Keluhan Surat Pembaca Transaksi ATM BJB Gagal, Saldo Tetap Berkurang 19 Januari 2025 Jerry M 1 Komentar ATM, Bank BJB, Bukti transaksi, Customer complaint handling, Customer Service, Mesin bermasalah, Penarikan ATM, Penarikan Dana, Pengembalian dana, Refund, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Tarik tunai, Transaksi gagal, Uang tidak keluar di ATM Ikuti kami di Google Berita Pada 22 Desember 2024, saya mencoba menarik uang di ATM BJB Kota Serang. Awalnya saya mencoba menarik dengan pecahan 100 ribu dengan total nominal 3 juta rupiah. Di layar ATM tertulis transaksi gagal, kemudian saya mencoba melakukan hal yang sama pada mesin ATM lain. Saya lupa berapa kali mencoba melakukan penarikan dengan nominal 3 juta tersebut, tapi karena masih gagal juga, saya pikir mungkin uang yang tersisa di ATM tidak mencapai nominal segitu. Jadi, saya mencoba lagi di mesin ATM berbeda dengan penarikan sejumlah 1 juta rupiah, tapi masih gagal juga. Saya coba lagi menarik 1 juta rupiah di ATM berbeda (di lokasi ini memang banyak mesin ATM, tapi sepertinya yang bisa transaksi seringnya tidak sampai setengahnya). Kali ini, uang berhasil keluar dari ATM, tapi jumlah saldo di rekening berkurang 2 juta, bukan 1 juta. Saya coba cek lewat aplikasi DIGI dan memastikan juga print mutasi. Ternyata memang benar, dari mutasi tampak ada dua kali uang berkurang sejumlah 3 juta rupiah diikuti penambahan uang 3 juta rupiah (sesuai dengan transaksi yang gagal, uang langsung dikembalikan). Tapi masalahnya, terdapat dua kali uang berkurang 1 juta rupiah (tanpa pengembalian uang), sementara transaksi berhasil hanya satu kali penarikan sejumlah 1 juta rupiah. Jadi, memang penarikan 1 juta rupiah yang gagal tersebut tetap memotong saldo saya. Saya lampirkan foto mutasi transaksi dan saya lingkari bagian uang yang berkurang padahal transaksi gagal. Saya lampirkan juga bukti satu kali penarikan yang berhasil. Setelah sampai di rumah, saya langsung menghubungi CS dan menceritakan permasalahan. Penjelasan dari CS, keputusan menunggu maksimal 10 hari kerja. Besoknya, pada 23 Desember 2024, masuk email yang mengabarkan pengaduan diterima (masuk akal karena pengaduan masuk hari Minggu dan baru masuk sistem hari Senin di hari kerja) dan butuh penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Tanggal 2 Januari 2025, masuk lagi email yang memberitahukan bahwa perlu waktu lebih sampai 10 hari ke depan. Mulai kesal, tapi okelah ada niat mengabarkan. Sampai akhirnya, sudah lewat dari 10 hari kerja sejak email pemberitahuan terakhir, masih belum ada pengembalian uang. Saya coba beberapa kali menanyakan lewat email, tapi jawabannya absurd. Intinya, mereka meneruskan permasalahan ke unit terkait dan meminta menunggu 10 hari kerja. Kalau masih belum ada kabar, tunggu lagi tambahan 10 hari kerja. Saya tanya ulang, saya tekankan batasnya jadi sampai tanggal berapa? Dijawab persis sama, diteruskan dan menunggu 10 hari kerja lagi. Kalau masih belum ada kabar, tunggu lagi 10 hari kerja. Jadi, makin sering kita tanya, makin mundur 10 hari kerja lagi dong? Tidak ada kejelasan dari jawaban email, saya telepon CS. CS pun tidak bisa memberi kepastian kapan uang dikembalikan, hanya bisa mengatakan untuk menunggu sambil diteruskan ke unit terkait. Saya tanya, menunggu sampai kapan? Ini kan diberi batas waktu 10 hari kerja, pertama dari 23 Desember 2024, lalu yang kedua dari 2 Januari 2025. Yang mana pun, sudah melewati 10 hari kerja. CS hanya bisa minta maaf. Saya tegaskan lagi, kalau saya, misalnya, kredit, entah KPR atau kredit mobil/motor, telat bayar sehari saja, kena denda kan? Ini sudah sepihak main perpanjang waktu, terus sudah lewat pula dari perpanjangan, masih belum ada tanggung jawab. Dendanya apa? CS minta maaf lagi. Sampai beberapa jalan pembicaraan, yang intinya ya saya marah-marah, dan CS cuma bisa minta maaf. Saya tidak tahu juga benar atau tidak, tapi dari suara di telepon, kayaknya CS sudah menahan tangis. Akhirnya ya sudahlah, saya akhiri. Masih emosi, tapi sebenarnya yang salah kan bukan CS juga. Saya tidak tahu kapan surat ini tayang di Media Konsumen, tapi sampai saat ini, 18 Januari 2025 malam, masih belum ada pengembalian uang. Oleh karena itu, saya meminta tanggung jawab dari pihak BJB: Kembalikan uang yang terpotong dari transaksi yang gagal (1 juta rupiah). Sudah lewat dari waktu yang ditentukan sendiri oleh BJB, tanggung jawabnya mana? Jangan cuma kalau memberi denda kepada orang lain yang telat, sementara kalau BJB yang telat, tidak ada denda. Seandainya ada yang nantinya menghubungi saya, tolong kirimkan orang yang bertanggung jawab, jangan suruh CS yang menghubungi. Kasihan mereka, tidak salah, tidak tahu apa-apa, hanya kena omel. Mesin ATM bermasalah sebaiknya ditutup saja daripada hanya jadi pajangan. Kalau memang rusak, diberi tanda atau diangkat saja mesinnya. Jangan membuat nasabah membuang waktu karena harus mencoba satu per satu mesin. Jerry M. Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dunia Gozali20 Januari 2025 - (16:14 WIB)Permalink ribed juga laporan ke BJB ya gak ada kejelasan Login untuk Membalas