UOB Indonesia dan Nasabah Eks-Citibank: Ketika Janji Premium Berubah Jadi Diskriminasi

Sudah dua tahun sejak Bank UOB Indonesia mengakuisisi lini kartu kredit Citibank Indonesia pada 17 November 2023. Janji yang dahulu terdengar megah — “transisi mulus”, “layanan premium”, dan “manfaat setara” — kini tinggal retorika. Yang tersisa hanyalah kontras tajam antara slogan dan kenyataan, di mana konsumen eks-Citibank justru diperlakukan seperti beban warisan yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Saya adalah salah satunya. Sebagai pemegang kartu Citi Prestige, saya dijanjikan setara kelas tertinggi: UOB Infinite/Zenith, kartu yang digadang-gadang sebagai simbol eksklusivitas dan status premium. Namun yang saya terima justru versi hemat dari segala janji itu. Limit yang seharusnya dijumlahkan justru dipotong sepihak; fasilitas Priority Pass dan airport transfer internasional kini hanya berlaku jika tagihan bulan sebelumnya minimal Rp25 juta; dan manfaat luar negeri dibatasi hanya dua kali per tahun. Tidak ada surat, tidak ada persetujuan, tidak ada pemberitahuan — hanya perubahan besar yang muncul begitu saja.

Pihak Bank UOB bersikukuh mengatakan bahwa “email perubahan ketentuan dan fitur UOB Zenith telah dikirim pada 16 Mei 2025.” Namun saya tidak pernah menerima satu pun. Saya telah memeriksa seluruh folder email — termasuk spam dan arsip — dan meminta bukti resmi melalui pengaduan internal UOB dengan nomor laporan 250718108614, 250922130281, 250922130769, dan 250930145076. Tidak ada log, tidak ada timestamp, tidak ada bukti pengiriman. Yang selalu muncul hanya satu kalimat mantra: “Email telah UOB kirim.”

Pertanyaannya sederhana: Apakah cukup bagi lembaga perbankan sebesar UOB untuk menunaikan kewajiban hukum hanya dengan klaim tanpa data? Jika benar dikirim, mana buktinya? Ataukah UOB kini terbiasa menagih tanpa menjelaskan, mengubah tanpa memberi tahu, dan menganggap diam sebagai bentuk izin?

Pada 18 Juli 2025, saya mengajukan laporan resmi dengan nomor: 250718108614 ke UOB, karena gagal menggunakan manfaat kartu saat liburan — saya bahkan tidak bisa tersambung ke layanan concierge karena perubahan diam-diam tersebut sudah diberlakukan. Namun laporan itu hanya dibalas dengan template hambar: “Silakan kunjungi tautan untuk informasi lebih lanjut.” Tidak ada klarifikasi. Tidak ada solusi. Tidak ada empati.
Apakah ini definisi baru “layanan premium”? Konsumen taat justru dipaksa menerima ketidakadilan dalam versi hemat — dalam diam, dalam pengabaian.

Efektif per 1 Juli 2025, manfaat kartu UOB Zenith dipangkas drastis — namun iuran tahunan dengan nominal fantastis tetap ditagihkan penuh. Padahal iuran tahunan adalah harga atas manfaat, bukan pajak atas kebingungan. Ironisnya, pada lembar billing statement, kolom Informasi Penting justru berisi promosi: Potongan hotel, cashback belanja, dan undangan eksklusif. Sementara pemberitahuan perubahan manfaat NIHIL.

Apakah kewajiban hukum kini bisa diganti dengan brosur promo? Apakah ruang tanggung jawab sudah disulap menjadi ruang iklan?

Lebih jauh lagi, UOB mengingkari maklumatnya sendiri. Saat akuisisi diumumkan pada 17 November 2023, UOB menyatakan bahwa limit Citibank Prestige akan dijumlahkan dengan limit UOB aktif — artinya digabung, bukan diganti. Berdasarkan catatan saya, limit Citibank Prestige sebesar Rp184.500.000 dan limit UOB aktif sebesar Rp36.000.000, seharusnya menghasilkan total limit setelah akuisisi sebesar Rp220.500.000. Namun ketika kartu UOB Zenith diterbitkan pada 18 Juni 2024 (± 7 (tujuh) bulan setelah akuisisi), limit kartu justru dipangkas sepihak menjadi Rp123.000.000.

Selama dua tahun penuh, tidak pernah ada kenaikan limit otomatis per 6 (enam) bulan, sebagaimana praktik Citibank bagi konsumen premium dengan histori kredit sempurna. Janji penjumlahan limit berubah menjadi pemangkasan; kepercayaan berubah menjadi ironi.

