Klarifikasi perihal “Aplikasi Pinjol Pinjam Duit Memaksa untuk Langsung Membayar 2 Cicilan Sekaligus”

Sehubungan dengan publikasi surat pembaca yang berjudul “Aplikasi Pinjol PinjamDuit Memaksa Untuk Langsung Membayar Dua Cicilan Sekaligus” yang dimuat dalam laman Media Konsumen di tautan https://mediakonsumen.com/2023/07/26/surat-pembaca/aplikasi-pinjol-pinjam-duit-memaksa-untuk-langsung-membayar-2-cicilan-sekaligus, dipublikasikan pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023 (“Surat Pembaca”), dengan ini, kami PT STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA (“PinjamDuit”) selaku Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menyampaikan klarifikasi atas Surat Pembaca tersebut diatas sebagai bentuk Hak Jawab kami yang dilindungi oleh Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) untuk menjamin porsi publikasi yang berimbang dan transparan.

Sebagai tanggung jawab dan komitmen kami selaku Penyelenggara LPBBTI yang tunduk pada amanat Peraturan Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2022”), kami segera menindaklanjuti keluhan yang disampaikan pada oleh Pengguna PinjamDuit yang bernama Angga Wikardiman Tisnadikarta* (Catatan: pada Surat Pembaca, nama yang dicantumkan adalah ‘Angga Wikardiman’) pada Surat Pembaca tersebut. Kami sangat mengapresiasi sikap responsif Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta terhadap seluruh rangkaian komunikasi yang telah dilakukan dengan kami.

Hasil tindak lanjut dan penyelesaian atas keluhan tersebut telah dirangkum ke dalam suatu surat resmi berklasifikasi Pribadi dan Rahasia yang ditandatangani oleh Pejabat Edukasi dan Perlindungan Konsumen PinjamDuit. Surat tersebut telah dikirimkan kepada dan telah diterima oleh Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta. Dengan demikian, keluhan atas nama Pengguna Angga Wikardiman Tisnadikarta telah kami tangani dan selesaikan dengan baik, sejalan dengan Prosedur Standar Operasi Penanganan Pengaduan Pengguna PinjamDuit dan POJK 6/2022 tersebut.

Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta tercatat sebagai salah satu Pengguna PinjamDuit dengan reputasi Status Kolektibilitas yang bagus dan stabil yaitu tercatat berada dalam tahap Lancar untuk setiap Pinjaman yang diajukan atau dengan kata lain, Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta tidak pernah terlambat membayar dan melunasi Pinjaman. Terhitung sejak tanggal Hak Jawab ini dibuat, Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta tersebut tercatat telah menerima Pinjaman sebanyak 10 (sepuluh) kali Pinjaman.
Dalam rangka mengapresiasi loyalitas dan kepercayaan yang diberikan oleh Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta kepada PinjamDuit, setelah mencapai jumlah tertentu pengajuan dan pencairan Pinjaman, PinjamDuit memberikan keistimewaan berupa Pinjaman Prioritas.

Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta tercatat telah mengajukan dan menerima pencairan Pinjaman Prioritas yang dikeluhkan pada Surat Pembaca tentang default pembayaran dua Angsuran secara sekaligus.

Perlu kami jelaskan bahwa salah satu keistimewaan Pinjaman Prioritas adalah Pengguna PinjamDuit yang memilih jenis Pinjaman Prioritas ini akan mendapatkan fasilitas berupa Pinjaman Tambahan meskipun Pinjaman Berjalan belum dilunasi. Salah satu Syarat dan Ketentuan yang harus diperhatikan oleh Pengguna PinjamDuit yang memilih jenis Pinjaman Prioritas ini adalah perihal pilihan pembayaran Pinjaman Pertama adalah pembayaran Angsuran Pertama dan Angsuran Kedua secara sekaligus.

