Poin Penalti Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas Laporan Toko Lain

Pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023, saya selaku pemilik toko buku online Bookloversurabaya, mendapatkan e-mail dari Tokopedia. Isinya berkenaan dengan dugaan pelanggaran hak cipta, atas laporan dari PT Paperplus Indotama, dengan alamat e-mail : paperplus.indotama@gmail.com. Berikut ini link produk yang dilaporkan: https://www.tokopedia.com/pribadi280178/covey-stephen-m-r-the-speed-of-trust-the-one-thing-that-changes

Sesuai saran dari Tokopedia Care, saya selaku terlapor sudah berinisiatif untuk menghubungi PT Paperplus Indotama selaku pelapor. Namun sampai saat surat ini saya tulis belum ada tanggapan sama sekali. Keluhan saya di sini selaku pemilik toko adalah, solusi yang diberikan oleh pihak Tokopedia Care sangat bertele-tele. Yang mana saya harus menghubungi pelapor dan menunggu selama 14 hari kerja.

Gara-gara laporan ini, toko saya akan dipotong poinnya sebanyak 7 poin. Hal ini sangat tidak adil bagi saya, karena Tokopedia mengambil tindakan penalti tersebut hanya berdasarkan laporan secara sepihak dan tanpa ada bukti yang kuat.

Pertanyaan saya bagaimana kalau laporan tersebut mengada-ada dan merugikan toko lain yang benar-benar berjualan barang original? Sekedar info, selaku pemilik Bookloversurabaya, saya di sini bertindak sebagai reseller dan buku-buku impor tersebut saya beli dari PT Periplus Bookindo dan PT Open Trolley Indonesia.

Terima kasih kepada Media Konsumen dan semoga ada tanggapan dari Tokopedia.

Pribadi
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

40 komentar untuk “Poin Penalti Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas Laporan Toko Lain

  • 26 September 2023 - (11:12 WIB)
    Permalink

    Bila ada pertanyaan ke TokopediaCare akan dijawab oleh mesin. Jawaban yang kita dapat akan selalu sama serasa template. Solusi yang diberikan tidak masuk akal dan Tokopedia akan menanggapi laporan yang masuk tanpa ada investigasi dan dasar yang kuat dimana toko yang dilaporkan akan dikurangi poin nya secara langsung.

    • 26 September 2023 - (16:09 WIB)
      Permalink

      hanya bertanya karena tidak mengerti. itu disebutkan sebagai ‘reseller’, bagaimana dengan lisensinya? apakah ketika menjadi ‘reseller’ dari produk seperti buku, cd musik, atau produk yang terdaftar memiliki hak cipta dan hak edar pada marketplace, juga disertakan saat mendaftarkan produk? karena saya hanya melihat semua marketplace terdapat banyak sekali pedagang yang menjual barang barang ‘hak cipta’ yang entah kenapa saya meyakini kebanyakan dari mereka adalah menjual barang copyan / pirate / bajakan. ini jangan jangan yah hanya asumsi saya saja, penjual barang bajakan melaporkan penjual barang bajakan lainnya. dan sytem marketplace karena belum memiliki algoritma yang mampu menangani masalah tersebut. main eksekusi saja.

      4
      1
      • 26 September 2023 - (16:25 WIB)
        Permalink

        Secara harfiah, reseller memiliki arti ‘menjual kembali’. Intinya, seorang reseller adalah orang yang menjual kembali produk dari perusahaan atau segala macam bentuk badan usaha dengan mengambil keuntungan beberapa persen dari harga produk yang asli. Sebagai seorang reseller, kamu tidak perlu memiliki produk dan tidak perlu mengurus masalah lisensi bila produk yang dijual adalah produk orisinil. Kalau diasumsikan penjual barang bajakan melaporkan penjual yang juga jual barang bajakan hal itu tidak berlaku di toko saya karena produk yang saya jual yaitu buku2 import berasal dari PT Periplus dan PT OpenTrolley dimana semua nota pembelian msh tersimpan sebaga bukti bahwa toko saya hanya menjual barang orisinil. ❤

        1
        1
      • 26 September 2023 - (19:30 WIB)
        Permalink

        Dan sebelum berasumsi “penjual barang bajakan melapotkan penjual barang bajakan”, apakah Mas Kuwat sudah baca review di toko saya..? Kalau sudah baca apakah di review terdapat ulasan dari pembeli yang menyatakan bahwa buku yang dibeli adalah buku bajakan.. ? Sebelum berasumsi lebih baik cek dulu di tokonya dulu ya, Mas Kuwat

        2
        2
        • 26 September 2023 - (20:18 WIB)
          Permalink

          Saya ikut prihatin atas kasus tuduhan yang anda alami.

