Penutupan Polis Asuransi Secara Sepihak dan Proses Klaim 6 Bulan Lebih Tanpa Kejelasan

Saya selaku nasabah dan pemegang polis di perusahaan asuransi MSIG Life dengan nomor: polis 37.232.2024.00026 (produk Smile Medika Ultima Syariah), menyatakan keberatan dan kekecewaan saya atas pengakhiran polis secara sepihak, serta proses klaim yang terkesan dipersulit dan tidak mengalami perkembangan sama sekali.

Kronologinya, saya terdaftar sebagai nasabah/pemegang polis di MSIG Life sejak 27 Januari 2024. Polis yang saya miliki mencakup manfaat biaya kamar rawat inap selama 365 hari/tahun polis dan biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap selama 90 hari, sesuai dengan tabel manfaat dalam ketentuan polis.

Pada Desember 2024, saya menerima surat dari MSIG Life yang diterbitkan pada 28 November 2024. Surat tersebut memberitahukan penolakan perpanjangan polis asuransi saya tanpa alasan yang jelas. Saya merasa keberatan dan sangat kecewa, karena selama ini saya tidak pernah melanggar ketentuan polis dan selalu mengikuti prosedur yang berlaku di MSIG Life.

Dalam perjanjian polis, tertulis jelas:

  • Nomor Polis: 37.232.2024.00026.
  • Produk: Smile Medika Ultima Syariah.
  • Mata Uang: Rupiah.
  • Total Kontribusi: Rp1.412.910.
  • Frekuensi Pembayaran: Triwulan.
  • Masa Pembayaran Kontribusi: 78 tahun.

MSIG Life telah menyetujui untuk menyediakan manfaat asuransi berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis. Namun, setelah saya menggunakan manfaat tersebut (baik rawat inap maupun reimburse), MSIG Life justru menerbitkan surat pembatalan perpanjangan polis secara sepihak, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Selain itu, saya juga menyampaikan kekecewaan atas proses klaim yang saya ajukan untuk perawatan:

  • Tanggal 02 Juli – 05 Juli 2024, di RS Mitra Medika Premiere Medan. Proses ini telah berjalan lebih dari 6 bulan tanpa keputusan yang jelas. Pihak MSIG Life hanya memberikan informasi bahwa klaim masih dalam proses investigasi atau analisis lebih lanjut, padahal semua dokumen yang diperlukan telah saya lengkapi.
  • Tanggal 24 September – 30 September 2024, di RS Royal Prima Medan. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan atau keputusan dari pihak MSIG Life terkait klaim ini.

Saya meminta MSIG Life untuk mengevaluasi kembali keputusan pengakhiran polis saya secara sepihak. Sesuai dengan Putusan MK 251 KUHD dan MK 83/PUU-XXII 2024, perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan nasabah dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Saya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri asuransi, dapat memberikan solusi atas permasalahan ini dan memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang melakukan wanprestasi.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menjadi jembatan untuk menyampaikan keluhan dan kekecewaan saya. Semoga pernyataan ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.

Galuh Salsabillah
Deli Serdang, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penutupan Polis Asuransi Secara Sepihak dan Proses Klaim 6 Bulan Lebih Tanpa Kejelasan”

Kepada Yth., Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi MSIG Life Terkait Pengaduan Nasabah Atas Nama Ibu Galuh Salsabillah Dengan hormat,...
Baca selengkapnya

44 komentar untuk “Penutupan Polis Asuransi Secara Sepihak dan Proses Klaim 6 Bulan Lebih Tanpa Kejelasan

  • 28 Februari 2025 - (14:44 WIB)
    Permalink

    kok masih aja ada asuransi yang masih main keputusan sepihak padahal sudah ada undang-undang nya ya??
    MSIG Life sehat??

  • 28 Februari 2025 - (17:29 WIB)
    Permalink

    Dear bu Galuh. CMIIW ya. Menurut pendapat saya, Putusan MK 251 KUHD dan MK 83/PUU-XXII 2024, perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan tidak tepat diterapkan pada kasus ibu saat ini karena kasus ibu bukan pembatalan polis (yang sedang berjalan/berlangsung) melainkan penolakan perpanjangan polis di tahun ke-2 sesuai dengan judul surat yang ibu lampirkan itu perihal “Pemberitahuan Penolakan Perpanjangan polis asuransi…dst…dst”.
    Usul dari saya, mungkin bisa diajukan banding untuk menanyakan alasan dan solusi lainnya dengan pihak terkait.

