Keluhan Surat Pembaca Voucher MAP Tidak Dapat Digunakan dengan Alasan yang Tidak Masuk Akal 10 Januari 202410 Januari 2024 Riky 19 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, Gift Voucher, Kedaluwarsa, MAP Gift Voucher, MAP Group, Masa berlaku, Perubahan sepihak, Syarat dan Ketentuan, Voucher, Voucher Belanja Ikuti kami di Google Berita Terima kasih, Media Konsumen. Di sini, saya ingin bercerita tentang keanehan yang dilakukan oleh pihak MAP (Mitra Adiperkasa) atas voucher yang mereka berikan. Saya memiliki sepuluh voucher MAP dengan total nilai Rp1.000.000, tanpa informasi kedaluwarsa dan sudah pernah saya tanyakan bahwa benar voucher tersebut dapat digunakan kapan saja. Namun saat saya gunakan pada 29 Desember 2023, nilainya dinyatakan Rp0 oleh merchant MAP (Skechers) itu sendiri. Saya memiliki beberapa voucher MAP dengan masa berlaku yang berbeda. Ada yang berlaku tahun 2023 (saya gunakan pada 29 Desember 2023 dan berhasil), ada yang berlaku tahun 2025 yang juga berhasil. Namun saya sudah pernah tanyakan mengenai voucher yang tanpa kedaluwarsa ini, dan jawabannya dulu adalah: “Iya, voucher tersebut dapat digunakan kapan saja.”. Namun tiba-tiba saat akan dipakai, dinyatakan kedaluwarsa! Setelah itu, saya mencoba menelepon Customer Service mereka. Dia menanyakan lima digit kode depan voucher saya, dan dengan entengnya, CS mengatakan bahwa voucher saya sudah hangus. Lalu saya bertanya, kan di sini tidak ada informasi kapan masa berlaku habis, dan di term & condition di kertas tersebut jelas-jelas tidak tertulis masa berlakunya. CS menjawab, “Iya, sudah hangus. Sudah pernah kami informasikan melalui Instagram.” Saya heran, apakah semua orang harus mengikuti IG mereka? Saya bertanya, apakah Anda mengikuti AS Roma? Apakah Anda mengikuti Emilia Clarke? Atau lebih sederhananya, apakah Anda mengikuti Garuda Food? Lalu CS menjawab, “Sudah kita informasikan juga di website.” Hadeh, IG mereka saja saya tidak ikuti, apalagi membuka website mereka? Kan sudah jelas, dulu sudah pernah ditanyakan dan sudah dijawab bahwa voucher tersebut dapat digunakan kapan saja. Menurut saya, begini, ini voucher milik MAP, dikeluarkan oleh MAP, digunakan di merchant MAP, saat dipakai diserahkan ke kasir MAP, pengguna tidak memiliki jejak fisik jika sudah digunakan. Sesimple itu, jika Anda mengubah seenaknya term & condition, ya tinggal ganti saja uang Rp1 juta saya dengan voucher baru. Apa susahnya sih menjadi profesional? Riky Liong Kab. Lebak, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Widarti10 Januari 2024 - (08:36 WIB)Permalink Kayana ini dah sering dbahas deh. Ada i fo dr MAP ttg perubahan kebijakan voucher yg akan kadaluarsa d th 2020/21 aq lupa. Intinya dah diumumin sama MAP nya dan uda byk yg komplain masalah yg sama jg. Saran saya kl punya voucher jgn lama2 kl nyimpen, case kaya gini dah sering bgt kejadian entah krn ganti sistem or manajemen. Sama kaya Big Points nya Air Asia jg hangus. Coba search d media konsumen ini ttg voucher MAP, ada byk keluhan yg sama kok. 4 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:39 WIB)Permalink Iya sudah Saya baca ternyata banyak di mediakonsumen dan tidak ditanggapi oleh pihak MAP. Jika informasinya sampai ke konsumen tidak akan terjadi kejadian seperti Saya dan ternyata banyak, berarti informasi itu tidak sampai ke kami. Kemarin permasalahannya adalah voucher tersebut diberikan karena pembelian rumah, otomatis kami fokus pada pindah rumah, renovasi, interior, dll sehingga tidak fokus pada voucher yang tidak tahu dimana karena proses pindahan. Baru ketemu saat mulai perlahan merapikan barang2 pindahan. Tapi sesuai informasi Saya “Menurut saya, begini, ini voucher milik MAP, dikeluarkan oleh MAP, digunakan di merchant MAP, saat dipakai diserahkan ke kasir MAP, pengguna tidak memiliki jejak fisik jika sudah digunakan. Sesimple itu, jika Anda mengubah seenaknya term & condition, ya tinggal ganti saja uang Rp1 juta saya dengan voucher baru. Apa susahnya sih menjadi profesional?” Log masuk untuk Membalas