          – Apakah Pihak Tokopedia mempunyai bukti bahwa Buku Anda palsu/bajakan sesuai tuduhan pelapor?
          – Kalau produk anda tidak terbukti palsu, apakah Tokopedia memperoleh bukti dari pelapor bahwa Hak Edar buku tersebut hanya dimiliki oleh Pelapor secara eksklusif?
          Kalau point ini tidak ada, Tokopedia tidak bisa langsung menyetujui tuduhan pelapor dan langsung menghapus produk terlapor.

          Aneh, tuduhan pelapor langsung disetujui, produk di take-down.
          Jika ingin menyanggah disuruh langsung ke pelapor.
          Semestinya, tuduhan pelapor dan sanggahan terlapor dibuktikan di depan pihak Tokopedia.
          itulah tugas marketplace sabagai mediator.
          Mencegah penjualan barang palsu dan juga mencegah penjual lain menuduh barang palsu secara sembarangan.

          Semoga Keluhan Anda di MK ini mendapat perhatian dari pihak Tokopedia.

          • 26 September 2023 - (20:51 WIB)
            Permalink

            Tidak ada bukti kalau buku-buku import yang saya jual adalah buku bajakan atau palsu sesuai tuduhan pelapor

            Pelapor juga tidak memiliki bukti yang akurat kalau buku-buku yang saya jual adalah buku palsu atau buku bajakan. Jadi disini yang dijadikan dasar untuk mengurangi point toko dan menghapus produk yang dituduh palsu hanya berdasarkan laporan secara sepihak tanpa ada bukti yang kuat serta investigasi.

            Yang aneh adalah justru di Tokopedia banyak toko buku yang secara terang-terangan mencantumkan bahwa produk yang dijual non ORI alias bajakan tapi sampai saat ini toko-toko tersebut masih aktif berjualan.

            Memang seharusnya market place sebagai mediator tapi disini malah market place kesannya cuci tangan hanya terima laporan tanpa ada investigasi lebih lanjut dan hanya berpegang pada laporan secara sepihak. Solusi yang ditawarkan juga terasa konyol yaitu terlapor harus menghubungi pelapor untuk melakukan sanggahan dengan mengirimkan e-mail minimal 3 kali dan bila tidak tanggapan dari pelapor selama 14 hari kedepan maka buku yang sudah dihapus dari etalase dengan tuduhan buku palsu akan dikembalikan ke etalase tapi point toko tetep dikurangi sebanyak 7 poin.. Sungguh luar biasa kebijakan TOKOPEDIA ini .. 👍👍👍

            2
            2
          • 26 September 2023 - (21:05 WIB)
            Permalink

            Iya, itu yang bikin ngeri bagi toko yang emang menjaga komitmen barang ori.
            Saya sudah lihat Toko anda, dan saya yakin produk2nya ori (lihat dari review dan koleksi bukunya).
            Setahu saya, buku original tidak ada hak eksklusif juga untuk peredarannya. Penerbit tidak membatasi pada satu distributor, siapapun bisa menjualnya. Hak cipta melekat pada karya tulis dan turunannya. Bahkan hak terjemahan pun bisa diberikan ke beberapa orang (tidak dipegang eksklusif satu perusahaan atau publisher). Contohnya, salah satu buku yang ada di etalase anda, Karya David Schwartz, …. Thinking Big, terjemhan bhs Indonesia pertama kali diterjemahkan oleh Istri saya (1999). Sekarang sudah banyak terjemahan dari buku yang sama melalui penerbit lain (karena memang cukup laris terjemhannya), hak terjemahan bisa diberikan ke beberapa orang.

