Prudential Mempersulit Klaim, Padahal Surat Penolakan Sudah Dibantah oleh Agen

Perkenalkan, saya Tenabowou Gohae, ahli waris dari almarhumah ibu saya (Mine Loi), nasabah asuransi di PT Prudential Life Assurance, dengan nomor polis 13581420 dan 13935756. Awalnya saya dan ibu saya sangat percaya dengan asuransi Prudential, karena sudah banyak kami mendengar cerita dari tetangga bahwa asuransi Prudential ini, proses klaimnya mudah dan terpercaya. Sehingga ketika ada agen bernama Amosi Loi yang menawarkan asuransi, ibu saya tertarik dan membeli 2 polis.

Namun kepercayaan kami tersebut rusak dan hancur seketika. Saat ibu saya meninggal, saya sebagai ahli waris mengajukan klaim meninggal dunia. Namun saya merasa dipersulit dan dipermainkan! Dengan mudahnya pihak klaim Prudential menolak klaim almarhumah ibu saya, dengan alasan bahwa nasabah diketahui tidak pernah tanda tangan di formulir SPAJ saat penawaran penjualan polis Prudential. Saya yang menerima surat itu sangat terkejut dan kesal!

Saya tidak tahu atas dasar apa Prudential menolak klaim saya. Dari informasi mana disimpulkan bahwa ibu saya tidak pernah tanda tangan di SPAJ? Padahal jelas-jelas, saat proses pendaftaran, agen sendiri melihat dan menyaksikan ibu saya tanda tangan di SPAJ. Kemudian saya menghubungi agen agar diberikan klarifikasi atas penolakan tersebut. Saya merasa ibu saya dituduh dengan keji tanpa bukti dan saksi.

Setelah saya memviralkan kasus klaim ini, akhirnya saya dihubungi CS Prudential. Namun mereka tidak meminta maaf atas tuduhan ke ibu saya, justru mereka meminta lagi dokumen yang tidak dimiliki ibu saya, yaitu: rekening koran tahun 2020, surat ijin usaha, dan laporan pembayaran pajak.

Saya merasa heran, kenapa perusahaan sebesar Prudential tidak hati-hati dalam melakukan investigasi? Kenapa penolakan pertama bisa dilakukan tanpa adanya saksi dan bukti? Seolah olah perusahaan ini asal-asalan melakukan proses penyelesaian klaim. Ditolak tanpa bukti, setelah dibantah, lalu dicari lagi kesalahan dak kekurangan konsumen! Padahal dari awal sudah diklarifikasi oleh agen, bahwa ibu saya tidak memiliki rekening koran/tabungan dan laporan pajak, serta surat keterangan usaha.

Update terakhir, mereka meminta saya menunggu proses dari Prudential, tapi saya sudah kesal dan merasa dipermainkan! Saya mencurigai ada kecurangan/kelalaian dari bagian klaim investigator, karena asal-asalan bekerja dan melakukan investigasi. Saya akan terus memviralkan kasus ini jika tidak ada itikad baik dari Prudential.

Saya mohon bantuan netizen untuk bantu memviralkan kasus ini agar tidak ada lagi korban yang tertipu janji manis asuransi. Terima kasih.

Tenabowou Gohae
Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Prudential Mempersulit Klaim, Padahal Surat Penolakan Sudah Dibantah oleh Agen”

Jakarta, 22 Agustus 2023 Kepada Yth. Pemimpin Media Konsumen Perihal: Hak Jawab Penayangan Surat Pembaca Media Konsumen pada 21 Agustus...
Baca Selengkapnya

70 komentar untuk “Prudential Mempersulit Klaim, Padahal Surat Penolakan Sudah Dibantah oleh Agen

  • 21 Agustus 2023 - (17:44 WIB)
    Permalink

    mereka bukan asal2an dalam bekerja, tapi lebih ke arah mencari2 kesalahan nasabah utk menggugurkan klaim. picik memang

    71
    3
    • 21 Agustus 2023 - (22:29 WIB)
      Permalink

      Betul sekali…. Mereka pasti sengaja mencari kesalahan.
      Apalagi kalo asuransi yang berjenis unit link. Itu sampah!
      Cuma di Indonesia aja yang mau dibodoh2i dengan metode Unit Link!