Kini pertanyaannya tidak lagi sekadar untuk UOB, tetapi juga untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana mungkin perubahan sebesar ini diberlakukan retroaktif tanpa bukti pemberitahuan langsung dan tanpa uji coba layanan baru? Apakah pengawasan hanya berlaku pada laporan keuangan bank, tetapi tidak pada nasib konsumennya?

Konsumen telah menjalankan seluruh kewajibannya — membayar tagihan tepat waktu (KOL 1), membayar iuran tahunan, juga mengikuti prosedur pengaduan; Namun ketika kewajiban bank untuk memberi tahu dihapus tanpa jejak, yang hilang bukan hanya manfaat kartu kredit, melainkan juga makna moral dari industri perbankan itu sendiri.

Sebagai penutup, saya berharap UOB Indonesia memiliki keberanian untuk memberikan solusi yang bertanggung jawab atas laporan resmi APPK OJK nomor P251006198, setelah sebelumnya justru menyalin surat penjelasan tertanggal 5 November 2025 menjadi versi baru tertanggal 12 November 2025 tanpa satu pun perbaikan substansi. Jika tanggapan lembaga keuangan sebesar UOB hanyalah copy-paste atas laporan konsumen, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya profesionalismenya, tetapi juga rasa hormatnya terhadap hukum, akal sehat, dan keadilan.

Tulisan ini disampaikan berdasarkan pengalaman pribadi dan dokumen resmi yang tercatat dalam kanal APPK OJK. Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya integritas satu bank, tetapi juga wajah tanggung jawab industri perbankan yang seharusnya melindungi — bukan meniadakan — hak konsumennya.

Meylani
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “UOB Indonesia dan Nasabah Eks-Citibank: Ketika Janji Premium Berubah Jadi Diskriminasi”

No. 25/CPP/1198 Jakarta, 25 November 2025 Kepada Yth., Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Perihal: Penjelasan atas Penurunan Limit Kartu Kredit dan...
Baca selengkapnya

31 komentar untuk “UOB Indonesia dan Nasabah Eks-Citibank: Ketika Janji Premium Berubah Jadi Diskriminasi

  • 18 November 2025 - (13:37 WIB)
    Permalink

    sejak awal penggabungan pun, saya sudah mengernyitkan dahi, dan berharap citi lah yang caplok uob. tapi ya begitulah adanya. di portofolio saya juga sebenarnya untuk kartu kredit, yang paling bontot dan seharusnya sudah saya tutup sejak lama, tertahan penggabungan saja dengan citi. dan sepertinya dalam waktu dekat malah akan ada penilaian ulang untuk kredibilitas dan limit (isunya). sebagai nasabah ya mau tidak mau tunduk dengan peraturan yang ada, kalau kurang sreg, saya rasa banyak alternatif lain.

    • 18 November 2025 - (14:17 WIB)
      Permalink

      ASAL BICARA AJA @kusoy ….situ punya gak kartu kredit citbank yang diakuisisi UOB?? #ASBUN

  • 18 November 2025 - (14:11 WIB)
    Permalink

    Saya malah lebih update dari aplikasi T*k Tox mengenai perubahan manfaat 1 juli dibanding Bank UOB nya, mana sempat UOB info info kita..padahal dulu saya nasabah CitiGold ya ampun…. enak banget, jelas peraturan nya, semenjak akuisisi berdarah darah semua keuntungan GAK TERSISA LAGI buat konsumen nya….. mau pake airport transfer mesti INGET LHO…. BELANJA 25 JUTA MINIMAL, DAN KLAIM HANYA 100 DOLLAR AIRPORT TRANSFER PER PEMAKAIAN…MAKSIMAL !!! PREMIUM APA NYA??? #AKUISISI #UOB #GAGAL

  • 18 November 2025 - (15:05 WIB)
    Permalink

    UOB Zenith menurut saya bukan lagi segmen premium, karena sama rata perlakuan nya sama pemilik kartu kredit TMRW, lebih baik tutup aja kartu nya kak, karena manfaat nya hanya bisa dipakai jika kakak transaksi minimal 25 juta di bulan cetak tagihan lho…jadi mesti melototin tagihan 🙂 #UOBZenith #TutupKartuUOB

  • 18 November 2025 - (16:40 WIB)
    Permalink

    limit saya 550 juta memang dijumlahkan setelah komplain panjang ke UOB, datangin saja kantor pusatnya di jakarta pusat bu, maju terus, mesti mau repot kalau sama UOB, lemot dan gak update CS nya.

