Tanggapan Tanggapan Maybank Indonesia atas Surat Bapak Zakaria Akbar 16 September 202019 September 2020 Redaksi 2 Komentar BI Checking, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Kartu Kredit Maybank, KPR, Maybank Indonesia, Penutupan Kartu Kredit, Sistem penagihan bermasalah, SLIK OJK, Surat Keterangan Lunas, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan Bapak Zakaria Akbar melalui Mediakonsumen.com pada tanggal 9 September 2020 berjudul ”Masalah Kartu Kredit Maybank (BII) dan SLIK OJK”, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Zakaria Akbar untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Bapak Zakaria Akbar dapat memahami penjelasan yang kami sampaikan dan permasalahan telah diselesaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan dan kami akan senantiasa berupaya meningkatkan layanan kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT Bank Maybank Indonesia Esti Nugraheni Head, Corporate Communication & Branding Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Sara Deborah26 April 2021 - (15:53 WIB)Permalink Sepertinya banyak yang mengalami kasus serupa. Apakah sistem Maybank seburuk itu sehingga setiap kartu kredit yang sudah ditutup dapat muncul begitu saja dan menagihkan kepada nasabah setelah 2 tahun kartu ditutup? Lebih parahnya lagi data nasabah dialihkan ke pihak ke-3 seolah-olah seperti “tutup mata” dan biar debt collector yang menangani. Saya rasa OJK patut mereview kembali kinerja bank seperti Maybank ini yang bisa dibilang “meresahkan” nasabah karena menagih utang yang tidak ada. Penagihan utang juga tidak ada solusi nya dan menggantungkan nasabah sampai berujung kepada BI-Checking. Sungguh amat disayangkan ada korporat yang bukannya melayani konsumen malah sebaliknya, mengganggu hidup konsumen. 2 Log masuk untuk Membalas
Poetri5 Agustus 2021 - (00:24 WIB)Permalink Saya jg mengalami hal serupa. Saya sudah pelunasan dan tutup kartu bii saya pada tahun 2015. Sejak awal proses mau pelunasan sampai penutupan selalu komunikasi dengan call center biii (tentu saja orang yang berbeda2) dan konfirmasi bhw per tanggal saya pelunasan penutupan tersebut dana sudah diterima dan kartu akan dinonaktifkan dan saya boleh langsung menggunting sendiri kartu saya. Anehnya tahun 2017 saya masih menerima tagihan iuran tahunan ke email saya. Beberapa bulan kemudian saya ditelpon oleh debt collector terkait penagihan tersebut. Saya jelaskan kronologisnya dan mereka mengatakan bahwa mereka hanya follow up data dari bagian billing bii. Saya telpon ke call center bii dikatakan untuk tidak perlu menghiraukan tagihan tersebut. Kemudian tanggal 04 agustus saya menerima telpon dari kantor debt collector collectius bahwa saya harus melunasi tunggakan sejumlah 600ribuan. Saya jelaskan kembali kronologisnya dan mereka kembali mengatakan bahwa mereka hanya follow up data dari billing maybank. Ketika saya tanya tanyakan kapan tahun expired kartu kredit saya collector tersebut mengatakan tahun 2016. Saya tegaskan bahwa penagihan ini salah dan tidak logis karena: 1. Saya sudah lakukan pelunasan (termasuk biaya meterai) dan sudah konfirm dgn pihak bii tahun 2015. 2. Tahun 2016 ada tagihan atas iuran tahunan 3. Info dr call center waktu itu minta agar saya mengabaikan tagihan tersebut dan tidak akan ada lg tagihan atau telpon dari debt collector selanjutnya 4. Jika memang kartu saya masih berjalan iuran tahunannya kenapa saya tidak pernah menerima kartu yang baru. 5. Muncul penagihan dr debt collector kembali dengan jeda 4 tahun dari tahun 2017-202 Saya amat sangat tidak respek dengai karena pola kerja yang tidak bagus. Log masuk untuk Membalas