Headline Keluhan Surat Pembaca PasarPolis Menolak Klaim Asuransi Gadget dengan Alasan Kelemahan Produk Merupakan Tanggung Jawab Pabrikan Infinix 13 Januari 202319 Januari 2023 Dean 24 Komentar Asuransi, Asuransi Proteksi Gadget, Asuransi Simas Insurtech, Barang Elektronik, Belanja Online, Biaya perbaikan, Cacat produksi, Customer complaint handling, Customer Service, Infinix, Infinix Note 12, Klaim Asuransi, PasarPolis.com, Penolakan klaim asuransi, perbaikan barang elektronik, polis asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 8 Januari 2023, saya mengalami insiden kerusakan pada ponsel Infinix Note 12, yang saya beli pada 5 September 2022. Saat saya beli ponsel tersebut di Shopee, juga sekalian dengan proteksi gadget dari PasarPolis, dengan nomor polis: APP-414715631 dan periode 12 bulan. Sehingga seharusnya produk terproteksi hingga 4 September 2023. Pada tanggal 8 Januari 2023, ponsel tersebut saya masukan ke dalam tas. Saat sampai rumah, saat saya hendak menggunakan, ternyata layar ponsel sudah dalam keadaan retak bergaris dan tidak bergambar lagi. Sama sekali sudah tidak bisa digunakan. Kemudian saya ingat, bahwa saya mendaftarkan proteksi gadget. Sehingga saya mengajukan klaim ke PasarPolis pada hari yang sama, dengan nomor klaim: KLM-2301151029. Namun ternyata klaim saya ditolak dengan alasan: Mengacu pada T&C Pengecualian Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh: Point 16 “Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit”. Sesuai dengan alasan penolakan tersebut, yang membuat saya bingung adalah kerusakan layar retak pecah merupakan kelemahan dari produk Infinix Note 12, yang merupakan tanggung jawab pabrikan. Kerusakan yang terjadi Saya sangat menyesalkan dan kecewa, karena asuransi gadget yang saya anggap profesional bisa menolak klaim tanpa proses investigasi terlebih dahulu. Sebaiknya bisa dicek kerusakan karena apa, karena saya sebagai pengguna pun tidak tahu persis ada kejadian apa di tas saya, yang hanya berisi baju kotor dan dompet peralatan keseharian saya. Jelas di sini mudah sekali penolakan klaim dan diberikan alasan bahwa produk tersebut memiliki cacat, rusak atau busuk yang merupakan sifat atau kelemahan dari barang yang dibeli dan tanggung jawab dari pabrikan. Saya bingung dan kecewa, karena jelas tertulis bahwa asuransi ini menjamin kerusakan yang tidak terduga dan tidak kesengajaan. Namun ternyata bisa ditolak dengan alasan bahwa kerusakan terjadi karena kelemahan dari produk yang tanggung jawab pabrikan. Saya merasa bahwa PasarPolis sangat hebat sekali dalam menduga sebuah kerusakan, apalagi tanpa proses investigasi yang dilakukan oleh ahli. PasarPolis bisa menduga bahwa produk yang dibeli rusak dari bawaan pabrik. Kalau memang benar seperti itu, berarti ada cacat produk dari Infinix sebagai pemilik brand dan saya sebagai konsumen merasa ditipu oleh brand Infinix, karena membeli barang produk cacat. Kalau saya bisa menduga sebuah cacat dari produk sih, saya tidak akan beli yah apalagi sebuah pabrikan yang pastinya ada proses QC. Yang saya dapat dari kejadian ini adalah: PasarPolis tidak melakukan investigasi fisik sebelum melakukan penolakan, padahal bisa bekerja sama dengan service center untuk membuat surat pernyataan. PasarPolis