      17
      1
      • 25 Agustus 2023 - (11:38 WIB)
        Permalink

        Saya memang gak ngerti dg terminologi unit link di asuransi prudential. Agen sudah pindah ke Sumatera, sementara saya di kaltim. Cs nya di Surabaya… apa ini tanda2 penyulitan ya?

    • 22 Agustus 2023 - (10:42 WIB)
      Permalink

      Beberapa th lalu saya klaim asuransi Prudential utk cover biaya perawatan RS anak saya krn kecelakaan lalin. Tapi ditolak dg alasan anak saya melanggar UU lalu lintas krn naik motor padahal blm punya SIM/ blm.cukup umur..
      Brengsek memang! Seribu cara menghindari klaim nasabah. km

      11
      9
      • 22 Agustus 2023 - (18:47 WIB)
        Permalink

        Bulan Juni 2023 saya juga mengklaim Asuransi Pendidikan anak saya yg seharusnya kalo dihitung secara logika selama 10 thn saya bayar seharusnya saya mendapat 60 JT t saat diklaim cuman dibayar 9 JT lebih,katanya hanya itu dana yg ready untuk dicairkan untuk anak saya,untung saja saat covid kemarin saya sempat ambil dana nganggur sekitar 30 an juta jd ya,rugi 35 persen itu ada.padahak kami sekeluarga sangat percaya pada Prudential Krn ibu saya yg meninggal dpt nya banyak,,,

        5
        3
        • 23 Agustus 2023 - (01:47 WIB)
          Permalink

          Di asuransi merk apapun itu kan ci, tidak ada namanya asuransi pendidikan, itu hanya di buat buat saja.. karena asuransi pendidikan itu pastinya di suruh nabung, trus di jaminkan lah uang pertanggungan jika pemegang polis(nasabah yg tertangung meniggal dunia) baru bisa di claim, lebih baik ambil jiwa daripada pendidikan, itu saran dari saya 😊😊 atau penyakit kritis, karena sebelum orang meniggal dunia pasti akan mengalami namanya penyakit kritis.. salam hormat dari asuransi sebelah

          • 25 Agustus 2023 - (00:51 WIB)
            Permalink

            Pokonya kapok banget pake prudential!!!

      • 24 Agustus 2023 - (10:39 WIB)
        Permalink

        Saya penguna asuransi Prudential dan saya sudah mendapatkan manfaat nya , operasi dua mata ku yg hampir buta , total habis 75 JT ..tanpa bayar . Malah aku sangat rekomendasi pakai asuransi ini . Waktu mau berobat di suruh ke RS yg mahal karena ada kerja sama nya . Di antar oleh sales asuransi nya , udh kelar di antar pulang lagi . Aku jadi bingung kalau ada Masalah begitu , apakah salesnya yg gak profesional. Semoga pihak asuransi bisa segera menyelesaikan masalah ini dgn baik , karena jual asuransi itu susah lho .

        2
        7
    • 22 Agustus 2023 - (22:06 WIB)
      Permalink

      Di viralkan Ndak mempan
      Bos

      Model Rai gedek.
      Ikhlasno wae.
      Semoga Ndak ada korban berikutnya.
      Nabung emas di pendam di rumah
      Di cor.
      Jika ada kebutuhan darurat sewa bego

      2
      1
      • 23 Agustus 2023 - (05:19 WIB)
        Permalink

        Enak banget muncung luh ikhlasin ajaa apa luh agen dari PT prudential? Luh kira TS bayar premi pakai daun disuruh ikhlasin aja

        • 23 Agustus 2023 - (07:47 WIB)
          Permalink

          Asuransi ini paling tdk benar dan pengakal saya pernah klaim hanya dibayar 16 ribu yg utk biayar materai saya ngurusnya tdk cukup. Alasannya krn saya sudah dicover asuransi lain. Padahal saya bayar preminya ke prudential tdk patungan dengan asuransi lain. Krn tdk bermanfaat dan jengkel saya tutup saja polisnya dan bersumpah keturan saya tdk akan bernah berhubunan dengan asuransi ini lagi. Ayo yg cerdas jngn mau jadi korban berikutnya

      • 23 Agustus 2023 - (10:46 WIB)
        Permalink

        Saya juga korban asuransi bumi putra, jangan PERCAYA sekarang mah sama asuransi asuransi ***** icong PENIPU SEMUA

    • 22 Agustus 2023 - (22:12 WIB)
      Permalink

      Namanya jg prudensial, kalo ga mencari kesalahan nasabah ga makan para pekerja nya. Alasan tidak ada ttd diatas spaj, kalo bgitu kenapa bisa terbitkan polis? Giliran duit masuk tanpa ttd tangan spaj diterima, tp giliran duit mau keluar dijadikan alasan penolakan claim. Semoga makin banyak nasabah yg melek busuk2nya asuransi swasta di Indonesia.

