Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tunggakan KPR BRI Selama 36 Bulan Baru Diinformasikan Setelah 3 Tahun, Tunggakan Sudah Diselesaikan, tapi Saya Tidak Diperkenankan Melanjutkan KPR dan SLIK Masih KOL 5 30 Oktober 2026 adhitya Beri komentar Bank BNI, Bank BRI, Data nasabah, Hapus Buku, Kolektibilitas 5, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, KPR, Kredit dan Leasing, Kredit Macet, Kredit Pemilikan Rumah, Mediasi Konsumen, Pelunasan Kredit, Rekening Tabungan, Sistem bermasalah, Skor Kredit, SLIK OJK, Transfer antar bank, Transparansi Informasi, Tunggakan KPR, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya ingin menyampaikan pengaduan sebagai nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI terkait persoalan pembayaran yang baru diinformasikan kepada saya setelah kurang lebih 36 bulan. Persoalan ini telah menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi saya. Yang menjadi pertanyaan utama adalah mengapa saya tidak menerima pemberitahuan mengenai masalah pembayaran selama bertahun-tahun, padahal saya tetap melakukan transfer angsuran setiap bulan, dan mengapa setelah tunggakan tersebut saya selesaikan, saya justru tidak diperkenankan melanjutkan sisa KPR saya. Saya mengambil KPR BRI pada tahun 2017 dengan kewajiban angsuran sekitar Rp3.300.000 per bulan. Sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kewajiban, saya rutin membayar sekitar Rp3.400.000–Rp3.500.000 setiap bulan. Pada periode 2017 hingga 2023, saya menjalankan pembayaran secara rutin. Pada tahun 2023, seorang petugas bank datang ke rumah dan menyampaikan bahwa rekening pembayaran KPR saya sebelumnya sudah tidak aktif atau dinyatakan invalid sehingga terjadi tunggakan. Saya kemudian diarahkan untuk datang ke kantor BRI tempat akad kredit dilakukan guna membuka rekening baru sebagai rekening pembayaran KPR. Setelah proses tersebut, saya menerima buku tabungan dan nomor rekening baru untuk pembayaran angsuran. Sejak pergantian rekening tersebut, saya tetap melakukan transfer angsuran sebesar Rp3.500.000 setiap bulan melalui rekening BNI ke rekening pembayaran KPR BRI. Saya memiliki bukti transfer yang dapat menunjukkan pembayaran selama periode 2023 hingga awal 2026. Selama periode tersebut, saya tidak menerima pemberitahuan mengenai kegagalan pembayaran ataupun informasi bahwa angsuran KPR saya dianggap menunggak. Pada tanggal 28 Februari 2026, dua petugas BRI datang ke rumah dan menyampaikan bahwa saya dianggap belum melakukan pembayaran sejak tahun 2023. Saya sangat terkejut karena selama ini saya merasa telah menjalankan kewajiban pembayaran melalui rekening yang sebelumnya diarahkan oleh pihak bank. Saya mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru disampaikan setelah 36 bulan, bukan ketika masalah pembayaran pertama kali terjadi, sehingga saya memiliki kesempatan untuk segera melakukan klarifikasi dan menyelesaikannya. Bagi saya, persoalan ini bukan sekadar masalah tunggakan, melainkan juga mengenai transparansi informasi dan tanggung jawab bank dalam menyampaikan informasi penting kepada nasabah. Jika memang terdapat masalah pada rekening, pencatatan, atau sistem pembayaran, mengapa tidak ada pemberitahuan lebih awal? Mengapa nasabah baru mengetahui adanya tunggakan setelah tiga tahun, ketika dampaknya sudah terakumulasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar? Saya kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dan pada akhirnya tunggakan selama 36 bulan tersebut telah saya selesaikan. Namun, setelah tunggakan diselesaikan, persoalan saya belum berakhir. Saya justru tidak diperkenankan melanjutkan sisa KPR untuk periode berikutnya. Saya membutuhkan penjelasan tertulis mengenai dasar keputusan tersebut, terutama karena informasi mengenai masalah pembayaran baru saya terima setelah bertahun-tahun. Persoalan lainnya adalah status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK saya. Setelah penyelesaian