            2
            2
          • 26 September 2023 - (21:59 WIB)
            Permalink

            Terima kasih atas dukungan Anda, Kak Yubi 🙏🙏

            1
            1
    • 27 September 2023 - (17:45 WIB)
      Permalink

      bikin akun baru aja pak …bikin yg banyak..lalu ancurkan harga pasaran…sampai stok nya abis…biar yg lapor kejang2

  • 27 September 2023 - (01:00 WIB)
    Permalink

    PT Paperplus Indotama ini saya lihat punya toko online di Sopi dengan nama Paperplus Official Shop. Alamatnya sama yaitu di daerah Tangerang Selatan. Paperplus ini nampaknya memang mendistribusikan serta menterjemahkan buku impor, selain juga memproduksi dan mendistribusikan perlengkapan ATK dsb.

    Di Sopi mereka menjual buku dimaksud (The Speed of Trust) seharga 125 ribu rupiah. Banyak toko lain (di Sopi maupun TokoPakEdi) yang menjual dengan harga jauh di bawah itu, dan jelas kualitas sampulnya sebanding harganya (baca: tidak asli). Saya coba cari di toko milik TS tapi nampaknya sudah di takedown. Tapi jika TS menjualnya jauh dibawah harga eceran rekomendasi, tidak aneh kalau kena senggol.

    • 27 September 2023 - (01:06 WIB)
      Permalink

      Ralat:
      Paperplus menjual seharga 140 ribu rupiah. Toko lain yang KEMUNGKINAN menawarkan produk ORIGINAL sejenis rata-rata menjualnya seharga 125 ribu rupiah.

      • 27 September 2023 - (05:13 WIB)
        Permalink

        Intinya saya tidak pernah melaporkan toko lain walaupun misal mereka menjual barang bajakan atau barang palsu. Itu bukan urusan saya. Yang bikin jengkel kalau ada toko lain yang sama sekali tidak kita kenal dan kita tidak pernah berurusan dengan mereka terus mendadak tanpa alasan yang kuat serta bukti yang akurat, melaporkan toko orang lain ke TokopediaCare hingga akibatnya toko terlapor dikurangi poin nya plus barang yang dilaporkan di take down dari etalase.

        1
        1
  • 27 September 2023 - (13:17 WIB)
    Permalink

    Masalah hak cipta adalah masalah yg ribet, ada baiknya anda pelajari lagi buku apa yg di takedown apakah semua atau terjemahan tertentu ataupun publishing tertentu karena hak cipta ada macam2 tipenya, tidak bisa berasumsi dari review pembeli dsb karna itu tidak sah di mata hukum, saya kasih contoh yg lagi tren masalah hak cipta lagu dewa, band kotak dsb liat aja yg sampe skrg masih tidak jelas dsb. Ada baiknya anda pelajari lagi masalah ini, kontak paperplus kalau bisa telp mungkin jangan hanya email, kontak juga distributor anda tanyakan masalah hak cipta agar jelas masalahnya kalau distributor anda resmi pastilah ada suratnya atau jaminan dari mereka dst.

    1
    1
    • 27 September 2023 - (13:41 WIB)
      Permalink

      Justru saya nulis di Media Konsumen karena tidak ada tanggapan dari Paperplus selaku pelapor dimana sebelumnya sesuai dengan saran Tokopedia saya wajib menghubungi via e-mail dan bahkan atas inisiatif sendiri saya telp ke kantor pelapor. Kalau ada tanggapan dari pelapor dan TokopediaCare tentu saya tidak akan nulis surat keluhan disini. Anda sendiri bilang hak cipta itu macam2.. Nah sekarang apa bedanya juga saya dengan toko bukiu Periplus yang buka toko di mall kalau buku yang saya jual saya dapat dari mereka juga..? Toh hak cipta yang dimaksud disini adalah tuduhan kalau buku yang saya jual adalah buku bajakan.. Kalau saya dituduh jual buku bajakan berarti PT Periplus dan PT OpenTrolley jualan buku bajakan begitu..? Saya ada bukti nota pembelian ..Tidak bisa berasumsi dari review kata Anda..? Bookloversurabaya sudah berdiri dari tahun 2015 dan semua review dari semua pembeli itu menurut Anda tidak bisa dijadikan asumsi kalau buku-buku yang saya jual ada buku original gitu..? Terus tuduhan itu sah-sah saja kalau ada bukti. Tapi sesuai tulisan saya diatas, buku saya di take down tanpa ada investigasi dan hanya berdasarkan laporan secara sepihak.. Penuduh disuruh membuktikan buku yang saya jual itu buku bajakan malah diam saja gak ada tanggapan.. Gimana sih..?

