Pelayanan Pengaduan BNI Tidak Ditanggapi Lebih dari Setahun

Saya adalah nasabah aktif BNI dan juga pengguna aktif produk-produk BNI selama beberapa tahun terakhir. Namun pada akhirnya saya merasa sangat kecewa atas pelayanan pengaduan yang disediakan oleh BNI. Saya tidak pernah memiliki fasilitas pembiayaan yang bermasalah (tidak pernah terlambat bayar maupun macet), baik itu pembiayaan langsung dari BNI maupun pembiayaan dari lembaga jasa keuangan yang terafiliasi dengan BNI (channeling).

Pada tanggal 9 maret 2024, saya mencetak SLIK dan cukup terkejut dengan hasilnya. Karena terdapat satu data yang dilaporkan oleh BNI KPO (channeling), dengan status kolektabilitas 5 (macet), yang dilaporkan macet sejak bulan Oktober 2023.

Kemudian saya menghubungi layanan pengaduan BNI dengan kronologi permasalahan sebagai berikut:

  • Saya tidak pernah memiliki fasilitas pembiayaan BNI yang bermasalah, seperti terlambat bayar atau macet (KTA, kartu kredit), maupun fasilitas pembiayaan dari PUJK lain (channeling BNI). Saya sudah konfirmasi kepada seluruh pihak dan dinyatakan bahwa saya tidak pernah ada keterlambatan maupun tunggakan macet.
  • Pada bulan September 2023 laporan kualitas kredit data SLIK saya masih di angka kolektabilitas 1 (lancar). Namun pada bulan berikutnya, yaitu Oktober 2023, BNI KPO melaporkan skor kredit saya menjadi Kolektabilitas 5 (Macet) dengan keterangan:
    – Tunggakan pokok Rp0;
    – Tunggakan bunga Rp0; dan
    – Denda Rp44.098 (saya tidak mengetahui asal muasal denda dan darimana pelaporan yang dimaksud BNI KPO dalam laporan SLIK saya).
  • Pada tanggal 27 Maret 2024, saya mengadukan kepada layanan pengaduan BNI melalui BNI Call (perbankan dan kartu kredit), serta mengirimkan email ke bnicall@bni.co.id dengan subjek keberatan ketidakakuratan pelaporan SLIK oleh BNI.
  • Pada tanggal 29 Maret 2024, pengaduan saya di email ditanggapi oleh agen customer care bernama A**** dan diarahkan untuk melengkapi data pengaduan. Setelah saya melengkapi dokumen pengaduan, selanjutnya saya diberikan nomor pengaduan: 2-00022186997. Sampai dengan saat ini tanggal 16 Mei 2025 (lebih dari setahun), pengaduan saya tidak pernah ditindaklanjuti kembali oleh pihak BNI.
  • Sebagai nasabah maupun debitur BNI, saya siap beritikad baik. apabila memang saya memiliki kewajiban yang harus diselesaikan atau memang benar saya memiliki permasalahan pembiayaan (terlambat/macet) seperti yang dilaporkan BNI KPO. Yang jadi permasalahan adalah, saya tidak mengetahui dari mana asalnya laporan macet tersebut, karena pihak BNI maupun seluruh lembaga jasa keuangan yang terafiliasi dengan BNI (channeling) tidak bisa menjawab ataupun memberikan solusi.
  • Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak di BNI melalui layanan tatap muka (CS cabang) maupun beberapa kanal layanan di BNI Call. Namun tetap tidak bisa menjawab dan memberikan solusi. Petugas pelayanan BNI Call justru tidak ramah dalam memberikan pelayanan dan cenderung menyudutkan saya sebagai pelapor yang beritikad baik. Pelayanan yang diberikan CS Cabang jauh lebih ramah dan nyaman, tapi tetap tidak bisa memberikan solusi.

Atas poin-poin tersebut di atas, pada intinya saya merasa sangat kecewa dengan pelayanan pengaduan yang disediakan oleh BNI, yang sampai saat ini tidak bisa memberikan solusi dan memberikan problem solving atas permasalahan pelaporan data SLIK saya yang tidak jelas.

