Tanggapan Tanggapan perihal “Kecewa Layanan MyRepublic: Bayar Paket 75 Mbps Hanya Dapat 3 Mbps, Dipersulit Putus Kontrak dan Ditagih Sepihak” 19 Oktober 202619 Oktober 2026 MyRepublic Beri komentar Berhenti Berlangganan, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Gangguan internet, Internet Service Provider, Keamanan akun, Kompensasi kerugian, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Kondisi layanan tidak sesuai promosi, Koneksi internet, Layanan Pelanggan, Mediasi Konsumen, MyRepublic, Paket data internet, Penagihan, Sistem penagihan bermasalah, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi MediaKonsumen.com Terima kasih kepada MediaKonsumen.com atas perhatian terhadap surat pelanggan atas nama Emayani pada tanggal 30 September 2026. MyRepublic menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan terkait proses pengajuan pemutusan layanan. Kami telah menghubungi pelanggan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kendala yang terjadi. Selanjutnya, MyRepublic akan menindaklanjuti pengajuan pemutusan layanan pelanggan sesuai dengan prosedur yang berlaku. MyRepublic Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan proses penanganan pelanggan guna memberikan pengalaman layanan yang lebih baik. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, MyRepublic Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.