Tanggapan Bank BTN perihal “Pembiayaan KPR Sudah Lunas, Sertifikat Agunan Hilang di Bank BTN”

Jakarta, 15 Mei 2023

No.: 558/CSD/COM/V/2023
Lampiran: –

Kepada Yth.,
Redaksi Mediakonsumen.com
Di Tempat

Perihal: Hak Jawab Atas Surat Pembaca

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Pembaca berjudul “Pembiayaan KPR Sudah Lunas, Sertifikat Agunan Hilang di Bank BTN” yang tayang di mediakonsumen.com pada 9 Mei 2023 pada linkPembiayaan KPR Sudah Lunas, Sertifikat Agunan Hilang di Bank BTN“, dengan ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bank BTN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah Ibu Nani Winarni dalam menunggu sertifikat rumah tersebut.
  2. Dalam sistem Bank BTN, belum ada permohonan sertifikat agunan dari debitur atas nama Nani Winarni. Namun, yang berperan aktif menanyakan sertifikat tersebut yakni Drg. Sukma Wahyudi yang tidak dikenali pada sistem Bank BTN karena belum ada peralihan hak kepada Drg. Sukma Wahyudi dari debitur Nani Winarni.
  3. Bank BTN telah bertemu langsung dengan debitur Nani Winarni. Dari pertemuan tersebut, debitur Nani Winarni menyatakan bahwa Drg. Sukma Wahyudi bukan anak dari debitur. Hal tersebut berbeda dengan yang ditulis Drg. Sukma Wahyudi dalam surat laporan ke OJK yang menyatakan dirinya adalah anak dari debitur. Debitur Nani Winarni juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Kuasa pengambilan sertifikat yang dibawa oleh Drg. Sukma Wahyudi.
  4. Saat ini, Bank BTN telah melakukan koordinasi dengan pihak Notaris yang menangani pengurusan sertifikat perumahan milik Debitur Nani Winarni. Pihak Notaris tersebut menyampaikan akan bertanggung jawab untuk penerbitan ulang sertifikat tersebut. Saat ini, proses tersebut sedang menunggu Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk kemudian diproses penerbitan sertifikat pengganti.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon para pihak terkait untuk menghormati proses yang berlangsung dan Bank BTN juga akan kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
CORPORATE SECRETARY DIVISION

Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Pembiayaan KPR Sudah Lunas, Sertifikat Agunan Hilang di Bank BTN

Pengalaman buruk menjadi nasabah KPR BTN, pembiayaan sudah lunas, sertifikat malah hilang di Bank BTN cabang Cirebon. Ibu saya adalah...
Baca Selengkapnya

53 komentar untuk “Tanggapan Bank BTN perihal “Pembiayaan KPR Sudah Lunas, Sertifikat Agunan Hilang di Bank BTN”