  • 19 November 2025 - (07:57 WIB)
    Permalink

    CS UOB mesti dinobatkan jadi yang the worst CS everr, kalau ada keluhan ya mesti nasabah yang ribuan kali telepon, sampe kuping panas dan kantong jebol…

  • 19 November 2025 - (22:01 WIB)
    Permalink

    Tunggu.. Ini komplain karna :
    1. Amenities berkurang dan/atau persyaratan bertambah menjadi 25 jt penggunaan/tagihan di bulan penggunaan amenities.
    2. Tidak ada pemberitahuan.

    Itu aja kan? Sedangkan ini kartu UOB Zenith adalah kartu kredit yang katanya paling ekslusif?

    Simple, you use it to the limit. Isn’t that why you were given the most exclusive card? If you are an “exclusive” Customer, yet you don’t use the card exclusively, what’s the point? Amenities are extras, bonuses. If you are hurting for amenities, perhaps you aren’t as exclusive as you think.

    • 20 November 2025 - (01:04 WIB)
      Permalink

      oii bule citayam, tau privilege kartu kredit gak sih? atau elo ga punya kartu kredit?

      apakah privilege dari kartu kredit, syaratnya adalah pakai kartu kreditnya sampai limit??

      Tidak, Anda tidak perlu menggunakan kartu kredit hingga limitnya untuk mendapatkan privilege (hak istimewa), karena privilege tidak ditentukan oleh limit yang habis, tetapi oleh jenis kartu kredit yang dimiliki dan jenis layanan yang Anda gunakan. Kartu kredit seperti black card memberikan privilege tanpa batas karena memiliki limit tanpa batas. Namun, menggunakan kartu hingga limit dapat memicu biaya overlimit atau bahkan penolakan transaksi jika melampaui batas.

      paham dear clown? abby si bule citayam.

      • 20 November 2025 - (09:00 WIB)
        Permalink

        Kalo nggak ngerti bahasa inggris sebaiknya nggak usah komen ya orang dungu. Privilege itu diberikan bukan cuma2. Itu karna ada suatu hal yang mendasari. Dalam hal ini ya privilege ekslusif karna penggunaan eksklusif, bukan buat orang yang nyari gratisan kaya lu. Jelas mereka merasa nggak layak lah kalau lu makenya pelit tapi minta amenities untuk orang yang nggak pelit. Heran orang miskin paling banyak lagunya. Wakakakak. Marah drun? Because you are too fing dumb to understand English, doesnt mean everyone else doesnt have the “privilege” to use it, you thrash.

        • 20 November 2025 - (16:09 WIB)
          Permalink

          Klo liat POV dari perusahaan, gw setuju sama Abby.
          Mereka ngeluarin beneft segitu banyak tapi billing/ pemakaian nggk sampai 10% dari total limit? buat apa limit gede2 toh bukan buat digunakan tapi hanya memanfaatkan fasilitas yang semu (kenapa semu? ya karena dicomplain sama TS kalau mudah didapatkan benefitnya pasti sudah dipakai dan diem2 aja menikmati tanpa complain).

          POV customer, kalau baca kronologi diatas sudah bayar iuran tahunan (mungkin cukup tinggi) = bisa tetep dapetin benefit (walaupun tanpa penggunaan secara maksimal limit kartu kredit)

          Jelas ada GAP POV antara Perusahaan dan Customer terhadap fungsi CC dan Benefit yang diterima, semoga ada solusi atau biasanya Customernya yang lari 🙂

          • 20 November 2025 - (20:23 WIB)
            Permalink

            @boon situ punya kartu kredit UOB Zenith? cobain deh biar rasain sendiri, bukan maen POV POV an, zzzzz

    • 20 November 2025 - (11:20 WIB)
      Permalink

      membaca aja gak paham? @ Abby sok sok bahasa inggris wkwkwk . sini gw bantu lurusin, keluhan diatas :
      1. UOB buat perubahan peraturan TIDAK INFO NASABAH.
      2. UOB bilang limit dijumlahkan, KENYATAAN LIMIT DIKURANGI.

      THATS ALL @ABBY . Btw nama asli apa palsu? wkwkw

 Apa Komentar Anda?

Ada 31 komentar sampai saat ini..

UOB Indonesia dan Nasabah Eks-Citibank: Ketika Janji Premium Berubah J…

oleh Meylani dibaca dalam: 3 menit
31