Pihak BSI Tidak Mempelajari Perjanjian Kerjasama dengan BNI Life, Sehingga Kami Jadi Korban dan Rumah Akan Dilelang

Pada tanggal 22 April 2021, almarhum suami dan saya melaksanakan akad kredit di kantor BSI cabang Juanda Samarinda di hadapan notaris. Sebelum akad, kami diminta untuk melunasi biaya-biaya, termasuk asuransi jiwa untuk suami. Saat itu dijelaskan oleh petugas, bahwa akan kredit di-cover asuransi, apabila debitur meninggal dunia, ahli waris tidak perlu membayar angsuran atau dinyatakan lunas.

Pada saat itu, petugas menjelaskan semua penyakit di-cover. Pada saat melakukan akad, kondisi pandemi Covid-19 sudah terjadi.

Tanggal 17 Juli 2021, suami saya meninggal dan dinyatakan Covid-19. Saya sudah melengkapi dokumen untuk mengajukan klaim. Saya pun aktif bertanya mengenai perkembangan masalah klaim. Namun dari tahun 2021 sampai akhir 2022 tidak ada kejelasan.

Tiba-tiba di tanggal 2 Januari 2023, pihak BSI menagih tagihan dari 2021 sampai Januari 2023 tersebut, karena dinyatakan pihak asuransi, yaitu BNI Life, tidak meng-cover dengan alasan Covid-19 masuk pasal Epidemi:

Tanggal 24 Juni 2024, pihak BSI datang ke rumah dan memberikan salinan surat lelang. Dengan alasan setiap surat sudah dialamatkan ke alamat rumah saya yang lama, yang mana rumah tersebut sudah rata dengan tanah karena terkena pergerakan tanah.

Sebelumnya, saya sudah mengonfirmasi bahwa alamat saya yang rumah saya tempati sekarang yang mau dilelang. Mereka juga menginfokan surat peringatan 1, 2, dan 3 sudah dikirim ke alamat tinggal saya sekarang. Namun tidak pernah sampai karena rumah kosong.

Saya cek resi Pos yang kata pihak BSI mengirim surat peringatan. Ternyata saya bisa membuktikan bahwa saya ada di rumah di waktu yang mereka sebutkan.

Salah satu oknum petugas BSI malah menuduh saya sengaja menolak surat tersebut. Padahal bisa dikonfirmasi ke pihak Pos bahwa memang surat itu tidak sampai. Sekarang rumah yang kami tempati dijadwalkan dilelang di tanggal 15 Juli 2024, tanpa ada surat sebelumnya untuk saya.

Saya mohon keadilan untuk saya dan anak-anak saya. Pihak BSI seolah lepas tangan dengan masalah kami dan tidak mengupayakan ke pihak asuransi. Bahkan oknum yang menuduh saya menolak surat peringatan tersebut berkata, karena ada kasus saya ini, baru BSI tahu kalau BNI Life tidak meng-cover Covid-19.

Pihak Bank BSI merasa juga jadi korban. Padahal yang sebetulnya korban di sini adalah saya dan anak-anak. Rumah terancam hilang, karena kelalaian BSI yang tidak mempelajari klausul asuransi yang disodorkan langsung ke nasabah. Mereka dengan entengnya berkata “Kami tidak memakai BNI Life lagi untuk asuransi nasabah BSI”. Namun saya dan anak-anak yang sudah jadi korban, sekarang tidak tahu harus berbuat apa.

Saya hanya penerima pensiun dengan nominal Rp1,5 juta dan jualan online kecil-kecilan. Untuk mengangsur cicilan di atas Rp2 jutaan, jelas saya tidak sanggup.

Saya selalu kooperatif terhadap pihak BSI. Namun mereka tidak pernah memberikan atau menawarkan solusi untuk saya. Saya sudah memohon bantuan ke OJK, tapi juga belum membuahkan hasil. Semoga melalui Media Konsumen, saya dan anak-anak mendapatkan solusi terbaik. Terima kasih.

Indah Puspita Dewi
Samarinda, Kalimantan Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

25 komentar untuk “Pihak BSI Tidak Mempelajari Perjanjian Kerjasama dengan BNI Life, Sehingga Kami Jadi Korban dan Rumah Akan Dilelang

  • 3 Juli 2024 - (12:33 WIB)
    Permalink

    Turut berduka cita ya bu.