  • 16 Mei 2023 - (09:14 WIB)
    Permalink

    Menanggapi surat tanggapan dari BTN perihal KPR sudah lunas, Sertifikat hilang di Bank BTN CIREBON..
    DEMI ALLAH ! kalian sungguh telah berbuat dzalim dan bohong kepada kami dan seluruh masyarakat yg membaca surat pengaduan kami. Terutama POIN NO 3 surat diatas, yang menyatakan bahwa saya ( drg Sukma wahyudhi) bukan anak dari debitur NANI WINARNI.. Demi Allah, saya merupakan anak sambung dari ibu saya NANI WINARNI yang menikah dengan ayah kandung saya yg bernama RADI RASYID ( status duda; ibu kandung saya meninggal pada tahun 2000 di RS CIremai Cirebon) pernikahan tercatat pada tanggal 6 Agustus 2001 pukul 8 WIB di KUA Sumber Jaya Kab. Majalengka dengan nomor kutipan akta nikah Nomor : 393/13/VIII/2001 dan mahar uang sebesar Rp 100.000,- BUKTI surat nikah dan kartu keluarga ada dan kami siap buktikan bahkan sampai pengadilan sekalipun. Ibu saya bekerja sebagai Guru TK dan ayah saya sebagai PNS. Merekalah berdua yang banting tulang untuk membiayai keluarga kami. Qadarullah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 2017 di RS Paru Sidawangi Cirebon dan sekarang BTN berkata bahwa saya tidak ada hubungan keluarga dengan ibu saya Nani Winarni?? Ibu yg telah mengurus saya selama ini dan setia mendampingi ayah saya? Sungguh perbuatan yang dzalim. Semoga Allah memberikan balasan yang setimpal dari perbuatan ini. Aamiin ya Mujibassailin
    Dan mengenai klaim pihak BTN bahwa tidak ada surat kuasa yang ditandatangani oleh ibu saya untuk mengurus sertifikat rumah yang bermasalah ini, kami ada bukti surat kuasanya dan bisa kami buktikan, karena memang ibu mempercayai saya untuk menanyakan dan mengurus sertifikat yang bermasalah tersebut karena kesibukan beliau dan kondisi kesehatan beliau, walaupun tetap nantinya ibu saya yang berhak untuk mengambil sertifikat tersebut sebagai debitur bukan kami, karena akad kredit awal KPR BTN a.n ibu dan ayah saya dengan AJB NO : 366/2011 bertempat di Cirebon dihadapan notaris Jainudin Umar.
    Juga mengenai poin No 2 surat tanggapan diatas, mengapa saya yang pro aktif menanyakan perihal sertifikat rumah tersebut adalah karena saya dan keluarga kecil saya yang menempati rumah KPR BTN tersebut setelah pembangunan selesai, karena memang tujuan mulia ayah dan ibu adalah supaya saya dan istri mempunyai rumah sendiri dan mandiri setelah kami menikah pada tahun 2009. Saya pula yang membayar angsuran rumah tersebut selama 11 tahun via transfer BCA dan bukti rekening koran ada dan valid.
    Dan untuk poin No 2 surat tanggapan BTN, bahwa belum ada peralihan hak dari ibu Nani Winarni kepada saya, hal itu memang tidak ada, karena saya dan ibu tidak bertujuan itu, kami hanya meminta sertifikat yg merupakan hak kami sebagai konsumen yg sudah hampir satu tahun tidak ada kejelasan, yang merugikan kami baik materiil dan immaterial,. Sekali lagi, Kami hanya meminta hak kami dan tanggung jawab pihak BTN Cirebon.Bekerjalah dengan jujur, amanah dan bertanggung jawab bukan mencari pembenaran atau celah kesalahan konsumen. Demikian surat tanggapan ini kami buat, semoga Allah membuka tabir kebenaran masalah ini. Surat tanggapan ini kami buat sesuai dengan realita dan keadaan yang sebenarnya. Akhir kata, Semoga Allah mempermudah urusan kami dan memberikan hidayah dan balasan yang setimpal didunia dan akhirat bagi mereka dan seluruh pihak yang berbuat dzalim. Aamin

    39
    2
    • 16 Mei 2023 - (17:43 WIB)
      Permalink

      Sebelum nya terimakasih rekan rekan atas saran dan support nya…
      Tuntutan kami sebenarnya SEDERHANA,..kami hanya ingin hak kami sebagai debitur dipenuhi yaitu agar pihak BTN CIREBON menyerahkan sertifikat rumah yg hampir satu (1) tahun ini belum kami terima setelah kewajiban kami terpenuhi. ( pelunasan KPR JUNI 2022). Tapi tanggapan dari pihak BTN seolah olah mengaburkan hal yg substansial ini dan berusaha mencari alasan salah satunya dengan mempermasalahkan status saya yg notabene sebagai anak sambung tertua yg diberi mandat oleh orangtuanya untuk mengurus permasalahan ini untuk mengambil hak nya kembali.. kapasitas saya hanya dikuasakan untuk mengurus masalah sertifikat yg hilang bukan untuk mengambil atau menguasai sertifikat, karena itu merupakan hak ibu kami sebagai debitur.. perjuangan kami untuk mendapatkan sertifikat rumah dengan melapor ke OJK, LAPS SJK dan usaha lainnya saja butuh waktu satu tahun dan belum ada progres, bagaimana jika kami diam saja? Butuh berapa tahun agar sertifikat kami terima..? Mungkin langkah selanjutnya apabila masih belum ada kejelasan akan masalah ini,maka kami akan mencoba menempuh jalur hukum dibantu pengacara untuk melakukan Somasi kepada pihak BTN .tapi yg terpenting, kami masih punya satu ” senjata pamungkas” yaitu Do’a..dan Do’a orang yg terdzalimi pasti akan Allah kabulkan. karena kami yakin, kami di pihak yg benar dan Allah akan menolong kami sekeluarga..Aamiin

