Keluhan Surat Pembaca Permintaan Penyelesaian Segera: Permasalahan Transaksi DANA yang Belum Diselesaikan Selama Lebih dari 46 Hari 23 Mei 2024 Andreas 36 Komentar Call Center, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, DANA, Fintech, Payment Gateway, Pengembalian dana, Refund, Transaksi gagal, Transaksi Pending, Transfer Dana Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Tim Customer Service DANA, Saya, Andreas Yesaya Kainde, dengan ini menyampaikan bahwa saya telah mengalami kendala dalam bertransaksi di aplikasi DANA sejak 2 April 2024. Permasalahan ini sudah berlangsung lebih dari 46 hari, jauh melebihi SLA yang telah Anda janjikan. Hingga saat ini, uang saya sejumlah Rp2.899.000 belum dikembalikan, dan saya hanya mendapatkan respon yang berulang tanpa penyelesaian yang konkret. Saya menuntut agar pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan uang saya dalam waktu 7 hari kerja sejak surat ini dikirimkan. Jika dalam waktu tersebut masalah ini belum juga diselesaikan, saya akan mengambil langkah-langkah berikut: Melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan dan intervensi yang lebih tegas. Membuat laporan resmi ke Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyelewengan dana. Memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital lainnya untuk mempublikasikan pengalaman saya, agar masyarakat luas mengetahui permasalahan yang saya hadapi dengan DANA. Selain itu, jika upaya individual untuk menyelesaikan masalah ini melalui customer service DANA tidak membuahkan hasil dan saya hanya menerima respons standar tanpa solusi konkret, saya dan pengguna lainnya yang mengalami permasalahan serupa serta tergabung dalam satu komunitas online yang sama, akan mengambil tindakan lebih lanjut sebagai berikut: Tindakan Hukum Kolektif (Class Action): Dikarenakan jumlah korban cukup banyak, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hukum kolektif atau class action. Hal ini dapat memberikan tekanan hukum yang signifikan pada pihak DANA untuk menyelesaikan masalah. Membuat Laporan Resmi ke Badan Perlindungan Konsumen: Kami akan mengajukan laporan bersama ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporan kolektif diharapkan mendapat perhatian lebih cepat dan dapat mempercepat penyelesaian masalah. Saya sangat berharap pihak DANA dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional. Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak. Bukti Transaksi Berhasil Bukti Transaksi Berhasil Bukti Estimasi / SLA (Service Level Agreement) yang dijanjikan DANA Bukti Transaksi tidak Berhasil masuk ke platform DANA Bukti Transaksi tidak Berhasil masuk ke platform DANA Bukti Follow-up Kasus Setiap Hari via Email Bukti Follow-up Kasus Setiap Hari via Email Bukti Follow-up Kasus Setiap Hari via Twitter / X Bukti Follow-up Kasus Setiap Hari via Instagram Demikian surat ini saya buat. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Andreas Yesaya Kainde Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muhamad Saiful23 Mei 2024 - (12:46 WIB)Permalink Transaksi Qris tgl 2 April gede amat,jedanya gak nyampe 15 menit lagi.Dan dari Solusi Pasti alias dari Kredivo.Kenapa yg Mei kosong tidak ada transaki? Ya karena Kredivo menonaktifkan Qris sejak pertengahan April.Coba tebak akun kredivo punya siapa hayo? Hehehehe 2 2 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (13:30 WIB)Permalink Yth. Muhamad Saiful, Terima kasih atas komentarnya Tanpa mengurangi rasa hormat, jika bulan Mei kosong (tidak ada transaksi), lalu apa hubungannya dengan uang yang ditransaksikan di bulan April tidak masuk ke akun DANA (penyebab dari dimuatnya kasus ini ke mediakonsumen), dan kalau Kredivo menonaktifkan QRIS pertengahan April, apa hubungannya dengan uang yang ditransaksikan di bukan April tidak masuk ke akun DANA (penyebab dari dimuatnya kasus ini ke mediakonsumen)? Saya tidak masalah jika pengomentar memang ingin mengaddress/menggiring opini bahwa saya melakukan transaksi dari akun saya ke akun saya sendiri, tapi alangkah lebih baik dalam kasus ini, pihak yang ditunjuk dapat bertanggungjawab dan tidak bertele-tele terhadap penyebab kasus ini dimuat Dengan kata lain, saya juga sangat dengan amat mudah menduga bahwa pengomentar berkemungkinan adalah oknum dari platform yang saya tunjuk untuk bertanggungjawab (karena sangat memahami alur mekanisme/prosedur, bahkan tanggal dimana QRIS dinonaktifkan, ditambah juga dengan identitas foto yang tidak ada, serta yang paling cukup concern adalah pengomentar cukup vokal untuk merespon kasus ini dalam selang waktu yang singkat, berita ini dimuat hari ini Kamis 23 Mei 2025 pukul 11.52, dan pengomentar membuat pernyataan pukul 12.46, tepat beberapa menit setelah saya menyebarkan link kasus berita ini ke media platform yang saya tunjuk seperti akun Instagram DANA, twitter/X DANA) 2 3 Login untuk Membalas