tidak memberikan informasi jelas dan tidak memberikan bukti yang jelas bahwa kerusakan produk yang saya beli adalah kerusakan dari cacat pabrikan sesuai dengan DUGAAAN MEREKA. Pemilik brand harus berhati-hati, karena mudah sekali sebuah perusahaan asuransi menolak klaim yang kemudian kesalahan dilempar ke pabrikan dengan alasan cacat. Jika memang barang produk yang saya beli ini memiliki cacat sesuai dengan dugaan PasarPolis, maka dengan berat hati Infinix sangat jelek produknya dan perlu perbaikan di QC. Biarlah menjadi pelajaran untuk saya, keluarga saya, rekan saya untuk dan para pembaca untuk tidak menggunakan PasarPolis dan mempercayai kemudahan yang ditawarkan. Dean Fauzi Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dimas Herdiyanto13 Januari 2023 - (10:32 WIB)Permalink Polis asuransi apalagi hp saya selalu non cek list… Karna bulsh*it. Lebih baik uangnya di belikan proteksi layar saja. Sisanya berdoa berharap hpnya aman. Banyak hlo kasus kyak gtu, beli sekalian polis asuransinya… . Tpbgtu kita klaim susah atau bahkan di tolak. Jd jangan buang2 uang hanya utk pilis ginian.. Tp klo kaca retak bukannya itu kesalahan sendiri ya ?. Kecuali blank atau burnnin, kemungkinan bs clain garansi. Pernah anter sodara, layarburn in dan masih garansi diganti layarnya.. . Dan free. 10 Login untuk Membalas
Indra13 Januari 2023 - (17:06 WIB)Permalink Pasarpolis?? Itu platform asu-ransi penipu, dulu saya jg pernah kena prank mereka, saya dulu beli asuransi utk perlindungan motor saya, mereka dulu istilahnya sbg penghubung dengan asuransi besar, jadi waktu itu saya pilih perlindungan asuransi sinarmas, alhasil sudah saya bayar premi utk 1 tahun, ga sampe sebulan dinyatakan klw perlindungan saya ditolak, tapi premi ga balik, begitu liciknya mereka, ga usah percaya sama asuransi, perlindungan nasabah asuransi di negara ini masih lemah, beda dengan asuransi di negara maju.. 9 1 Login untuk Membalas
wahyu14 Januari 2023 - (10:58 WIB)Permalink Setahu saya asuransi gadget menjamin kerusakan karena ‘accidental damage’ bukan ‘manufaktur risk’ (krn masih garansi). Justru ketidak hati2an itulah jaminan utamanya. Pelapor bisa pelajari kembali wording policy nya dan wording clause nya dg teliti. Saran saya saja. Thx 3 7 Login untuk Membalas
dhan13 Januari 2023 - (10:36 WIB)Permalink Asuransi gituan kan target oriented nya “collecting people money”. Kalau ada klaim dari konsumen, semaksimal mungkin cari-cari kesalahan agar tidak bisa klaim. 14 1 Login untuk Membalas
Herwin Herwin13 Januari 2023 - (11:58 WIB)Permalink menurut sy asuransi ini udah wanprestasi. sudah jelas kerusakan akibat ketidaksengajaan. yg mana itu memenuhi kriteria klaim. tp asuransi berdalih bahwa itu kelemahan produknya infinix. what a joke. 10 1 Login untuk Membalas
wahyu14 Januari 2023 - (10:52 WIB)Permalink Saya hanya kasih saran ya. Dengan alasan TC point 16 tsb kan opini dari asuransi oleh karenanya ‘burden to proof’ nya juga dari pihak asuransi. Pembuktian bahwa kerusakan dr sifat asli obyek pertanggungan WAJIB dimintakan kepada pihak asuransi. Yang kedua laporkan kepada BUAT, YLKI, OJK. Demikian. Salam. Login untuk Membalas