      13
      • 17 Mei 2023 - (07:44 WIB)
        Permalink

        Sebagai bukti tambahan mengenai laporan kami via OJK..
        Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2002 setelah pihak BTN melakukan kunjungan ke kediaman sy pada sekitar pukul 1 siang…sore harinya Pihak BTN meminta saya sebagai wakil dari debitur untuk menandatangani surat berita acara kesepakatan antara pihak pertama yg diwakilkan oleh pihak BTN bagian Loan
        sdr Hafidz dan Staf notaris yg diwakilkan oleh sdr Razie Alif dan sy sebagai pihak kedua yg isi dari surat tersebut memuat 3 poin, salah satu poinnya adalah bahwa pihak kedua sepakat dengan pihak pertama bahwa bersedia membatalkan atau mencabut laporan pengaduan terhadap bank BTN KC Cirebon di dalam LAPS SJK. Namun surat ini BELUM saya tandatangani, karena setelah berdiskusi dengan pihak keluarga dan pihak lain,.. kami meminta tambahan poin kesepakatan dalam surat tersebut dan oleh pihak BTN dijawab ” sy pelajari ya pak”. Sehingga sampai hari ini kami belum menandatangani surat kesepakatan tersebut..apabila bisa kami upload disini,maka surat tersebut akan kami upload sebagai dokumen tambahan.

      • 17 Mei 2023 - (13:46 WIB)
        Permalink

        Sama Bu kasusnya dg sy. Sy dh lunas di BTN Cikokol Tangerang tahun 2021.. tapi sampai saat detik in.. blm terima Sertipikat ya.. sy udah bolak balik ke btnnya.. blm ad kepastian.. smg Tuhan membukakan pintu yg tugasnya mengurusi Sertipikat..

        1
        1
        • 17 Mei 2023 - (14:07 WIB)
          Permalink

          Semoga ceoat selesai ya pak Gatot..kita berusaha semaksimal mungkin pak untuk menuntut hak kita..

        • 17 Mei 2023 - (22:58 WIB)
          Permalink

          Halaaahhh alasan saja kau btn.. Selama ini ngapain saja ??? Kok sertifikat gak kelar².. Yg kredit itu gak mungkin 1-2 thn .. Harusnya sudah ada di kantor btn sertifikatnya.. Gw juga pernah ambil kpr btn jangka 15 tahun dalam 9 thn gw percepat pelunasan.. Alasan dipercepat karena bunga gak pernah turun, naik terus.. Gw kira pas pelusan/ambil sertifikat gak ada biayaya lagi. Ehh di minta lagi 500 rb.. Memang nih btn rampok. Dah bunga paling besar, minta rek koran bayar, minta fc sertifikat bayar, *SUUUdahlah . Memang *******

    • 17 Mei 2023 - (07:54 WIB)
      Permalink

      Apabila pihak BTN merasa keberatan dengan laporan yg diwakilkan oleh saya sebagai pihak keluarga,..maka apabila masalah ini belum selesai,setelah berdiskusi dengan orang tua kami, kedepannya kami akan membuat laporan kembali langsung oleh ibu kami sebagai debitur..kami ingin tahu apakah pihak BTN masih mencari cari alasan untuk menyelesaikan pengaduan kami ini, dan melupakan kewajiban untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat hak debitur yg hilang..

