Hati-Hati Keluhan Surat Pembaca Pinjaman Online di Bank Neo Commerce yang Tidak Pernah Saya Lakukan 14 April 202523 April 2025 Laurentius 6 Komentar Bank Digital, Bank Neo Commerce, Biometrik, Buka rekening baru, Data nasabah, Debt Collector, Digital Banking, e-KTP, Fintech, Fraud, Keamanan data, Kolektibilitas Kredit, KTP, Neo Pinjam, Penagihan, Pencairan dana pinjaman, Pengajuan pinjaman, Pengajuan secara online, Penyalahgunaan data, perlindungan data pribadi, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman, Pinjaman Online, rekening tabungan digital, Verifikasi, Verifikasi Data, Verifikasi Wajah Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Bank Neo Commerce, Saya ingin melaporkan masalah yang dialami terkait akun saya di Bank Neo Commerce. Setelah membaca banyak keluhan nasabah lain yang mengalami hal serupa, ternyata saya juga menghadapi masalah yang sama. Beberapa waktu lalu, saya tiba-tiba ditelepon oleh debt collector yang mengklaim bahwa saya memiliki pinjaman sebesar Rp15 juta di Bank Neo Commerce. Padahal, saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Ketika mencoba memeriksa akun lama saya di Bank Neo Commerce, saya tidak bisa login. Tampilannya justru seperti akun baru dan mengharuskan saya membuat akun lagi. Akun lama saya tidak memiliki pinjaman sama sekali dan sudah cukup lama saldo di rekening tersebut kosong. Selain itu, rekening pencairan pinjaman yang tertera dalam email dari Neo Bank bukanlah milik saya. Setelah menghubungi call center dan memberikan semua data yang diminta, jawaban yang saya terima sangat mengecewakan. Pihak Bank Neo menyimpulkan bahwa pinjaman tersebut diajukan oleh saya sendiri, karena data yang terdaftar “sama”. Saya sudah menjelaskan bahwa ini jelas kasus pencurian dan penyalahgunaan data. Wajar jika datanya sama, karena itu adalah data saya yang mungkin bocor atau disalahgunakan. Namun, call center Bank Neo Commerce tetap bersikukuh dengan jawaban tersebut, bahkan dalam balasan email. Saya menunggu penyelesaian terbaik dari pihak Bank Neo Commerce. Anda bisa menghubungi saya di nomor 08788****555. Terima kasih. Laurentius Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sobary14 April 2025 - (13:19 WIB)Permalink UU perlindungan data pribadi sudah berlaku tapi marak pencurian data pribadi hal ini jadi pertanyaan kenapa bisa data pribadi di bobol? Tingkat keamanan bertransaksi di negara ini lemah dan pembocoran data gampang dilakukan Ini PR besar utk stakeholder yang terkait hal ini karena sudah mengabaikan UU perlindungan konsumen Login untuk Membalas
Omen14 April 2025 - (21:50 WIB)Permalink Penipuan itu ,dari pihak oknum orang dalam ,jngn mau di bodohin,bawa ajah proses hukum 1 Login untuk Membalas
gunung19 April 2025 - (19:22 WIB)Permalink Sebenarnya mudah saja itu melacaknya, nomor siapa dsb. Dengan catatan kalau bank mau. Tapi biasanya bank hanya menyalahkan. Login untuk Membalas
Hery Mulyanto15 April 2025 - (05:00 WIB)Permalink Bawa ke jalur hukum, tuntut kerugian immateriil 1T, yakin banyak menangnya. Nanti bisa dilacak pencairannya ke rekening mana. Kl tidak terbukti yakin menang banyak. 1 Login untuk Membalas
Heri SI17 April 2025 - (20:00 WIB)Permalink Gaskeun… Langsung proses om. Saya yakin celah ini, om bisa menang. Login untuk Membalas
indro21 April 2025 - (18:59 WIB)Permalink bantah aja itu, data neo commerce ngaco 5 poin itu bisa dibantah semua. selama anda tidak ttd elektronik dan pencairan tidak ke rekening anda, penagihan neo commerce ilegal (terserah mereka bilang apa, pencairan ke rekening orang lain sistem mereka yang salah, biarkan neo commerce yang merugi siapa suruh sistem bobrok) Login untuk Membalas