    Terlepas dari masalah lelang tersebut, yang namanya pinjaman bank kan berarti ada uang pinjaman sebesar paling tidak 200jtan yang sudah diberikan ke almarhumah. Sehingga menjadi pertanyaan apakah uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar hutang tersebut, paling tidak sebagian besarnya.

    Disurat ini seakan bank sudah menzalimi sekali, padahal kan pinjaman itu kan berarti anda sudah menerima uang pinjaman tersebut. Tanpa menerima surat2 pun tindakan bank sudah bisa diperkirakan karena sama saja prosedurnya di semua bank.

    Dari tahun 2021 sampai 2024 hutang bank tersebut tidak diurus2.
    Kira2 apa solusi yang ibu mau ?

    • 3 Juli 2024 - (13:17 WIB)
      Permalink

      Iseng2 nyari kasus yang sama di google ketemu juga :

      https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1511.pdf

      Kebetulan juga kasusnya BSI dan BNI Life syariah dan penolakan karena Covid-19. Jadi sudah ada yg pernah gugat karena hal ini juga dan kalah di pengadilan….. Di kasus ini jelas ya pengadilan menolak gugatan dan menganggap penolakan BNI life sudah sesuai polisnya.

      Jadi mau nggk mau hutang tersebut harus dihadapi bu.

      • 4 Juli 2024 - (08:20 WIB)
        Permalink

        masalahnya di buku polis tersebut apakah memang benar2 tercantum pasal “epidemi ataupun pandemi” ?

        karena saya juga kesulitan menemukan pasal terkait

        karena penyakit tersebut kategorinya berbeda dengan “penyakit kritis” yang termasuk dalam pengecualian polis

          • 4 Juli 2024 - (10:24 WIB)
            Permalink

            Apabila merujuk pasal “Epidemi”

            Menurut https://www.publichealth.columbia.edu/news/epidemic-endemic-pandemic-what-are-differences
            “The Centers for Disease Control and Prevention (CDC)(link is external and opens in a new window) describes an epidemic as an unexpected increase in the number of disease cases in a specific geographical area. ”

            “The World Health Organization (WHO)(link is external and opens in a new window) declares a pandemic when a disease’s growth is exponential. This means the growth rate skyrockets, and each day cases grow more than the day prior. In being declared a pandemic, the virus has nothing to do with virology, population immunity, or disease severity. It means a virus covers a wide area, affecting several countries and populations.”

            Dari definisi tersebut COVID-19 seharusnya masuk ke dalam kriteria Pandemi, dan hal tersebut sudah dideklarasikn oleh WHO

            Tetapi seiring berjalannya waktu , di tahun 2023, Pemerintah sudah merubah status tersebut menjadi Endemi
            https://kemlu.go.id/caracas/en/news/25189/the-government-of-the-republic-of-indonesia-has-officially-revoked-the-covid-19-pandemic-status

            dari rujukan inilah, pihak asuransi menolak klaim TS
            Tapi patut digaris bawahi, Almarhum meninggal di tahun 2021, sedangkan pemerintah merubah status pandemi menjadi endemi di tahun 2023

            Sehingga tidak ada alasan Asuransi menolak klaim tersebut dikarenakan saat Almarhum meninggal, Covid-19 masih dinyatakan sebagai Pandemi bukan endemi

            Demikian info yang bisa saya berikan

          • 4 Juli 2024 - (14:49 WIB)
            Permalink

            A pandemic is the worldwide spread of a new disease. A pandemic is a larger version of an epidemic.

            Pandemi itu skala besar drpd epidemi. Jadi pandemi itu epidemi yang berkembang/menyebar menyeluruh (dunia). Tidak semua epidemi berkembang hingga jadi pandemi.

            Jadi kalau mengacu pada klausal epidemi, ya sudah jelas mencakup covid, alias pandemi.

            Demam berdarah juga dikenal sbg epidemi, hanya saja karena nyamuk tidak bs hidup di iklim tertentu, sehingga tidak akan besar ke skala pandemi. Seperti itu.

    • 3 Juli 2024 - (13:44 WIB)
      Permalink

      Kok dia yang disalahin, kan ini petugas pegawai BSI kasi info salah, dan dari pihak asuransi juga sengaja ngak mau bayar dengan alasan covid. Surat peringatan juga ngak sampe.

      Menurut saya sih udah banyak yah aji mumpung begini. Ada yang bisa disita dilelang, dikerjain dah sampai habis ama bank.

      • 4 Juli 2024 - (00:46 WIB)
        Permalink

        Itulah,pak dari 2021 saya sudah berjuang kesana kemari sampai ke OJK tapi tidak ada hasil.