Muhamad Saiful23 Mei 2024 - (13:52 WIB)Permalink Padahal saya sering berkomentar di postingan MK lainnya gak cuma punya anda doang.Yg sering buka MK pasti gak asing juga sama akun saya,dan anda menduga saya pekerja DANA/Kredivo? Heh bung,coba klik akun saya.Sudah berapa kali saya posting masalah di MK.Saya mau tanya kenapa anda tidak melampirkan barang/jasa apa yg ditransaksikan di kasus anda? 1 3 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (15:04 WIB)Permalink Yth. Muhamad Saiful, Terima kasih atas komentarnya Setelah dipelajari lebih lanjut, terkhusus mulai dari 1-2 jam setelah tulisan ini terbit, ini saya yang salah kamar atau bagaimana, ya? Rasa-rasanya, sepertinya ini bukan platform untuk konsumen (mediakonsumen), tapi lebih ke produsen (mediaprodusen), karena sepertinya produsen yang harus dibela dan diberikan klarifikasi secara terus-menerus Cukup systemic, organize dan terarah, ya? 1 3 Login untuk Membalas
putri24 Mei 2024 - (18:01 WIB)Permalink perkenalkan nama saya putri asal medan,, pada tanggal 8 mei 2024 malam saya melakukan tansaksi tarik tunai dana di alfamart,,tapi transaksi 2x gagal sedagkan saldo saya sudah terpotong Rp 900.000,,saya tanya ke pegawai alfamart nya mereka bilang coba hubungi cs diana saja,,tapi sampai jauh malam saya hubungi terus yang berbicara hanya robot tidak puas dengan itu,,saya coba follow akun instagram centang biru dana indonesia,,tidak lama kemudian ada akun yang berlogo dana id mengirimi saya pesan ke instagram untuk menyelesaikan dan mengembalikan saldo saya. saya disuruh ikut arahan nya untuk meng klik link yang dia berikan,,lalu saya diminta memasukkan nomor handphobe dan kode otp dengan alasannya untuk pemulihan akun saya keesokan harinya tgl 9 mei 2024,,saldo saya terpotong itu di refund oleh pihak dana,,karena tidak ada notif yang masuk jadi saya tidak mengetahui nya,,namun beberapa jam kemudian ada masuk notif bahwa saya telah mengisi ulang pulsa ke nomor yang tidak saya kenal sebesar Rp 800.000 dan ke nomor akun saya juga dia isikan Rp 100.000 padahal itu bukan saya yang transaksi sama sekali,,saya buat laporan ke pihak dana,,mereka bilang saldo saya tidak bisa dikembalikan saya mohon bantuan dari pihak yang akan menangani kasus ini,,agar kami korban korban penipuan seperti ini bisa diberi bantuan terima kasih Login untuk Membalas
Mega Putra23 Mei 2024 - (14:30 WIB)Permalink Andreas, justru anda yang menyalah gunakan fasilitas kredit, sebagai informasi Gest*n itu termasuk aktivitas illegal, salah besar kalau mau lapor ke BI atau kepolisian malah anda yang bisa diberikan sanksi. Lagian surat pembaca ini seharusnya ditujukkan ke pihak Kredivo (dilihat dari rincian transaksi) bukan DANA. Kredivo menonaktifkan fitur QRIS karna orang² macam anda ini yg menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, dan akhirnya merugikan banyak orang yang menggunakannya dengan bijak. 3 1 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (15:03 WIB)Permalink Yth. Mega Putra, Terima kasih atas komentarnya Setelah dipelajari lebih lanjut, terkhusus mulai dari 1-2 jam setelah tulisan ini terbit, ini saya yang salah kamar atau bagaimana, ya? Rasa-rasanya, sepertinya ini bukan platform untuk konsumen (mediakonsumen), tapi lebih ke produsen (mediaprodusen), karena sepertinya produsen yang harus dibela dan diberikan klarifikasi secara terus-menerus,m Cukup systemic, organize dan terarah, ya? 1 5 Login untuk Membalas
Mega Putra23 Mei 2024 - (15:16 WIB)Permalink So playing victim asal bunyi le, beking malo orang manado jo ngana. 4 1 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (15:24 WIB)Permalink Yth. Mega Putra, Terima kasih atas komentarnya Ada yang ingin didiskusikan kembali? Jika tidak ada, kalau memang sebagai sesama konsumen, apalagi sebagai sesama orang Manado, bantu agar kasus ini dapat terselesaikan, yuk? Karena dari pihak DANA secara resmi sudah konfirmasi melalui email bahwa dana yang belum saya terima, sedang dalam pengecekan pada Artajasa sebagai switcher (pihak ketiga/penampung transaksi QRIS) dan sesuai dengan janji yang diberikan oleh DANA diberikan dengan estimasi waktu hingga 17 Mei 2024 (sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan), meskipun kendala transaksi terjadi sejak 02 April 2024 (sudah lebih dari 46 hari) Terima kasih 1 5 Login untuk Membalas