tunggakan, berdasarkan informasi yang saya peroleh, status kredit saya masih tercatat pada kolektibilitas 5 (KOL 5) dengan keterangan hapus buku, bukan dengan status lunas atau selesai sebagaimana yang saya harapkan setelah menyelesaikan kewajiban yang ditagihkan. Saya meminta BRI menjelaskan secara tertulis status pelaporan kredit tersebut, arti status yang tercatat, serta langkah yang diperlukan agar informasi SLIK saya sesuai dengan kondisi pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang sebenarnya. Akibat persoalan ini, saya merasa dirugikan dari berbagai sisi, baik materiil maupun nonmateriil. Saya telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus permasalahan ini, menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan KPR, serta menanggung kekhawatiran atas catatan kredit yang dapat berdampak terhadap akses saya terhadap layanan keuangan di masa mendatang. Saya juga mempertanyakan apakah kerugian tersebut harus saya tanggung sendiri, sementara salah satu pokok persoalan yang saya ajukan adalah tidak adanya pemberitahuan yang saya terima selama 36 bulan mengenai tunggakan yang kemudian dibebankan kepada saya. Saya memahami bahwa nasabah memiliki kewajiban untuk membayar angsuran sesuai perjanjian. Namun, saya juga berharap pihak bank menjalankan proses pelayanan, pencatatan pembayaran, dan penyampaian informasi secara transparan serta tepat waktu. Apabila terdapat masalah pada sistem atau proses komunikasi yang menyebabkan nasabah tidak mengetahui adanya tunggakan selama bertahun-tahun, saya berharap bank bersedia melakukan investigasi dan memberikan penjelasan mengenai tanggung jawabnya atas dampak yang timbul. Melalui pengaduan ini, saya meminta BRI untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai alasan tidak adanya pemberitahuan tunggakan selama 36 bulan, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti transfer dan pencatatan pembayaran sejak tahun 2023, menjelaskan dasar keputusan yang membuat saya tidak diperkenankan melanjutkan sisa KPR setelah tunggakan diselesaikan, serta menjelaskan dan menindaklanjuti status SLIK saya yang masih tercatat KOL 5 dengan keterangan hapus buku. Saya juga meminta agar BRI mengevaluasi kerugian materiil dan nonmateriil yang saya alami serta memberikan penyelesaian yang adil, termasuk pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dari pihak bank. Saya berharap pengaduan ini mendapatkan perhatian serius dari BRI dan ditindaklanjuti melalui investigasi yang menyeluruh, bukan hanya dengan penjelasan lisan. Saya telah menyelesaikan tunggakan yang ditagihkan kepada saya, tetapi masih menghadapi persoalan mengenai kelanjutan KPR dan status SLIK. Saya ingin mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajiban saya sebagai nasabah serta solusi yang adil atas dampak yang telah terjadi. Pertanyaan saya sederhana: apabila nasabah baru diberi tahu mengenai tunggakan setelah 36 bulan, kemudian telah menyelesaikan tunggakan tersebut tetapi tidak diperkenankan melanjutkan sisa KPR dan masih menghadapi masalah status SLIK, apakah seluruh kerugian harus ditanggung oleh nasabah sendiri? Apakah BRI bersedia bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kelalaian dalam proses pemberitahuan dan penanganan pembayaran tersebut? Saya berharap BRI memberikan jawaban resmi, transparan, dan solusi konkret atas permasalahan ini. Sebagai bahan pemeriksaan, saya memiliki dokumen akad kredit, buku tabungan lama dan baru, bukti transfer angsuran, serta dokumen terkait penyelesaian tunggakan. Dokumen-dokumen tersebut dapat saya sampaikan melalui saluran pengaduan resmi untuk mendukung proses klarifikasi dan investigasi. Terima kasih kepada Media Konsumen atas ruang yang diberikan untuk menyampaikan pengaduan ini. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi evaluasi agar nasabah lain tidak mengalami situasi serupa. M. Adhitya F. Tangerang Selatan, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.