    • 3 Juli 2024 - (19:53 WIB)
      Permalink

      Kami tidak meminjam uang,bu.Tapi mengajukan KPR melalui BSI dimana BSI bekerja sama dengan BNI Life untuk asuransi jiwanya.Pihak asuransi menolak dengan alasan covid masuk pasal epidemi.Dari 2021 saya selalu menanyakan perkembangan klaim suami saya melalui BSI.Kepala cabang yg menjabat pada 2021 sampai akhir 2022 berjanji membantu ke pusat agar kami dicover BSI melalui dana simpanan BSI begitu beliau sampaikan kepada saya.Oleh karenanya 4 hari sesudah suami meninggal tepatnya 21 Juli 2021 pihak BSI datang ke rumah & menyodorkan surat untuk saya tandatangani dimana surat itu berisi saya tidak perlu membayar selama asuransi diproses.Sampai 2022 saya aktif menanyakan kelanjutannya dan oleh kepala cabang diberitahukan untuk saya tidak membayar karena masih diperjuangkan di BSI pusat.Tanggal 2 Januari 2023 saya didatangi pihak BSI dan diberikan surat bahwa BSI tidak bisa membantu & kepala cabang yang selama ini berjuang untuk kami dikatakan mengundurkan diri.Berganti kepala cabang yang baru disertai dengan surat tagihan untuk saya dari 2021 sampai Desember 2022.Saya menyampaikan bahwa saya tidak mampu untuk membayar tagihan tersebut yang nominalnya jelas sangat besar.Dan saya juga datang ke BSI untuk menyampaikan bahwa saya juga berjuang ke OJK untuk meminta keadilan dari pihak BNI Life sebagai pihak asuransi.Saya juga meminta pendampingan dari BSI & memohon solusi.Tapi tidak ada sampai surat pembaca ini saya tulis.

      • 3 Juli 2024 - (20:48 WIB)
        Permalink

        Baik bu, salam sehat dan jangan putus asa ya. Kalau melihat jawaban dari BNI Life dari surat ibu sebelumnya :

        https://mediakonsumen.com/2023/01/18/tanggapan/tanggapan-bni-life-atas-surat-ibu-indah-puspita-dewi

        Disini memang BNI life di awal 2023 sudah memutuskan untuk menolak, sehingga opsi2 yang ibu bisa ambil hanyalah menyelesaikan hutang tersebut. Jikalau memang tidak mampu untuk restrukturisasi hutangnya, saya kira menutup hutang tersebut lewat lelang sudah yang terbaik. Dengan demikian sudah tidak ada lagi hutang yang membebani pikiran.

        Saran saya hanya satu ya bu, hindarilah cara berpikir ala ‘Victim Mentality’. Apa yang kita pikirkan adalah bentuk doa. Berpikir optimis saja dan semua tantangan pasti ada jalan. Hidup akan lebih baik, masa depan masih ada.

      • 3 Juli 2024 - (21:05 WIB)
        Permalink

        “Kami tidak meminjam uang,bu.Tapi mengajukan KPR melalui BSI”

        kpr: kredit pemilikan rumah, gimana ceritanya kok dibilang tidak pinjam uang. kalo punya uang sendiri pasti ngga bakal ngutang buk, beli rumah bayar cash..

        1
        1
        • 4 Juli 2024 - (00:42 WIB)
          Permalink

          Maaf,pak dibaca dulu komen dari ibu yang saya balas.Klo sekiranya tidak berkenan membaca lengkapnya,bijaklah dalam berkomentar.Siapa yang mau hutang dan siapa yang tau musibah yang bakal menimpa hidup kita.Semoga Allah selalu melindungi bapak sekeluarga.

  • 3 Juli 2024 - (13:36 WIB)
    Permalink

    kalo menurut saya sih betul komen diatas, pihak ibu sudah menerima uang sebesar 200 juta dan itu dalam bentuk hutang kepada BSI dan dilunasi beserta pokoknya..sebetulnya sih yang salah itu dari asuransinya yang mengeles dan tidak mau membayarkan karena premi yang dibayarkan baru beberapa kali dan harus menanggung semuanya..disini pihak asuransi mencari berbagai alasan dengan pasal pasal. pihak bank menurut saya sih tetep diuntungkan dan tidak mau ngotot ke pihak asuransi, dikarenakan jika permintaan klaim gagal maka bisa mengurus dengan lelang. kalo menurut pengadilan sudah disahkan tanggal 15 yaa sudah ibu ikhtiar aja semoga ada rejeki lain yang mengalir deras sesudahnya dan semoga dari hasil lelang tersebut malah ada lebih yang bisa dibayarkan sisanya keibu atau jika kurang mudahan ada restrukturisasi semoga diringankan bayarnya.