    • 17 Mei 2023 - (08:13 WIB)
      Permalink

      Sebagai manusia biasa, ibu kami sebagai debitur, saya dan seluruh keluarga, apabila nanti SERTIFIKAT RUMAH AGUNAN KPR SUDAH DITERIMA ( dalam hal ini sertifikat pengganti) oleh orangtua kami sebagai debitur dan hak kami sebagai debitur sudah dipenuhi, maka tentunya kami akan memaafkan pihak BTN KC Cirebon akan kelalaian yg mereka buat sehingga hampir setahun ini kami mengalami kerugian materiil, waktu, tenaga, pikiran, sehingga kami sudah lelah dan jengah mengurus permasalahan ini.. sebagai manusia biasa kami akan memaafkan bila hak kami sudah terpenuhi dan berharap pihak BTN sesegera mungkin mempertanggungjawabkan hal ini..
      Tetapi apabila pihak BTN KC Cirebon yg terbukti wanprestasi dan telah lalai sehingga sertifikat rumah kami hilang, tidak mempunyai itikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini, mengulur waktu, mencari pembenaran dll,maka kami akan terus berjuang menuntut hak kami semaksimal mungkin dan berdoa supaya Allah mudahkan urusan kami..aamiin

    • 17 Mei 2023 - (22:26 WIB)
      Permalink

      ini hampir sama yg terjadi dwngan saya.
      kami sampai saat ini jg blm menerima sertifikat rumah padahal sudah lunas dari bulan september 2022.
      yang anehnya lagi justru petugas dari Bank BTN cabang bsd meminta kami mengurus sendiri sertifikat kepada pihak developer. Saya jadi bingung kami membeli rumah melalui kpr di btn ya harusnya sertifikat di pegang oleh btn. terlepas pengurusan pemecahan sertifikat bukan urusan nasabah.
      kalau terlambat bayar angsuran di denda, tp setelah lunas sertifikat tidk kami miliki apakah pihak bank bisa di denda?

  • 16 Mei 2023 - (13:02 WIB)
    Permalink

    Nah lu BTN doa orang yg di zolimi insha allah kabul loh..siap2 menanggung derita dah ini mah orang2 BTN yg zolim

  • 16 Mei 2023 - (13:16 WIB)
    Permalink

    kalau begitu ya datang saja bersama-sama dengan Ibu Nani Winarni, kenapa jadi hanya menyerang BTN, BTN pun dapat informasi seperti itu ya dari Ibu Nani yang notabene nya ibu sambung anda, clear.

    9
    11
    • 16 Mei 2023 - (14:27 WIB)
      Permalink

      Yups betul, di Btn perjanjian atas nama Nani Winarni, ibu sambungnya. Ya akan disalahkan kalo ksh ke anak sambungnya.

      Kalo ibu sambungnya ga ngakuin berarti ada masalah internal keluarga, selesaikan dulu urusan keluarga baru menghadap ke Btn

      4
      6
      • 16 Mei 2023 - (14:58 WIB)
        Permalink

        Alhamdulillah tidak ada masalah internal sama sekali.. meskipun ibu sambung tapi sudah seperti ibu kandung..saya dan ibu hanya meminta sertifikat yg hilang dan belum kami terima sampai saat ini sudah satu tahun..

        8
        1
        • 16 Mei 2023 - (15:28 WIB)
          Permalink

          Yg berhak mengambil sertifikat ada lah ibu sya,..karena akad kredit a.n beliau..saya hanya diberikan kuasa untuk mengurus penyelesaian masalah sertifikat yg hilang yg merupakan hak debitur setelah KPR lunas

    • 16 Mei 2023 - (14:31 WIB)
      Permalink

      Penyelesaiannya sederhana, dateng bersama ibu sambung yg buat akad di Btn, ambil setifikat. Udah selesai kenapa dibikin rumit sendiri

      5
      8
      • 16 Mei 2023 - (14:55 WIB)
        Permalink

        Sertifikat nya belum ada pak..sudah satu tahun..saya dan ibu berusaha menuntut hak atas sertifikat yg hilang.. pelunasan KPR sudah dari bulan Juni tahun 2022

      • 17 Mei 2023 - (12:08 WIB)
        Permalink

        Makanya sebelum komen di baca surat yg sebelumnya biar paham. Pegawai BUMN kok ky gini ya kwalitasnya. Ckckckck

    • 16 Mei 2023 - (14:53 WIB)
      Permalink

      Terimakasih pak atas sarannya..pernah dijadwalkan pertemuan antara saya ibu dan pihak BTN per tanggal 27 September 2022 tapi tidak jadi karena pihak notaris berhalangan dan pada tanggal 3 Oktober 2022 juga tidak jadi karena saya dirawat di RS.. akhirnya pihak BTN mengunjungi saya di kediaman saya pada tanggal 19 Januari terkait info update dan janji untuk penelusuran sertifikat juga mengunjungi ibu saya di tempat kerjanya pada tanggal 9 Maret 2023, saat itu ibu menelpon kepada saya bahwa dalam pertemuan tersebut pihak BTN berjanji akan mengurus ulang sertifikat nya..