Morgan13 Januari 2023 - (11:58 WIB)Permalink saya benar-benar setuju bahwa ini sangat bullshit bisa menyatakan bahwa ini merupakan kelemahan produk tanpa ada investigasi terlebih dahulu. Selama ini juga banyak sekali pengaduan-pengaduan di MK tentang asuransi barang elektronik di marketplace. saya sudah tidak pernah lagi centang asuransi kecuali asuransi pengiriman, karena proses klaim yang ribet seperti ini. dikejar terus pak, karena pihak asuransi harusnya bisa kasih alasan yang jelas, dan tidak seenaknya ngomong tanpa investigasi. 6 1 Login untuk Membalas
Saya Siapa13 Januari 2023 - (12:55 WIB)Permalink Sebagai Mitra GO-JEK udah 4th ikut asuransi ini dan sudah cukup sampai disitu saja, cz ga tau kegunaan pasarpolis buat mitra driver itu apa… Toh klo HP rusak kita yg servis sendiri di konter pke uang sendiri, ujung-ujungnya cuma di tarik uang bulanan mulu selama 4th… 3 Login untuk Membalas
Rizal Hanafi13 Januari 2023 - (13:36 WIB)Permalink Saya juga driver gojek, saya sudah 2x klaim asuransi pasarpolis dan selalu di acc 1 Login untuk Membalas
Teguh Iman13 Januari 2023 - (14:51 WIB)Permalink Untuk hapenya coba klaim langsung ke Infinix Indonesia. Seharusnya di paket penjualan sudah ada kartu garansi atau biasanya yang bentuk digital ada di hape bagian “About Phone”. Kalau hapenya bukan keluaran resmi, ya wasallam. Ketentuan klaim garansi bisa pakai rujukan dari web resmi Infinix disini: https://www.infinixmobility.com/id/care/limited-warranty Adapun asuransi tambahan yang biasa ditawarkan saat beli hape di marketplace, sebaiknya abaikan saja. Garansi sudah dijamin pabrikan, untuk apa anda “nambah-nambahin” asuransi perlindungan yang klausulnya justru lebih ketat dan terbatas? 3 Login untuk Membalas
Tk13 Januari 2023 - (16:27 WIB)Permalink Lcd retak…garansi pabrik gk bisa..kecuali lcdnya cuma bergaris garis aja…atau hp matot…bisa di gnti bru,syabpernah soale..hp asus bisa unboxing. 2 kali? Login untuk Membalas
johan13 Januari 2023 - (16:10 WIB)Permalink Kalo boleh bertanya ini klaim asuransi produk atw pembelian? Kalo produk menurut sy tinggal hp dan semua dokumen yg di perlukan ke service center produk tsb karena disana mereka melayani klaim produknya..mudah kok! Tapi kalo ini klaim pembelian saya tidak begitu mengerti ? Login untuk Membalas
Tk13 Januari 2023 - (16:23 WIB)Permalink Namanya aja asuransi…ya gtu deh..pas klaim nya susah…banget..asuransi yg psti cuma bpjs?. 1 Login untuk Membalas
honcar15 Januari 2023 - (07:35 WIB)Permalink Secara umum semua asuransi ya seperti itu.. nda perlu terlena dengan penawaran penawaran seperti itu. Kalau ada sales dan apa2 langsung skip. Tahu gitu kan duitnya di simpan untuk diinvestasikan, contoh reksadana kek. Untuk apa membeli sesuatu yang belum kita butuhkan, klu ingin mempersiapkan cari opsi lain.. saya tiap hari ada aja yang nelpon dari asuransi dan mereka tidak saya kasih waktu untuk mempromosikan daganganya langsung saya tolak, dia ngotot saya reject Login untuk Membalas
