Tanggapan Tanggapan perihal “Penutupan Polis Asuransi Secara Sepihak dan Proses Klaim 6 Bulan Lebih Tanpa Kejelasan” 7 Maret 2025 MSIG Life 1 Komentar Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Sinarmas MSIG Life, Biaya Rumah Sakit, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Investigasi klaim asuransi, Klaim Asuransi, Pembatalan polis asuransi, Pembatalan Sepihak, Pembayaran polis asuransi, Pembayaran premi asuransi, Penutupan Asuransi, Penutupan Polis Asuransi, Penutupan sepihak, Perpanjangan Polis Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rawat inap, Reimbursement, SLA, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth., Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi MSIG Life Terkait Pengaduan Nasabah Atas Nama Ibu Galuh Salsabillah Dengan hormat, Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Galuh Salsabillah dengan nomor polis 372*********** yang dimuat di MediaKonsumen.com dengan judul “Penutupan Polis Asuransi Secara Sepihak dan Proses Klaim 6 Bulan Lebih Tanpa Kejelasan” pada Jumat 28 Februari 2025, dapat kami sampaikan bahwa MSIG Life telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pengajuan klaim telah disetujui dan saat ini dalam proses pembayaran ke rekening Nasabah. Proses pembayaran klaim memerlukan waktu yang cukup untuk memastikan dokumen klaim telah melalui analisis mendalam dan memenuhi seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan. Dapat kami sampaikan bahwa MSIG Life selalu mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan akan memproses pembayaran klaim selama sesuai dengan ketentuan Polis dan memenuhi prinsip utmost good faith. Sehubungan dengan masa asuransi, dapat kami sampaikan bahwa keputusan terkait perpanjangan masa asuransi diambil sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan kontrak dengan nasabah dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Sebagai informasi, untuk polis dengan ketentuan perpanjangan tahunan, keberlakuan polis akan dievaluasi setiap tahun, dan keputusan perpanjangan masa asuransi diambil dengan menjunjung tinggi prinsip itikad baik dari nasabah (utmost good faith). Demikian dapat kami sampaikan informasi ini, besar harapan kami redaksi dan pihak terkait dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi MSIG Life. Kami mengapresiasi perhatian dan kerja sama redaksi Mediakonsumen.com dalam memuat tanggapan resmi dan klarifikasi ini. Terima kasih. Salam PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Sinarmas Land Plaza Sudirman Lt. 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Setiabudi Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Galuh Salsabillah Putri19 Maret 2025 - (12:51 WIB)Permalink Saya Galuh Salsabillah Putri selaku nasabah dari MSIG merasa belum mendapatkan solusi dari tanggapan diatas dan belum menerima dana klaim terkait proses pembayaran klaim saya yang telah disetujui tersebut. Dan sampai dengan hari ini, saya merasa masih dipersulit oleh pihak MSIG Life yang masih meminta dokumen perubahan data saya yang infonya belum lengkap, pertanggal 17 Maret 2025 via email. Adapun dokumen yang diminta adalah telah saya penuhi, yaitu berupa formulir perubahan data rekening format MSIG, fotocopy KTP, dan fotocopy cover buku tabungan rekening aktif yang telah saya lengkapi dan telah saya kirimkan langsung ke alamat MSIG Life yang berletak di MSIG Life Tower, LT 6, JL. Jend. Sudirman Kav. 21 , setiabudi, jakarta 12920 dengan jasa ekspedisi JNT pertanggal 08 Maret 2025. Saya berharap MSIG Life Insurance Indonesia tetap konsisten dalam memenuhi hak saya sebagai nasabah dan mohon kiranya pihak Otoritas jasa keuangan dapat memberikan kenyamanan bagi kami masyarakat sebagai konsumen di suatu perusahaan industri asuransi, serta menindak tegas perusahaan industri asuransi yang kerap melakukan wanprestasi seperti yang saya alami. Galuh Salsabillah Putri Deli serdang, Sumatera Utara Login untuk Membalas