Keluhan Surat Pembaca Penagihan UATAS Sebelum Jatuh Tempo dan Mencuri Data 7 Juni 202511 Juni 2025 Ayu 19 Komentar akses data di ponsel, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Kebijakan privasi, Pelanggaran Privasi, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, Penagihan sebelum jatuh tempo, Penyalahgunaan data, perlindungan data pribadi, pindar, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, SOP, SPAM, Spam WhatsApp, Standard Operating Procedures, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan, UATAS Ikuti kami di Google Berita Saya tidak memiliki pinjaman online lain selain di UATAS, yang jatuh tempo pada tanggal 4 Juni 2025. Saya menerima pesan dari pihak penagih, yang meminta saya untuk meminjam uang dari tetangga atau saudara terdekat agar penagihan tidak dialihkan ke divisi lain. Dia juga bertanya, jam berapa saya akan membayar. Padahal, jatuh tempo masih tanggal 4, kenapa dia sudah menagih dari tanggal 3? Setelah itu, saya menerima pesan WA yang langsung tanpa ba bi bu dan tidak mengenalkan identitas, menyuruh saya untuk menyiapkan dana dan menunjukkan lokasi selfie saat pinjaman, serta mengambil semua foto-foto saya. Dari mana mereka tahu nomor saya jika tidak ada yang memberikannya? Bagi saya, ini adalah pelecehan, foto-foto saya digunakan untuk meme atau foto profil. Logikanya, jika bukan dari pihak UATAS, siapa yang bisa mengakses dan mengetahui nomor serta lokasi saya? Mengambil foto saya, bukankah itu bentuk pencurian data? Dan mereka mengancam akan menggunakan foto tersebut untuk pinjaman online lain. Apakah ini cara penagihan pinjol yang mengiming-imingi bunga rendah dan bisa dicicil? Dengan mencuri data! Mungkin hanya berupa foto, tetapi sebelumnya mereka juga telah mengirimkan nomor OTP ke WhatsApp saya. Pinjaman saya Rp1 juta dengan tenor 12 hari, dan tagihan yang harus dibayar Rp1.227.000. Sebenarnya, saat itu juga saya bisa membayar, tetapi karena saya berpikir dan selalu membayar tepat waktu, lebih baik menunggu. Oke… mungkin hanya foto. Tetapi pihak UATAS harus memahami bahwa mencuri data juga merupakan tindak pidana. Apa maksudnya ini? Komplain lewat email juga sia-sia, karena mereka mempekerjakan orang-orang yang tidak profesional. Saya sangat kecewa dan marah dengan penagihan sebelum jatuh tempo dan menyalahgunakan foto-foto saya seperti ini. Apakah mereka yakin saya tidak akan membayar? Dengan adanya ini, saya sangat dirugikan karena mereka telah menyadap dan mencuri data-data saya di ponsel. Jika tidak ada permintaan maaf dari pihak penagih yang telah merugikan saya, maka saya tidak akan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Saya berharap, melalui media ini, semua orang bisa berpikir ulang sebelum mengambil pinjaman lewat UATAS. Awalnya coba-coba, tetapi belum jatuh tempo penagihannya sudah sangat meresahkan. Saya memahami tanggung jawab dalam meminjam dan mengembalikan. Namun, UATAS telah membuat saya sangat kecewa. Saya menunggu itikad baik mereka untuk meminta maaf atas pencurian data di ponsel saya. Beberapa hari yang lalu, saya membaca di Media Konsumen tentang penagihan seperti ini, yang juga mengancam dan meresahkan. Ternyata, hal tersebut terjadi pada saya. Jadi, saya mohon kepada pihak UATAS untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini. Email yang saya kirimkan tidak mendapatkan respons yang baik. Apakah saya harus melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang untuk penyelesaiannya? Sri Wahyuni Magetan, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto7 Juni 2025 - (10:50 WIB)Permalink Lha terus sdh dibayar belum nih sdh tgl 7 😀 😀 😀 Ketika anda install aplikasi, biasanya ada notif untuk minta ijin mengakses kontak, camera, galery, data hp anda dll, kl anda ijinkan ya itu bukan pencurian. 