Keluhan Surat Pembaca Kecewa dengan Layanan Asuransi Multi Artha Graha (Asuransi MAG) 11 Desember 2024 muhamad 6 Komentar Asuransi, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kendaraan, Asuransi MAG, Asuransi Multi Artha Graha, BPKB, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Dokumen hilang, Investigasi klaim asuransi, Kecelakaan lalulintas, Klaim Asuransi, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Own Risk, polis asuransi, Premi Asuransi, SIM, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM), Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Bapak/Ibu rekan Media Konsumen, Dengan ini, saya ingin menyampaikan keberatan terkait layanan penjualan asuransi dan klaim asuransi kendaraan bermotor dari perusahaan Asuransi Multi Artha Guna (MAG). Berikut adalah data pribadi saya: Nama: M. Teguh Darmawan. Nama tertanggung: Nalariasa Gustin (nama istri sesuai BPKB). Jenis kendaraan: Roda 4. Nama petugas Asuransi: F**** K******. Nomor polis asuransi: QMAG2024MV0001742. Nomor laporan llaim MAG: 0102102401403. Nomor laporan OJK: P241103556. Kronologi kejadian adalah sebagai berikut: Pada tanggal 13 Juni 2024, saya dihubungi oleh petugas asuransi MAG, F*****, melalui WhatsApp untuk penawaran polis asuransi kendaraan bermotor tipe all risk dengan masa pertanggungan selama satu tahun. Proses pendaftaran asuransi dilakukan sepenuhnya melalui komunikasi WhatsApp dan pengecekan foto kendaraan yang dikirimkan ke ponsel petugas tersebut. Petugas F***** menjelaskan bahwa proses klaim sangat mudah dengan klausul per titik/kejadian yang membayar biaya dengan nominal tertentu dan akan dibantu dalam prosesnya. Pada tanggal 5 November 2024, mobil saya mengalami kecelakaan. Saya menghubungi Sdr. F***** pada tanggal 11 November 2025, enam hari setelah kejadian, karena saya sedang berada di luar kota saat itu. Namun, beliau menginformasikan bahwa terdapat klausul maksimal klaim setelah kejadian dan beliau membantu menyesuaikan tanggal kejadian, tetapi ada klausul lain yang menyebutkan bahwa SIM pengendara harus ada saat kejadian. Sangat disayangkan, ketika istri saya mengalami kecelakaan, SIM dan dokumen lainnya hilang. Setelah mengetahui klausul tersebut, saya mengurus SIM baru. Namun setelah SIM-nya jadi, prosesnya dipersulit dengan adanya surat kehilangan dari kepolisian. Hingga saat ini, proses laporan ini berlangsung, pihak Asuransi MAG sulit dihubungi dan terkesan mengabaikan laporan saya. Saya ingin menginformasikan bahwa saya telah mengajukan pengaduan kepada OJK untuk menindaklanjuti perusahaan Asuransi MAG. Hal ini disebabkan oleh proses penjualan asuransi yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi surat persetujuan polis dan dual check dari perusahaan pusat. Tindakan pihak sales terkesan menyembunyikan syarat klaim dan ketentuan lainnya, untuk menarik perhatian nasabah. Selain itu, proses pelaporan klaim juga perlu ditinjau agar tidak menyulitkan nasabah. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Salam, M. Teguh Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