Diantara jeda waktu sebelum jatuh tempo Pembayaran Angsuran Ketiga Pinjaman Pertama, Pengguna dapat mengajukan Pinjaman Tambahan kepada PinjamDuit. Keistimewaan ini tidak ditemukan pada jenis Pinjaman Non-Prioritas yang mensyaratkan pelunasan penuh atas Pinjaman Pertama sebelum mengajukan Pinjaman Tambahan.
Terkait dengan pengenaan Bunga dan Biaya Layanan pada Layanan Pendanaan yang diberikan oleh PinjamDuit kepada Para Pengguna, kami perlu menegaskan bahwa pengenaan Bunga tersebut telah sesuai dengan pedoman pada ketentuan yang berlaku di sektor LPBBTI dan diketahui oleh OJK yaitu maksimal sebesar 0,4% (nol koma empat persen) per hari.

Pengenaan Bunga ini adalah bentuk dari manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemberi Dana (Lender) yang telah mendanai melalui aplikasi PinjamDuit sebagai Penyelenggara LPBBTI untuk disalurkan dalam bentuk Layanan Pendanaan kepada Para Pengguna PinjamDuit. Hal ini sejalan dengan ketentuan POJK 10/2022 bahwa PinjamDuit selaku Penyelenggara LPBBTI hanyalah perantara yang menyediakan wadah berupa aplikasi yang mempertemukan antara Pemberi Dana (Lender) dengan Penerima Dana (Borrower) atau disebut juga sebagai Pengguna PinjamDuit.

Dengan demikian, seluruh Layanan Pendanaan yang telah disalurkan oleh PinjamDuit selaku Penyelenggara LPBBTI kepada Para Pengguna PinjamDuit harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada Pemberi Dana (Lender). Apabila Penerima Dana yang juga berstatus sebagai Pengguna LPBBTI terlambat atau tidak membayar tunggakan Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka hal tersebut akan menyebabkan kerugian tidak hanya untuk Pemberi Dana, melainkan juga kerugian untuk PinjamDuit sebagai Penyelenggara LPBBTI.

Selain pengenaan Bunga tersebut diatas, Penyelenggara LPBBTI juga mengenakan Biaya Layanan untuk setiap Pinjaman yang disalurkan kepada Para Pengguna. Biaya Layanan ini merupakan manfaat ekonomi yang dinikmati oleh Penyelenggara LPBBTI sebagai imbal-balik atas Layanan Pendanaan yang telah disalurkan kepada dan dinikmati oleh Para Penggunanya. Biaya Layanan ini merupakan salah satu pendapatan usaha Penyelenggara LPBBTI yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasionalnya, salah satunya untuk membayar gaji para karyawan dari Penyelenggara LPBBTI tersebut.

Menanggapi keluhan atas keterlambatan yang terjadi dalam menanggapi komunikasi yang disampaikan melalui percakapan Whatsapp oleh Pengguna atas nama Angga Wikardiman Tisnadikarta yang mengeluhkan bahwa tanggapan yang diberikan oleh Customer Service PinjamDuit atas percakapan Whatsapp yang dikirimkan tersebut telah memakan waktu yang agak lama.

Mengingat tingginya antusiasme, permintaan dan pertanyaan dari Para Pengguna PinjamDuit, Tim Customer Service harus secara teliti menyortir, melayani dan menjawab satu per satu percakapan Whatsapp dari Para Pengguna PinjamDuit agar tidak memberikan informasi dan/atau jawaban yang keliru kepada Para Pengguna, Kami mengakui bahwa ketepatan waktu dalam memberikan tanggapan kepada Para Pengguna menjadi salah satu tantangan kami. Namun, kami berkomitmen untuk memperbaiki hal tersebut agar kami dapat selalu memberikan layanan yang terbaik bagi Para Pengguna PinjamDuit.

Sebagai sarana komunikasi resmi yang dapat diakses oleh Para Pengguna PinjamDuit, kami dapat dihubungi melalui nomor telepon 021-27899995, atau melalui Whatsapp dengan nomor 08197969995 atau melalui email ke alamat cs@stanfordek.com. Kami menjamin bahwa dalam menyampaikan keluhan, pertanyaan maupun permintaan kepada PinjamDuit melalui sarana komunikasi resmi yang tersedia, Para Pengguna PinjamDuit tidak dikenakan biaya dan penanganan pengaduan tersebut akan ditangani secara profesional, efektif, efisien dan transparan.

Sebagai langkah pencegahan, kami juga mengimbau Para Pengguna PinjamDuit untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, kejahatan siber, dan sejenisnya, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PinjamDuit. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila Para Pengguna menerapkan kehati-hatian dalam memilah informasi maupun komunikasi yang dilakukan diluar sarana komunikasi resmi PinjamDuit yang telah tersedia.