    • 23 Agustus 2023 - (07:39 WIB)
      Permalink

      Sebelum saya baca surat tinjau ulang yg ditulis ahli waris saya sempet bingung dari mana pihak asuransi tahu bahwa pemegang polis tidak menandatangani surat permintaan asuransi, setelah saya baca baru saya paham kenapa pihak asuransi menolak klaim dengan reason pemegang polis tidak menandatangani surat permintaan asuransi krn pada saat adanya investigasi si ahli waris menjawab beliau yg mendantangani (miss communication), pelajaran buat kita semua nih siapapun yg punya asuransi hati² dalam menjawab team investigasi atau dalam pembuatan surat kronologi kejadian krn biasanya jawaban dari si ahli waris ini bisa menjadi acuan keputusan klaimnya,namun dengan adanya tinjau ulang biasanya akan ada kroschek ulang,semoga segera terselesaikan

  • 21 Agustus 2023 - (20:11 WIB)
    Permalink

    Kejar terus aja, mereka sengaja mencari cari ini itu untuk ngulur² waktu, padahal niatnya gak mau bayar, apa gak kasian tiap bulan bayar premi,bgitu waktunya klaim dipersulit…kejamm

    6
    1
    • 22 Agustus 2023 - (06:13 WIB)
      Permalink

      Semoga setelah di posting di MK ada respon positif y pak,terus perjuangkan hak hak BPK,karena kewajiban bayar premi sudah di bayar dan sekarang kewajiban pihak asuransiuntuk melaksanakan kewajiban

      Kalo kaya gini cara asuransi,mending tolak di awal kalo ada indikasi kecurangan

      10
    • 26 Agustus 2023 - (14:27 WIB)
      Permalink

      Alasan penolakam tdk pernah ttd dokum spaj
      Spaj = surat pengajuan / permintaan asuransi jiwa

      Klo bs terbit, artinya sudah lulus qc ya.

      Kebetulan alm. Mertua Sy jg asuransi pru, puji Tuhan menerima haknya. walau dipersulit, diputar sana sini. Krn kami sejak awal sudah keras.

  • 21 Agustus 2023 - (21:16 WIB)
    Permalink

    kalo dimasa hidup bayar nya rutin, polisnya aktif ya hrsnya klaim nya lancar. Asuransi seperti ini yg mencederai kepercayaan masyarakat pd industri asuransi pd umumnya.
    Karma apa ya yg akan diterima dgn melupakan hak dari org yg sdh meninggal.

    10
      • 22 Agustus 2023 - (14:59 WIB)
        Permalink

        Kayaknya dipersulit karna polis dobel, terkesan sesuatu yg tidak wajar, apalagi di asuransi yg sama polisnya.

  • 21 Agustus 2023 - (21:41 WIB)
    Permalink

    Sepengetahuan sy copy SPAJ itu ada menjadi 1 budle dalam polis yg diterima nasabah. Biasanya di halaman2 terakhir. Coba cek.

  • 21 Agustus 2023 - (22:03 WIB)
    Permalink

    Apa semua asuransi seperti itu ? Aku umur 24 tahun baru daftar asuransi kemungkinan 10 tahun lagi baru bisa klaim
    Tolong kasi pencerahan sebelum lebih jauh

    • 22 Agustus 2023 - (12:50 WIB)
      Permalink

      Jangan di lanjut kak, ribet ngurus nya mending di tabung aja kak, malas ngurus nya buang2 waktu aja.

      3
      2
    • 22 Agustus 2023 - (13:39 WIB)
      Permalink

      hmm, ini anda minim informasi mengenai asuransi,
      apa maksudnya 10 tahun lagi bisa klaim ?? tabungan ? deposito ? investasi ?