  • 27 September 2023 - (13:32 WIB)
    Permalink

    “Sebagai seorang reseller, kamu tidak perlu memiliki produk….”
    itu namanya dropshiper pak, bukan reseller

    • 27 September 2023 - (13:42 WIB)
      Permalink

      Saya ada stok buku satu gudang juga. Kalau dropship kita tidak punya barang dan tinggal order ke penerbit. Tapi saya juga punya buku2 ready siap kirim.

    • 27 September 2023 - (13:44 WIB)
      Permalink

      Sebagai seorang reseller, kamu tidak perlu memiliki produk….”…

      itu namanya dropshiper pak, bukan reseller.

      Sori salahkan Google kalau gitu. Kata-kata diatas saya kutip dari Google

      • 27 September 2023 - (16:11 WIB)
        Permalink

        Nah pendapat Kak Yubi ini lebih masuk akal dan tanpa body shaming karena kalah debat komentar disini. Peace ya, Ferdy. Jangan ngatain saya lagi. Harap ingat ini Media Konsumen bukan akun IG gosip macam Lambe Turah. Baca komentar Ferdy serasa aku dimarahi emak-emak berbaju daster.. Wkwkwkwkwk…

  • 27 September 2023 - (13:47 WIB)
    Permalink

    Lah anda minta tanggapannya dari tokopedia, harusnya komplain ke paperplus juga karna sumbernya dari mereka, nota pembelian bukan berarti anda membeli barang asli. Cth saya bisa beli iphone bajakan di toko dapatnya nota juga koq. Makanya saya bilang pelajari baik2 maslaah hak cipta jangan hanya asumsi2 anda saja, agar anda punya dasar jika ada yg menuduh pelanggaran hak cipta, Tapi terserah anda mungkin anda merasa lebih pintar, dikasih saran merasa sudah pintar.

    • 27 September 2023 - (14:40 WIB)
      Permalink

      Lah saya minta tanggapan dari Tokopedia karena saya kena poin pinalti juga atas laporan Paperplus. Saya juga sudah komplain ke Paperplus tapi tidak ada respon. Coba deh baca lagi dengan cermat. Lagipula saya nulis surat keluhan di Media Konsumen dengan tujuan saya dapat respon dari Tokopedia dan Paperplus. Bukan dari Anda yang komentarnya tidak membawa solusi sama sekali.

  • 27 September 2023 - (13:59 WIB)
    Permalink

    seperti komentar sebelumnya. Komentar positif dalam toko anda tidak lah menjamin anda layak dan berhak menjual produk yang terlindungi hak cipta. Terutama buku, musik, dan produk digital. Hemat saya begini, ketika saya membeli sebuah buku dari gramedia, atau mungkin langsung dari penerbitnya. Saya tidak lantas memiliki hak untuk mengedarkannya kecuali sudah ada MOU. Barang barang seperti itu tidaklah seperti produk minyak goreng, yang ketika harga murah di hypermart anda borong lalu boleh anda jual kembali sesuka anda. Itu sebabnya saya mempertanyakan apakah anda mengantongi lisensi atau setidaknya memiliki kekuatan hukum untuk menjual buku tersebut?

    2
    1
    • 27 September 2023 - (14:44 WIB)
      Permalink

      Tidak seperti itu.
      Kebetulan saya pernah kerja di penerbit sekaligus penulis buku juga (Computer programming) jaman baheula sambil kuliah dan masih fresh graduate…
      Anak saya penulis Novel Remaja (otomatis pemilik HAKI atas karya tulisnya) dan
      istri saya penerjemah yang juga diterbitkan melalui penerbit.