1 138 Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel7 Juni 2025 - (11:17 WIB)Permalink Tidak ada ijin ya…dan ingat japo itu tgl 4 bisa liat kan ? Klo untuk byr klo telat mungkin saya sudah di uber kek maling. Jgn2 kamu termasuk DCnya…dan ingat aduan saya ini semua di acc laporan OJK maupun berwajib dan menjawab tidak di perkenankan untuk ambil data apapun.ok Be smart klo komen. Jika ini tgl 7 baru di muat berarti MK baru selesai dapat ijin. 106 2 Login untuk Membalas
Power Glue8 Juni 2025 - (14:59 WIB)Permalink Maklumin sista si herry itu kalo komen emang melalui DUB*R dulu baru di proses ke OTAK dan baru mengetik 😆. Yg sabar ya kak hadapi komen seperti itu. Ada banyak soalnya 😊 43 1 Login untuk Membalas
Tarok7 Juni 2025 - (19:36 WIB)Permalink Penyebaran data orang sudah melanggar UU perlindungan data pribadi ( PDP) Inilah akibat liberalisasi sudah meraja lela merambah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) yanh berdampak kebijakan yang diambil memguntungkan pihak pemodal merugikan rakyat secara keseluruhan Pemerintah harus pro rakyat bukan pro ke pemodal karena semua gaji aparat pemerintah adalah dari hasil pajak rakyat yang dipungut Adalah pengkianatan besar apabila rakyat yang menggaji lewat pajak tapi menguntungkan pemodal Rakyat banyak menderita karena kebijakan OJK memberikan ijin fintech dan bisnis kredit lainnya yang mencekik rakyat, ada juga dirugikan akibat memberi ijin para pemain bisnis menyebar data rakyat utk kepentingan bisnisnya 93 Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel9 Juni 2025 - (19:44 WIB)Permalink Klo g cerdas setidaknya jgn komen…menyetujui bukan berarti seenaknya melempar tanggung jawab kpd org2 yg tdk berakal cerdas . Giliran di komplain mengatakan bukan petugasnya. Jdi nanti klo datamu di gunakan org lain untuk TPPU jgn melapor ya…terima aj. Kan kamu sudah setuju. Dan ingat jika kamu atau klgamu di lecehkan jgn berkoar juga…terima nasib.okay 1 Login untuk Membalas
Fitriyani12 Juni 2025 - (09:02 WIB)Permalink Kl pinjol itu modal kepercayaan kota ya dg ksh ft ktp dan lain2 tp kl itu sdh disebarkan luaskan menurut sy udh g bs dprcaya artinya kepercayaan kita sdh dilanggar ga usah dbayar istilah elo jual gw beli biarin aj kesalahan mereka yg buat dg menyebarkan data kita ke pihak dc jd kl pihaknya mau nagih ya ke dc nya aja salah sndr trlalu pintar udh nyebar data minta duit enak bnr makanya dblg emosi boleh tp akal ma otak hrs sinkronisasi bs mikir sebab akibatnya udh menghina,memperlakukan eh mnt dbayar cnth mrk neror ke kantornya si nasabah aja udh salah kan sll blg biar elo dikeluarkan dr pekerjaan aiiish goblok sekali kl nasabah itu keluar dr kerjaan otomatis tambah makin ga bisa bayar utang2nya emmmaak nemu dmn dc model ma pikirannya begini modal galak via tulisan Login untuk Membalas
Mulyana7 Juni 2025 - (11:27 WIB)Permalink Betul ketika ada instaal aplikasi biasanya ada konfirmasi izin akses data kontak lokasi 1 40 Login untuk Membalas
Wisnu7 Juni 2025 - (13:53 WIB)Permalink pada saat menginstal aplikasi, ada permintaan ijin mengakses data di ponsel. kalo nggak diijinkan maka aplikasi tidak bisa digunakan. jadi pinjol UATAS tidak mencuri data, tapi memang sudah dikasih ijin untuk mengaksesnya. oh iya, just info saya bukan DC ya. 1 62 Login untuk Membalas
