Masalah Kartu Kredit Maybank (BII) dan SLIK OJK

Saya pemilik kartu kredit BII (Maybank) pada tahun 2010, dan sudah melaporkan penutupan kartu tersebut pada sekitar tahun 2014. Namun yang terjadi semenjak tahun 2016, saya tetap menerima billing tagihan atas kartu yang statusnya sudah saya tutup, meskipun tidak ada pemakaian. Hal ini membuat khawatir saya.

Akhirnya saat tersebut saya coba telepon ke call center mereka dan mendapatkan jawaban “mohon dihiraukan saja”. Berselang sebulan kemudian, terus billing statement tersebut tetap terkirim hingga muncul di masa annual fee (biaya tahunan). Saya telepon kembali ke call center tanpa hasil yang baik. Akhirnya saya memutuskan bayar denda keterlambatan sebesar 65 ribu. akan tetapi tetap hingga saat ini, tahun 2020, hal tersebut tetap terjadi pengiriman billing, annual fee. Saya hiraukan, minta penghapusan, namun kartu tetap tidak bisa di-non-aktifkan.

Bulan Juli 2020, saya sedang pangajuan KPR untuk kepemilikan rumah dengan bank lainnya. Muncul pemberitaan dari bank pilihan KPR saya, saya ada sangkutan lewat hutang melalui BI Checking sebesar 65 ribu tersebut, dan proses KPR rumah saya terhalang akibat hal tsb.

Singkat cerita saya berusaha telepon kembali melalui call center, dapat nomor laporan RO3CWW7 pada tanggal 11 Agustus 2020 dan dimohon telepon kembali 11 Agustus 2020. Namun ketika saya telepon pada tanggal 26 Agustus 2020, berharap waktunya selesai, yang saya dapatkan ternyata tidak ada hasil, bahkan disuruh tunggu hingga 7 hari ke depan.

Tidak puas, kemudian saya datang Ke Maybank (BII) cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan (28 Agustus 2020). Namun alhasil setelah dilayani CS tetap sama. Setelah dicek kembali, saya bahkan ada kelebihan pembayaran pada CC tersebut, bukan denda harusnya, dan tersebut dalam masa penghapusan. Mereka berikan nomor telepon 021-80680307 dengan berita bahwa nomer tersebut adalah bagian pengurusan masalah saya. Saat telepon ke nomer tersebut mereka bilang “Data bapak sudah tidak ada, saya harus tanya manager tentang ini”, dengan kata lain hihil hasil.

Dari Cabang Mampang mereka tersebut menyarankan Senin kembali ke Cabang Maybank Juanda (31 Agustus 2020). Saat di cabang tersebut, ketika baru tiba satpam setempat bicara “Untuk sementara operasional dipindahkan ke Maybank Samanhudi”. Saat di Samanhudi, saya berharap ada pencerahan, hasilnya malah kembali mengecewakan.

CS setempat bilang saya harus tunggu hingga proses selesai, bahkan nomer laporan saya tidak ada berita dari petugas tersebut. Mereka tidak bisa apa-apa, bahkan saat itu terjadi, ada atasan yang mungkin manager cabang tersebut (jelas akan saya ingat orang tersebut hingga saat ini), berbisik kepada CS yang minta bantuan: “Tidak bisa”, dengan kata lain tidak ada hasil buat saya. CS setempat hanya bisa bilang “Mohon maaf atas ketidaknyamanan bapak”.

Hingga saat ini, 8 September 2020, pun saya tidak ada hasil apapun, dan hanya berharap akhirnya KPR saya tidak gagal hanya karena kesalahan yang bukan saya buat. Saya hanya butuh Maybank (BII), entah siapa yang sebenarnya bisa selesaikan. Bahkan saya sudah bayar kembali 66 ribu pada 31 Agustus 2020 yang tertera dari BI Checking hasil Bank KPR. Saya berharap, KPR saya bisa disetujui.

Maybank seperti inikah nilai dari layanan Anda?

Zakaria Akbar
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Maybank Indonesia atas Surat Bapak Zakaria Akbar

Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan Bapak Zakaria Akbar melalui Mediakonsumen.com pada tanggal 9 September 2020 berjudul ”Masalah Kartu Kredit...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Masalah Kartu Kredit Maybank (BII) dan SLIK OJK

    • 9 September 2020 - (22:56 WIB)
      Permalink

      Lapor aja ke pihak OJK secara resmi/tertulis pak,Insya Allah pasti clear.Yang jelas Bpk kan sudah komplain ke pihak PUJK ( BII/May Bank ) nya tinggal nanti di tindak oleh OJK,jangan sampai hanya karena masalah sepele denda uang receh nama baik kita di SLIK / BI Checking jadi buruk.Jika nanti mereka tetap tidak bertindak itu bisa di proses secara hukum karena pencemaran nama baik??

 Apa Komentar Anda mengenai Maybank Indonesia?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Masalah Kartu Kredit Maybank (BII) dan SLIK OJK

oleh zakaria akbar dibaca dalam: 2 menit
3