Firman23 Mei 2024 - (18:39 WIB)Permalink Dari komentar2 sebelumnya, koq bisa pada tahu bahwa TS terindikasi gestun? 1 1 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (19:02 WIB)Permalink Yth. Firman, Terima kasih atas komentarnya Sejak saya mempublikasikan masalah ini, ada sejumlah kritik yang tampaknya sangat terarah dan mengindikasikan bahwa mereka mengetahui lebih dalam tentang transaksi saya. Kritik-kritik tersebut seolah-olah mencoba untuk menyalahkan saya dan membela pihak produsen secara terus-menerus Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kritik tersebut mungkin berasal dari oknum yang terafiliasi dengan pihak yang saya tuntut. Tindakan ini tampak cukup sistematis, terorganisir, dan terarah untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama yang saya hadapi, yaitu tertahannya dana saya yang sah Saya ingin menegaskan beberapa poin penting kepada para pembaca dan pengguna MediaKonsumen: Hak Konsumen yang Tidak Bisa Dikesampingkan: Terlepas dari indikasi bahwa transaksi saya mungkin tergolong gestun, hak saya sebagai konsumen untuk mendapatkan kembali dana saya yang tertahan tidak boleh diabaikan. Setiap transaksi yang sah harus diproses dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen. Kritik yang Terarah dan Sistematis: Kritik yang saya terima cenderung sangat spesifik dan berulang kali mencoba mengalihkan kesalahan kepada saya, padahal fokus utama saya adalah menyelesaikan masalah tertahannya dana. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kritik tersebut berasal dari oknum yang memiliki kepentingan untuk melindungi pihak produsen Transparansi dan Keadilan: Saya mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara objektif dan adil. Saya sudah melakukan transaksi dengan benar, dan uang saya tertahan tanpa penjelasan yang memadai dari pihak DANA. Penyelesaian yang adil dan transparan harus menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak konsumen dilindungi Dukungan dan Solidaritas: Saya berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung saya dan menyadari bahwa ada kemungkinan tindakan kritik ini terorganisir untuk menekan saya. Dukungan dari para pengguna dan pembaca yang memahami situasi ini sangat penting bagi saya dalam mencari keadilan Terkait potensi kritik bahwa transaksi yang tertahan ini terindikasi sebagai transaksi gesek tunai (gestun), saya ingin menegaskan beberapa poin penting: Regulasi dan Perlindungan Konsumen: Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib memastikan transparansi, keamanan, dan kepastian dalam setiap transaksi konsumen. Hal ini berarti bahwa setiap transaksi yang sah secara teknis sudah dilakukan harus diproses dengan benar dan dana tidak boleh ditahan tanpa alasan yang jelas dan sah Hak Konsumen: Terlepas dari status legal transaksi gestun, hak saya sebagai konsumen tetap harus dihormati. Uang saya yang tertahan merupakan hasil dari transaksi yang telah disetujui dan diproses oleh sistem DANA. Tidak ada dasar hukum yang mengesahkan penahanan dana saya hanya karena transaksi terindikasi gestun. Penyelenggara sistem pembayaran tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dan mengembalikan dana konsumen sesuai ketentuan yang berlaku Kepastian Hukum: Penahanan dana tanpa penjelasan dan solusi yang konkret melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator juga mengatur agar penyedia layanan pembayaran mematuhi standar perlindungan konsumen, termasuk menyelesaikan keluhan dengan tepat waktu dan adil Demikian hal ini saya sampaikan agar pembaca dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan adil. Saya berharap pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak dan merusak kepercayaan konsumen terhadap DANA Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua 1 4 Login untuk Membalas
Flayer23 Mei 2024 - (18:56 WIB)Permalink Bahasany bagus akan menempuh jalur ini jalur itu bagus surat ny tulisan berpendidikan tinggi Tapi klo d liat chat dana kayak anak kecil Balikin duit saya hahahah 2 3 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (19:04 WIB)Permalink Yth. Flayer, Terima kasih atas komentarnya Ada yang ingin didiskusikan kembali? Jika tidak ada, kalau memang sebagai sesama konsumen (kalau memang benar sebagai sesama konsumen), bantu agar kasus ini dapat terselesaikan, yuk? Karena dari pihak DANA secara resmi sudah konfirmasi melalui email bahwa dana yang belum saya terima, sedang dalam pengecekan pada Artajasa sebagai switcher (pihak ketiga/penampung transaksi QRIS) dan sesuai dengan janji yang diberikan oleh DANA diberikan dengan estimasi waktu hingga 17 Mei 2024 (sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan), meskipun kendala transaksi terjadi sejak 02 April 2024 (sudah lebih dari 46 hari) Terima kasih 2 3 Login untuk Membalas
