Tanggapan Tanggapan perihal “Klaim Prudential Masih Dipersulit Sementara Klaim di Allianz Sudah Dibayarkan” 20 Oktober 2023 Rizki Ramdhani Beri komentar Akta Kematian, Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi Jiwa, Asuransi Prudential Syariah, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Investigasi klaim asuransi, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Prudential, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), tanda tangan, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Menanggapi pengaduan pada Media Konsumen pada tanggal 10 September 2023, yang menuding Prudential Indonesia menolak pengajuan klaim meninggal oleh penerima manfaat dari salah seorang nasabah, berikut pernyataan resmi perusahaan: ● Prudential Indonesia berkomitmen selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi, baik kritik maupun saran, seraya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Begitu pun dalam menanggapi keluhan, perusahaan akan menindaklanjuti satu per satu (case-by-case basis) sesuai kondisi polis yang berbeda satu sama lain. ● Terkait penolakan klaim meninggal dunia yang diajukan oleh penerima manfaat atas nama salah seorang nasabah di Kabupaten Deli Serdang, Prudential Indonesia saat ini masih menginvestigasi keluhan terkait, termasuk melakukan tinjauan internal. ● Setiap bentuk keputusan yang ditetapkan oleh Prudential Indonesia mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana perusahaan berkomitmen mematuhi dan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan di dalam masing-masing Polis Asuransi dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga menyarankan konsumen untuk menyampaikan keluhan sesuai jalur penyelesaian resmi lewat LAPS-SJK, sebagaimana telah diatur di dalam peraturan OJK. ● Sebagai perusahaan asuransi yang telah melindungi nasabah selama 175 tahun di seluruh dunia dan lebih dari 27 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia senantiasa membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Polis yang disepakati, termasuk total bayar klaim sebesar Rp16,6 triliun di sepanjang tahun 2022. Terima kasih. Salam, Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.