Dibuat pada tanggal 14 Agustus 2023

TTD

Pejabat Edukasi dan Perlindungan Konsumen PinjamDuit

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Aplikasi Pinjol Pinjam Duit Memaksa untuk Langsung Membayar 2 Cicilan Sekaligus

Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini tanggal 23 Juli 2023, jatuh tempo cicilan periode pertama saya di...
Baca Selengkapnya

14 komentar untuk “Klarifikasi perihal “Aplikasi Pinjol Pinjam Duit Memaksa untuk Langsung Membayar 2 Cicilan Sekaligus”

  • 14 Agustus 2023 - (18:51 WIB)
    Permalink

    Panjang amat klarifikadi nya..klarifikasi apa promosi pinjol nih…

    Akhh…sudah lah

    9
    1
    • 15 Agustus 2023 - (16:43 WIB)
      Permalink

      Klarifikasi omong kosong.Intinya Pinjam Duit sdh memaksa nasabah membayar dua angsuran untuk jatuh tempo 1 x pembayaran.Tdk ada alasan pembenaran untuk hal ini.Ini cara2 komunis,cara2 biadab yg dilakukan pinjam duit terhadap konsumen.OJK tdk ada gunanya,Pengawasan sprti apa yg kalian lakukan? ini nyata2 biadab ini!! tdk punya perasaan !! Tutup ini aplikasi!!! aplikasi yg hanya merusak tatanan ekonomi rakyat!!

    • 14 Agustus 2023 - (21:12 WIB)
      Permalink

      Sy jg pengguna pinjam duit..Tinggi sekali bunganya..Dan kurangajar sistem pembayarannya.Kita dipaksa bayar dua kali angsuran pdhl jatuh tempo bru 1 x angsuran.Beginilah jadinya kalau org2 yg duduk di OJK adalah org2 yg tdk punya kompetensi..Yg ad di kepala mrk cuma uang,uang,uang..Padahal kerja g becus..Rakyat jdi korban oleh pemilik modal yg bersembunyi di balik ijin OJK.. Suatu saat akan ada gelombang massa untuk tutup pinjol2 biadab itu! dan OJk jg hrs bertggjwb !

      12
  • 14 Agustus 2023 - (22:55 WIB)
    Permalink

    Bunga 0.4% /hari × 30 hari =12%
    Waaaoow umpama pinjam 1 JT bunganya 120.000.
    Bunga yang cukup tinggi, belum ketika terima apakah jga bersih 1 juta? Apakah tidak ada admin? Apakah tidak ada provisi?
    Apakah tidak ada pajak provisi? Dan BLA BLA.
    Jadi umpama pinjam 1 JT paling terima 900 rban,bisa2 kurang. Bunganya selangit. Tolong dipikir ulang sebelum kena jebakan Batman.

  • 15 Agustus 2023 - (06:40 WIB)
    Permalink

    pinjam duit ngasih tenor 90 hari, tapi dalam 15 hari harus bayar 90%.
    heran sistem kayak gini kok diijinkan oleh OJK, jangan salahkan orng jika kesulitan bayar. begitu kasihan saya lihat orng terjerat pinjol ojk.

    6
    1
  • 15 Agustus 2023 - (10:17 WIB)
    Permalink

    Kita sering terjebak promosi. Yg dikedepankan adalah bunganya 0,0sekian persen perhari, padahal mah kalau dihitung perbulan besar sangat itu bunga. Belum lagi potongan ini dan itu. Dan yg diterima tak utuh.

  • 15 Agustus 2023 - (11:18 WIB)
    Permalink

    Pinjol ini semi ojk ,jd gk bakal masuk slik , gak usah di bayar, galbaikan aja . Dan gak ada Dc lpanganya pinjem duit ini, aplikasi ini udah ada dr thn 2018 , dan smpai saat ini gk ada dc lpangan ,..

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PinjamDuit?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Klarifikasi perihal “Aplikasi Pinjol Pinjam Duit Memaksa untuk L…

oleh epkpinjamduit dibaca dalam: 4 menit
14