Kecewa dengan Penyelesaian Pengaduan Transaksi Fraud Kartu Kredit dengan Modus Penukaran Telkomsel Poin

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, saya terkena link phishing yang mengatasnamakan “Penukaran Telkomsel Poin”.

Saat itu, saya tidak tahu/curiga bahwa itu adalah situs palsu Telkomsel. Sehingga, saya mengisi data pribadi, data kartu kredit, hingga mengisi OTP untuk transaksi pembelian produk. Setelah melakukan transaksi, saya kaget membaca notifikasi email yang menyatakan transaksi saya barusan sejumlah 3.211 AED (Arab Emirates Dirham), alias bukan dalam mata uang Rupiah (IDR), dengan lokasi merchant adalah Hospital & Surgical di Dubai, Uni Emirat Arab.

Saya langsung tersadar bahwa saya baru saja tertipu dan langsung saat itu juga menelepon call center BTPN untuk melaporkan transaksi tersebut (nomor pengaduan: CAS-24-FD5158), serta melakukan pemblokiran kartu beserta permintaan ganti kartu baru.

Hari esoknya, yaitu Jumat, saya kembali menelepon call center untuk menanyakan kabar pengaduan saya. Katanya masih dalam proses investigasi lalu saya memperoleh nomor pengaduan: CAS-24-FE2102. Hari Minggu dan Senin pun saya kembali menelepon call center, tapi jawabannya masih sama, masih diproses oleh tim investigasi.

Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, ada telepon dari pihak BTPN yang intinya menyatakan transaksi valid sehingga saya harus menanggung semua nominal transaksi sejumlah 3.211 AED, dan ada email masuk yang menyatakan transaksi tersebut di-acc/di-approved oleh pihak BTPN.

Nah, yang saya kecewa dan ingin tanyakan adalah, mengapa setelah ada laporan dari saya, pihak BTPN tetap membayar ke merchant Dubai tersebut? Padahal jelas mereka itu penipu. Setahu saya, setiap transaksi kartu kredit itu ada selang beberapa hari bagi pihak bank sebelum melakukan pembayaran ke merchant. Jadi, harusnya ada cukup waktu bagi bank untuk menilai, menganalisis, dan menginvestigasi transaksi tersebut. Apalagi saya pun sudah langsung membuat laporan menit itu juga setelah selesai transaksi, dan terus follow up setiap hari.

Sebagai pengguna kartu kredit Jenius, tentunya saya kecewa pihak bank tidak melindungi nasabahnya dan tidak menghiraukan laporan saya. Demikian surat ini. Terima kasih.

Ivan
Tasikmalaya, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Kecewa dengan Penyelesaian Pengaduan Transaksi Fraud Kartu Kredit dengan Modus Penukaran Telkomsel Poin”

Dengan hormat, Dalam rangka menanggapi surat pembaca dari Bapak Ivan Varian berjudul “Kecewa dengan Penyelesaian Pengaduan Transaksi Fraud Kartu Kredit...
Baca Selengkapnya

26 komentar untuk “Kecewa dengan Penyelesaian Pengaduan Transaksi Fraud Kartu Kredit dengan Modus Penukaran Telkomsel Poin

  • 15 Agustus 2024 - (10:06 WIB)
    Permalink

    Udah tertipu pake nyalahin bank lagi, apa kamu tidak melihat dulu nomor pengirim apalagi pengirimnya nomor luar negeri, walaupun pengirimannya pake nomor HP dalam negeri jangan di ladenin. uppss..

  • 15 Agustus 2024 - (11:12 WIB)
    Permalink

    Pemegang kartu ternyata tidak seJenius kartunya,.
    Orang2 seperti ini yang tidak boleh memakai kartu kredit, berbahaya.
    Gak bisa membedakan yang benar sama yang penipu.

    Itu kan sudah dapat OTP, kalau pemegang cc yang smart, pasti lebih aware kenapa daoat sms otp, sms otp itu tujuannya buat apa,kan harus tau.

  • 15 Agustus 2024 - (11:24 WIB)
    Permalink

    “Tidak Melindungi Nasabahnya…..”
    Ya gimana melindungi kalo nasabahnya yg justru menghampiri bahaya.Ibarat Guru TK bantuin murid2nya nyebrang jalan,tapi ada 1 murid yg malah lari2an bahaya.Semisal nih Kartu anda dibobol tanpa masukin otp,nah pihak Jenius baru bisa turun tangan.Bank lain juga sama kayak gini.