    • 22 Agustus 2023 - (15:22 WIB)
      Permalink

      Lebih baik ditabung uangnya buat 10 tahun ke depan. Simpan dalam bentuk deposito atau jadikan modal bisnis dl sampai batas waktu 10 tahun

    • 22 Agustus 2023 - (17:00 WIB)
      Permalink

      Tidak semua perusahaan asuransi begini. Asal masuk datanya valid & jujur ttg kondisi kesehatan, juga ud melewati masa tunggu. Psti akan dibayar haknya nasabah sesuai dgn manfaat yg di ambil oleh nasabah. Boleh kontak saya jika masih ragu & butuh penjelasan detail di 081929111***. Salam

      3
      2
      • 22 Agustus 2023 - (22:20 WIB)
        Permalink

        Semua agen asuransi ngomong hal yg sama. Toh pd akhirnya giliran di cari buat claim pd menghilang agen nya. Kalo pun ada spt kaya ga mau ngurusin alias di telantarin. Semua agen asuransi sama pak/bu kalo lg butuh duit di pepet terus, tp giliran duit uda dpt lsg masa bodo. Yaaa namanya jg agen yg cuma jualan kertas si ya, jd uda pasti omongan di awal semua semanis sirup marjan 😄

      • 23 Agustus 2023 - (16:46 WIB)
        Permalink

        mending dibtabung deposito aja kalo tidak si belikan emas saja bila bituh tinggal jual anti ribet..

  • 21 Agustus 2023 - (22:36 WIB)
    Permalink

    Hari gene masih percaya ASUransi apalagi prudenSIAL ga mau bayar…. mending tabung di bank deposito per 5thn, 10 thn mending berbunga bunga…drpd makan hati dan apa2 ga 100% bisa di klaim jika terjadi hal2 yg tdk terduga

    5
    2
    • 22 Agustus 2023 - (13:18 WIB)
      Permalink

      Betul mending di tabung di Bank buat dompet atau Rekening khusus untuk Dana Khusus Dana Darurat.

      Daripada dikasih ke Asuransi, pembodohan !! Uang kita dipakai orang lain jangan mau

  • 21 Agustus 2023 - (22:53 WIB)
    Permalink

    ASU ransi sialan

    Intinya kalo orang bayar premi tiap bulan ya masih lah haknya untuk claim. Jangan dipersulit pake dokumen ga jelas. Ga perlu minta rekening koran lah, spt lah,dll. Dokumen itu bukan urusan prudensial, intinya orang bayar premi ya bayar klaimnya.

    Mudah2an gua ga pernah ikut asu ransi sialan ini

  • 21 Agustus 2023 - (23:58 WIB)
    Permalink

    Tetangga ku aja yg udah 10 tahun setor begtu klaim ternyata tak sesuai harapan,
    Ribet poll

    Selamat berjuang ya moga segera terselesaikan

  • 22 Agustus 2023 - (05:38 WIB)
    Permalink

    Kalau alasan belum tanda tangan spaj kok polis jadi yah dan mereka menerima pembayaran premi?

    Bayar donk pru jangan mau duitnya saja, bikin orang anti sama asuransi saja

    • 22 Agustus 2023 - (07:39 WIB)
      Permalink

      Semakin banyak masyarakat Indonesia tidak percaya lagi ASUransi swasta kalo begini terus masalahnya. Nasabah dipersulit kalo mau claim, giliran telat bayar dikejar kejar suruh bayar premi segera. Agen agen yg sudah berhasil dapat nasabah, malah jalan jalan keluar negri tanpa peduli nasabahnya sulit buat klaim.