Johan Johan10 Januari 2024 - (09:32 WIB)Permalink makanya jangan beli vouchernya, jika memang hadiah atau Gift voucher ya tinggal di ambil saja..apabila sudah kadaluarsa kan ga terlalu nyesek di hati 1 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:42 WIB)Permalink Saya dapat bukan beli, didapat dari pembelian rumah, disaat yang bersamaan tentunya sibuk dengan proses pembelian rumah, garansi, IMB, SHM, kerusakan ini itu, bocor, retak, pindahan, renovasi, isi interior, beli kasur, meja, dll dan voucher tersebut tidak tahu terselip dimana saat proses pindahan. Baru ditemukan dan akan digunakan yang terjadi adalah seperti diatas. Log masuk untuk Membalas
Yun10 Januari 2024 - (09:42 WIB)Permalink Kalau punya voucher yang tanpa tanggal kadaluarsa sebaiknya langsung dipakai sebelum akhir tahun berjalan. 2 1 Log masuk untuk Membalas
Muhamad Saiful10 Januari 2024 - (10:44 WIB)Permalink Lebih enakan yg digital sih,ada masa berlakunya juga tertera. 2 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:43 WIB)Permalink Digambar Saya diatas ada tuh yang tertulis tanggal expired. Kalau tertulis kan jelas jadi kalaupun hangus sudah dipastikan kesalahan user. Saya gunakan juga sebelum tanggal berakhir masa expired dan tidak ada masalah. Yang jadi permasalahan hanya yang tidak ada tanggal expirednya Log masuk untuk Membalas
Arinikhusniyati10 Januari 2024 - (17:03 WIB)Permalink Saya pernah punya voucher MAP dan benar dibelakangnya ada tgl expirednya. Belajar dari pengalaman lama, jangan gunakan voucher di akhir desember, karena biasanya ditolak. Maka pakai voucherbya jauh hari sebelum akhir tahun 2 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:44 WIB)Permalink Saya pakai tanggal 28 Desember 2023, masa expired 31 Desember 2023. Tidak ada masalah, hanya yang tanpa expired saja yang bermasalah. Log masuk untuk Membalas
Squall10 Januari 2024 - (19:30 WIB)Permalink Saya pernah baca info itu di detik.com bahwa vocer map yg tanpa masa kadaluarsa itu terakhir harus digunakan sebelum 31 des 2020 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:45 WIB)Permalink Yang jadi masalah informasi itu tidak tersebar, sehingga tidak semua orang mengetahui hal tersebut. Setidaknya jika tahu ada pergantian t&c sevital itu mereka memberikan masa waktu hingga 5 tahun setelah pengumuman. Log masuk untuk Membalas
Duane11 Januari 2024 - (07:26 WIB)Permalink Saya, tanggal 5 Januari 2024 kemarin, saya masih bisa pake di Sport Station FX Sudirman, saya dapet vouchernya pertengahan 2023. Pernah tanya ke kasir salah satu outlet MAP, ga ada kadaluwarsanya, soalnya emang di vouchernya ga tertera tanggal/batas penggunaannya. Semoga mendapatkan solusi yang terbaik. Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:46 WIB)Permalink Terima kasih infonya, coba nanti suatu saat Saya bawa ke Sport Station FX Sudirman. Log masuk untuk Membalas
Tjahya11 Januari 2024 - (08:32 WIB)Permalink vcr lama itu yg tanpa kadaluarsa banyak yg kena prank tp gak direspon sama pemilik usaha bodo amat, kesimpulan voucher bkn uang lekas gunakan karna sewaktu² snk bisa diubah pemilik usaha 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:48 WIB)Permalink Padahal seharusnya merubah T&C tidak semudah itu, jika di Eropa dan US ada GDPR dan CCPA untuk digital product, seharusnya diIndonesia perlu diterapin hal yang menyerupai untuk melindungi konsumen. Log masuk untuk Membalas
adi11 Januari 2024 - (12:13 WIB)Permalink Siapa yang diuntungkan kalo begitu? Cuma usul aja kalo boleh! Kalo emang punya uang lebih lebih baik disumbangkan ke yatim piatu! Paling ga bisa nolong kita waktu meninggal! 1 Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:49 WIB)Permalink Ada yang menginformasikan bisa mencapai ratusan juga hingga milliaran rupiah voucher hangus. Otomatis MAP diuntungkan secara tidak langsung. Log masuk untuk Membalas
Eko11 Januari 2024 - (18:06 WIB)Permalink Laporin ke polisi. Konsumen juga punya undang2. Log masuk untuk Membalas
RikyPenulis artikel13 Januari 2024 - (18:50 WIB)Permalink Sudah lapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tapi sama saja tidak mendapat tanggapan. Log masuk untuk Membalas