    • 16 Mei 2023 - (14:59 WIB)
      Permalink

      Terimakasih pak atas sarannya..pernah dijadwalkan pertemuan antara saya ibu dan pihak BTN per tanggal 27 September 2022 tapi tidak jadi karena pihak notaris berhalangan dan pada tanggal 3 Oktober 2022 juga tidak jadi karena saya dirawat di RS.. akhirnya pihak BTN mengunjungi saya di kediaman saya pada tanggal 19 Januari terkait info update dan janji untuk penelusuran sertifikat juga mengunjungi ibu saya di tempat kerjanya pada tanggal 9 Maret 2023, saat itu ibu menelpon kepada saya bahwa dalam pertemuan tersebut pihak BTN berjanji akan mengurus ulang sertifikat nya..

      • 16 Mei 2023 - (16:31 WIB)
        Permalink

        Dan setelah pertemuan antara pihak BTN dengan kami, janji BTN yg akan mengurus surat kehilangan sertifikat oleh notaris sekitar 2 bulan yg lalu dan hal itu disampaikan kepada kami oleh bagian legal,..sampai detik ini belum ada progres dan bukti bahwa surat kehilangan itu sudah diurus di kepolisian…

        • 17 Mei 2023 - (23:57 WIB)
          Permalink

          Bos, ini yg di perjuangkan adalah sertifikatnya, bkn mslh ahli waris atau bkn. TS pun blg kalau ibu sambungnya itu pernah ktmu lgsg dgn pihak bank dan ingin mengambil sertifikatnya, tp emg tdk ada itu barangnya.

    • 16 Mei 2023 - (15:14 WIB)
      Permalink

      Apa yg disampaikannya pihak BTN bahwa Menurut keterangan ibu bahwa saya bukan anak dari ibu sy Nani Winarni maksud ibu saya adalah anak kandung, sy dan adik saya adalah anak sambung dari ibu yg membesarkan saya sampai detik ini dan menikah dengan ayah kandung kami sejak 2001

      • 16 Mei 2023 - (22:23 WIB)
        Permalink

        Banyak org org BTN disini seperti nya yg berkomentar, pdhal sudah jelas, sertifikat hilang di Bank dan Bank BTN sudah lalai dalam tugas nya hingga masalah ini berlarut larut tidak di selesaikan, padahal inti nya saja… Bereskan dan berikan kembali kepada yg berhak.. Apalagi cicilan sudah lunas lama.
        Menurut saya mau dia anak sambung atau anak kandung bukan urusan Bank BTN.. Cukup buatkan kembali sertifikat yg hilang atas nama yg bersangkutan sebagai Debitur.. Beres masalah.. Coba kita di posisikan seperti bu nani yg usianya sudah lanjut trus mau bulak balik ke Bank.. Apa mesti direlakan sertifikatnya hilang begitu saja.. Yaa makanya ada anaknya yg urus.. Trserah mau tetangga atau anak sambung yg penting ada surat kuasa dari Bu nani.. Kalian gthu aja ko repot sampai berkomentar buruk pdhal bapak ini dan keluarga yg terzhalimi.. Semoga masalah ini segera beres pa.

        16
    • 17 Mei 2023 - (12:13 WIB)
      Permalink

      Itu btn dpt info dari ibu nani lgsg atau org btnnya kan ga tau. Bisa sj tuk lari dari tanggung jawab, ngarang cerita spti itu tanpa ktmu duduk lgsg sama yg bersangkutan. Jgn dari 1 pihak bos liat mslhnya

      • 17 Mei 2023 - (14:05 WIB)
        Permalink

        Betul pak…ini yg saya khawatirkan..karena saat pihak BTN kunjungan ke tempat kerja ibu kami..ibu langsung menelepon saya untuk memberi tahu perihal kunjungan tersebut dan dari pertemuan tersebut beliau meminta pihak BTN agar segera mengurus masalah ini..