Bob27 Mei 2024 - (22:14 WIB)Permalink Bisa jadi yang ngepost adalah si penyedia jasa layanan gestun. Orangnya beda. Dia pikir asal komplain Media Konsumen, bakal dicairin duitnya hahaha. Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (19:06 WIB)Permalink [Tambahan Informasi] Kepada Yth. Pembaca dan Pengguna MediaKonsumen, Sejak saya mempublikasikan masalah ini, ada sejumlah kritik yang tampaknya sangat terarah dan mengindikasikan bahwa mereka mengetahui lebih dalam tentang transaksi saya. Kritik-kritik tersebut seolah-olah mencoba untuk menyalahkan saya dan membela pihak produsen secara terus-menerus Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kritik tersebut mungkin berasal dari oknum yang terafiliasi dengan pihak yang saya tuntut. Tindakan ini tampak cukup sistematis, terorganisir, dan terarah untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama yang saya hadapi, yaitu tertahannya dana saya yang sah Saya ingin menegaskan beberapa poin penting kepada para pembaca dan pengguna MediaKonsumen: Hak Konsumen yang Tidak Bisa Dikesampingkan: Terlepas dari indikasi bahwa transaksi saya mungkin tergolong gestun, hak saya sebagai konsumen untuk mendapatkan kembali dana saya yang tertahan tidak boleh diabaikan. Setiap transaksi yang sah harus diproses dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen. Kritik yang Terarah dan Sistematis: Kritik yang saya terima cenderung sangat spesifik dan berulang kali mencoba mengalihkan kesalahan kepada saya, padahal fokus utama saya adalah menyelesaikan masalah tertahannya dana. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kritik tersebut berasal dari oknum yang memiliki kepentingan untuk melindungi pihak produsen Transparansi dan Keadilan: Saya mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara objektif dan adil. Saya sudah melakukan transaksi dengan benar, dan uang saya tertahan tanpa penjelasan yang memadai dari pihak DANA. Penyelesaian yang adil dan transparan harus menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak konsumen dilindungi Dukungan dan Solidaritas: Saya berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung saya dan menyadari bahwa ada kemungkinan tindakan kritik ini terorganisir untuk menekan saya. Dukungan dari para pengguna dan pembaca yang memahami situasi ini sangat penting bagi saya dalam mencari keadilan Terkait potensi kritik bahwa transaksi yang tertahan ini terindikasi sebagai transaksi gesek tunai (gestun), saya ingin menegaskan beberapa poin penting: Regulasi dan Perlindungan Konsumen: Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib memastikan transparansi, keamanan, dan kepastian dalam setiap transaksi konsumen. Hal ini berarti bahwa setiap transaksi yang sah secara teknis sudah dilakukan harus diproses dengan benar dan dana tidak boleh ditahan tanpa alasan yang jelas dan sah Hak Konsumen: Terlepas dari status legal transaksi gestun, hak saya sebagai konsumen tetap harus dihormati. Uang saya yang tertahan merupakan hasil dari transaksi yang telah disetujui dan diproses oleh sistem DANA. Tidak ada dasar hukum yang mengesahkan penahanan dana saya hanya karena transaksi terindikasi gestun. Penyelenggara sistem pembayaran tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dan mengembalikan dana konsumen sesuai ketentuan yang berlaku Kepastian Hukum: Penahanan dana tanpa penjelasan dan solusi yang konkret melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator juga mengatur agar penyedia layanan pembayaran mematuhi standar perlindungan konsumen, termasuk menyelesaikan keluhan dengan tepat waktu dan adil Demikian hal ini saya sampaikan agar pembaca dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan adil. Saya berharap pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak dan merusak kepercayaan konsumen terhadap DANA Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua 1 4 Login untuk Membalas