      • 22 Agustus 2023 - (08:53 WIB)
        Permalink

        Gak semua Asuransi Jelek Bro n Sis,. Biasa nya kalau sampai di Tolak atau dipertimbangkan itu ada bbrp dokumen yg tidak sesuai prosedur pada saat pembuatan Polis Ass, contoh ttd kadang suka dipalsuin dengan Agent yg malas mondar mandir, ttd tidak jelas atau tdk terkena Materai, Premi Ass dgn biaya² rmh sakit yg memang naik dismua Ass dan rmh sakit tp nasabah tdk mau / keberatan naikin premi sehingga ada ke mgkinan Polis tersebut Hampir Lapse, atau bisa jg slama pbyaran premi ada cuti premi, atau premi yg dibyarkan nunggak karna gagal debet atau lupa bayar,. kalau untuk tdk sesuai dgn harapan pd saat Claim sakit di rmh sakit sperti nya harus liat lg polis tersebut sudah sesuai atau tdk contoh yg tdk sesuai itu,. premi 1jt katakanlah tp dicover skian biaya rmh sakit, kmr per hr dll., tp ternyata beban biaya yg dikluarkan melebihi batas dr polis premi yg di tggung tentu nya selisih biaya tersebut akan di bebankan nasabah,. karna saya sdiri pemilik Polis dr Alianz waktu Covid 19 tercover Full saat istri saya di rawat slama 6d 5n dan karna sudah sesuai prosedur ga ada istilah nya dipertimbangkan atau di cek kembali,.

        saran saya anda harus kejar agent nya kalau dia masi kerja di ass tersebut biarkan dia yg urus smua nya,. tp apabila agent nya sudah tdk bekerja di ass tersebut anda harus bertnya ke ass nya Leader sic Agent itu siapa diatas nya pasti smua claim yg ada akan dilimpahkan keatasan sic agent tersebut, karn agent ass itu sperti MLM mendapatkan komisi dr premi yg di byr. smoaga mambantu

        8
        9
    • 22 Agustus 2023 - (13:41 WIB)
      Permalink

      betul banget, klo memang tidak ada tanda tangan yah harusnya polis tidak aktif, dan premi tidak bisa dibayarkan, ini mah mau menangnya sendiri

  • 22 Agustus 2023 - (09:15 WIB)
    Permalink

    asuransi bilang tidak pernah Tanda tangan SPAJ, tapi mereka menerima pembayaran tiap bulannya…hmm sungguh aneh.

    • 22 Agustus 2023 - (10:14 WIB)
      Permalink

      dokumen pendaftaran istilahnya belum lengkap, tp main terima duit tiap bulannya. giliran mau klaim, alasannya dokumen pendaftaran ada yg blm dittd, sehingga ditolak. luar biasa asuransi yg satu ini yah.

      • 22 Agustus 2023 - (15:25 WIB)
        Permalink

        Siapa yg gak mau di kasih duit, memang asuransi pasti begono cari duitnya, parahnya asuransi mayoritas selalu mempersulit klaim nasabahnya.

  • 22 Agustus 2023 - (10:47 WIB)
    Permalink

    Kasus seperti ini yg menjadikan imej buruk asuransi. Kejar terus sampek cair. No piral no klarr.

  • 22 Agustus 2023 - (11:58 WIB)
    Permalink

    1. Setuju dg Bro Zoel, kejar agennya! Kejar ke agencynya juga. Di agency biasanya punya copy SPAJ. Copy ini bisa utk counter balik surat tsb di atas.
    2. Surat yg di share di atas, terdiri dari 2 halaman, tp yg di share hanya 1 halaman, halaman ke 1 saja yg isinya acuan2 atau tanggapan. Jadi surat itu minta feedback dr nasabah melalui agen. Maaf, agen jg jangan gagal paham dg surat spt itu. Agen harus betul2 pastikan di internal Pru ttg klaim sehingga nsbh tdk lsg mikir, klaim ditolak.
    3. Klaim perlu proses & dokumen yg valid & benar. Kalau sdh OK, akan dibayar
    4. Form Tinjau Ulang Klaim, tidak seperti itu, TAPI ada logo Prudentialnya.
    5. Klaim kecelakaan lalin kalau tidak punya SIM, melanggar dong, jd tdk bisa klaim. Ingat kejadian anak Ahmad Dhani.
    6. Kejadian Vanessa Angel….kecelakaan lalin, supirnya punya SIM, ada bukti pula. Klaim dibayarkan.
    7. Bagaimana kl ini terjadi pd BPJS KESEHATAN & KETENAGAKERJAAN….klaim kita ke mereka, trus sulit2nya pasti lebih ampun…apa kita akan komen yg miring jg spt ke ass swasta?