      Kalau Anda beli buku di Gramedia sebanyak 500 pcs, pihak Gramedia akan senang sekali.
      Bukunya laris (penulis juga senang, royalti bisa jadi banyak).
      Kemudian Anda jual kembali, Gramedia juga tidak peduli, karena buku itu menjadi milik Anda.
      Yang tidak boleh, beli 1 buku di Gramedia, kemudian diperbanyak sendiri dan dijual.
      Itu membajak.
      Penerbit umumnya membuat MOU dengan Penulis untuk format publikasi, misalnya dalam bentuk Buku.
      Kalau nantinya akan diterbitkan dalam bentuk CD (digital) misalnya, maka penerbit akan membuat MOU lagi dengan penulis.
      Selama dalam kontrak dengan satu penerbit, karya tulis tsb tidak bleh diterbitkan oleh penerbit lain (eksklusif hak publikasi ada pada penerbit sesuai MOU).
      Masa kontraknya biasanya per periode bisa sampai 10 tahun. Setelah itu, kalau tidak diperpanjang maka penulis bisa mengajukan ke penerbit lain.

      Kalau mengutip isinya tanpa izin juga tidak boleh.

      Jadi, kalau menjual buku original, penerbitnya akan senang… malah disarankan jadi Reseller.

      • 27 September 2023 - (16:20 WIB)
        Permalink

        yah kelihatan anda lebih berwawasan dalam menjawab komentar. sayangnya TS tidak memiliki etika menjawab yang baik. dari emosinya yang mencuat saat balas komentar dengan merasa diri sipaling pintar. bisa disimpulkan TS ini tidak seperti yang anda jelaskan diatas. Ada penilaian lain yang sudah dipastikan oleh tokopedia sebelum memberikan sangsi ke dia. betul? jika dia merasa itu kesalahan tokopedia, tokopedia menyediakan wadah baginya untuk banding. Ketika dia curhat dimari, sperti yang sudah sudah ini menjadi konsumsi publik. tolong bisikkan ke TS dengan bahasa dan cara menjawab komentar ala anda, katakan padanya dengan lembut… ‘mas… malu sama otot’ 🙂

        • 27 September 2023 - (20:20 WIB)
          Permalink

          Saya nulis surat di Media Konsumen ini sebenarnya saya tujukan ke Paperlus dan Tokopedia. Bukan kepada Anda, Kuwat. Saya juga tidak pernah minta pendapat Anda di surat keluhan saya ini. Anda orang dari Tokopedia..? Anda orang dari Paperplus..? Anda ada kaitan sama masalah yang saya tulis diatas. ? Kok lucu sekali yah Anda ini.. Gak ada yang minta berkomentar, mendadak saja Anda mengomentari surat keluhan saya tanpa ada solusi dan artinya sama sekali.. Saya lihat Anda memang sering mengomentari secara negatif postingan orang lain yang notabene tidak pernah ada hubungannya sama Anda.

    • 27 September 2023 - (14:46 WIB)
      Permalink

      Kalau pendapat Anda seperti itu silakan diteruskan ke Tokopedia yang membuka market place supaya orang berjualan dengan bebas. Sejauh ini saya selalu mengikuti peraturan dari market place dan tidak pernah ada masalah. Anda salah alamat bertanya ke saya kalau menanyakan masalah kekuatan hukum atau masalah lisensi dalam menjual buku tersebut sedangkan di market place tersebut banyak sekali dijual buku2 yang jelas buku reprint atau palsu. Jadi rasanya lucu sekali kalau disini ada yang mempertanyakan masalah kekuatan hukum dan lisensi sedangkan dari market place tersebut tidak ada masalah apapun. Mohon maaf pendapat Anda tidak memberi solusi dan yang saya perlukan disini adalah solusi dan respon dari Tokopedia. Terima kasih.

      • 27 September 2023 - (16:06 WIB)
        Permalink

        Sudah biarin saja Kak Yubi.. Nnt kalau Ferdy marah dia bisa ngata-ngatain Anda lho. Saya intip di kamar-kamar sebelah emang Ferdy ini paling rajin ngomentarin postingan orang.. Saya pikir tadi saya balas komentar seorang praktisi hukum. Terlanjur saya balas. Ternyata ujung-ujungnya ngatain orang lain ngotot, norak dan zero isi otak.. Wkwkwkwkwkwk. Emang ungkapan kata-kata itu adalah cerminan diri itu benar adanya. :)) :)) ..