Arif N23 Mei 2024 - (21:13 WIB)Permalink Mual saya baca komenan mu le, menuduh orang-orang secara serampangan 1 1 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (21:51 WIB)Permalink Yth. Arif N, Terima kasih atas komentarnya Ada yang ingin didiskusikan kembali? Jika tidak ada, kalau memang sebagai sesama konsumen (kalau memang benar sebagai sesama konsumen), bantu agar kasus ini dapat terselesaikan, yuk? Karena dari pihak DANA secara resmi sudah konfirmasi melalui email bahwa dana yang belum saya terima, sedang dalam pengecekan pada Artajasa sebagai switcher (pihak ketiga/penampung transaksi QRIS) dan sesuai dengan janji yang diberikan oleh DANA diberikan dengan estimasi waktu hingga 17 Mei 2024 (sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan), meskipun kendala transaksi terjadi sejak 02 April 2024 (sudah lebih dari 46 hari) Terima kasih 1 2 Login untuk Membalas
Bob23 Mei 2024 - (21:29 WIB)Permalink Jadi ini ternyata bener gestun Kredivo kan? Saya bukan menghakimi ataupun menuduh. Bukan orang Dana maupun Kredivo. Saya juga ngerti kalo lagi butuh duit yah musti segala cara. Cuma yah, ini kan jadi masuk akal kalau duit ditahan karena transaksi tidak wajar. Saya juga tadi pikir komen2nya sinis bener. Cuma responnya penulis yang pakai kata2 “Terlepas dari indikasi bahwa transaksi saya mungkin tergolong gestun…”, dll., saya juga jadi curiga. 3 3 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel23 Mei 2024 - (21:49 WIB)Permalink Yth. Bob, Terima kasih atas komentarnya Saya menghargai semua umpan balik yang diberikan terkait masalah yang saya hadapi. Saya ingin menjelaskan beberapa poin penting untuk memperjelas situasi: Indikasi Terkait Transaksi Jenis Transaksi: Benar bahwa transaksi yang saya lakukan terindikasi sebagai transaksi gesek tunai (gestun). Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan DANA, tidak ada klausul yang secara tegas melarang transaksi ini. Oleh karena itu, tindakan menahan dana tanpa penjelasan yang memadai tetap menjadi isu utama yang perlu diselesaikan Hak Konsumen: Terlepas dari sifat transaksi tersebut, hak saya sebagai konsumen untuk mendapatkan kembali dana yang tertahan tetap harus dihormati. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan pembayaran wajib memastikan transparansi dan kepastian dalam setiap transaksi. Dengan demikian, dana yang tertahan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku Mengenai Kritik yang Diterima Kritik yang Terarah: Saya memahami bahwa beberapa kritik mungkin tampak sinis dan menuduh. Saya ingin menekankan bahwa tujuan saya mempublikasikan masalah ini adalah untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Kritik yang membangun selalu saya terima dengan baik, tetapi saya juga perlu mempertahankan hak saya sebagai konsumen Kecurigaan dan Spekulasi: Pernyataan saya yang menggunakan frasa seperti “Terlepas dari indikasi bahwa transaksi saya mungkin tergolong gestun…” dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jujur tentang situasi yang saya hadapi. Ini bukan berarti saya mengakui kesalahan, tetapi lebih kepada upaya untuk menjelaskan bahwa, meskipun ada indikasi tersebut, hak saya sebagai konsumen tetap harus diutamakan Komitmen untuk Transparansi Penyelesaian Masalah: Saya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang benar dan transparan. Saya berharap pihak DANA dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional, sesuai dengan regulasi yang berlaku Dukungan dan Solidaritas: Saya berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan juga kritik yang membangun. Dukungan dari komunitas pengguna lain sangat penting bagi saya dalam mencari keadilan Demikian hal ini saya sampaikan agar pembaca dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan adil. Saya berharap pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak dan merusak kepercayaan konsumen terhadap DANA Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua 2 3 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel24 Mei 2024 - (12:49 WIB)Permalink Yth. Bunda, Terima kasih atas komentarnya Saya menghargai semua umpan balik yang diberikan terkait masalah yang saya hadapi. Saya ingin menjelaskan beberapa poin penting untuk memperjelas situasi: Indikasi Terkait Transaksi Jenis Transaksi: Benar bahwa transaksi yang saya lakukan terindikasi sebagai transaksi gesek tunai (gestun). Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan DANA, tidak ada klausul yang secara tegas melarang transaksi ini. Oleh karena itu, tindakan menahan dana tanpa penjelasan yang memadai tetap menjadi isu utama yang perlu diselesaikan Hak Konsumen: Terlepas dari sifat transaksi tersebut, hak saya sebagai konsumen untuk mendapatkan kembali dana yang tertahan tetap harus dihormati. