Tanggapan Tanggapan perihal “Kurangnya Pelayanan dari CS DANA untuk Penarikan Dana ke Ahli Waris” 22 September 2025 DANA Customer Support Beri komentar Ahli waris nasabah, Akta Kematian, Akun Pengguna, Cashless Payment, Customer complaint handling, DANA, DANA Bisnis, Dompet Digital, Fintech, Merchant QRIS, Payment Gateway, Penarikan Dana, Penarikan dana tertahan, QR Merchant, QR payment, QRIS, Saldo Tertahan, SLA, Transaksi Pending, Verifikasi Akun Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen di Tempat Perihal: Tanggapan terhadap Bapak M Rizki Faher, di Media Konsumen, “Kurangnya Pelayanan dari CS DANA untuk Penarikan Dana ke Ahli Waris”. Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rizki yang dilansir dalam Media Konsumen pada tanggal 16 September 2025, kami sangat memahami ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Rizki. Terima kasih atas kesediaan Bapak Rizki telah menunggu hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan. Menindaklanjuti keluhan yang disampaikan, kami dapat informasikan bahwa saat ini penarikan saldo DANA Bisnis sudah berhasil kami proses ke rekening ahli waris. Terima kasih atas kepercayaan Bapak Rizki telah menggunakan DANA dalam bertransaksi digital. DANA akan terus meningkatkan kualitas layanan guna menghadirkan pengalaman bertransaksi yang nyaman dan terpercaya. Informasi terkini mengenai produk dan layanan terbaru mengenai DANA – dompet digital Indonesia dapat diakses melalui aplikasi DANA, website resmi kami di https://dana.id, serta sosial media resmi DANA di Facebook, Twitter, dan Instagram @dana.id. Jika Bapak Rizki ingin mengajukan pertanyaan atau saran lainnya, silakan menghubungi DANA Virtual Assistance (DIANA), Call Center DANA 1500 445, atau email ke help@dana.id. DANA akan senantiasa membantu pengguna setia kami kapan pun dan di mana pun, guna memberikan pengalaman bertransaksi digital yang aman, nyaman, dan terpercaya. Terima kasih. Salam hangat, Corporate Communications DANA Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.