  • 27 September 2023 - (14:17 WIB)
    Permalink

    Kalau soal review positif. Anda coba deh cari software bajakan disana dengan rating toko 4.9 keatas. Akun toko juga sudah akun lama. Itukah maksud anda jaminan keaslian produk yg anda jual? Pembeli marketplace itu sangat sensitif dengan harga dan pelayanan bukan originalitas dan tetek bengek HAKI lainnya. Dari cara anda membalas komentar sebenarnya sudah hampir bisa ditebak anda ini sedang mengalami masalah apa. Cara ngotot anda yg norak malah memperlihatkan sisi cacat anda sendiri.

    • 27 September 2023 - (14:50 WIB)
      Permalink

      Waduh saya berusaha sesopan mungkin membalas komentar orang. Terus ada yang bilang saya norak karena ngotot. Kok jadi personal menyerang kepribadian individu yah.. Disini siapa yang norak kalau gitu. Cuma nanya… :))

    • 27 September 2023 - (14:56 WIB)
      Permalink

      kalau jual barang bajakan, kepuasan pembeli karena pelayanannya bagus. Tanya2 cepat dijawab, pengiriman juga oke. Pembelinya emang sadar beli bajakan.
      Kalu jual barang original, kepuasan pelanggan gak cukup cuma pelayanan, mereka paham barang ori dan jika ketahuan palsu, langsung abis… itu bedanya.

    • 27 September 2023 - (14:58 WIB)
      Permalink

      Orang kan berhak mempertahankan pendapatnya sendiri. Emang ada larangan ya..? Terus kok mendadak Anda bilang saya norak ini bagaimana maksudnya.. ? Kok jadi menyerang personal..?

  • 27 September 2023 - (15:35 WIB)
    Permalink

    Anda mencari solusi dari tokopedia tapi curcol di MK? Ketika ada yg komentar, gaya anda seakan anda adalah sipaling pintar. Ini ruang publik, jika anda merasa masalah anda privasi dengan tokopedia, ada ruang khusus yang telah disediakan tokopedia. Kalau anda merasa anda memiliki hak menjual buku tersebut, sebenarnya sederhana, anda hanya mengatakan ya saya berhak. Tetapi jawaban anda tetap ngotot, ditambah membandingkan dengan toko yg menjual produk pirate. Secara sadar anda telah mengakui bahwa ya… anda bersalah. Gaya difoto boleh oke, tapi isi otak zer0… ckck

    • 27 September 2023 - (15:48 WIB)
      Permalink

      Hahaha.. Tenangggg gak perlu emosi sampe ngatain orang lain isi otak zero.. Pernah dengar ungkapan kalau kata2 adalah cerminan diri..? Kalau ada orang ngatain isi otak orang lain zero jangan2 dia ngatain dirinya sendiri.. Hahaha..

      • 27 September 2023 - (15:57 WIB)
        Permalink

        Oke saya turuti kata-kata Anda supaya Anda tidak tambah ngatai-ngatain saya dari ngotot, norak dan isi otak zero. Ya Saya Berhak.. Nah sudah puas kau, Ferdy..? Jangan marah-marah lagi yah. Wkwkwkwkwkwk..

  • 27 September 2023 - (16:05 WIB)
    Permalink

    Itu poinnya. Kalau anda sudah yakin anda berhak. Tinggal kirim buktinya ke tokopedia dan pihak yang komplain. Kalau tokopedia masih mengabaikan ‘hak’ anda anda tempuh jalur hukum. Bukan malah mewek ngetik curhatan disini.

    Oh iya btw sebaiknya anda berhenti balas komentar dimari, sebelum isi otak dan perangai anda anda bongkar satu persatu.

    Paham ‘kau’? Bahasa daerah mana ya itu? Ah sudahlah…

    😄

  • 27 September 2023 - (16:14 WIB)
    Permalink

    Lha ini Media Konsumen ini emang punya kau..? Kaulah seharusnya berhenti membalas komentar di surat keluhan orang lain. Saya nulis surat pembaca karena Saya menunggu respon dari Tokopedia dan Paperplus. Bukan komentar-konentar dari engkau.. Wkwkwkkwkw

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia Care?

Ada 40 komentar sampai saat ini..

Poin Penalti Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas Laporan Toko La…

oleh Oegik dibaca dalam: 1 menit
40