Keluhan Surat Pembaca Kecewa dengan Nominal Denda Keterlambatan 1 Hari yang Tidak Masuk Akal 16 Januari 202523 Januari 2025 Eurika 6 Komentar Bank CIMB Niaga, Billing Cycle, Billing System, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Kartu Kredit Bank CIMB Niaga, Kartu Kredit CIMB Niaga, Keterlambatan pembayaran, Late charge kartu kredit, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Saya nasabah dan pengguna kartu kredit CIMB Niaga sudah bertahun-tahun. Pada Januari 2025, saya mengalami sakit dan lemas hingga diinfus, sehingga saya terlambat 1 hari dalam membayar kartu kredit CIMB Niaga saya. Alangkah terkejutnya saya, di statement setelah saya membayar, tercetak denda keterlambatan sebesar Rp75.000 per kartu. Sedangkan kartu kredit saya ada 3, dan nominal tagihan saya kecil, hanya Rp150.000, Rp1.000.000, dan Rp5.000.000. Saya sudah 2 kali mengajukan penghapusan denda keterlambatan yang katanya membutuhkan waktu 2 hari kerja, tetapi beberapa jam saja sudah dikabari bahwa tidak disetujui. Yang sangat saya sayangkan adalah Bank CIMB Niaga yang seperti mencari celah, karena peraturan OJK hanya mengatur terkait nominal maksimal denda dan tidak mengatur terkait nilai minimal. Bayangkan, hanya tagihan Rp150.000 saja dendanya sudah Rp75.000, alias separuhnya. Ini sangat merugikan konsumen, dan CIMB terkesan ingin mencari keuntungan dengan cara ini tanpa mempedulikan alasan konsumen yang sedang sakit dan ada buktinya. Eurika Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Reka16 Januari 2025 - (12:49 WIB)Permalink Semoga diterima sama pihak bank, sehingga kami juga bisa dapat celah jika tidak sengaja terlewat pembayarannya. Btw bank ini sudah publis bagaimana cara menghindari denda keterlambatan, bisa dilihat dilink berikut https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kartu-kredit/info-pembayaran-real-time-kartu-kredit Login untuk Membalas
Suhal16 Januari 2025 - (13:20 WIB)Permalink Denda Kartu Kredit sudah diatuuurrr.. dendam biasanya 1% atau MINIMAL Rp50.000 ( beda bank beda denda ) kalo CIMBNiaga emng 75.. kalo gamau kena denda gausah telat bayar.. Sy aja prnh lupa pdhal tagihan cuma 15rb dendanya 75-_- 1 24 Login untuk Membalas
Muhamad Saiful16 Januari 2025 - (14:13 WIB)Permalink Lebih mengerikan Gopaylater,telat 1 hari kena 50rb per hari kyaknya meski transaksi cuma Rp100,- 45 Login untuk Membalas
kris16 Januari 2025 - (16:14 WIB)Permalink TS menginformasikan kalo sudah bertahun tahun menjadi user CC CIMB Tapi baru mengerti sistematis Late Charge yang namanya telat bayar ya telat bayar CIMB menghapus Denda tersebut dasarnya apa? Karena CIMB sudah mengikuti SOP yang berlaku CIMB juga menganggap user CC nya sudah membaca SnK kartu kredit yang biasanya dikirimkan bersamaan dengan CC nya Login untuk Membalas
tobias_boon17 Januari 2025 - (10:17 WIB)Permalink 1 hari terhitung terlambat, baiknya ditutup saja jika tagihannya kecil. CIMB ini sudah promonya kurang, annual fee juga mesti minta wave ke CSnya .. Semoga cepat selesai casenya untuk TS Login untuk Membalas
Bunda17 Januari 2025 - (10:27 WIB)Permalink Biasakan kalau sudah muncul tagihan langsung bayar. Jangan mepet2 tanggal jatuh tempo. Kalau ada hal mendadak gini kan jadi repot sendiri Login untuk Membalas