        • 17 Mei 2023 - (14:45 WIB)
          Permalink

          Khawatir nya,.. Pihak BTN kurang lengkap dalam meminta informasi kepada orang tua kami,.. karena menurut beliau pertemuan dengan pihak BTN waktu itu cukup singkat..

          • 18 Mei 2023 - (03:16 WIB)
            Permalink

            Yg saya amati kayanya kalian sebagai debitur terlalu ribet…
            Ya nyatakan saja surat kuasa sah hitam d atas putih Jika anda memang diberi hak oleh ibu anda selaku debitur SAH….

            Pihak BTN menyatakan bahwa anda jelas tidak ada kaitan keluarga blablabla… Jika memang anda ada hubungan keluarga dengan KK terkait, ya silahkan saja GUGAT pernyataan bank BTN ini. Gampang toh?

            Krn utk penguruan sertifikat memang tidak bisa dialihkan ke siapapun TERMASUK keluarga selain nama DEBITUR. Itu pengalaman saya pribadi. Kecuali ada surat KUASA pengurusan ini itu. Tapi ujung2nya tetap serahterima dan ttd di notaris HARUS DEBITUR. KECUALI ada hal2 kesehatan yg tidak memungkinkan DEBITUR utk datang disertai surat keterangan dokter. Misal gangguan mental/cacat/dll….

            Anda tinggal bawa lawyer saja, gugat btn krn wanprestasi… Simple tapi kok kayaknya ribet banget diulasan ini sampe bawa2 sumpah segala. Semoga membantu

  • 16 Mei 2023 - (13:58 WIB)
    Permalink

    Kok tanggapannya malah ngegas gini yah? Malah disuruh menghormati proses yang berlangsung, padahal masalahnya udah mau setahun belum beres juga. 🤔

    10
    • 17 Mei 2023 - (09:41 WIB)
      Permalink

      Terimakasih banyak pak Krisna atas doa dan support nya ya..aamiin semoga lekas selesai..
      Sukses dan sehat selalu ya pak..

    • 17 Mei 2023 - (13:21 WIB)
      Permalink

      TS bukan ahli waris sah dari pemilik akta tanah yang hilang. Bank juga mana mau ikut campur. Ada konflik keluarga sepertinya, jadi intinya TS menulis surat pembaca inipun juga tidak berhak. Bukan anak kandung dari pemilik akta, kecuali akta atas nama alm. Bapak TS. Baru dia berhak..

      • 17 Mei 2023 - (13:57 WIB)
        Permalink

        Mohon maaf,.Kami bukan mencari warisan..mencari keadilan sertifikat hak orangtua yg belum diberikan.. Alhamdulillah tidak ada konflik keluarga, Allah menjaga kami .aamiin

        • 17 Mei 2023 - (14:21 WIB)
          Permalink

          Bukan warisan ibu, tapi ahli waris jadi untuk urusan apapun hanya yang tercantum di surat ahli waris yang berhak. Selain pemilik yang bersangkutan.
          Jika tidak ada konflik dan ibu sambung masih sehat lebih baik dibalik nama kan saja akta tanah nya, jika sudah jadi.
          Karena seperti saya bilang sebelumnya, ibu Sukma bukan ahli waris dari ibu Nani. Karena bukan anak kandung.

          • 17 Mei 2023 - (14:54 WIB)
            Permalink

            Baik pak terima kasih..tapi untuk sekarang kami hanya fokus agar sertifikat rumah ibu bisa diterima..yg menjadi hak beliau sebagai debitur..ini yg kami perjuangkan

  • 16 Mei 2023 - (15:40 WIB)
    Permalink

    Sebelum terlambat, anda dan ibu harus urus surat waris ke notaris. Dulu ibu saya sudah persiapkan semua, walau di akte lahir saya jelas tertera sebagai anak kandung, tetap harus dibikin. Terlebih kamu yang status bukan dilahirkan ibu tsb. Konsultasikan ke notaris. Dari awal kalo memang kamu yg bayar cicilan, semestinya langsung atas nama kamu, namanya orang yg lebih tua kan normalnya akan meninggal duluan, repot dan keluar biaya lagi untuk balik nama dll.