    Salam dari Bekasi,
    Andrey

    • 1 Maret 2025 - (03:01 WIB)
      Permalink

      Anda tau apa pak tentang perasuransian?
      pengakhiran polis, penutupan polis yang secara sepihak apa bedanya dengan pembatalan polis yang artinya sama saja ditutup dan diakhiri, atau dibatalkan untuk perpanjangannya?
      Dan saya juga menerima email yang menginformasikan bahwasannya agar saya melakukan pembayaran premi lanjutan untuk periode 27 Januari s/d 27 April 2025?
      Pertanyaan saya, itu apakah kekeliruan pihak asuransi atau informasi palsu yang menjebak nasabahnya?
      Saya juga sudah melakukan pengajuan banding, dan itu percuma saja.
      Bapak bagian dari agen asuransi kah?
      Usul dari saya kalau bapak agen asuransi! Bertanggung jawablah atas nasabah dan pekerjaan bapak.
      Salam pancasila sila kelima

      1
      1
  • 1 Maret 2025 - (07:16 WIB)
    Permalink

    Jelas beda, bu. Pembatalan dan Penolakan Perpanjangan Polis Asuransi itu beda. Gini aja bu, ibarat nya ibu mau ngontrak rumah deh kemudian ibu dan pemilik rumah buat kontrak sewa menyewa rumah untuk 1 tahun (Januari 2025 s.d Desember 2025). Nah, kalau batal sepihak, berarti artinya pemilik rumah membatalkan kontrak sewa di pertengahan kontrak, mungkin di bulan Feb, Maret, Juni 2025 ataupun sebelum perpanjangan tahun depan atau tahun 2026.
    Tapi kalau Penolakan Perpanjangan Itu berarti di bulan Desember 2025, pemilik rumah kasih tau ke ibu bahwasanya untuk perpanjangan kontrak sewa rumah Januari tahun 2026 tidak diperpanjang. Sampai sini, paham kan beda nya ya?
    Nah, keputusan MK yg anda sampaikan diatas itu untuk pembatalan polis yang sedang berjalan. Kalau perusahaan asuransi anda tidak mau perpanjang polis di tahun berikutnya, yah tidak tepat atau keliru jika anda menggunakan keputusan MK tersebut. Begitu loh maksud saya di komentar pertama. Anda jangan langsung emosi ke saya. Kan saya bukan pemilik rumah yang anda kontrak/sewa.

    Kemudian, email notifikasi yang meminta ibu membayar premi tersebut itu biasanya by system sih secara otomatis. Sama kayak ibu buat alarm di HP deh untuk bangunin ibu setiap pagi jam 4 subuh. Nah, alarm nya akan bunyi terus setiap hari di pagi jam 4 subuh. Kalau suatu hari ibu bangun jam 4.05 karena alarm sudah bunyi berulang-ulang, lalu ibu matiin alarm nya dan non aktifkan alarm untuk besok pagi nya, kan bisa ya.

    Coba tenangkan hati dan pikiran ibu dulu agar bisa berpikir jernih dan bisa buat rencana untuk langkah selanjutnya ya.

    Kalau anda sudah ajukan banding dan masih tidak terima. Saran saya, anda diskusi dengan pengacara anda untuk meminta pendapat hukum.

    Salam dari Bekasi.

    • 1 Maret 2025 - (09:55 WIB)
      Permalink

      Anda tau apa tentang polis asuransi saya dan perjanjian kontrak di polis saya?
      Dan kenapa jadi anda yang lebih mengerti tentang isi polis asuransi saya?
      Anda agen asuransi atau pihak vendor?
      Jadi sebelum saya jelaskan, coba anda jawab terlebih dahulu, anda agen asuransi yang ingin menormalisasi atau vendor dari asuransi tersebut?

  • 1 Maret 2025 - (10:11 WIB)
    Permalink

    Saya paham karena saya juga punya (pemegang polis) polis asuransi kesehatan individu untuk saya, istri dan kedua anak saya. Saya hanya mengomentari bahwa kasus ibu ini tidak bisa menggunakan dalil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang ibu sampaikan di surat pembaca di media konsumen ini karena beda konteks dan pengertian. Dalam kasus ibu ini, pihak asuransi tidak mau memperpanjang polis ibu di tahun berikutnya atau sebutannya tidak renewal. Makanya saya ibaratkan dengan sewa menyewa rumah.
    Sedangkan keputusan MK yang anda dalilkan itu konteksnya lebih kepada pembatalan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi saat polis berlangsung. Itu yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi.

