Keluhan Permohonan Surat Pembaca Bank Amar Menolak Menerbitkan SKL Meski Pokok Pinjaman Telah Lunas Pasca Hapus Buku 20 Desember 202520 Januari 2026 Vivi 1 Komentar APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, Bunga Pinjaman, Data nasabah, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Hapus buku (write-off), Kolektibilitas Kredit, Kredit Macet, Kredit online, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Mediasi Konsumen, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Pinjaman Online, Rincian Tagihan, Skor Kredit, SLIK OJK, Syarat dan Ketentuan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank, Tunggakan hutang Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya ingin menyampaikan pengalaman saya sebagai konsumen yang hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Tunaiku), meskipun pokok pinjaman saya telah dilunasi sepenuhnya. Pinjaman saya sebelumnya telah berstatus hapus buku (write-off) di SLIK OJK. Berdasarkan ketentuan SE BI No. 26/4/BPPP (1993), pasca hapus buku, kewajiban yang diakui hanyalah pokok pinjaman yang tersisa. Pada 25 September 2024, saya telah melunasi seluruh pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000 secara sukarela, tanpa perjanjian restrukturisasi atau kesepakatan baru terkait bunga maupun denda. Namun, pihak Bank Amar hingga kini menolak menerbitkan SKL dan tetap menagih bunga/denda pasca hapus buku. Saya menilai hal ini tidak sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1767 & 1250, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) yang melarang klausula baku yang membebankan kewajiban tidak seimbang kepada konsumen. Saya telah mengadukan permasalahan ini ke OJK melalui APPK (Nomor Laporan: P250705928). Namun tanggapan yang saya terima dari OJK hanya sebatas meneruskan jawaban Bank Amar, tanpa ada proses mediasi atau upaya penyelesaian yang memadai. Fasilitas pengaduan yang diberikan OJK tidak menghasilkan solusi, sehingga sengketa tetap berlarut-larut. Upaya saya untuk menghubungi YLKI juga gagal karena kendala teknis pada penerimaan email. Yang membuat saya heran, bank lain dalam kasus serupa (status hapus buku + pelunasan pokok) langsung menerbitkan SKL tanpa penolakan atau perlawanan berulang. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian yang saya minta bukanlah hal baru atau mustahil dilakukan, dan seharusnya menjadi praktik yang adil di industri perbankan. Melalui publikasi ini, saya berharap: PT Bank Amar Indonesia Tbk segera menerbitkan SKL tanpa penagihan bunga/denda pasca hapus buku. Memperbarui status kredit saya di SLIK OJK menjadi Lunas / Write-Off Settled. Saya percaya bahwa perlakuan adil, transparansi, dan kepatuhan pada ketentuan hukum adalah hak setiap konsumen, dan saya berharap pihak Bank Amar dapat merespons dengan itikad baik. Hormat saya, Noviarta Rizky Kudus, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
ViviPenulis artikel21 Januari 2026 - (20:39 WIB)Permalink Yth. Complaint Management – Tunaiku PT Bank Amar Indonesia Tbk Saya, Noviarta Rizky Manik, menanggapi surat tanggapan Bank terkait Surat Pembaca saya tertanggal 20 Desember 2025. Terima kasih atas tanggapan Bank. Namun, Bank hanya menyampaikan bahwa “pembayaran belum sesuai kebijakan Bank” tanpa menjawab pokok permasalahan yang saya ajukan, yaitu ketidaksesuaian data kredit pada SLIK OJK serta penolakan penerbitan surat keterangan status kewajiban. Karena pelaporan SLIK Bank menunjukkan inkonsistensi (pokok berubah dari Rp10.000.000 menjadi Rp1.200.000 sementara bunga tetap Rp3.147.560, dan status write-off tidak konsisten), maka sampai Bank dapat membuktikan rekonsiliasi melalui loan ledger yang lengkap dan konsisten, saya menyatakan keberatan atas tagihan bunga. Untuk penyelesaian sengketa dan pemulihan administrasi pelaporan, saya meminta Bank melakukan koreksi SLIK serta menyelesaikan dengan penghapusan/waiver bunga (sesuai program keringanan/settlement) dan menerbitkan surat keterangan status kewajiban (SKL/surat selesai kewajiban). Login untuk Membalas