalau pemblokiran rekening meluas, akan mendorong orang simpan uang bawah bantal atau buat yg kaya2 dananya rasanya lbh aman disimpan di luar negeri

    • 30 Juli 2025 - (17:51 WIB)
      Permalink

      bagi saya tidak masalah dalam pemeriksaan namun yang jadi masalah estimasi waktu estimasi tidak jelas

      • 6 Agustus 2025 - (12:20 WIB)
        Permalink

        Kak tolong pandu saya untuk buat surat tertulis karena rekening saya jg di blokir dan dana di dalamnya lumayan banyak

    • 31 Juli 2025 - (08:10 WIB)
      Permalink

      jujur saya merasa tidak tahu sampai kapan blokiran akan dibuka karena kita tidak bisa mantau sejauh mana ppatk bekerja

  • 31 Juli 2025 - (01:28 WIB)
    Permalink

    Kebijakan PPATK saat ini terlampau keterlaluan konyolnya. Itu di twitter/X padahal sdh banyak yang menghujat sampai dimention DPR/RI.
    ‘Root cause’ nya tidak ditangani malah rekening dormant dikorbankan dengan dalih preventive dari penyalahgunaan ‘money laundry’. Relevansinya dimana? Gak ada!. Data nasabah tanggungjawab pada nasabah itu sendiri dan perbankan.

    Bagaimana rekening korporasi/UMKM/rekening anak yang tidak ada transaksi selama 3 bulan?
    Kebijakan lebay ini.

    • 31 Juli 2025 - (08:05 WIB)
      Permalink

      bagi mereka, kalo gak bisa bersihin akarnya, ranting nya dulu yang dibersihkan meskipun masih ada yang bagus

    • 31 Juli 2025 - (08:11 WIB)
      Permalink

      iya apa gak kerepotan juga ppatk sendiri mengecek rekening satu satu, sedangkan mungkin ada ribuan rekening yang dorman

  • 31 Juli 2025 - (16:56 WIB)
    Permalink

    uang yang sudah diambil PPATK nggak akan bisa balik. pencuri nggak akan mengembalikan hasil curiannya. oleh karena itu, semua PPATK harus dibasmi. densus 88 harus tegas. tembak ditempat jika perlu. karena PPATK adalah teroris. pencuri uang rakyat. perampok uang ditabungan. hacker yang dilegalkan.

  • 31 Juli 2025 - (21:50 WIB)
    Permalink

    Saya masih menaruh sedikit respect bagi lembaga yang ga berguna. Tapi ini PPATK menyusahkan dan irrasional. Kok bisa peraturan seperti ini di sahkan. Otaknya dimana ???? Makin hari makin ngaco indonesia. Blm lagi soal pajak yang makin ga masuk akal sejak ada Makan bergizi gratis. Satu lagi DANANTARA Ini lembaga Siluman apa gimana ?? Assssudahlah….

    • 2 Agustus 2025 - (13:28 WIB)
      Permalink

      Saya setuju sekali pendapat anda. Memang betul semenjak adanya program MBG semua lini di bebani pajak. Dan setelah itu pula kebijakan2 yg irasional muncul. Kebijakan aneh dan gak masuk akal. Apakah ini dagelan negri? Seperti main2 saja negara ini.
      Harusnya program MBG dihapuskan saja, dampaknya sangat merusak mental rakyat. Beri ortu pekerjaan, maka gizi anak akan terjamin otomatis. Jangan sok2an kasih makan anak se-Indonesia, ujung-ujungnya blunder, bikin kebijakan ini-itu yg merugikan rakyat. Pajak2 yg membebani rakyat. Dipikir2, kita ini seperti dijajah oleh pemerintah sendiri. Kalo dulu kita dijajah Belanda, sekarang dijajah pemerintah.

  • 31 Juli 2025 - (23:14 WIB)
    Permalink

    tarik aja dana simpan bawah kasur atau jadikan emas kalo pun ga stablecoin seperti usdc / usdt lebih aman skrg

  • 1 Agustus 2025 - (13:53 WIB)
    Permalink

    Inilah yang kita semua khawatirkan dengan pemblokiran secara acak terhadap rekening nganggur 3 – 12 bln oleh PPATK , sulitnya reaktifasi padahal kita membutuhkan dana yg tersimpan di rekening tersebut untuk kebutuhan yg mendesak, jelas sekali kebijakan ini sangat menyusahkan rakyat

  • 1 Agustus 2025 - (21:52 WIB)
    Permalink

    alhamdulillah setelah saya komen keluhan kesana kemari dengan melampirkan link media konsumen akhirnya keluhan kesulitan aktivasi dormant dapat terselesaikan hari ini, terimakasih PPATK dan bank UOB , akhirnya saya bisa cashout uang saya

    • 3 Agustus 2025 - (20:54 WIB)
      Permalink

      Gan kasusnya sama kayak saya, Bank UOB TMRW juga, awal tgl 14 juni katanya tgl 17hubingn lagi, tgl 17 juni dihubungin suruh tanggl 24 juni, tgl 24 dihubungi suruh tunggu tgl 14 Agustus, nah agan kecabang atau selesai lewat chat aja ya ?

      • 4 Agustus 2025 - (08:19 WIB)
        Permalink

        coba konfirm sekarang mas ke CS apakah setelah pembukaan blokiran udah bisa ?

        • 4 Agustus 2025 - (14:28 WIB)
          Permalink

          Udah mas kmrn katanya tunggu tanggal 14 Agustus, kalaupun sudah dibuka mesti kecabang, nah mas nya buka blokiran kecabang aja? Apa lewat chat aja?

          • 4 Agustus 2025 - (15:38 WIB)
            Permalink

            kemarin ke cabang mas ttpan, kalau deket datang aja mas ke kantor cabang mas sp tau dah dibuka blokirannya

  • 2 Agustus 2025 - (12:21 WIB)
    Permalink

    Setelah menuai polemik akhirnya PPATK terbuka mata, bhw kebijakan tdk dpt digebyah Uyah, termasuk didlm nya ToR (sisdur) utk buka blokir. Aktivitas rekg dormant sebenarnya ckp diserahkan ke LKB dan PPATK /BI/ OJK tinggal monitoring apakah LKB telah melaksanakan dg baik . Utg b Denny TDK dlm hal yg penting dan mendesak.😧

 Apa Komentar Anda?

Ada 24 komentar sampai saat ini..

Gagal Reaktivasi Rekening Dormant Berulang Kali, Padahal Sudah Ikuti P…

oleh denny widyatmoko dibaca dalam: 1 menit
24