Akulaku Komplain Lagi, Komplain Lagi, Penanganan Komplain Lama

Beberapa waktu lalu, saya mengirimkan artikel di sini dengan judul “Belanja di Merchant Akulaku No Pesanan 202108200717248491165

Barang belum diterima sampai tanggal 10 September dari pembelian awal tanggal 20 Agustus, 25 September jatuh tempo, dan saya tidak akan membayar karena barang belum ditangan

Akulaku yang telah mewajibkan konsumen untuk membayar angsuran meskipun barang belum diterima oleh konsumen tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan:

  • Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
  • Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 1 / POJK.07/ 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,
  • Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saya sangat kecewa dengan Akulaku merchant:

  1. Merchant susah dihubungi.
  2. Merchant membalas chat seperti robot dan asal membalas chat tetapi tidak nyambung
  3. Feedback ke Akulaku berkali-kali jarang ditanggapi.
  4. Telepon berkali-kali ke CS Akulaku belum ada jalan keluar malah disuruh menghubungi merchant, sedangkan merchant (balik ke poin 1 dan 2).
  5. Tanggapan CS Akulaku tanggal 8 September saya meminta pembatalan harus persetujuan merchant.
  6. Sedangkan ada cela dan Kelemahan sistem Akulaku ” transaksi akan dianggap berhasil dalam beberapa hari” yang menguntungkan seller nakal dan merugikan konsumen.
  7. Kebanyakan merchant memberi nomor resi palsu karena ada cela di point 6.

Saya sudah kirim surat laporan ke OJK, YLKI, dan BPKN tetapi belum ada tanggapan melalui aplikasi dan email.

Jadi para pembaca, banyak sekali kejadian serupa tentang komplain Akulaku. Sampai kapan seperti ini? Negara pun seakan diam melindungi fintech seperti ini. Bagaimana tanggapan Akulaku atas surat saya? Kalau tidak ada tanggapan akan saya bawa ke jalur hukum.

Terima kasih.

David Wijayanto
Malang, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak David Wijayanto

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Bapak David Wijayanto pada tanggal 10...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Akulaku Komplain Lagi, Komplain Lagi, Penanganan Komplain Lama

  • 10 September 2021 - (23:13 WIB)
    Permalink

    Mau minum air sambil gaya. Meski gak ada duit masih bisa ngutang doong di Akulaku.

    Dispenser harga 80 ribu, oh Tidak. Jelek.

    Dispenser harga 150 ribu, oh Tidak. Banyak yang punya.

    Dispenser harga 500 ribuan yang sudah ada pendinginnya. Oh Tidak. Belum mewah.

    Dispenser harga 2 Juta. Nah itu dia.
    Hari gini yang penting Gaya.

    2
    3
    • 11 September 2021 - (03:53 WIB)
      Permalink

      Komentar gak nyambung cong. Sekolah lagi ya. Ini media konsumen tempat konsumen mengutarakan keluhan. Kalau gak suka buka situs b*k*p aja cong.

      4
      2
  • 11 September 2021 - (03:50 WIB)
    Permalink

    Kalau mau pake Akulaku belanja di merchant pihak ketiga seperti shopee atau Blibli. Biar gampang prosesnya. Merchant Akulaku gak ada yang benar dan sudah banyak keluhan.

    Semoga masalah cepat teratasi ya….

    2
    1
  • 11 September 2021 - (08:00 WIB)
    Permalink

    Udah balik limitnya di akulaku dan udah selesai, tetapi gak bisa dipakai limitnya wkwkwkwk… kalo bisa dicicil kenapa enggak… beli tunai bisa tapi males… Udah beli dispenser tunai juga kok akhirnya di Tokopedia hayooo… Cepet aman, murah
    Makasih Akulaku… Makasih atas waktunya

    1
    1
  • 11 September 2021 - (09:50 WIB)
    Permalink

    Punya saya beli handpone dari tanggal 31 agustus belum sampai, kalo udah 14 hari status udah diterima di sistem , gw upload ke media konsumen sama rekamakan gw sama cs yang bilang gausah khawatir kalo status barang gabakaln berubah,

    1
    1
    • 11 September 2021 - (10:08 WIB)
      Permalink

      Masalahnya bukan pada itunya
      Tapi masalah jadi buang2 waktu percuma, buang2 pulsa telepon, rugi secara moral emosi terus isinya…

      1
      1
  • 12 September 2021 - (11:45 WIB)
    Permalink

    cara akulaku ngdeptin secara ilegal uang sampingan, mirip2 mafia, itu toko2 mereka juga yg piara, kali aja ada klien yg ga tau MK, klo dr awal mereka bs bantu dr awal selesai masalahnya. Masa lapor ke channel resmi mereka ga bs bantu, harus ini dan itu, pas tulis di MK, langsung diberesin bak pahlawan.

 Apa Komentar Anda mengenai Akulaku?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Akulaku Komplain Lagi, Komplain Lagi, Penanganan Komplain Lama

oleh David dibaca dalam: 1 menit
11