    Selamat menjalankan ibadah puasa yah, bu.
    Jangan emosi lah ke saya. Saya kan orangnya baik dan saya tinggal di bekasi.

    Salam dari Bekasi dan sekitarnya

    • 1 Maret 2025 - (10:43 WIB)
      Permalink

      Dugaan saya anda adalah agen asuransi yang mencoba menormalisasi.
      Tapi komentar anda saya anggap tidak begitu penting.
      Jadi saya hanya saran, pahami saja isi polis anda dan jangan merasa anda lebih paham isi polis dan perjanjian kontrak di polis saya.
      Saya dapat memperpanjang polis sampai dengan usia 78 tahun , akan tetapi dilakukan pembatalan dalam perpanjangan kontrak tersebut dengan surrender polis saya tanpa ada kejelasan.
      Dan lagi, anda kenapa tidak membahas persoalan klaim saya yang tidak dapat diselesaikan selama setengah tahun lebih?
      Apakah pihak asuransi tidak memiliki orang yang berkompeten dalam menganalisa setiap klaim yang diajukan?
      Dan satu lagi, anda diatas tadi mengatakan notifikasi terkait premi lanjutan saya adalah system?
      Anda tau darimana?
      bisa anda jelaskan?

      Semoga hidup anda sebaik pengakuan anda.. karna setahu saya orang yg baik tidak pernah mengakui, tapi diakui.
      Dan semoga hidup anda tidak dirugikan oleh perkataan orang lain untuk mengomentari tentang anda.

      Wassalamu’alaikum

      • 2 Maret 2025 - (11:13 WIB)
        Permalink

        Orang berpendapat anda tuduh dia itu agent, luar biasa x kau ini.

        Emosi boleh tapi tolong hargai orang, kalau anda gak bisa menghargai orang percayalah anda ITU TIDAK PANTAS DIHARGAI

        1
        1
        • 2 Maret 2025 - (11:21 WIB)
          Permalink

          Saya merasa gak butuh pendapat anda disini..
          Jadi sebaiknya urus saja masalah hidup anda sendiri, kenapa harus nimbrung di hidup orang lain?
          Kenapa anda yang jadi merasa risih?
          Anda saya rugikan?
          Anda tau beratittude kah bapak Felix angkasa?
          Masuk2 kok heboh sewot sendiri, aneh 🤭😄

        • 2 Maret 2025 - (14:59 WIB)
          Permalink

          Ibu Galuh Yth,
          Ibu kan memposting keluhan di ruang publik yang bisa dikomentari oleh siapa saja. Ibu jangan langsung emosi jika ada yang kontra dengan ibu.
          Kalau ibu tidak mau dikomentari oleh masyarakat (netizen), baiknya keluhan ini ibu sampaikan kepada Tuhan melalui doa. Saya jamin 100% tidak ada netizen yang komentarin.

          Saya sudah simak komentar di postingan ibu ini. Menurut saya masih wajar kok, tidak ada yang “hate speech”.

          Kalau terkait dalil hukum yang dari Mahkamah Konstitusi sudah clear ya? Itu tidak tepat ibu gunakan untuk mendalilkan keluhan ibu ini.

          Kemudian terkait klaim perawatan ibu yang belum dibayarkan oleh MSIG.
          Saya ingin bertanya? Mengapa ibu melakukan klaim tersebut secara reimbursement? Mengapa tidak secara cashless ya? CMIIW, Bukankah RS Mitra Medika Premier tersebut merupakan RS rekanan/provider dari MSIG? Apakah ada sesuatu yang ditutupi? Diagnosa akhir nya apa ya?

          Jika ibu merasa sudah di jalan yang benar dan tidak menerima keputusan dari pihak Asuransi MSIG.
          Saran saya, tempuh jalur hukum saja. Ibu buat laporan kepolisian, siapkan pengacara, lakukan somasi 3×24 jam ke MSIG, kalau tidak ada tanggapan, maka lanjut ke pengadilan.
          Yah, ini semua kalau ibu hakul yakin sudah berada di jalan yang benar, tidak klaim fiktif/fraud ataupun tidak ada yang disembunyikan (riwayat kesehatan, dll).
          Kalau keberatan untuk bayar pengacara, cari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di daerah ibu deh. Biasanya LBH itu pro bono deh.
          Masih belum nemu LBH pro bono? Yah banyak-banyak doa ya.