  • 3 Juli 2024 - (16:51 WIB)
    Permalink

    Ibu ada copy polis nya kah?
    biasanya di dalam buku polis nya tercantum pengecualian

    saya tidak menemukan yang versi syariah nya

    Versi asuransi non syariah https://www.bni-life.co.id/uploads/product/RIPLAY_Umum_-_AJK_Proteksi_Kredit_Produktif%2B_%28Level%29_27102021.pdf

    Disebutkan pengecualian tentang kematian karena penyakit:
    “Terindikasi terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), dan/atau
    keadaan lainnya yang secara medis berkaitan dengan infeksi HIV dan/atau AIDS, dan ARC (AIDS Related Complex).”

    “Khusus peserta dengan penerimaan otomatis (automatic cover) untuk kondisi Penyakit yang pernah diderita
    sebelumnya selama 12 (dua belas) bulan terdapat tambahan pengecualian pekerjaan yaitu pekerjaan/jabatan
    Tertanggung menanggung risiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot pesawat terbang non komersial,
    buruh tambang dan pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi.”

    “Penyakit Kritis tersebut terjadi dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal mulai Polis berlaku
    atau sejak tanggal persetujuan perubahan kenaikan santunan;”

    Saya tidak menemukan point “pandemi” seperti yang disebutkan di Surat tanggapan pihak BNI
    Apabila mencatut point “penyakit kritis” , nasabah sudah menjadi debitur Asuransi sejak 2021 berarti sudah 2 tahun.

    Sehingga sulit dikatakan memenuhi syarat penolakan klaim, kecuali tercantum klausula terkait hal ini di dalam buku polis

    • 4 Juli 2024 - (00:53 WIB)
      Permalink

      Sama,pak yang tercantum di kami juga seperti itu tidak mencantumkan Pandemic.Tapi mereka memasukkan di pasal Epidemic.

  • 3 Juli 2024 - (17:02 WIB)
    Permalink

    Sebelumnya, Saya sebagai pembaca menyampaikan turut berduka cita atas kendala yang dialami Ibu beserta keluarga,

    Terkait lelang hak tanggungan yang disampaikan saya sudah cek juga di katalog lelang BSI memang tercantum seperti yang dituliskan sebagai mana adanya pada artikel ini. Memang pelaksanaanya hanya beberapa hari lagi.

    Jikapun mengajukan keberatan akan penolakan klaim asuransi sya pun pesimis akan sulit memenagkan klaim tersebut.

    Sya tentu merasakan kesulitan yg dihadapi penulis saat ini. Hanya itu tanggapan yg bisa saya sampaikan sebagai pembaca.

  • 3 Juli 2024 - (17:14 WIB)
    Permalink

    Penting memahami s&k asuransi sebelum berlanganan agar tdk ditipu sama marketing yg dpt komisi giliran klaim ditolak gak bisa bantu

    • 4 Juli 2024 - (00:56 WIB)
      Permalink

      Itulah,pak saya bener2 merasa nggak diperjuangkan sebagai nasabah.

  • 3 Juli 2024 - (18:32 WIB)
    Permalink

    Pasal epidemi beda dengan pandemi.
    Ngaco ini asuransinya. Covid masuk ke pandemi, asuransi harus urus klaimnya.

    Beginilah asuransi, enak terima duitnya. Tp masalah klaim beribu jurus ngeles mereka keluarkan.

    OJK? Mending dibubarin aja lah. Tidak berguna keberadaannya juga. Ngabisin cost APBN saja.

    Bisa dicoba bu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kota ibu. Lembaga ini yang masih ‘waras’ dibanding OJK

  • 4 Juli 2024 - (00:58 WIB)
    Permalink

    Sudah,pak saya komunikasi memohon bantuan ke BPSK di kota saya.Saya diinformasikan mohon menunggu karena kasus saya masih dibacarakan dengan team mereka.

 Apa Komentar Anda?

Ada 25 komentar sampai saat ini..

Pihak BSI Tidak Mempelajari Perjanjian Kerjasama dengan BNI Life, Sehi…

oleh Indah Puspita Dewi dibaca dalam: 2 menit
25