    Salam damai…

    • 23 Agustus 2023 - (07:43 WIB)
      Permalink

      Utk poin no.7, klaim bpjs ketenagakerjaan selama yg sy alami gk sulit ya krna saat tim sy prnah kecelakaan motor saat brkgt kerja smp koma. biaya perawatan smp operasi semua ditanggung gk keluar uang sepeser pun

    • 25 Agustus 2023 - (22:07 WIB)
      Permalink

      Bpjs mudah klaimnya. Kalau sakit di RS kasir dah ngasih oke bisa lewat bpjs, dokter udah oke layanan bpjs. Pasti kasih tunjuk kartu doang beres sampe keluar rumah sakit. Misal bayar ya untuk obat yg bermerk permintaan dokter atau RSnya. Pasien minta yg versi dicover bpjs pun boleh.

  • 22 Agustus 2023 - (12:10 WIB)
    Permalink

    Ya jelas ditolak… pelnggaran kok di caver..artinya pruden sbagai tmpat caver meleggalkan setiap plnggaran hukum.. kok enak ya. Yg kebut2 situ.. yg nggung asuransi.. asuransi bikqn tmpqt pngalihan reisiko. Smua ada aturan2 baku yg harus ditaati oleh UU.. btw kasus pokok tidak trclaim nya asuransi ada 3 HAL pokok yg tidak bisa ditaati. Yaitu 1 polis tidak colaps, 2 tidak mlanggar hal2 Pengcualian.( plnggaran lalu lintas diaturn disini) dan ke 3 adalah Masa tunggu.. klo salah 1 dilanggar.. NIZCAYA TIDAK DICAVER..
    Maka sbagai sy Nqsabah TRCAVER TRUS dan mndapat MNFAAT.. beda dngan org lain yg hny bisa koar GAK PAHAM polis asuransi… maap ya dalam kasus ini .. klo sampe tidak tandatgan brarti agennya yg tidak mlaksanakqn SOP dgn baik.. dan Pruden bekerja pake sistem dimana ada sop yg tidak dipenuhi, bukan brati tidak bisa bayar premi tapi ada siberi kesmpatan utk agen dan nasabah utk mlengkapi hal2 yg tidaknsesuai dengan SOP.. dan akhirnya trjadi resiko kluarga plapor.. BTW sistem gak bisa dilawan pake koar2 di media masa.. persyaratan itu haruslah dipenuhi agen dan nasabah dahulu akan trtapi mungkin agen kurang tnggap utk mnyelesaikan kekurangan administasinya sehingga secara sistem TIDAK BISA TRCAVER..

    1
    5
    • 23 Agustus 2023 - (14:24 WIB)
      Permalink

      itu kalau ga ada SPAJ yang belum d ttd, berarti polisnya ga aktif, tapi ini buktinya bisa bayar premi, berarti dah aktif, ini yg saya baca jg bingung, masa bisa bayar premi tp d bilang belum ada ttd SPAJ

  • 22 Agustus 2023 - (12:14 WIB)
    Permalink

    Sudah 11 tahun saya bergelut di bidang asuransi, baru kali ini saya menemui kasus penolakan klaim dimana alasan penolakannya adalah tidak pernah menandatangani SPAJ. Lha kalau ga pernah menandatangani SPAJ, masa iya polisnya bisa terbit? Karena syarat awal dan dasar yang menjadi acuan penerbitan polis asuransi jiwa adalah pengisian dan penandatanganan SPAJ.

    • 23 Agustus 2023 - (09:59 WIB)
      Permalink

      Bapak baca dulu yg lengkap di surat pernyataan yg dibuat ahli waris, sepertinya ada miss ketika investigator bertanya perihal spaj shg dianggap tdk ttd spaj sendiri, surat penolakan sblmnya juga hanya 1 hal yg dilampirkan

      • 23 Agustus 2023 - (10:21 WIB)
        Permalink

        Ok, sepertinya kemarin saya terlewat membaca dokumen tersebut (atau memang baru belakangan diupload?)

        Cuman kemudian mereka meminta dokumen tambahan berupa rekening koran tahun 2020, surat ijin usaha, dan laporan pembayaran pajak, ini saya rasa udah kejauhan. Karena ahli waris juga tidak berkewajiban mengetahui hal² tersebut karena bukan ahli waris yg mengurusnya.