          Btw, bu Galuh sudah cari tau saya kan? Saya bukan agen dan bukan pula haters ya, bu. Hanya mencoba bantu memberikan pandangan saja.

          Salam dari Kota Bekasi,

    • 2 Maret 2025 - (14:02 WIB)
      Permalink

      Mas ini fyi aja yaaa, historical riwayat claim ibu ini mencurigakan… masa beberapa bulan claim puluhan juta secara continue… dan awal2 masih di bayar kog sama insurance tsb tapi pihak asuransi berhak melakukan review atas polis nasabah klo di rasa mencurigakaan bisa di putus ada kog di klausal nya..

  • 1 Maret 2025 - (11:08 WIB)
    Permalink

    Saya hanya memberikan pendapat dan pandangan tentang postingan anda di media konsumen yang merupakan ruang publik. Anda coba baca kembali komentar-komentar saya. Saya tidak ada menggunakan tanda seru (!) di dalam komentar saya. Selebihnya saya hanya becanda untuk mencairkan suasana saja, bu.
    Calm down, bu.

    Terkait notifikasi itu adalah sistem karena saya juga menerima notifikasi yang sama kok.
    Ibu bisa google nama saya kok supaya tahu saya. Atau jangan-jangan kita ada tetangga loh?

    Namaste,

    • 2 Maret 2025 - (00:07 WIB)
      Permalink

      Hihihi jangan dtanggapi lagi pak. Percuma kl orgnya pengen drama doang.

      Makasi banget dah bersabar dan jelasin sejelas2nya sampe pake analogi sederhana wkwk.

      Cuman saran mudah dr saya, kalau org nya ga mw buka otak kayana percuma aja meski dah berbusa. Buang energi jadinya. Malah trs merembet ke klaim yg belum beres hehe.
      Jadi ga same page bahasan nya. Dkoreksi tp ga guna. Doain aja supaya masalah nya cepat selesai sm pihak MISG. Lihat tanggapan di komemtar anda, saya jd paham kenapa sampe dtolak perpanjangan nya hehehe.

      2
      1
    • 2 Maret 2025 - (15:56 WIB)
      Permalink

      Wah super syekali pemahaman bapak ini bs sabar menjelaskan, jd nambah ilmu bt yg lain👍👍

    • 2 Maret 2025 - (12:37 WIB)
      Permalink

      Mengapa banyak sekali pertanyaan konsumen pada asuransi jiwa? Pertanyaan berbentuk keluhan konsumen akan mengecilkan tingkat kepercayaan masyarakat pada produk2 di industri asuransi. Saya berharap dan menyarankan pada pelaku bisnis asuransi untuk lebih meng gencarkan edukasi pada masyarakat awam/calon tertanggung perihal seluk beluk produk asuransi. Luangkan waktu dan dana lebih besar pada program2 seperti itu. Mari kita buat masyarakat benar2 paham dan sadar peran asuransi dalam kehidupan manusia. Salam.

  • 1 Maret 2025 - (18:41 WIB)
    Permalink

    Maaf nimbrung, sebagai salah satu agen asuransi, saya hanya bisa sedikit sharing dan berkata, secara umum sangat wajar ketika dalam hal ini ada sedikit investigasi. Karena apa polis dimulai jan 2024, lalu juli dan september 2024 sudah ada klaim. Asuransi RS ada masa tunggu 30 hari, 90 hari dan 12 bulan (ini lumrah di perusahaan manapun). Jika memang masa tunggu 30 haru sudah lewat, mungkin di salah satu pasal di polis ada menyatakan perusahaan asuransi masih berhak melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap polis dalam kurun waktu 2 tahun. Nah ini belum 1 tahun sudah 2x opname. Bisa jadi mungkin ada riwayat penyakit yg tidak disebut sewaktu membuka polis awal atau ada keterangan calon nasabah yang tidak benar di awal sehingga dengan terpaksa polis dibatalkan.