kris11 Desember 2024 - (16:17 WIB)Permalink Ada beberapa poin statement anda yang patut digaris bawahi “” Saya ingin menginformasikan bahwa saya telah mengajukan pengaduan kepada OJK untuk menindaklanjuti perusahaan Asuransi MAG. Hal ini disebabkan oleh proses penjualan asuransi yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi surat persetujuan polis dan dual check dari perusahaan pusat. Tindakan pihak sales terkesan menyembunyikan syarat klaim dan ketentuan lainnya, untuk menarik perhatian nasabah. Selain itu, proses pelaporan klaim juga perlu ditinjau agar tidak menyulitkan nasabah. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.”” Menurut saya Apabila anda sudah menerima buku polis, sudah selayaknya anda membaca buku polis tersebut Hal ini merupakan basic dari sebuah produk asuransi, baik kendaraan, jiwa, kesehatan maupun umum Apabila syarat-syarat tsb sudah tercantum di buku polis, pihak marketing tidak dapat dikatakan menyembunyikan syarat klaim dan ketentuan lainnya Yang ada adalah anda lalai dalam menelaah produk yang anda terima Yang jadi concern di sini, pihak Asuransi mau melonggarkan sedikit aturan perihal SIM tsb atau tetap mengikuti pada buku polis tsb yang secara tidak langsung anda dianggap setuju atas klausula tsb karena tidak melakukan komplain pada awal penerimaan buku polis tsb Login untuk Membalas
indro11 Desember 2024 - (22:31 WIB)Permalink seharusnya sim hilang tidak jadi masalah pak. jika sim tidak aktif baru jadi masalah. coba tanyakan kenapa sim hilang jadi masalah. biasanya asuransi berkelit saat klaim, dan bapak perlu bernego Login untuk Membalas
wahyu12 Desember 2024 - (13:25 WIB)Permalink Asuransi itu produk berlandaskan hukum perjanjian. Artinya ada hak dan kewajiban antar pihak terlibat. Kehilangan SIM bisa terjadi namun pihak yang harus ‘burden to proof’ dr pihak nasabah. Kecuali dari awal pengajuan SPPA nasabah sudah melampirkan fotocopy SIM (disertai tanda terima dari asuransi). 8 sifat yg harus dimiliki sebuah risiko DAPAT diasuransikan salah satunya : tidak melawan/melanggar hukum dalam hal ini memiliki SIM. Proses surat keterangan kehilangan dr kepolisian dan serahkan ke asuransi. Dan jangan pernah lupa minta surat tanda terima dari asuransi untuk DOKUMEN APAPUN yang Anda serahkan ke pihak asuransi ( siapa, dimana, tgl berapa, jam berapa, dok apa) sebagai senjata nasabah. Salam. Login untuk Membalas
Muhamad12 Desember 2024 - (15:42 WIB)Permalink yahhh anda ada yang gak lengkap syaratnya wkwkwkkw ya pasti ditolak Login untuk Membalas
Hendra12 Desember 2024 - (21:49 WIB)Permalink Pengalamansaya pakai Asuransi Sinarmas All Risk tidak seperti ini. Sewaktu klaim dokumen tidak lengkap berupa SIM. Karena hilang beberapa bulan sebelum kejadian. Jadi pihak Sinarmas menyarankan mengurus SIM terlebih dahulu. Setelah itu, langsung di proses 3 hari sejak pengajuan Klaim untuk perbaikan langsung selesai, cuma bayar 300 rb untuk proses administrasi di Bengkel Rekaannya. Kalau untuk kasus seperti yang anda alami, kemungkinan besar mereka mencari alasan agar klaim bisa di tolak. Lalu sewaktu kejadian, apakah istri bpk tidak memiliki SIM ? Jika punya, Lalu kenapa Bapak yang mengurus SIM nya ? Jadi yang bisa saya simpulkan. Pihak asuransi sepertinya melihat kejanggalan dalam klaim tersebut. Seharusnya SIM yang digunakan saat pengajuan Klaim adalah SIM Istri bpk sesuai Kronologi yang anda sampaikan di form Klaim. Karena sebelum di approved, mereka menganalisa dokumen, kronologi yang anda samoaikan saat pengajuan dan Kendaraan yang terkait. Makanya sebelumnya mengajukan klaim, terlebih dahulu untuk menyusun terlebih dahulu Mulai ke sinkronan dokumen pengemudi saat kejadian dan dengan dokumen beserta kronolgi yang akan digunakan saat pengajuan. Login untuk Membalas
Wulandari17 Desember 2024 - (09:10 WIB)Permalink Istri mengendarai kendaraan tnp punya SIM itu saja sdh salah, klausula di polis makanya dibaca itu bukan pajangan. Asuransi tidak menjamin kerusakan yg diakibatkan pelanggaran hukum. Batas max pelaporan kejadian juga mesti diperhatikan kalau kelewat itu jg bs hangus. Login untuk Membalas