    • 16 Mei 2023 - (16:27 WIB)
      Permalink

      Baik pak terima kasih atas sarannya…kalau untuk surat ahli waris setelah ayah wafat sudah ada yg memuat didalamnya saya, ibu Nani dan adiik sy sebagai ahli waris yg sah..hanya ini baru dari desa dan kecamatan setempat..
      Terimakasih pak nanti akan saya coba urus

      • 16 Mei 2023 - (22:59 WIB)
        Permalink

        Sepertinya ini BTN Pusat dapat informasi yang belum lengkap dr BTN Cirebon.

        Nyatanya dari pihak pak dokter sudah ada sanggahan point no.3 dan bisa dibuktikan katanya.

        Seharusnya sih crosscheck dulu sebelum mengeluarkan statement. Pihak BTN pusat mendapat informasi dr cabang, nanti crosscheck kebenarannya ke pak dokter atau ke ibu-nya. Klop apa enggak informasinya.

        Masih di No.3, informasi ini jg kurang jelas, apakah yang menghubungi ibu Nani tersebut BTN pusat atau cabang? Via telepon atau langsung tatap muka?
        Apakah ibu Nani didampingi anak/sanak saudara atau tidak? Pukul berapa bertemu dengan beliau?
        Obrolan via tlp vs tatap muka itu bisa beda lho pemahamannya.

        No 4. Sedang dilakukan koordinasi dengan Notaris/PPAT (pada saat ini). Berarti asusmsinya bulan Mei 2023 lah ya.
        Setahu saya (mohon maaf koreksi bila saya salah), SOP perbankan lazimnya ketika kehilangan dokumen penting itu setidaknya dibutuhkan paling lama 30 hari kerja untuk penelusuran. Jika nihil maka dilakukan penggantian. Kan BTN punya Tim Task Force penyelesaian sertifikat. Seharusnya bisa lebih cepat lho 😉

        Tapi itu pak dokter komplennya sdh lama ya (Bln Juni 2022), kenapa baru action bulan Mei 2023? 🙄 Hayoh pada kemana org2 KCP cirebon?

        Kalau menurut saya ya (bedasarkan dr kronologi). Tarohlah sertifikat hilang, pasti di ATR/BPN ada salinannnya.
        Cuma untuk proses penggantian serifikat yang hilang, biar pihak BTN CRB yang memproses. Pak dokter dan ibundanya monitor aja.

        Bismillah, saya doakan semoga semuanya lancar.

        @BTN
        Ayolah, kalian pasti bisa menyelesaikan ini dengan cepat & teliti.
        Buatlah nasabah & pak menteri BUMN tersenyum 🙂

        • 17 Mei 2023 - (07:20 WIB)
          Permalink

          Aamiin…semoga masalah ini lekas selesai.. terimakasih banyak ya pak atas saran dan support nya..sehat dan sukses selalu..

        • 17 Mei 2023 - (13:03 WIB)
          Permalink

          Saya pernah mengurus sendiri ya tahun 2021, akta tanah atas nama alm. bapak di bank BRI dan juga pembatalan tabungan haji di Bank Mega Syariah. Jadi saya tahu prosesnya.
          Laporan TS tidak dianggap serius dan bisa jadi seperti komentar diatas, ada masalah internal keluarga jadinya pihak bank juga tidak mau bergerak. Untuk pengurusan di pihak bank hanya bisa diwakilkan ahli waris atau pihak yang bersangkutan sendiri. Pakai surat kuasa pun pihak bank juga tidak berani bertindak karena pelapor bukan ahli waris pemilik akta. TS hanya anak sambung bukan anak kandung Ibu Nani.
          Walaupun TS atau alm. Bapak TS yang membayar cicilan selama ini, haknya tetap milik ibu Nani. Karena akad atas nama Ibu Nani dan akta juga atas nama Ibu Nani.
          Ahli waris hanya melingkupi anak KANDUNG dari pemilik harta. Saya tahu karena saya mengurus sendiri surat ahli waris di PA.
          Harusnya dari awal akta itu atas nama alm. Bapak TS,ini bisa diurus sendiri oleh TS karena dia bapak kandung. Ini pun jika masalah sudah selesai dan akta sudah jadi, TS tidak memiliki hak apapun atas rumah tersebut. Sepenuhnya hak dari ibu Nani. Silakan tanya pengacara atau notaris jika tidak percaya.