  • 15 Agustus 2024 - (11:34 WIB)
    Permalink

    Sanggahan kalau tiba-tiba ada transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan, tapi ini kasusnya Anda sendiri yg transaksi secara sadar (tergiur iming-iming Tsel Poin 3,022) melalui phishing link dari penipu kode negara +91 (India sarang scammers). Bakal susah penyelesaiannya karena berurusan dengan CS kartu kredit Jenius kadang berbelit belit tidak paham masalah.

    Kalau masih kagetan dengan iming-iming poin dan sejenisnya, belum saatnya Anda punya kartu kredit. Yakin punya Tsel Poin 3,022? Pemakaian sekitar 2,4juta/bulan untuk pelanggan Diamond

    • 15 Agustus 2024 - (12:44 WIB)
      Permalink

      Yang sabaar ya kk turut prihatin atas musibah yg dialami semoga kk diberikan kemudahan dan kelancaran rezekinya.

      Transaksi kk sudah sah ter’autodebit.
      Pihak Bank tdk bisa disalahkan.

      Lain kali berhati-hatilah menggunakan gadget sendiri.

  • 15 Agustus 2024 - (11:54 WIB)
    Permalink

    Lah ini orang tau arti fraud gak sih? wkwkw klo dia yg masukin OTP nya sendiri mah itu bukan fraud lah. itu keteledoran sendiri. yg fraud itu kalau konsumen tdk kasih kode OTP, Tidak klik link. tapi CC tiba2 kedebet untuk bayar. nah itu yg diganti sama bank. hadehh pliss lah klo gak ngerti & gampang percaya sms/telp/wa jgn punya CC atau paylaterlah. itu jelas2 sms dari luar negeri. miris

    • 15 Agustus 2024 - (13:59 WIB)
      Permalink

      Kalo cuma mau kritik penulis, ngak perlu bikin definisi baru fraud itu artinya apa. Aneh2 aja.

      • 15 Agustus 2024 - (20:00 WIB)
        Permalink

        Lah aneh lu. Gw kan lg kritik judul TS pakai kata fraud

        Ini kata wikipedia” Di dalam dunia pembayaran, transaksi fraud adalah transaksi yang tidak sah atau ilegal. Misalnya adalah transaksi kartu kredit yang tidak diketahui oleh pemilik kartu. Mereka yang melakukan transaksi fraud tersebut biasanya disebut fraudsters, dan menggunakan informasi kartu untuk membeli barang/jasa untuk kepentingan dirinya”

        Setelah lu baca apa lu bisa bilang klo transaksi yg dilakukan TS itu tidak sah? Dia loh yg kasih OTP. Jd sama bank itu dianggap sah transaksinya bukan fraud. Makanya gw nanya dia tau arti fraud gak. Klo judulnya gak bawa embel2 fraud gw juga gak bawa2 fraud keles. Klo transaksi di akui sbgai fraud bank pasti tanggungjawab. Ini aja bank udah bilang itu transaksi sah!

        • 15 Agustus 2024 - (20:22 WIB)
          Permalink

          Kalo lu maksudnya mau bilang “transaksi fraud” di dunia perbankan Indonesia ada arti khusus, saya ngak bisa bilang apa2. Lu juga tau penulis nulis fraud maksudnya penipuan. Terserah kalo mau pura2 bodoh. Nyari2 buat mengolok korban penipuan sih menurut saya aneh yah. Lagipula transaksi hasil penipuan begini jelas jatuh dalam “transaksi yang tidak sah atau ilegal” definisi lu.

          • 16 Agustus 2024 - (08:40 WIB)
            Permalink

            tindakan penipuannya yg ilegal, tapi transaksinya tetap sah

  • 15 Agustus 2024 - (11:56 WIB)
    Permalink

    “Setahu saya, setiap transaksi kartu kredit itu ada selang beberapa hari bagi pihak bank sebelum melakukan pembayaran ke merchant.”

    Tahu drmn?

    • 15 Agustus 2024 - (13:17 WIB)
      Permalink

      Ibarat anda punya rumah , lalu anda serahkan kunci rumah kepada maling ,
      Terus ada nyalahin polisi.
      Begitu lah kira2 perumpamaan nya
      Jadi anda harus bayar karna itu kesalahan anda

      • 15 Agustus 2024 - (16:34 WIB)
        Permalink

        pasti tempe dong, TS nya khan JENIUS!