        Saya rasa ada hal lain yg dicurigai investigator, tetapi informasi tsb tidak bisa dipublish. Tapi tetap saja klaim asuransi harus mengacu pada polis, dan ketika menolak klaim, perusahaan asuransi wajib memberitahukan alasan dan bukti temuannya.

  • 22 Agustus 2023 - (12:55 WIB)
    Permalink

    Kalo mau cepat di follow up coba bikin thread di X ( twitter) mention akun akun yg biasa bantu blow up kasus seperti ini

    • 22 Agustus 2023 - (16:59 WIB)
      Permalink

      Itu marketing / sales asuransi prudential di awal selalu menebar angin surga, pas mau clam di kasih api neraka… Jgn mudah percaya dengan yg nama nya asuransi jiwa… Bulsyet semua

      1
      1
  • 22 Agustus 2023 - (15:25 WIB)
    Permalink

    Perusahaan Asuransi Jiwa, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kesehatan itu harusnya siap siaga begitu nasabahnya membutuhkan haknya.

    Karena 3 situasi diatas tersebut hal-hal yang tak terduga & butuh pertolongan, bukannya mempersulit klaim ketika nasabah sedang benar benar butuh.

    Janjinya mana ….

  • 22 Agustus 2023 - (21:34 WIB)
    Permalink

    Ya kalau sepihak sih ga fair ya.. harus tau dari kedua belah pihak sih ya.
    Setahu saya asuransi itu akan membayar jika sesuai dengan klausul.
    Seperti kita tau tidak semua orang baik, dan tidak semua asuransi itu buruk.
    Ada perusahaan yang emg sengaja wanprestasi, ada juga nasabah yang klaim fiktif.
    Tanpa tendensi apapun, dari azas praduga bersalah, saya ada beberapa indikator yang harus di perhatikan untuk bisa di pahami bersama :
    1. Nama marga tertanggung dan agen asuransi sama.
    Dalam hal ini sarat dengan konflik kepentingan.
    2. Penolakan klaim didasarkan pada temuan investigator yang turun ke lapangan.
    Investigator tentu punya cara dalam mencari fakta, bisa jadi langsung ke rumahsakit, bisa jadi tanya tetangga atau orang orang yang mungkin mengenal tertanggung untuk mendapatkan info sejujur jujurnya dan segamblang gamblang nya..
    Misal ditanya, ibu A ini meninggal ya Bu? Iya. meninggalnya karena apa ya Bu, oh karena sakit stroke, oh udah berapa lama stroke nya, udah lama pak 10 tahun lebih.. dst.
    dr temuan temuan fakta seperti itu petugas investigator akhirnya melapor ke dept.klaim untuk memberikan keputusan.
    3. Seharusnya ke pengadilan aja cukup bila dirasa nasabah tertipu atau merasa hak nya tidak dibayarkan. Karena memang gak konsumen dilindungi undang undang. Tp klo memang nasabah nya yang terbukti Fraud bisa jadi dituntut balik. Hati hati
    4. FYI , daerah domisili ts ini termasuk daerah red zone untuk seluruh perusahaan asuransi. Saking banyaknya kasus klaim fiktif,pemalsuan kematian, bahkan ada juga kasus yang membuat daerah ini dilabeli merah adalah karena fraudnya sudah menyangkut instansi(rumahsakit), sehingga dapat mencairkan manfaat asuransi.. ini masive terstruktur dan sistematis sih ya..

    Jadi ini info aja sih ya buat anda yang ingin menerima dari sudut pandang lain. Kalau enggak pun jg gpp ya.. santuy🙏🙏🙏🙏

    • 23 Agustus 2023 - (10:25 WIB)
      Permalink

      Kalau masalah red zone sih, lebih baik ga usah sekalian melayani di daerah tsb. Udah banyak kog perusahaan asuransi yg sejak awal pengajuan langsung menolak permintaan client dgn KTP daerah tsb atau berdomisili di daerah tersebut. Toh perusahaan asuransi swasta kan tidak wajib juga menjual layanannya di seluruh Indonesia. Kecuali milik pemerintah.

      Jadi jangan bermain api jika tidak ingin kebakaran.