          2
          2
          • 17 Mei 2023 - (14:51 WIB)
            Permalink

            Betul pak..untuk sekarang sy dan adik adik hanya fokus ke penerbitan kembali sertifikat yg hilang, supaya hak orangtua kami terpenuhi..ini yg menjadi masalah urgent nya.. bukan pengalihan hak..untuk balik nama kami belum berpikiran kesana, karena nanti toh jika ibu pensiun, ibu yg insyaAllah menempati rumah tersebut..

  • 17 Mei 2023 - (15:35 WIB)
    Permalink

    Sepertinya disini banyak org BT* yg sengaja nekan emosional pak Ammar deh. Jgn di tanggapi pak.
    Tempuh jalur hukum aja sama ibunda bapak.kalo bisa bikin surat kuasa baru di Dpn notaris biar masalah bapak dan ibu segera bisa di selesaikan.
    Masa iya sih 1 tahun gak kelar. Di gadai kali pak sertifikat bapak buat kepentingan lain 😅 😁

    • 17 Mei 2023 - (22:56 WIB)
      Permalink

      Terimakasih atas saran dan support nya ya pak…saya juga khawatir seperti itu .semoga segera terungkap kebenaran nya…

  • 17 Mei 2023 - (21:14 WIB)
    Permalink

    Memang btn dulu parah, sertipikat blm pecah bisa di akad kredit dengan catatan pencairan ke developer di tahan dg jumlah uang yg disepakati kedua belah pihak dan akan dicairkan setelah sertipikat dalam bentuk pecahan kavling selesai. Tapi alhamdulillah BTN skg ketat, developer nakal gak bisa masuk dan bisa akad kredit dg syarat harus ada sertipikat pecahan. Kejadian bpk ada 2 kemungkinan pertama mungkin developernya kolaps dan tidak bisa memberikan sertipkat pecahan kepada pihak bank, dan yg kedua bisa sebagai mana alasan bank di surat pada surat balasan, menurut saya kalau yg kedua sih kemungkinannya kecil, justru banyak yg terjadi kemungkinan pertama. Saran sy sih kalau masih ada developernya di konfirmasi saja kedevelopernya. Terima kasih

  • 18 Mei 2023 - (09:19 WIB)
    Permalink

    Setelah saya perhatikan point paling krusial adalah sertifikat tidak ditangan bank BTN, makanya ada opsi penggantian nah berarti yang jelas ngeles ya Banknya. Kalo sertifikat hilang berarti ada oknum Bank yang bermain. Ane yakin jika sertifikat ditemukan pasti ga serame ini. Jalan satu satunya cari celah hukum lalu tuntut itu bank.

  • 18 Mei 2023 - (22:52 WIB)
    Permalink

    Dengan pernyataan ini secara tidak langsung bank BTN sudah mengakui lalai terhadap tanggung jawabnya dengan tidak memberikan sertifikat yang sudah menjadi hak konsumen ketika sudah lunas membayar KPR, apalagi sudah 1 tahun lebih sejak lunas.

    Ini merupakan tindakan dzalim.

    Mereka sudah kenyang menikmati bunga dari KPR tetapi setelah dilunasi malah mengabaikan hak konsumen dengan tidak langsung memberi sertifikat.

    Tolong sebarkan kepada kenalan kita semua untuk berhati2 mengajukan KPR seperti ini. Kasihan konsumennya, sudah keluar uang banyak untuk melunasi KPR dan bunganya malah harus terkuras lagi energi, waktu dan perasaan ketika harus menagih haknya.

    #BTN_DZALIM #BTN_TIDAK_PROFESIONAL #BTN_ngeRIBAnget

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank BTN?

Ada 53 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Bank BTN perihal “Pembiayaan KPR Sudah Lunas, Sertifik…

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
53