Wulandari13 Januari 2023 - (17:44 WIB)Permalink 1. Pasarpolis itu hanya semacam aplikasi yg menjembatani antara pengguna dgn asuransi / broker asuransi online. Jadi proses investigasi selama oleh asuransi tidak diminta diadakan ya tidak akan diadakan investigasi. 2. Kalau mau aman beli langsung dengan asuransi + minta penjelasan rinci tentang proteksi yg anda beli. Karena dalam polis itu ada namanya pengecualian, resiko sendiri / OR per kejadian, dan klausul2 lain. 3. Tidak semua asuransi ribet, tidak semua asuransi mau menang sendiri, semua tergantung cara dan kelengkapan dokumen klaim anda. Yg pasti2 aja kalau mau beli asuransi ya lgsg ketemu pihak asuransi dan minta penjelasan sejelas2nya kalau perlu direkam, saya selama ikut asuransi ga pernah nanya klaim ditolak krn semua jelas dan clear didepan. Login untuk Membalas
Mohamad13 Januari 2023 - (19:58 WIB)Permalink Xiaomi redmi note 11 saya jatuh lcd pecah bisa diklaim kok ke pasar polis, cuma saya nanggung 150rb, sisanya 600rb-an diganti pasar polis ke rekening Login untuk Membalas
Ryo13 Januari 2023 - (20:31 WIB)Permalink Hari gini msh percaya asu-ransi hp yg ada sedekah ke perusahaan,, menurut sy alasan sangat konyol asuransi dibeli buat menanggung resiko tak terduga seperti layar pecah, hp jatuh yg tdk dicover garansi pabrik lah ini gak guna sama sekali. Login untuk Membalas
Reka14 Januari 2023 - (07:56 WIB)Permalink Hmm apakah artinya harus ada kerusakan fisik dahulu? Jadi sekalian dijatuhkan supaya Asuransi mau cover. Karena Jika dilaporkan sesuai penggunaan Dan tidak ada kecerobohan user dianggap cacat pabrik Login untuk Membalas
Sean15 Januari 2023 - (11:27 WIB)Permalink Saya kapok beli INFINIX karena layarnya mudah sekali pecah. Entah krn emang faktor desainnya yg terlalu besar & berat atau emang karena ga ada proteksi Gorilla Glass di tiap produknya Login untuk Membalas
Moh14 Januari 2023 - (12:56 WIB)Permalink Ternyata bukan saya aja yang kecewa dengan kinerja pasarpolis. Mungkin saya juga yg salah,ga terlalu mendetail saat beli barang di market place , kurang teliti saat baca syarat dan ketentuan asuransi. Kapok pakai pasarpolis. Login untuk Membalas
Kata14 Januari 2023 - (21:26 WIB)Permalink Menurut Melinda, sudah jadi pengetahuan awam bahwa para analis klaim punya cara-cara untuk menolak klaim nasabah. Bahkan di perusahaannya bekerja, mereka punya daftar hitam nama-nama nasabah yang klaimnya harus diperhatikan agar tidak gampang dicairkan, dan ada daftar nasabah yang klaimnya mudah dicairkan. https://tirto.id/kasus-allianz-life-syarat-klaim-berbelit-bikin-nasabah-meringis-cAjn Login untuk Membalas
Purwanto15 Januari 2023 - (07:14 WIB)Permalink Semua kalusul di polis asuransi satu itu kalo dirangkum adalah: menolak seluruh klaim. Jadi ya gitu deh, anda keluar biaya lebih tanpa bisa klaim, dan saya gak pernah pake karena isi klausulnya. Login untuk Membalas
om15 Januari 2023 - (09:44 WIB)Permalink dah kapok pakai asuransi itu mendingan gausah ceklis pass beli gadget di tokped/shopee ? pengalaman,pernah Hape baru 3 bulan dicolong orang, lagi di toko,malingnya ngalihin perhatian,terus nyolong tuh hape di laci kasir inget punya polis di pasarpolis, nyoba klaim, ada bukti cctv,udah ada surat kehilangan dari kepolisian pass klaim ditolak, katanya ga ada tindak kekerasan sama korban ?? jadi gabisa klaim,mereka cuma cover pencurian dengan tindak kekerasan gils harus ditusuk dulu kali ya baru bisa klaim ?? 1 Login untuk Membalas
Asep8 Agustus 2023 - (15:37 WIB)Permalink Maaf Pak, apa boleh saya melihat wording polisnya utk keperluan skripsi saya pak mohon dibantu. Login untuk Membalas