    1
    1
  • 1 Maret 2025 - (21:22 WIB)
    Permalink

    saya juga nasabah MSIG Life dengan produk yg sama smile Medika ultima beda nya bukan syariah tp yg konvensional sejauh ini aman” saja sdh berjalan 1th+ (Desember 2024 masuk th ke 2 byr premi perpanjang) dan kemarin tgl 18 Januari 2025 sy mengajukan klaim rawat inap semua tercover sesuai tagihan (Cashless) sebelum rawat inap sy telp agen penjualan dan dibantu sebelum dan sesudah masuk RS (untuk rawat inap dan tindakan) bahkan sampai control (pengobatan sesudah rawat inap) semua nya dibantu

    Untuk kasus Ibu kenapa tidak gunakan Cashless nya jd tidak perlu repot-repot reimbers atau telp agen penjualan

    Semoga cepat selesai 🙏

    • 2 Maret 2025 - (11:17 WIB)
      Permalink

      Untuk auransi baru masuk sekarang dibawah setahun mesti bayar sendiri, dan akan ditelusuri

  • 2 Maret 2025 - (04:53 WIB)
    Permalink

    Ibu Galuh yg terhormat, sangat wajar jika pihak sinarmas MSIG tidak bersedia mengcover anda lagi, karena polis anda masih tergolong sangat muda, usia polis baru 5 bulan tapi anda sudah klaim 2 kali, rembeurs pula, daerah Medan pula, menurut saya anda di curigai sebagai Mavia Asuransi + ada ketidakjujuran anda dlm pertanyaan kesehatan saat pengajuan, makanya klaim anda sangat lama karena tim investigasi sinarmas MSIG menganalisa kembali pengajuan anda. Karena kebetulan Polis kita sama, Alhamdulillah Klaim 1 keluarga saya selama ini tidak ada masalah, Perpanjangan pun juga aman2 saja. Coba ibu introspeksi diri & baca kembali polis ibu, saya sangat yakin ada ketidakjujuran saat mengisi pertanyaan kesehatan.

    • 2 Maret 2025 - (11:18 WIB)
      Permalink

      Dia masuk pulak ke Mitra Medika Premier dimana harganya sangat fantastis wkakakak… tebakan saya plg tidak 60 juta

    • 2 Maret 2025 - (12:02 WIB)
      Permalink

      Mohon untuk hati2 ya bu, karena alasan pasal di MSIG yang di lampirkan ibu Galuh, menyatakan berhak menolak perpanjangan, tidak ada yang tahu kedepannya kalau ternyata amit2 melakukan klaim yang besar, dan asuransi itu walaupun baru 2 bulan, kalau nasabah tidak melakukan fraud, pasti akan di cover.

  • 2 Maret 2025 - (05:01 WIB)
    Permalink

    Singkat saja, bagi msig life anda adalah customer yang akan klaim, sedangkan yang dibutuhkan adalah customer yang tidak klaim.
    Saran saya cari asuransi lain kemudian anda langsung bayar untuk 10 tahun, apakah dalam 10 tahun asuransi bisa ga mau bayar klaim, praktiknya ya bisa aja, banyak kasus asuransi jiwa dengan nominal besar, sedangkan premi kecil dibatalkan sepihak. Padahal yang hitung premi dan UP dari mereka sendiri.
    Saran kedua, klo emang ada komentar tidak sesuai kemauan Anda, ya ga usah dibalas cukup menunggu balasan Resmi MSIG.

    • 2 Maret 2025 - (11:26 WIB)
      Permalink

      Iya kak, makasih bgt buat saran dan masukannya.
      semoga Berkah ya kak rejekinya 🙏

      saya hanya mengungkapkan rasa kekesalan dibatas wajar saya saja kok sama mereka yg hate speech.

      • 2 Maret 2025 - (14:10 WIB)
        Permalink

        Bu.. kalau claim anda ga wajar dan di rasa mencurigakan pihak insurance manapun jg akan melakukan investigasi lebih lanjut…

        Coba ibu intropeksi polis baru jalan berapa lama? Udah claim berapa kali? Kalau ibu memang merasa benar bawa ajaa kasusnya ke pengadilan gpp bu.. tapi kalau memang bu terindikasi fraud yaa ibu yang salah..

  • 2 Maret 2025 - (07:42 WIB)
    Permalink

    Baik, bu Widarti.
    Sedari awal saya hanya ingin membantu menjelaskan saja kalau dalil hukum yang disampaikan ybs itu tidak tepat. Jika ybs sudah berkonsultasi dengan pengacara nya dan ada dalil hukum lain yang lebih tepat untuk proses lebih lanjut, yah silahkan saja.