    • 23 Agustus 2023 - (12:15 WIB)
      Permalink

      1. nama marga sama harusnya tidak jadi penghalang.
      kenapa? karena kalau jadi agen pasti ngomongnya silahkan nawarin ke teman dan keluarga dulu. saya yakin semua agen pasti ada yang memasukkan keluarganya jadi nasabah.
      2. untuk investigator saya setuju nih, tapi ya tolong dibertahukan faktanya, ditemukan seperti apa. jangan ditolak karena tidak tanda tangan, biar nasabah juga mengerti, ooh karena ini. Kalau ditolak karena dianggap tidak tanda tangan ya pasti kesel donk.
      3. Nah saya juga setuju jika tidak ketemu di tengah, ya bisa ke pengadilan. hanya kan jalur pengadilan ini pasti lama dan menghabiskan banyak biaya, kalau bisa ya kita ketemu di tengah, saya rasa seperti itu. kalau buntu ya terakhir ke pengadilan.
      4. untuk daerah red zone, bisa ditolak. jadi jangan diterima polisnya dari awal karena red zone, atau karena sudah terlanjur diterima ya investigasi yang benar.

      Disana ya saya melihat secara simple sih, kalau dianggap tanda tangan tidak valid, ya jangan diterima dari awal.
      1. Kenapa bisa ketika masuk tanda tangan dianggap valid, toh bayar juga kan per bulannya, ketika klaim dianggap tidak valid?
      2. permintaan yang mengada-ada, rekening koran, bukti lapor pajak, surat usaha??? Saya rasa ini gak ada hubungannya dengan klaim asuransi itu sendiri dan juga bukan ranah perusahaan asuransi buat ngecek, apalagi orangnya sudah almarhum.

      Asalkan prudential bisa kasih alasan yang masuk akal, saya rasa netizen juga pasti mendukung kok.

    • 12 Oktober 2023 - (22:25 WIB)
      Permalink

      Sebelumnya mohon izin. Saya sarah nafisa, merupakan seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang dalam tahap penulisan tugas akhir/skripsi, ingin menulis mengenai kasus ini. Untuk penulis, saudara @tenabowou gohae saya ingin bertanya beberapa hal mengenai kasus ini. Apabila berkenan, bolehkah saya meminta nomor/kontak yang dapat dihubungi? Yang dapat dikirimkan melalui email pribadi saya snr.sagitarius@gmail.com Terima kasih

  • 23 Agustus 2023 - (06:54 WIB)
    Permalink

    Asuransi itu sebenernya cuma ada asuransi kesehatan dan jiwa, kalau udah ada embel2 unit link dll jangan mau diambil, ambil yg pure asuransi aja, kalau pikiran anda nanti 10 tahun kedepan dapat duit banyak karena ada hitung2 an nya, itu bullshit, kalau investasi atau nabung mending anda buka tabungan emas aja, kalau mau inves yang aman direksadana, kalau udah pro baru main ke saham, jangan sekalipun ambil asuransi kalau itu anda pikir investasi

    • 24 Agustus 2023 - (18:11 WIB)
      Permalink

      mau siapapun yg ttd, inti nya premi di bayar. polis keadaan aktif. sebab nasabah meninggal wajar menurut pendapat ahli medis. ya harus di bayar klaim nya dong. alasan di buat2 utk tolak klaim.

  • 28 Agustus 2023 - (18:42 WIB)
    Permalink

    Segala cara supaya kena pasal dalam perjanjian polis , tanda tangan tidak sama dengan KTP ( Harus sama , tidak boleh mirip) , minta mutasi rekening dan SPT untuk mencari kesalahan penulisan penghasilan di SPAJ , ujung2nya dikenakan pasal kekeliruan SPAJ yg berujung pembatalan Manfaat ! Sungguh kejam ! Banyak pemegang polis yg tidak Paham

  • 4 September 2023 - (11:33 WIB)
    Permalink

    SDH seluruh warga di ndo mengalami kejadian seperti ini. Seperti nasabah saya juga klaim nya di tolak oleh prudetial dengan alasan benefit/incom tdk membuktikan padahal tem invetigasi tdk meminta penerima manfaat untuk menunjuk kebun milik ayah nya.

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Prudential?

Ada 70 komentar sampai saat ini..

Prudential Mempersulit Klaim, Padahal Surat Penolakan Sudah Dibantah o…

oleh tenabowou gohae dibaca dalam: 1 menit
70