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan pembayaran wajib memastikan transparansi dan kepastian dalam setiap transaksi. Dengan demikian, dana yang tertahan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku Mengenai Kritik yang Diterima Kritik yang Terarah: Saya memahami bahwa beberapa kritik mungkin tampak sinis dan menuduh. Saya ingin menekankan bahwa tujuan saya mempublikasikan masalah ini adalah untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Kritik yang membangun selalu saya terima dengan baik, tetapi saya juga perlu mempertahankan hak saya sebagai konsumen Kecurigaan dan Spekulasi: Pernyataan saya yang menggunakan frasa seperti “Terlepas dari indikasi bahwa transaksi saya mungkin tergolong gestun…” dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jujur tentang situasi yang saya hadapi. Ini bukan berarti saya mengakui kesalahan, tetapi lebih kepada upaya untuk menjelaskan bahwa, meskipun ada indikasi tersebut, hak saya sebagai konsumen tetap harus diutamakan Komitmen untuk Transparansi Penyelesaian Masalah: Saya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang benar dan transparan. Saya berharap pihak DANA dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional, sesuai dengan regulasi yang berlaku Dukungan dan Solidaritas: Saya berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan juga kritik yang membangun. Dukungan dari komunitas pengguna lain sangat penting bagi saya dalam mencari keadilan Demikian hal ini saya sampaikan agar pembaca dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan adil. Saya berharap pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak dan merusak kepercayaan konsumen terhadap DANA Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua 1 Login untuk Membalas
Dela24 Mei 2024 - (17:10 WIB)Permalink Saya juga jumat tgl 10-5-2024 mau tf uangku ke rek, nh ak posisinya lg buka apk dana mau kutf uangnya ke rek, dananya tiba2 eror, trs aku ditlpon sm dicht sm no ga dikenl…tdinya ga kuangkat no it dan gatau krn apes tdi kuangkat tlpon dr dia dan dia kshku link pemulihan akun dana, dan anehnya di tlpn itu si penipu kok bisa tau klo danaku itu lgi eror, dia menyuruhku utk klik link pemulihan akun dana, karena kukira memang dari dananya langsung yg turun tgn utk menghubungi customer nya karena aplikasinya lgi eror, jdi kuklik link itu dah ludes uang 308k ku ilang, byk jg yg bilang itu psti org dalamnya dana yg nipu soalnya kok dia bisa tau kalo akunku lgi eror, nah kalo karyawan dana itulah yg memainkan danaku supaya eror, dan ga bisa dibuka sampe2 ada tulisan akunmu dibekukan dan kalo bukan karyawan dalam dana emg bisa org lain membuat eror akunku danaku, byk jg yg modusbuktinya hilang uang spertiku ini, aku ada buktinya…. 2 Login untuk Membalas
Aya Zhou24 Mei 2024 - (22:12 WIB)Permalink Wah kalo gestun ribet. Setau sy di Tokopedia aja kalo indikasi gestun, saldo toko akan dipotong denda. Kebanyakan yg ketauan gestun gak berani komplain karna gestun itu pada dasarnya adalah perbuatan illegal dan menyalahi aturan Bank Indonesia. Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel25 Mei 2024 - (10:46 WIB)Permalink Yth. Aya Zhou, Terima kasih atas komentarnya Saya menghargai semua umpan balik yang diberikan terkait masalah yang saya hadapi. Saya ingin menjelaskan beberapa poin penting untuk memperjelas situasi: Indikasi Terkait Transaksi Jenis Transaksi: Benar bahwa transaksi yang saya lakukan terindikasi sebagai transaksi gesek tunai (gestun). Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan DANA, tidak ada klausul yang secara tegas melarang transaksi ini. Oleh karena itu, tindakan menahan dana tanpa penjelasan yang memadai tetap menjadi isu utama yang perlu diselesaikan Hak Konsumen: Terlepas dari sifat transaksi tersebut, hak saya sebagai konsumen untuk mendapatkan kembali dana yang tertahan tetap harus dihormati. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan pembayaran wajib memastikan transparansi dan kepastian dalam setiap transaksi. Dengan demikian, dana yang tertahan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku Mengenai Kritik yang Diterima Kritik yang Terarah: Saya memahami bahwa beberapa kritik mungkin tampak sinis dan menuduh. Saya ingin menekankan bahwa tujuan saya mempublikasikan masalah ini adalah untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Kritik yang membangun selalu saya terima dengan baik, tetapi saya juga perlu mempertahankan hak saya sebagai konsumen Kecurigaan dan Spekulasi: Pernyataan saya yang menggunakan frasa seperti “Terlepas dari indikasi bahwa transaksi saya mungkin tergolong gestun…” dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jujur tentang situasi yang saya hadapi. Ini bukan berarti saya mengakui kesalahan, tetapi lebih kepada upaya untuk menjelaskan bahwa, meskipun ada