    Terima kasih ya, bu

  • 2 Maret 2025 - (11:27 WIB)
    Permalink

    Halo, saya agen dari perusahaan lain, CMIIW, kalau di pasal polis tersebut MSIG berhak menolak perpanjangan saat ulang tahun polis, jadi case closed, ini sangat membahayakan untuk kedepannya untuk nasabah walaupun sudah lebih dari 2 tahun, karena di polis perusahaan saya dan beberapa perusahaan lain yang menjual produk tradisional, tidak ada pernyataan yang menyebut dapat menolak perpanjangan, yang ada hanya menolak peningkatan dan penurunan plan. Sekiranya calon2 nasabah lain dapat memilih perusahaan dan agen yang tidak keliru. Semoga masalah ini dapat cepat terselesaikan.

    • 2 Maret 2025 - (15:49 WIB)
      Permalink

      Untung aja saya beli polis jadul dari prudential ga ada istilah perpanjangan polis. Selama byr premi polis aktif sampe usia 75thn utk RS dan jiwa 99thn. Udah klaim hampir 3Milyar trmasuk penyakit kritis, klaim sendiri gak pke agent2.
      Utk kasus ini kemungkinan bsr masuk pengecualian krn masa tunggu (smg diagnosanya tdk termasuk yg dikecualikan). Menolak memperpanjang polis itu pasal umum dlm perasuransian. Tapi rugi sih beli polis tahunan

      • 2 Maret 2025 - (17:17 WIB)
        Permalink

        Wah bagus sekali. Berarti amanah ya. Sayangnya pengalaman dimasa lalu tidak bisa dijadikan dasar untuk masa depan.
        Terlepas apakah tertanggung memiliki penyakit bawaan sebelumnya. Pihak asuransi seharusnya melakukan verifikasi persyaratan sebelum pembayaran premi, malah sepertinya dengan sengaja membuat pasal-pasal yang rumit sehingga tertanggung bisa di anulir UPnya.

        • 2 Maret 2025 - (18:22 WIB)
          Permalink

          Ibunya ada yg mau bantu ud ngegas galak duluan “tau apa anda soal asuransi” “Ga butuh pendapat” “Ga butuh komentar” Arogan sekali sih, ini ruang publik semua bisa berkomentar kalo tidak suka ada yg komen jangan posting di media konsumen, berharap minta bantuan tapi gaya selangit padahal nilai polis recehan ga seberapa ngoceh2nya dah kayak bilioner kwkwkwwkwkwk,

          • 3 Maret 2025 - (15:53 WIB)
            Permalink

            Duh bahaya nih polis receh🤣🤣 tp emang angkuh kyanya orgnya ga mau dgr pendapat org lain, prediksi saya klaimnya akan ditolak krn masa tunggu.
            Polis saya dari prudential dari 2013 skrg premi Rp 2.300.000/bln, udah cocok blm jd org sombong😂😂😂

      • 2 Maret 2025 - (17:57 WIB)
        Permalink

        Semua asuransi sama aja kak di belakangnya semua sama, cuma beda di merek saja dan bagusnya agent masing2. Makanya perlu teliti atau butuh agent yang betul2 membaca polis asuransi supaya nasabah tidak dirugikan.

        • 3 Maret 2025 - (01:53 WIB)
          Permalink

          Jelas polis anda akan ditolak perpanjangannya … karena anda FRAUD , punya histori sakit sebelumnya kok tidak diungkapkan pada waktu ikut asuransi kesehatannya bu …
          Logikanya simple aja , kalau perusahaan asuransi tidak punya bukti , mereka tidak akan sembarangan menolak karena kalau dituntut di pengadilan akan bayar lebih banyak , ibu kenapa tidak bawa ke pengadilan saja kalau memang benar ? Gak berani kan ? Soalnya ibu tau ibu yg salah , semua asuransi tidak akan bayar bu kalau ketauan sudah ada sakitnya sebelum ikut asuransi tapi tidak diungkapkan dan ketahuan di kemudian hari

          • 3 Maret 2025 - (03:12 WIB)
            Permalink

            Anda cukup menonton saja ya, karena anda hanya debu yang menjadi netizen atau hatters yang saya anggap tidak penting.
            Pengadilan manapun saya siap mempertanggungjawabkan atas polis asuransi yang saya miliki.
            Dan pertanyaan saya! Apakah anda sudah siap mempertanggungjawabkan pernyataan anda yg mengatakan saya melakukan fraud? Ingat ITE itu ada apabila anda membuat seseorang merasa tidak senang.

