J&T Express, Jangan Zalim dengan Kurir Sendiri! Paket Sudah Diterima, Mohon Hapus Denda untuk Kurir

Kepada J&T Express yang terhormat, saya ingin memberikan informasi bahwa saya di sini adalah sebagai pihak penerima paket, dengan nomor resi: JD0468781858.

Pada tanggal 10 Mei 2025, kantor kami tutup, sehingga saat kurir menghubungi, saya meminta agar paket dititipkan di Pos Sekuriti yang biasa kami gunakan untuk penitipan paket saat libur. Permintaan ini dipenuhi oleh kurir, dan paket diterima dengan baik oleh petugas Sekuriti. Ketika kami (pihak penerima paket) mengambil dokumen di Pos Sekuriti, terjadi miskomunikasi, sehingga dokumen yang seharusnya sudah dikirimkan oleh pengirim tidak diberikan kepada kami.

Sekitar pukul 15.43 WIB, pihak pengirim menghubungi call center J&T untuk menanyakan status paketnya. Call center menjelaskan bahwa paket sudah diterima, tapi mereka membuat laporan sepihak yang menyatakan bahwa paket tidak diterima.

Malam harinya, kami kembali ke Pos Sekuriti untuk menanyakan paket yang belum kami terima siang tadi, dan akhirnya paket tersebut kami terima dengan baik.

Pada tanggal 12 April 2025, saya dihubungi oleh kurir yang memberitahukan bahwa dia akan dikenakan denda Rp500 ribu karena ada laporan bahwa paket tidak diterima oleh saya (penerima). Saya segera membuat laporan melalui website (chat) dan mengonfirmasi bahwa paket sudah saya terima dengan baik. Saya juga meminta pihak pengirim untuk membuat laporan dan mencabut laporan terkait masalah ini, yang sudah dilakukan melalui telepon ke call center Pusat.

Saya pikir masalah ini sudah teratasi dengan laporan yang saya terima, yang menyatakan bahwa paket telah sampai di tangan saya dan pengirim juga telah memberikan pembaruan statusnya. Namun, kemarin (13 Mei 2025), saya dihubungi lagi oleh kurir pada pukul 18.56 WIB, yang menginformasikan bahwa laporan sanggahan mengenai barang yang tidak diterima telah ditolak, sehingga dia harus membayar denda sebesar Rp500.000, dengan status: “Punishment” karena “Fake Scan TTD“.

Saya sudah menghubungi CS J&T untuk meminta penjelasan, tetapi mereka menjelaskan bahwa denda yang dikenakan kepada kurir adalah kebijakan masing-masing cabang. Hari ini (14 Mei 2025), saya mencoba menghubungi call center Pusat, dan mereka menjelaskan bahwa meskipun laporan telah dicabut, kurir tetap dikenakan denda karena status pelaporannya masih aktif.

Saya bertanya tentang solusi, apakah ada kemungkinan untuk membatalkan denda ini, mengingat baik pengirim maupun penerima telah mengonfirmasi bahwa barang telah diterima dengan baik. Ini jelas berdampak pada kurir, karena mereka hanya bertugas mengantarkan barang, tetapi harus menanggung denda tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut dari pihak saya sebagai penerima. Yang lebih menjengkelkan, mengapa sistem kalian tetap memberlakukan denda kepada kurir dan tidak bisa mencabut laporan ini?

Call center yang saya hubungi menyatakan bahwa denda TIDAK BISA DIHAPUSKAN, meskipun laporan sudah dicabut. Saya meminta solusi, tetapi tidak ada yang bisa mereka lakukan mengenai masalah ini.

Ini benar-benar sistem yang tidak masuk akal, zalim, dan sangat merugikan! Oleh karena itu, melalui Media Konsumen ini, saya ingin mengajukan hak saya sebagai konsumen, agar tim J&T Express dapat mengambil langkah mitigasi yang menguntungkan baik untuk kurir maupun pelanggan.

Sebagai pelanggan, saya sangat kecewa dengan sistem yang tidak adil bagi kurir. Terlihat bahwa pengenaan denda ini adalah keputusan sepihak, tanpa mempertimbangkan pencabutan laporan dari pelanggan. Saya meminta J&T Express untuk mencari solusi bersama terkait masalah ini.

Saya akan terus memperjuangkan nasib kurir dan berharap denda yang dikenakan kepada mereka dapat dicabut. Saya sangat menentang pengenaan denda sepihak oleh J&T Express kepada kurir dan berharap ada perbaikan sistem. Jika tidak ada solusi yang ditawarkan, saya tidak akan menggunakan jasa J&T Express lagi untuk mengirimkan dokumen ke perusahaan kami, dan akan mendorong orang lain untuk berhenti bekerja sama dan menggunakan layanan kalian.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Victorio
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

5 komentar untuk “J&T Express, Jangan Zalim dengan Kurir Sendiri! Paket Sudah Diterima, Mohon Hapus Denda untuk Kurir

  • 15 Mei 2025 - (16:07 WIB)
    Permalink

    ……. sehingga saat kurir menghubungi, saya meminta agar paket dititipkan di Pos Sekuriti……

    Sekitar pukul 15.43 WIB, pihak pengirim menghubungi call center J&T untuk menanyakan status paketnya. Call center menjelaskan bahwa paket sudah diterima, tapi mereka membuat laporan sepihak yang menyatakan bahwa paket tidak diterima.