Obi Septian
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penjelasan BNI Tentang Pelayanan Pengaduan BNI Tidak Ditanggapi Lebih dari Setahun

Menanggapi keluhan Bapak Obi Septian N. di www.mediakonsumen.com pada tanggal 18 Mei 2025 dengan judul “Pelayanan Pengaduan BNI Tidak Ditanggapi...
Baca selengkapnya

4 komentar untuk “Pelayanan Pengaduan BNI Tidak Ditanggapi Lebih dari Setahun

  • 18 Mei 2025 - (17:16 WIB)
    Permalink

    Bisa jadi itu denda keterlambatan pembayaran dari bbrapa pinjaman anda. Dan mungkin anda sdh lupa dan mengabaikan karna menganggap sdh melunasi tagihan pkok+bunga. Tetapi pihak itu ttp melaporkan ke slik OJK.

    Sy punya pengalaman tunggakan 1 rupiah pada tagihan kartu kredit. Saat sy tanya sama CS gpp diabaikan saja. 1 rupiah itu sebenarnya kekurangan dari biaya notifikasi, tdk masalah. karena bukan dari transaksi belanja. Tetapi oleh bank ttp mencatat dan melaporkan ke slik ojk sebagai tunggakan yg tidak terbayar. apalagi kalau berbulan2 bisa jadi besar. ternyata tidak boleh mengabaikan nilai 1 rupiah saja.

    • 19 Mei 2025 - (13:33 WIB)
      Permalink

      Terimakasih atas sharingnya pak, tapi seandainya benar demikian kondisinya harusnya sejak setahun yang lalu sudah case close pak, perlu analisa mendalam sebelum bisa disimpulkan, lembaga jasa keuangan dalam memberikan skor kredit harus mengacu ke POJK Nomor 40/POJK.03/2019, tidak bisa semena-mena karna ada sisa residu tagihan/denda (Rp 1 rupiah misalnya) skor kredit Debitur langsung berubah macet dalam kurun waktu satu bulan (tahapanya dari Collect 1 ke Collect 5 itu sampai 180 hari).
      sebagai informasi dari poin pengaduan saya diatas bahwa saya sudah menghubungi berbagai PIHAK yg terkait dengan fasilitas pembiayaan/kredit saya dan semuanya menyatakan saya tidak ada tunggakan (Rp0 residu pembayaran) maupun denda keterlambatan (semua histori pembayaran tepat waktu).

  • 19 Mei 2025 - (08:20 WIB)
    Permalink

    jumlahnya kan cuma sedikit.
    apa bisa minta solusi ke BNI supaya dihapuskan?
    atau kalo bisa dibayar saja supaya bisa bagus kembali SLIK nya?

    • 19 Mei 2025 - (13:22 WIB)
      Permalink

      Benar pak hal tersebutlah yang saya keluhkan, sangat disayangkan karena saya termasuk orang yang sangat menjaga kualitas skor kredit saya, salah satunya dengan membayar seluruh kewajiban atas fasilitas pembiayaan/pinjaman yang saya gunakan sebelum jatuh tempo, namun malah dilaporkan terdapat denda sebesar Rp40.093 yang tidak jelas berasal dari mana, karena apabila dianalisa dengan benar-benar berdasarkan iDeb SLIK saya, terdapat pelaporan skor kredit pada bulan September 2023 colect 1 (Lancar) tapi kemudian satu bulan berikutnya di Oktober 2025 skor kredit saya langsung Colect 5 (Macet), jika BNI dalam hal ini selaku pelapor iDeb SLIK melalui BNI KPO mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, pemberian skor kredit SLIK harusnya bertahap sebagai berikut:
      – Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran pokok dan bunga selalu tepat waktu.
      – Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Ada keterlambatan pembayaran 1-90 hari.
      – Skor 3 (Kredit Kurang Lancar): Ada keterlambatan pembayaran 91-120 hari.
      – Skor 4 (Kredit Diragukan): Ada keterlambatan pembayaran 121-180 hari.
      – Skor 5 (Kredit Macet): Ada keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.
      Berdasarkan hal diatas sudah jelas ada kekeliruan pelaporan ke iDeb SLIK pada data saya, bisa dibilang malaadministrasi entah karna human error atau system error.
      Oke misalnya anggaplah saya yang salah dan menyelesaikan kewajiban bayar (denda) tersebut, pertanyaanya saya harus membayar membayar kemana karena penyedia pembiayaan non BNI (Channeling) maupun BNI sendiri (KTA/Kartu kredit) menyatakan saya tidak ada tunggakan pembayaran macet maupun keterlambatan, itu juga yg blm bisa dijawab sampai sekarang oleh pihak BNI.

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Pelayanan Pengaduan BNI Tidak Ditanggapi Lebih dari Setahun

oleh septian dibaca dalam: 2 menit
4