indikasi tersebut, hak saya sebagai konsumen tetap harus diutamakan Komitmen untuk Transparansi Penyelesaian Masalah: Saya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang benar dan transparan. Saya berharap pihak DANA dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional, sesuai dengan regulasi yang berlaku Dukungan dan Solidaritas: Saya berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan juga kritik yang membangun. Dukungan dari komunitas pengguna lain sangat penting bagi saya dalam mencari keadilan Demikian hal ini saya sampaikan agar pembaca dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan adil. Saya berharap pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak dan merusak kepercayaan konsumen terhadap DANA Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua Login untuk Membalas
Sejati 1524 Mei 2024 - (17:22 WIB)Permalink wkwkwk anjay, itu jawaban template plek copas chatgpt ini mah, aslinya kalo bikin jawaban sendiri ya kek di screenshot dm ke dana itu, wkwkwk.. saking copasnya sampe ngawur, 1. BI ngurus kebijakan moneter, urusan lembaga keuangan sekarang ranah ojk bukan BI 2. ini kasus perdata, bikin laporan ke isilop, duh ngakak 3. mau bikin class action, lah bikin jawaban aja modal chatgpt, pegimana lah itu ngajak orang2 class action, ikut kelas public speaking gih, wkwkwk 2 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel24 Mei 2024 - (17:37 WIB)Permalink Yth. Sejati 15, Terima kasih atas komentarnya Saya ingin menanggapi beberapa poin yang diangkat dalam kritik tersebut: Penggunaan Template dan Teknologi: Penggunaan Alat Bantu: Benar bahwa saya menggunakan teknologi seperti ChatGPT untuk membantu menyusun tanggapan saya Penggunaan alat bantu ini bukan berarti saya tidak memahami masalah atau tidak mampu menanganinya sendiri. Sebaliknya, ini menunjukkan bahwa saya mencari cara untuk menyampaikan argumen saya dengan jelas dan terstruktur Keaslian Tanggapan: Meskipun menggunakan alat bantu, tanggapan saya tetap mencerminkan situasi dan perasaan saya yang sebenarnya. Saya berusaha untuk menyampaikan masalah ini dengan sebaik mungkin agar bisa dipahami oleh berbagai pihak Peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan: Klarifikasi Peran: Memang benar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi lembaga keuangan, namun dalam kasus ini, saya menyebut Bank Indonesia (BI) karena DANA merupakan penyelenggara uang elektronik yang berada di bawah pengawasan BI. Menurut informasi yang tersedia di situs resmi Bank Indonesia, penyelenggara uang elektronik seperti DANA diatur oleh BI, bukan OJK Regulasi yang Berlaku: Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen, penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib memastikan transparansi, keamanan, dan kepastian dalam setiap transaksi konsumen Kasus Perdata dan Laporan Kepolisian: Kasus Perdata: Memang benar bahwa ini adalah masalah perdata. Namun, pelaporan kepada pihak kepolisian tetap relevan jika ada indikasi penipuan atau penyelewengan dana Langkah Hukum: Saya menyadari bahwa langkah hukum harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan berkoordinasi dengan pihak yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini Class Action: Mengorganisir Class Action: Mengorganisir class action adalah langkah yang memerlukan persiapan dan dukungan dari pihak-pihak yang mengalami masalah serupa. Saya sedang dalam proses mengumpulkan informasi dan dukungan untuk langkah ini Komunikasi Efektif: Saya memahami pentingnya komunikasi yang efektif dalam mengorganisir class action. Oleh karena itu, saya juga terbuka untuk belajar dan meningkatkan kemampuan komunikasi saya agar dapat menyampaikan pesan dengan lebih baik Demikian hal ini saya sampaikan agar pembaca dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan adil. Saya berharap pihak DANA segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan profesional Keterlambatan yang lebih lanjut hanya akan merugikan kedua belah pihak dan merusak kepercayaan konsumen terhadap DANA Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda semua 2 Login untuk Membalas
