Voucher Digital DANA Tidak Dapat Digunakan, Meskipun Sudah Sesuai dengan SnK

Pada Tanggal 16 Maret 2024, saya hendak menggunakan voucher biller DANA, yang saya beli sebelumnya beberapa hari yang lalu, untuk pembayaran tagihan PDAM. Namun ketika saya menginput nomor ID pelanggan dan hendak membayar tagihan tersebut, total tagihan tidak terpotong sama sekali. Meskipun saldo saya sudah lebih dari cukup dan tagihan tersebut merupakan kategori yang termasuk dalam SnK voucher, serta nominal tagihan lebih dari Rp30.000.

Saya telah melaporkan masalah ini ke Customer Center DANA dan melampirkan semua bukti yang dibutuhkan, termasuk screenshot tampilan tagihan yang tidak terpotong. Namun hingga hari ini masalah saya belum kunjung terselesaikan.

CS DANA hanya menjawab laporan saya dengan template copy paste berulang-ulang dan juga bersikeras bahwa voucher tersebut telah di-redeem. Padahal saya belum melakukan transaksi tagihan apapun pada tanggal 16 Maret 2024 tersebut.

Saya harap CS DANA bisa lebih serius dalam menanggapi permasalahan konsumen. Terima kasih.

Karina Dwi
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai DANA?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Voucher Digital DANA Tidak Dapat Digunakan, Meskipun Sudah Sesuai deng…

oleh rin dibaca dalam: 1 menit
0