Kecewa dengan Nominal Denda Keterlambatan 1 Hari yang Tidak Masuk Akal

Saya nasabah dan pengguna kartu kredit CIMB Niaga sudah bertahun-tahun. Pada Januari 2025, saya mengalami sakit dan lemas hingga diinfus, sehingga saya terlambat 1 hari dalam membayar kartu kredit CIMB Niaga saya.

Alangkah terkejutnya saya, di statement setelah saya membayar, tercetak denda keterlambatan sebesar Rp75.000 per kartu. Sedangkan kartu kredit saya ada 3, dan nominal tagihan saya kecil, hanya Rp150.000, Rp1.000.000, dan Rp5.000.000.

 

Saya sudah 2 kali mengajukan penghapusan denda keterlambatan yang katanya membutuhkan waktu 2 hari kerja, tetapi beberapa jam saja sudah dikabari bahwa tidak disetujui. Yang sangat saya sayangkan adalah Bank CIMB Niaga yang seperti mencari celah, karena peraturan OJK hanya mengatur terkait nominal maksimal denda dan tidak mengatur terkait nilai minimal.

Bayangkan, hanya tagihan Rp150.000 saja dendanya sudah Rp75.000, alias separuhnya. Ini sangat merugikan konsumen, dan CIMB terkesan ingin mencari keuntungan dengan cara ini tanpa mempedulikan alasan konsumen yang sedang sakit dan ada buktinya.

Eurika
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Kecewa dengan Nominal Denda Keterlambatan 1 Hari yang Tidak Masuk Akal”

No. 101/CB/MBCX/CC/I/2025 22 Januari 2025 Kepada Yth.: Mediakonsumen.com Up. Redaksi Surat Pembaca Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Eurika yang...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Kecewa dengan Nominal Denda Keterlambatan 1 Hari yang Tidak Masuk Akal

  • 16 Januari 2025 - (13:20 WIB)
    Permalink

    Denda Kartu Kredit sudah diatuuurrr.. dendam biasanya 1% atau MINIMAL Rp50.000 ( beda bank beda denda ) kalo CIMBNiaga emng 75.. kalo gamau kena denda gausah telat bayar..

    Sy aja prnh lupa pdhal tagihan cuma 15rb dendanya 75-_-

    1
    24
  • 16 Januari 2025 - (14:13 WIB)
    Permalink

    Lebih mengerikan Gopaylater,telat 1 hari kena 50rb per hari kyaknya meski transaksi cuma Rp100,-

    45
  • 16 Januari 2025 - (16:14 WIB)
    Permalink

    TS menginformasikan kalo sudah bertahun tahun menjadi user CC CIMB
    Tapi baru mengerti sistematis Late Charge

    yang namanya telat bayar ya telat bayar
    CIMB menghapus Denda tersebut dasarnya apa?
    Karena CIMB sudah mengikuti SOP yang berlaku

    CIMB juga menganggap user CC nya sudah membaca SnK kartu kredit yang biasanya dikirimkan bersamaan dengan CC nya

  • 17 Januari 2025 - (10:17 WIB)
    Permalink

    1 hari terhitung terlambat, baiknya ditutup saja jika tagihannya kecil.
    CIMB ini sudah promonya kurang, annual fee juga mesti minta wave ke CSnya ..
    Semoga cepat selesai casenya untuk TS

  • 17 Januari 2025 - (10:27 WIB)
    Permalink

    Biasakan kalau sudah muncul tagihan langsung bayar. Jangan mepet2 tanggal jatuh tempo. Kalau ada hal mendadak gini kan jadi repot sendiri

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Kecewa dengan Nominal Denda Keterlambatan 1 Hari yang Tidak Masuk Akal…

oleh Eurika dibaca dalam: 1 menit
6