            Assalamualaikum, selamat sahur dan berpuasa

          • 5 Maret 2025 - (09:36 WIB)
            Permalink

            Silahkan bu , ditunggu di pengadilan ya , jgn koar2 dimedia saja , buktikan bahwa anda tidak bersalah , saya yakin anda tidak akan berani maju di pengadilan … makanya anda munculnya di sini

          • 15 Maret 2025 - (21:29 WIB)
            Permalink

            Silahkan terterakan nomor Wa anda disini pak biar saya DM, dan saya juga bisa pastikan bahwa pernyataan bapak yg mengatakan saya melakukan fraud adalah bentuk perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti. Ditunggu ya pak nomor bapak yg bisa japri.

  • 2 Maret 2025 - (14:32 WIB)
    Permalink

    Hallo,,, selamat siang pak Rendy,,, sy agen MSIG life, apakah bisa disebutkan pasal berapa di polis MSIG disebutkan bahwa pihak perusahaan tdk akan memperpanjang polis nasabah?

    Terima kasih.

    Salam sehat

    • 2 Maret 2025 - (15:58 WIB)
      Permalink

      Halo kak kartikasari, terdapat di dalam foto yang di upload oleh bu Galuh ya selaku nasabahnya, alasan tidak di perpanjangnya ada di ayat 2 pasal tersebut,

      “ Dalam hal perpanjangan Polis sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini, Wakil Para Peserta berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan dan/atau mengakhiri Polis ini pada saat ulang tahun Polis dengan pemberitahuan tertulis sebelum perubahan tersebut mulai berlaku.”

      mungkin agen MSIG bisa klarifikasi tentang surat pemberitahuan penolakan perpanjangan asuransi yang di dapat oleh ibu Galuh selaku nasabah MSIG tersebut?

  • 6 Maret 2025 - (14:22 WIB)
    Permalink

    Assalamu’alaikum Wr. Wb semuanya, khususnya Bu Galuh Salsabilla Putri, saya adalah salah satu Agen Sinarmas MSIG yg sebelumnya 13 tahun sebagai Agen Asuransi BNI – Cigna. Izin info Bu Galuh, dulu di tahun 2019 wilayah Medan itu terbukti banyak nasabah yg Klaim Palsu di Cigna, Resume Medis & Rincian Biaya RS nya Asli tapi Palsu (tidak berdasarkan kondisi yg sebenarnya), strategi mereka sama seperti yg sekarang terjadi di Ibu, mereka klaim tinggi berkali-kali dgn sistem REMBEURS di usia polis yg baru beberapa bulan aktif, padahal programnya itu fitur utamanya CASHLESS. Tujuan mereka beli Asuransi sudah bukan lagi utk Proteksi, tapi utk kepentingan pribadi yaitu pencairan limit Asuransi dlm bentuk Uang tunai (REMBEURS). Dari kejadian itu akhirnya Medan masuk Wilayah Pantauan Perusahaan Asuransi akibat Dampak Tingginya Klaim Palsu tsb. Harapan saya semoga ibu Galuh tidak seperti itu, & jika ibu sudah yakin di jalur yg benar & merasa di rugikan, maka silahkan ibu ajukan tuntutan ibu ke Pengadilan, pasti hak ibu akan terpenuhi. Do’a saya semoga masalah ibu segera selesai, Salam Romadhon 🙏🙏🙏

  • 8 Maret 2025 - (15:37 WIB)
    Permalink

    MSIG life sudah memberikan tanggapan, bahwa keanggotaan direview tahunan.
    Kira-kira apa yang bisa di ambil oleh customer untuk melawan asuransi. Apakah laporan YLKI?laporan perdata?bagus juga buat pembelajaran lawan corporate yang besar dengan Dana lebih besar

  • 22 April 2025 - (09:04 WIB)
    Permalink

    Kenapa OJK masih membiarkan pihak asuransi yang jelas-jelas melakukan wanprestasi?
    Apakah pihak asuransi memang kebal hukum terhadap perlindungan konsumen?
    Pantesan klaim saya juga tidak dibayarkan sampai sekarang dan tidak ada kejelasan.
    Padahal nominalnya kecil loh

 Apa Komentar Anda?

Ada 44 komentar sampai saat ini..

Penutupan Polis Asuransi Secara Sepihak dan Proses Klaim 6 Bulan Lebih…

oleh Galuh Salsabillah Putri dibaca dalam: 2 menit
44