Yubi8 Juni 2025 - (08:57 WIB)Permalink Pemberian Izin akses data ke aplikasi, tidak serta-merta memberikan izin penyebaran data. Penyebaran data diatur dalam regulasi perlindungan data pribadi. Izin akses kepada aplikasi hanya untuk keperluan teknis aplikasinya. 87 1 Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel9 Juni 2025 - (19:50 WIB)Permalink Oh …jdi klo di kasih ijin bisa seenaknya main ancam gitu. Mainmu kurang jauh atau kejauhen .dN jika di beri ijin juga akses dpt dgn mudah mengambil menggunakan melempar ke org lain ? Jd kamu setuju jika datamu di ambil org untuk TPPU dan buat yg lain juga? Pintar sekali anda. Tahu tindak pidana gak ? Satu omongan yg tidak mengenakkan aj buat org masuk jerusi besi kok dgn gampang anda mengatakan di ijinkan jd tdk mencuri namanya . Hmmm cerdasmu di dengkul namanya 1 Login untuk Membalas
Fitriyani12 Juni 2025 - (09:05 WIB)Permalink Percuma lapor OJK malah ribet bnyk tanya mending dhapus aja semua pinjol mau legal at ilegal bikin org susah tmbh susah Login untuk Membalas
GSA10 Juni 2025 - (11:30 WIB)Permalink laporkan ke OJK aja biar dikenakan sanksi n tidak ada korban lainnya lagi…musnahkan riba 1 Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel10 Juni 2025 - (19:27 WIB)Permalink Pasti buat laporan…krn penyelesaian yg di bekali identitas yg di akui.yg di terjunkan dengan nada mengancam mengambil data tidak di akui.aneh kan . Lantas dari mana mereka tahu para peminjam yg mau japo kalau bukan dari pihak mereka? Sdh bisa di tebak di baca akan seperti ini alurnya.tidak akan mengakui dari mereka penagih2 tak berpendidkan tersebut. Login untuk Membalas
Rhiedoank11 Juni 2025 - (19:03 WIB)Permalink Galbay sbenernya bulan solusi… Karena hutang y tetp hutang…. Pinjol selain uatas pun sama bobrok nya….. Menagih seblum japo. Login untuk Membalas
Kikih12 Juni 2025 - (14:22 WIB)Permalink Pengalaman yg sama dari perlakuan UATAS saat H-1 jatuh tempo. Jawabannya ini template banget berkesan bagus tapi prakteknya tidak demikian. Meski sudah sering lapor ke afpi, tapi tanggapannya sama seperti itu juga. SOP AFPI dan POJK tentunya sudah bagus di industri nya tapi pelaksanaan nya tidak demikian, sepertinya dicari cari celah cara lain yg menguntungkan Pindar tapi mengabaikan undang undang yang ada yaitu dengan ancaman, kata² kotor dan jahat Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel12 Juni 2025 - (14:29 WIB)Permalink 😆 benar…uatas aj jwbnya gak mengenali nomer tersebut . Intinya g da penyelesaian. Yg saya tahu dan dpt ktnya surat peringatan untuk wulandari di bawah naungan Marti sebagai agen debt colektor berada di jogjakarta wates dgn menggunakan PT langit cemerlang atau apa . Hadehhh…klo dgn kt kotor masih bisa di atasi tp klo sdh ambil poto2 itu gak bisa di biarkan. Dan anehnya mulai dari karyawan HRD dan kepala just tanda tangan tidak mencantumkan nama dan juga alamat si penyebar nomerku lho.untuk pengguna uatas hati2 mending buang jauh2 aplikasi itu Login untuk Membalas
pelangi17 Juni 2025 - (02:57 WIB)Permalink Intinya, sy jg pengalaman UATAs itu, DCnya memang brutal. Jawaban uatas, cuma begitu2 aja. Jadi mereka ini benar2 tdk mendidik. Sungguh ironis, OJK ya hanya OJK. Ngeri bos Login untuk Membalas
Oksan20 Juni 2025 - (00:24 WIB)Permalink UATAS memamg kurang ajar dan selalu mwngatakan bukan dari UATAS, lha iya dari pihak ketiga., tp UATAS sebagai pemberi kerja harus berrtanggung jawab. Bagusnya ini di grebek trus dibwa itu colection2nya utk diinterogasi. Sy pnya bukti wa banyak dan teman jg pnyya, jawaban UATAS hanya template semua dan malah nantangin utk membuktikan.. OJK. Komdiigi perhatikan itu UATAS sdh banyak korban nya. Login untuk Membalas