Tanggapan Tanggapan perihal “Rekening Permata Dibobol 20 Kali Dalam Waktu 2 Menit Tanpa OTP” 22 Mei 2024 Redaksi 1 Komentar Bank Permata, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Debit Online, Fraud, Internet Banking, Kartu Debit, Keamanan rekening bank, pemblokiran akun, Pembobolan akun, Pembobolan rekening bank, Permata Mobile X, PermataME, Personal Identification Number, PIN, Rekening bank Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Jason Sebastian Husdin, berjudul “Rekening Permata dibobol 20 kali dalam waktu 2 menit tanpa OTP” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 19 Mei 2024, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Jason Sebastian Husdin. Dengan ini dapat kami jelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan pada merchant yang tidak membutuhkan OTP (One-Time Password). Pada tanggal 10 Mei 2024 PermataBank telah mendeteksi, melakukan pembatasan transaksi, serta mengirimkan email dan SMS notifikasi transaksi terhadap aktivitas yang tidak wajar sebagai tindakan pencegahan dan pihak Bank juga telah secara langsung melakukan pemblokiran terhadap kartu tersebut pada saat yang bersamaan. PermataBank juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 21 Mei 2024 telah menghubungi Bapak Jason Sebastian Husdin untuk memberikan penjelasan atas pengaduan disampaikan dan Bapak Jason Sebastian Husdin telah menerima penjelasan tersebut. Maka dengan demikian pengaduan Bapak Jason Sebastian Husdin telah kami tindaklanjuti dan ditutup dengan kesepakatan. Pihak PermataBank selalu berkomitmen untuk menerapkan pengamanan yang menyeluruh untuk keamanan transaksi nasabah dan selalu mengingatkan nasabah untuk selalu menjaga data-data pribadi, termasuk detail nomor kartu kredit/debet, tanggal kadaluwarsa, dan CVV. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Glenn Ranti Div. Head Corporate Communication PermataBank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Jeko Jericko24 Mei 2024 - (12:20 WIB)Permalink Penasaran kesepakatan apabyg dimaksud , Kelalaian nasabah atau dari banknya ? TS kalau sudah berani nulis di MK , masak gak berani nulis disini hasilnya. 1 Login untuk Membalas