Beli HP di Akulaku Barang Belum Diterima tapi Tagihan Cicilan Sudah Jatuh Tempo

Pada tanggal 22 Agustus 2021 melakukan pembelian di Akulaku, toko Win Store. Saat pesanan sudah dikonfirmasi oleh toko, ada nomor resi yang ditampilkan dan ekspedisinya Sicepat. Tapi setelah dicek di Sicepat, no resi tersebut tidak ada/invalid. Langsung chat tokonya minta nomor resi, tapi toko tidak membalas chat sampai tanggal 5 September 2021 juga tidak ada tanggapan.

Karena sudah chat toko berkali-kali tidak ada tanggapan. Maka kirim feedback lewat aplikasi akulaku dan di teruskan lewat email. Memang benar CS Akulaku menjawab emailnya, tapi hanya sekedar membalas. Karena tidak adanya penyelesaian masalah, cuma suruh nunggu terus.

Akhirnya telepon CS Akulaku lewat nomer telepon yang tersedia, sudah 3 kali telepon tapi juga tidak ada kejelasan. Hanya suruh menunggu konfirmasi, tidak tahu konfirmasi kemananya.

Padahal pada aplikasi Akulaku untuk angsuran sudah berjalan dan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2021. Malah sudah ada pemberitahuan di aplikasi Akulaku, kalau tagihan sudah jatuh tempo. Ini CS Akulaku pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu, kok seolah-olah melindungi seller-nya.

Harusnya sebagai pihak ketiga kalau barang pesanan belum diterima oleh konsumen, pihak ketiga seharusnya tidak melepas dana ke seller tersebut. Dan harusnya konsumen yang dilindungi, bukan seller yang tidak jelas malah dilindungi.

Patrick Puguh Widigdo
Klaten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak Patrick Puguh Widigdo

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Bapak Patrick Puguh Widigdo pada tanggal...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Beli HP di Akulaku Barang Belum Diterima tapi Tagihan Cicilan Sudah Jatuh Tempo

  • 6 September 2021 - (12:07 WIB)
    Permalink

    Saya juga begitu, gak usah dibayar pak
    Kalau debt kolektor datang, lamgsung ajak ke pihak berwajib dan laporkan
    Konsumen dilindungi undang2
    Akulaku yang telah mewajibkan konsumen untuk membayar angsuran meskipun barang belum diterima oleh konsumen tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 1 / POJK.07/ 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    • 8 September 2021 - (08:54 WIB)
      Permalink

      Ada baiknya anda biarkan saja atau ajak berantam sekalian bila DC datang?. Toh..anda belum merasa menerima Barang. Karena anda sudah terlanjur teken kontrak dgn si akuLAKNAT. Posting keluhan di MK juga malah anda kena Bulying. Anda mungkin korban yg ke sekian ratus…semenjak akulaku berubah management nya.. Dari basis kredit barang dan sekarang menjadi pinjol laknat. Lapor OJK pun tidak akan menyelesaikan permasalahan anda. Karena Otoritas jasa keuangan (OJK) diberi makan oleh pinjol pinjol laknat seperti ini. Kenapa anda baru posting keluhan setelah Anda tersadar kena tipu AkuLAKNAT..?? Padahal sudah banyak korban2 AkuLAKNAT

    • 7 September 2021 - (08:04 WIB)
      Permalink

      Akulaku itu mafia jahat, toko2 itu punya mereka juga, makanya terus dipiara buat cari korban, dipaksa bayar cicilan tanpa dpt haknya, kasian korban2 yg ga tau MK, lapor di channel resmi akulaku ga pernah digubris, klo lapor ke MK langsung sok diberesin tanpa dosa, klo emang bs bantu kenapa ga dr awal pas lapor.

  • 7 September 2021 - (22:56 WIB)
    Permalink

    Kalau orang udah percaya dgn akulaku ya kepala batu… Setelah kena tipu baru deh sadar… Padahal dari tahun lalu banyak korban… Tapi tetap aja pada kepala batu…

    CALON PEMBELI JGN MAU KETIPU DAN TIAP HARI ADA AJA PENGADUAN DI MK TENTANG AKULAKU KAMU KENA PRANK

  • 8 September 2021 - (10:24 WIB)
    Permalink

    Gak usah dibayar. Kalau ada siapapun dari akulaku nagih lgsg aja tangkap seret ke kantor polisi.

 Apa Komentar Anda?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Beli HP di Akulaku Barang Belum Diterima tapi Tagihan Cicilan Sudah Ja…

oleh Patrick Puguh widigdo dibaca dalam: 1 menit
10