    yg harus diketahui, setelah si pengirim menanyakan ke jnt, apakah pengirim menanyakan ke penerima atau tidak?? jelas khan kalo penerima sudah dihubungi oleh kurir dan penerima meminta paket dititip di pos, kalo tidak menanyakan suruh saja pengirim tanggungjawab bayarin dendanya

    kalau sudah tanya ke penerima artinya penerima harusnya cek ke pos dan memberitahukan kalau paket sudah ada di pos

    nasi sudah menjadi bubur, jangan salahkan miskomunikasi, salah satu dr kalian sudah jelas bersalah

    kalau benar buat laporan sepihak itu bukan miskomunikasi namanya, kalau ternyata pengirim sudah tanya ke penerima tapi dijawab belum menerima, jelas penerima yg salah sebab penerima sendiri yg menyuruh kurir titip di pos, jd tolong jangan berlindung dengan alasan miskomunikasi, tidak ada miskomunikasi di sini, semua sudah jelas

    1
    1
  • 16 Mei 2025 - (14:47 WIB)
    Permalink

    Bro, tujuan saya di sini untuk melindungi kurir ya.

    Apa gunanya kami mencabut laporan kalau seandainya kurir tetap dikenakan denda? Dengan alasan : Denda tetap dijalankan walau laporan sudah dicabut.

    Lha? Peraturan macam apa begini ini? Mau nyari duit kok gini banget. Anda sebagai kurir? atau sebagai pihak J&T yang tersakiti nggak bisa dapet duit 500rb?

    Kalaupun mau, saya siap kok direcall rekaman laporan baik dari penerima maupun pengirim isi laporannya seperti apa, jadi bisa dinilai laporan pengirim dan penerima yang ditangkap oleh Call Centre seperti apa.

    Tapi sampai sekarang, tidak ada informasi ataupun konfirmasi dari pihak J&T. Handphone saya aktif kalau mereka mau koordinasi 🙂

    BTW, info terakhir dari pihak J&T sudah mencabut denda yang dikenakan kepada kurir. So, tidak ada nasi yang menjadi bubur.

    Salam.

    • 17 Mei 2025 - (23:46 WIB)
      Permalink

      sudah lah tidak perlu mengatasnamakan melindungi kurir/memperjuangkan hak kurir, ente itu lg memperjuangkan uang ente sebesar 500rb yg ditagih oleh kurir akibat keteldoran ente

      logic org normal itu tidak mungkin menyatakan secara sepihak kalo paket belum diterima sebelum menanyakan ke pihak penerima KECUALI pengirimnya ada gangguan otak

      mengenai miskom di pos itu bukan miskom, tapi teledor, dr pernyataan kalau ente ambil paket di pos tapi yg spesifik 1 ini tidak diberikan itu namanya bukan miskom, tapi teledor dan ente males tidak memeriksa paket yg 1 ini (ini pun kalau benar ente bener ambil tuh paket2 di pos bukan cm alasan saja), baru pada malamnya ente ambil lagi, mungkin setelah pengirim marah2
      mungkin ente anggap enteng dengan menyatakan ke pengirim bahwa paket belum sampai dengan alasan hari sabtu, berharap pengirim maklum, sialnya pengirim lapor dan sialnya lagi yg tidak ente duga adalah kurir dikenakan denda 500rb yg ditagihkan ke ente sebab JELAS BUKAN salah kurir

      dah, segitu aja, biar yg baca yg menilai apa ente bisa dipercaya ato orang yg suka cari alasan

      ane masih berkeyakinan kalau pengirim bukan org yg punya gangguan otak

      • 22 Mei 2025 - (04:01 WIB)
        Permalink

        Cetek banget pemikiran ente. Kalau saya jadi penerima atau pengirim dan tahu si kurir didenda karena kesalahan yang tidak pernah dilakukannya, saya juga akan sebisa mungkin membantu kurir. Sangat tidak adil bagi kurir. Saya suka belanja online karena itu saya menghargai jasa kurir ekspedisi.

        • 22 Mei 2025 - (13:16 WIB)
          Permalink

          ya, secetek otak ente

          yg menjadi permasalahannya adalah si TS itu bohongnya banyak dan mengatasnamakan demi kepentingan membantu kurir yg telah dia zalimi, baca2 baik2 suratnya dan tanggapannya.
          sabtu libur tp dia ke pos ambil paket pada siang dan malam?

          pengirim ga konfirmasi ke penerima lalu langsung sepihak menyatakan paket belum sampai? percaya?

          tanggungjawab itu wajib karena salah dr TS, bentuknya lapor ke jnt, kalo jnt ga mau tanggapi, ya tinggal ganti aja tuh 500rb nya sebagai bentuk tanggungjawab, masalahnya? ya uang 500rb itu, ngotot ga mau keluar 500rb sebagai bentuk tanggung jawab, ya laporan lah di MK dgn alasan jnt zalim ke kurir, padahal yg zalim dr pertama itu si TS dengan tidak konfirmasi ke pengirim kalau paket sdh ada di pos tp malah diduga berbohong ke pengirim menjadikan pengirim menyatakan paket belum sampai

          ya kira2lah, kalo salah ngaku salah, ga perlu sebut pengirim secara sepihak lapor kalo paket belum sampai, ga perlu juga mengatasnamakan membantu kurir, tinggal tulis minta kebijaksanaan jnt atas denda yg dikenakan ke kurir akibat kesalahan dirinya

          TS itu mau memposisikan kalo dirinya tidak salah dan pengirim yg salah karena lapor sepihak dan jnt yg zalim, istilahnya mau playing victim dan mau jadi hero utk si kurir

          1
          1

 Apa Komentar Anda?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

J&T Express, Jangan Zalim dengan Kurir Sendiri! Paket Sudah Diteri…

oleh Victorio dibaca dalam: 2 menit
5