Tanggapan Tanggapan BRI perihal “Sudah Membayar Tagihan Kredivo Sebelum Jatuh Tempo, Namun Dikenakan Denda” 8 April 2024 Bank BRI Beri komentar Bank BRI, BRImo, BRIVA, Bukti transaksi, Bukti Transfer, Call Center, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Kredit online, Kredivo, PayLater, PayLater Kredivo, Payment Gateway, Pembayaran tagihan, Pemeliharaan Sistem, Penagihan, Skor Kredit, System Maintenance, Transaksi Pending, Transfer Dana, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Fauzan Hakim alami. Terkait dengan laporan yang Bapak sampaikan pada tanggal 6 April 2024 pada Media Konsumen dengan judul “Sudah Membayar Tagihan Kredivo Sebelum Jatuh Tempo, Namun Dikenakan Denda“, kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi Bapak dan penjelasan kami telah diterima dengan baik. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BRI, serta kami menghargai setiap masukan dan saran yang diberikan demi meningkatkan kualitas layanan BRI. Untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan dapat melalui fitur Pusat Bantuan BRImo atau layanan WhatsApp Sabrina 0812 1214 017 dan BRI tidak pernah meminta data rahasia seperti Password, PIN, kode OTP, CVV/CVC dan M-Token. Demikian disampaikan, terima kasih. Salam, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta 10320 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.