Dela24 Mei 2024 - (18:00 WIB)Permalink Kejadian ditipu hari jumat tgl 10-5-2024 mau tf uangku ke rek trus dananya tiba2 eror, lalu aku ditlpon sm dicht sm no ga dikenl…tdinya ga kuangkat no it dan gatau krn apes tdi kuangkat tlpon dr dia dan dia kshku link pemulihan akun dana, dan anehnya di tlpn itu si penipu bilang akunmu mau dibekukan dan dia juga kok bisa tau klo akun danaku itu lgi eror, si penipu itu menyuruhku utk klik link pemulihan akun dana, karena kukira memang dari dananya langsung yg turun tgn utk menghubungi customer nya karena aplikasinya lgi eror, jdi kuklik link itu dah ludes uang 308k ku hilang diambil sama penipu tsb, byk jg yg bilang itu psti org dalamnya dana yg nipu…soalnya kok dia bisa tau kalo akunku lgi eror, nah aku juga yakin pasti karyawan dalam dana inilah yg memainkan danaku supaya eror, dan ga bisa dibuka sampe² ada tulisan akunmu akan dibekukan sementara dan kalo bukan karyawan dalam dana yang bisa tau akunku lgi eror emg bisa org lain tau? psti ngga kan… Dan kunci utamanya si penipu ini memang berasal dari orang dalamnya danaa dan byk bgt komplotannya serta byk jg orang lain yang hilang uang spertiku ini, mana notif penipuannya juga sama dan aku ada buktinya…. Aku mohon kepada pihak dana kembalikanlah uang² customer yg sudah hilang karena kalian harus bertanggung jawab atas smua kehilangan uang customer dan juga ga bisa menyalahkan smuanya ke customer, kamu yang buat aplikasi dana ini ,berani buat berarti harus berani juga utk bertanggung jawab!! 2 1 Login untuk Membalas
ANDIE24 Mei 2024 - (18:32 WIB)Permalink Nih orang kebanyakan makan garem jadi ngelantur ngomongnya 2 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel24 Mei 2024 - (18:35 WIB)Permalink Yth. Arif N, Terima kasih atas komentarnya Ada yang ingin didiskusikan kembali? Jika tidak ada, kalau memang sebagai sesama konsumen (kalau memang benar sebagai sesama konsumen), bantu agar kasus ini dapat terselesaikan, yuk? Karena dari pihak DANA secara resmi sudah konfirmasi melalui email bahwa dana yang belum saya terima, sedang dalam pengecekan pada Artajasa sebagai switcher (pihak ketiga/penampung transaksi QRIS) dan sesuai dengan janji yang diberikan oleh DANA diberikan dengan estimasi waktu hingga 17 Mei 2024 (sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan), meskipun kendala transaksi terjadi sejak 02 April 2024 (sudah lebih dari 46 hari) Terima kasih 1 Login untuk Membalas
Dela24 Mei 2024 - (19:30 WIB)Permalink Woi andie, emg kau selama ini makan ga pake bumbu²an sperti garam, gula, dll? haha kocak, buzzer bayaran dana aja sok bijak kau, makan tuh duit hasil nipu 1 Login untuk Membalas
ega25 Mei 2024 - (17:28 WIB)Permalink Dari jawaban2 anda sepertinya ada orang melek literasi, jadi saya mau tanya, anda tau Gestun itu dilarang? Kalau tau kenapa anda lakukan? Login untuk Membalas
sigitsi24 Mei 2024 - (19:09 WIB)Permalink 2 February 2024 Akun dana saya tiba tiba keluar dan gabisa login, lalu sya DM akun resmi dana “Akan ada Tim kami yang DM” Tidak selang lama ada yang DM yang mengatasnamakan CS Dana ” okeh dia memberikan link lalu saya klik, membawa saya ke halaman web dana resmi, CS dana mengatakan “jika mau login silakan TOP UP minimal 1 juta” Nah dari situh saya lalai dan Hilang semua saldo saya 1,5 juta , saya mencoba refund dan Pihak dana mengatakan Tidak bisa Okey saya lalai saat itu.. 6 mei 2024 tepatnya jam 01.00 Wib dini hari akun dana saya di bobol “MURNI DIBOBOL” KARENA SAYA TIDAK MENGKLIK/MEMBERIKAN KODE OTP/PIN KEPADA SIAPA PUN TERJADI LAH TRANSAKSI SEKITA 1 JUTA SAYA MENCOBA REFUND DAN TIDAK Bisa LAGI. DENGAN ALASAN YANG SAMA KELALAIAN PENGGUNA HUFT 2 Login untuk Membalas
Arif N24 Mei 2024 - (21:32 WIB)Permalink jawab ginian aja pakai chatgpt wkwkwk, makin aneh aja dunia dan seisinya 1 Login untuk Membalas
AndreasPenulis artikel24 Mei 2024 - (21:48 WIB)Permalink Yth. Arif N, Terima kasih atas komentarnya Ada yang ingin didiskusikan kembali? Jika tidak ada, kalau memang sebagai sesama konsumen (kalau memang benar sebagai sesama konsumen), bantu agar kasus ini dapat terselesaikan, yuk? Karena dari pihak DANA secara resmi sudah konfirmasi melalui email bahwa dana yang belum saya terima, sedang dalam pengecekan pada Artajasa sebagai switcher (pihak ketiga/penampung transaksi QRIS) dan sesuai dengan janji yang diberikan oleh DANA diberikan dengan estimasi waktu hingga 17 Mei 2024 (sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan), meskipun kendala transaksi terjadi sejak 02 April 2024 (sudah lebih dari 46 hari) Terima kasih 1 Login untuk Membalas
Menang25 Mei 2024 - (22:17 WIB)Permalink Dengan sangat yakin, Dana ga peduli dengan ancaman anda. Silahkan tempuh jalur diatas yang anda sebutkan. 1 1 Login untuk Membalas
Purnomo26 Mei 2024 - (04:39 WIB)Permalink Pemain pinjol kl ini mah… kl emang punya kapasitas langsung kirimin somasi sana ke kantor dana di gatot subroto. Kalo perlu diajikin tuh semua anggota konunitasnya buat demo ke kantor dana. Sok keras dimk, playing victim pula ga ada fungsi 1 Login untuk Membalas