        QUOTE abad ini :
        Setahu saya, setiap transaksi kartu kredit itu ada selang beberapa hari bagi pihak bank sebelum melakukan pembayaran ke merchant.

        apa komentar para pemilik jasa gestun yah? 🤔

    • 15 Agustus 2024 - (13:18 WIB)
      Permalink

      Ibarat anda punya rumah , lalu anda serahkan kunci rumah kepada maling,
      Terus ada nyalahin polisi.
      Begitu lah kira2 perumpamaan nya
      Jadi anda harus bayar karna itu kesalahan anda

  • 15 Agustus 2024 - (13:18 WIB)
    Permalink

    Ibarat anda punya rumah , lalu anda serahkan kunci rumah kepada maling,
    Terus ada nyalahin polisi.
    Begitu lah kira2 perumpamaan nya
    Jadi anda harus bayar karna itu kesalahan anda

    • 15 Agustus 2024 - (13:26 WIB)
      Permalink

      Kunci di kasih semua..nomor kartu cvv masa berlaku..yg terakir otp hahaha…
      Kasian bank dpt nasabah begini..pdhl bank rajin edukasi email iklan hati2 penipuan..

  • 15 Agustus 2024 - (13:35 WIB)
    Permalink

    mencet link phisingnya tanpa paksaan
    masukkin CVV security tanpa paksaan
    input OTP tanpa paksaan

    Trus sekarang bilan Bank tidak melindungi nasabahnya?
    kan gimanaaaa gituuuuu

  • 15 Agustus 2024 - (13:53 WIB)
    Permalink

    Itu sudah jelas ada SMS OTP.. nominal dan nama merchant pun jelas tertulis… seharusnya bisa aware kalau itu transaksi fraud, beda cerita kalau tidak ada SMS OTP dan transaksi berhasil baru pihak bank bisa melakukan investigasi lebih lanjut.

    Intinya disini anda yang lalai, kalau tidak mau nama dan SLIK jelek dimata lembaga keuangan disarankan membayar dan jadikan pelajaran berharga.

  • 15 Agustus 2024 - (18:18 WIB)
    Permalink

    ikhlaskan saja dan niatkan untuk beramal sedekah Krn masalah anda murni atas kecerobohan sendiri.semoga tuhan melancarkan rezeki anda dan menggantinya dgn lebih banyak

  • 16 Agustus 2024 - (09:28 WIB)
    Permalink

    Kalau kronologinya lengkap jujur demikian ya wassalam, gak bakal bisa win di sisi pemegang kartu.

    Relakan saja sebagai pembelajaran walau mahal biaya studinya. Tinggal sekarang mau ditunggak, dilunasi, atau dilunasi dengan diubah jadi cicilan syukur2 ada mendekati biaya nol persen jadi tidak memberatkan.

  • 16 Agustus 2024 - (21:59 WIB)
    Permalink

    Sorry ya Say. Ini transaksi yg valid. Anda dengan sadar dan leluasa memberi akses kepada si penipu dengan memberikan kunci yaitu OTP yang sudah dilarang Bank untuk di bagikan ke orang lain.
    Bank ngasih payung, loe malah hujan hujanan, sekarang ngomong tidak melindungi nasabah. Itu pitnah!
    Tidur mu terlalu miring.

  • 17 Agustus 2024 - (10:26 WIB)
    Permalink

    Kira-kira penyelesaian apa yang adil bagi TS/ kang Ivan?
    Membebaskan nasabah dan bank menanggung kesalahan nasabah?
    Bank tidak membayar settlement transaksi, lalu bank akan di sanksi karena menyalahi aturan kerjasama?
    Pihak merchant tidak mendapatkan nilai transaksinya, padahal mungkin merchant itu jujur dan merchant menjadi rugi?
    Atau cari scammer yang buat kerugian ini dan penjarakan.

    1
    1
  • 17 Agustus 2024 - (12:33 WIB)
    Permalink

    Lain kali lihat dengan teliti Nomor Telpon pengirim SMS. Itu adalah Layer/Lapis I (pertama) untuk terhindar dari kejahatan phising. Jelas kode negaranya dari luar Indonesia. Gunakan Google untuk mencari informasi kalau gak tahu kode negara.

    • 28 Agustus 2024 - (08:42 WIB)
      Permalink

      Minggu lalu tgl 2O agustus 2024. Pihak BTPN diwakili bapak Frans.. sudah menelpon saya. Dan sudah menjelaskan permasalahan terkait. Dan beliau berjanji akan menelpon saya kembali. Untuk bahas penyelasaian lebih lanjut. Tapi sudah 1 minggu lebih.. sekarang tanggal 28 agustus. Blom ada telepon lagi dari Pihak BTPN. Demikian..

      1
      1

 Apa Komentar Anda?

Ada 26 komentar sampai saat ini..

Kecewa dengan Penyelesaian Pengaduan Transaksi Fraud Kartu Kredit deng…

oleh Ivan dibaca dalam: 1 menit
26